Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Risalah Kenabian, dan 16 HAKTP, Upaya Menciptakan Ruang Aman Perempuan

Nabi Saw. bersuara dengan menghapus kebiasaan pada masa Jahiliyah, mengangkat derajat kaum perempuan melalui hadis-hadis dan sikapnya

Sofwatul Ummah by Sofwatul Ummah
26 November 2025
in Featured, Publik
A A
0
Juraij

Juraij

8
SHARES
390
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tentu ingat cerita-cerita naas kaum perempuan pada masa Jahiliyah, yaitu kelahiran bayi perempuan yang tidak diinginkan. Jika lahir, bayi perempuan akan dikubur hidup-hidup. Hal itu terus berulang bahkan dilakukan juga oleh orang-orang yang kelak menjadi sahabat Nabi Saw. ketika Nabi Saw.

Sangat lama tradisi jahiliyah itu mengakar, sampai akhirnya Rasulullah Saw. diutus membawa Risalah kenabian dan kemanusiaan. Salah satunya adalah penghapusan adat mengubur anak perempuan hidup-hidup. Ketika risalah kenabian tersebut dilancarkan, pastinya ada protes dan riak-riak keributan karena dianggap aneh dan keluar dari kebiasaan.

Bagaimana tidak, dalam tradisi jahiliyah perempuan diposisikan sebagai manusia yang hina, bahkan kelahirannya saja tidak diharapkan. Ketika dewasa mereka dipoligami dengan jumlah yang tidak terbatas, kemudian dijadikan jamina piutang, bahkan menjadi harta wariskan laiknya benda mati.

Lain halnya dengan kelahiran bayi laki-laki, ada sebuah pride tersendiri bagi masyarakat di masa itu. Jika bayi laki-laki lahir, maka tidak merah padam bapak si bayi tersebut, tetapi tersenyum seolah merasa terbebas dari aib. Sekali lagi, untuk membuat sebuah perubahan yang baik, tentunya tidak bisa bim salabim berhasil dengan segera. Riak-riak protes dan kritik di sana-sini pasti terjadi.

Risalah Kenabian

Konon katanya salah satu sahabat Nabi Saw., Umar ibn Khattab pernah mengubur anak perempuannya hidup-hidup. Ia menggali liang kubur untuk anak perempuannya dan kemudian menguburnya. Entah, ada perasaan tak tega atau malah bangga setelah mengubur anak perempuannya tersebut.

Begitulah kira-kira kondisi perempuan pada masa Jahiliyah. sampai Nabi Saw. diutus membawa risalah kenabian, menciptakan ruang aman untuk perempuan. Tidak hanya itu, Nabi Saw. juga menyebutkan derajat seorang ibu tiga kali lebih tinggi dibandingkan bapak.

Setelah berabad-abad risalah kenabian untuk memperbaiki tatanan kehidupan sosial, khususnya melindungi dan menciptakan ruang aman bagi perempuan, pada abad ke 20 risalah kenabian untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan terus diupayakan, yaitu dengan kampanye internasional 16 HAKTP (hari anti kekerasan terhadap perempuan) yang rutin diperingati setiap tahun.

16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

16 HAKTP adalah Gerakan internasional yang dimulai sejak tahun 1991 yang diprakarsai oleh Women’s Global Leadership Institute sementara di Indonesia Komnas Perempuan adalah pelopor peringatan internasional 16 HAKTP sejak tahun 2001.

Dipilihnya rentang waktu tersebut yaitu 25 November sampai 10 Desember setiap tahunnya, karena pada 10 Desember merupakan hari HAM internasional, sehingga korelasinya dengan 16 HAKTP adalah mempertegas penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia sebagai bagian dari HAM.

HAM yang fokus pada perlindungan setiap individu dan fokus menjaga dan menjunjung tinggi martabat setiap manusia agar dapat hidup layak, aman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan kultural ataupun struktural. Tidak usah berdebat mengenai kesepakatan internasional HAM sebagai konsep dari Barat karena nyatanya Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi HAM.

16 HAKTP juga merupakan upaya untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan. Bagaimana tidak, 16 HAKTP sama halnya seperti risalah kenabian yang berjuang untuk pembebasan perempuan dari kekerasan, diskriminasi, subordinasi, marginalisasi, dan beban ganda.

Ruang Aman bagi Korban Kekerasan

Perjuangan yang terbaru untuk mewujudkan ruang aman dan keadilan bagi korban kekerasan seksual adalah peraturan terbaru: Permendikbudristek 30/2021. Permendikbud yang sedang hype dan ramai-ramai diperbincangkan dan dikomentari berbagai pihak.

Ada dua komentar mengenai Permendikbudristek ini, komentar negatif yaitu menyebutkan ada celah untuk legalisasi perzinahan di kampus melalui Permedikbud tersebut, sementara komentar positifnya adalah Permendikbudristek paying hukum dan upaya menciptakan ruang aman bagi perempuan korban pelecehan seksual.

Sekali lagi, melakukan perubahan ke arah dan kondisi yang lebih baik tidak akan pernah mudah. Pasti ada pro-kontra di dalamnya. Tetapi hal ini sudah menjadi hukum alam, memang begitu semesta merumuskan.

Bagi penulis, kontradiksi yang muncul atas Permendikbudristek nampaknya ada pihak yang tidak menghendaki adanya payung hukum dan terciptanya ruang aman bagi perempuan, padahal Nabi Saw. sudah mencontohkan sejak berabad-abad yang lalu. Mengapa masih dianulir oleh umatnya hingga sekarang?

Dalam kasus pelecehan seksual di kampus kerap kali adik-adik mahasiswa tidak berani untuk bersuara secara lantang. Ibaratnya, perlu viral terlebih dahulu baru akan pihak kampus usut. Itu pun jika kampus memiliki kesadaran bahwa suara korban harus kita utamakan.

Hal yang membuat adik-adik mahasiswa enggan membuka luka yang belum kering karena kadang-kadang ketika investigasi pertanyaan-pertanyaan semacam “kenapa kamu mau?”. Atau pertanyaan lain yang menyudutkan korban. Tetapi, hal yang sama seperti bertanya “kenapa melanggar kode etik kampus?” kepada pelaku jarang sekali terlontarkan.

Bahkan ada lho kampus yang meminta untuk berdamai saja dengan pelaku. Walhasil, pelaku masih bisa melenggang bebas. Karena dipaksa “berdamai” sementara tidak ada efek jera bagi pelaku. Bisa-bisanya kampus membiarkan pelaku kekerasan seksual berkeliaran mencari korban lain.

Kita ketahui bersama bahwa pasti di masing-masing universitas atau institusi pendidikan tinggi pasti memiliki kode etik, baik kode etik mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Kondisi perempuan yang masih harus berjuang dengan menghadapi beragam ketidakadilan mengingatkan penulis pada seorang feminis yang tulisan kritisnya familiar untuk membela kelompok yang terpinggirkan yaitu Can the Subaltern Speak? Pemikiran dari Gayatri Chakrosvorty Spivak.

Mewakili Kelompok yang tidak Bisa Bersuara

Tulisan ini mewakili pihak-pihak yang kerap kali dianggap sebagai the other, subaltern, dan kelas rendahan, salah satunya yaitu perempuan yang tidak dapat “bersuara” karena kondisi dan posisi yang dialaminya. Selain itu, Spivak tidak hanya fokus pada perempuan sebagai penonton atas semua yang terjadi di dunia, Spivak juga merujuk subaltern kepada populasi yang secara sosial, politik, dan geografis berada di luar struktur kekuatan hegemonik dan pada semua hal yang kaitannya pada pembatasan akses di semua lini kehidupan.

Ibaratnya, kelompok subaltern, termasuk perempuan jangankan bersuara, dianggap keberadaannya pun tidak, diliankan, dianggap the other. Untuk itu Spivak berjuang untuk suara-suara dari para kaum tertindas yang tidak dapat bicara. Oleh karenanya, bagi Spivak, kaum intelektual harus hadir sebagai pendamping atau orang yang mewakili kelompok- kelompok yang tertindas tersebut.

Selain menyatakan aktor intelektual harus mewakili kegelisahan subaltern, Spivak juga menyatakan bahwa aktor intelektual, yaitu kaum-kaum terdidik yang tidak terpinggirkan. Atau pemegang otoritas seharusnya lebih banyak bertindak secara nyata untuk memperjuangkan kelompok-kelompok subaltern daripada hanya berpikir atau berbicara tanpa mengambil tindakan (solusi).

Nabi Bersuara Membela Kelompok Rentan

Nah, maka dari itu posisi Nabi Saw., para intelektual dan aktivis yang tergabung dalam organisasi nasional atupun organisasi internasional, dan juga pemegang otoritas seperti pemimpin sebuah negara, menteri dan individu yang posisi sosialnya diuntungkan karena kelas sosial, harus bertindak untuk mewakili suara kelompok subaltern agar dapat keluar dari posisi dan kondisi yang selalu terpinggirkan.

Nabi Saw. bersuara dengan menghapus kebiasaan pada masa Jahiliyah, mengangkat derajat kaum perempuan melalui hadis-hadis dan sikapnya. Sementara aktor-aktor intelektual merumuskan teori-teori agar dapat terbaca dunia untuk mengikis posisi perempuan sebagai subaltern.

Selain itu, aktivis-aktivis berkampanye untuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, yang terakhir, pemegang otoritas menerbitkan aturan atau ketetapan seperti Permendikbudristek 30/2021 untuk menciptakan ruang aman serta keadilan bagi korban-korban kekerasan seksual.

Sekarang, pertanyaannya sebagai individu apa yang dapat kita lakukan? atau setidaknya dapatkah individu yang tidak saya sebutkan di atas menyetujui semua upaya dan aksi pembebasan perempuan yang sudah mereka lakukan sejak berabad-abad yang lalu? Selamat berkontemplasi! []

Tags: 16 HAKTPHak-hak perempuanKampanye 16 HAKTPRisalah Kenabian
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apa Penyebab Seseorang Memiliki Rasa Malu?

Next Post

Kok, Jomlo Terus, Kapan Kamu Nikah?

Sofwatul Ummah

Sofwatul Ummah

Mahasiswa Pascasarjana Center for Religious and Cros Cultural Studies UGM Yogyakarta, tertarik pada isu-isu sosial, keagamaan dan pembaca diskursus gender dan feminisme dalam Islam.

Related Posts

Seksisme
Publik

Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

17 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

2 Februari 2026
HAKTP
Publik

Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

8 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

2 Februari 2026
Muliakan Perempuan
Aktual

Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

2 Februari 2026
16 HAKTP
Lingkungan

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

2 Februari 2026
Next Post
Overthinking

Kok, Jomlo Terus, Kapan Kamu Nikah?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan
  • Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0