Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Rofiqoh Darto Wahab: Ulama Perempuan Penyanyi Kasidah Modern Pertama di era 70-an

Kehadiran Rofiqoh menjadi titik awal kemunculan kasidah modern lainnya seperti Nasida Ria, Sulis, dan Haddad Alwi yang popular dalam mensyi’arkan ajaran Islam melalui seni kasidah modern

Muhammad Nasruddin by Muhammad Nasruddin
21 Agustus 2023
in Figur
A A
0
Kasidah Modern

Kasidah Modern

16
SHARES
806
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika bicara soal kasidah, mungkin yang terlintas di pikiran kita adalah Grup Nasida Ria. Grup Kasidah yang berdiri sejak tahun 1975 ini, rekam jejaknya memang tidak hanya di kancah nasional, melainkan sudah mendunia. Namun sebelum itu apakah salingers tahu bahwa Rofiqoh Darto Wahab merupakan sosok ulama perempuan pelopor kasidah modern pertama di Indonesia lho!

Dalam buku Ulama Perempuan Nusantara, Jamal D Rahman menuliskan bahwa Rofiqoh merupakan generasi awal qariah sekaligus penyanyi kasidah pertama yang berhasil masuk dapur rekaman. Ketertarikannya pada seni qiroah, dengan bakat suaranya yang indah mengantarkan Rofiqoh melenggang jauh dalam dunia kasidah.

Sebagai bagian dari seni musik Islami, syair-syair dalam kasidah sering memuat nilai-nilai keislaman maupun sanjungan kepada Nabi SAW. Secara historis, kemunculan kasidah untuk pertama kalinya dapat dijumpai saat hijrahnya Nabi SAW ke Madinah. Pada saat itu Kaum Anshar menyambut kedatangan Nabi beserta rombongan kaum Muhajirin dengan menyanyikan lagu-lagu pujian dan sanjungan yang diiringi oleh musik rebana.

Keluarga dan Latar Belakang Pendidikan

Rofiqoh lahir pada 18 April 1945, empat bulan sebelum kemerdekaan Indonesia. Lahir di Keranji, Kedungwuni, Pekalongan dari pasangan KH Munawwir dan Hj Munadzorah. Ayahnya merupakan pengasuh Pesantren Munawirul Anam Pekalongan. Sedangkan ibunya berasal dari keluarga Pesantren Buntet.

Sebagaimana keluarga pesantren, pendidikan Rofiqoh juga berlangsung di beberapa pesantren seperti Mu’allimat Wonopringgo (Pekalongan), Pesantren Lasem (Rembang), Pesantren Buntet (Cirebon). Di pesantren terakhir ini Rofiqoh banyak belajar tentang seni qiroah yang kemudian mengantarkannya menjadi penyanyi kasidah kelak.

Ia menemukan pasangan hidupnya saat berada di Jakarta pada tahun 1965. Yakni seorang mantan jurnalis yang beralih menjadi pengacara, Darto Wahab. Seperti tradisi masyarakat saat itu, nama suami kemudian tersemat di belakang nama Rofiqoh.

Perjalanan Karier

Dalam Majalah violetta edisi 29 Juli 1975 seperti dikutip oleh historia.id, karier Rofiqoh sebagai penyanyi kasidah maupun qiroah sudah terlihat sejak kanak-kanak. Yakni ketika ia memenangkan perlombaan baca Al-Quran tingkat desa saat berusia 15 tahun. Hal ini ternyata menjadi gerbang awal bagi Rofiqoh dalam setiap ajang perlombaan pada tingkat berikutnya.

Anugerah suara yang indah, tekad yang keras, serta dorongan dari keluarga dan para guru menjadi modal bagi Rofiqoh untuk melangkah ke depan. Prestasi Rofiqoh mulai melaju jauh saat memenangkan MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) tingkah Provinsi Yogyakarta, dan kemudian tingkat Provinsi Jawa Tengah.

Seni Qiroah merupakan bagian dari ekspresi estetis Islam yang kerap berdampak pada perluasan ekspresi dalam seni suara lainnya, termasuk kasidah sebagaimana hobinya.

Rofiqoh tampil di hadapan publik untuk pertama kalinya pada tahun 1964 di kota kelahirannya. Berkat kepiawaiannya dalam melantunkan kasidah ternyata menarik perhatian tamu-tamu yang berasal dari Jakarta saat itu.

Pada tahun berikutnya, Rofiqoh mendapat undangan untuk melantukan ayat suci Al-Qur’an dan berkasidah di istana negara saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Hal ini berlangsung sebelum meletusnya peristiwa G30S/PKI.

Ternyata hal tersebut menjadi titik balik bagi Rofiqoh yang mengantarkannya masuk ke dunia rekaman. Ia dilirik oleh Rustam dan mengajaknya untuk mengisi acara kasidah di Radio Republik Indonesia (RRI). Mulai saat itu suara Rofiqoh kerap menghiasi acara-acara keagamaan dan hiburan di RRI dan juga TVRI.

Pada saaat itu ia mengisi kegiatan di RRI dan TVRI tanpa ada iringan musik. Pada tahun 1970-an rekamannya bersama grup orkes Bintang-Bintang Ilahi yang Agus Sunaryo pimpin kemudian booming di pasaran. Agus memasukkan unsur musik modern untuk mengiringi kasidah seperti keyboard, bass elektrik, dan gitar elektrik.

Rofiqoh termasuk sosok yang produktif dalam menelurkan album-album kasidah. Karyanya yang popular antara lain Hamawi Ya Mismis, Habibi Qalbi, Semoga di Surga, Baladi Libarakallah dan lagu-lagu gambus.

Mematahkan Stigma

Kehadiran Rofiqoh dalam dunia seni musik mematahkan stigma masyarakat yang menganggap bahwa musik itu haram, makruh, atau pun mubah pada saat itu. Apalagi Rofiqoh merupakan seorang perempuan yang berkarier di dunia musik. Di mana banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa suara perempuan itu adalah aurat.

Dalam hal ini pengasuh PP al-Ma’shumiy Prajekan Bondowoso, Nyai Hajjah Ruqayyah Maksum mengatakan bahwa anggapan tersebut hendaknya kita patahkan. Beliau menyampaikan alasan bahwa pada zaman Nabi pun banyak perempuan yang mengajar pengetahuan keagamaan kepada publik, baik laki-laki maupun Perempuan. Sayyidah Aisyah misalnya.

Adapun perempuan yang membuat-buat suara seperti desahan yang mampu memancing syahwat laki-laki bukanlah alasan tepat untuk menggenaralisir bahwa suara perempuan adalah aurat. Hal tersebut karena pada saat ini tidak hanya perempuan, suara laki-laki pun juga dapat memancing syahwat. Dan yang saya sebutkan terakhir ini mengapa tidak dipermasalahkan jika tujuannya untuk saddudz dzariyah?

Pun, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, sebagaimana laki-laki, suara perempuan bukanlah aurat. Perempuan bebas menggunakan suaranya untuk menyampaikan ide, gagasan, dan apa yang ia butuhkan. Memang dalam relasi sosial, segala aktivitas perlu dilandasi dengan sopan santun serta menghindarkan diri dari hal yang mengarah pada perbuatan dosa.

Namun menurut Kang Faqih – sapaan akrabnya, hal tersebut bukan berarti untuk membatasi perempuan lantas membiarkan pihak laki-laki bebas sedemikian rupa. Rofiqoh adalah sosok dari kalangan pesantren yang justru berkecimpung sebagai penyanyi kasidah. Dan hal ini bukanlah sesuatu yang salah.

Meskipun pada awal kemunculannya juga tidak luput dari tentangan ulama lainnya. Namun berkat kegigihan serta dukungan dari pihak lain, Rofiqoh menjadi titik awal kemunculan kasidah modern lainnya seperti Nasida Ria, Sulis, dan Haddad Alwi yang popular dalam mensyi’arkan ajaran Islam melalui seni kasidah modern. []

Tags: Kasidah ModernPenyanyi PerempuanRofiqoh Darto Wahabulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ngaji Bareng Gus Iqdam ajarkan Islam yang Ramah bukan Marah

Next Post

Konsep Pemimpin dalam Islam Tak Kenal Gender

Muhammad Nasruddin

Muhammad Nasruddin

Alumni Akademi Mubadalah Muda '23. Dapat disapa melalui akun Instagram @muhnasruddin_

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Konsolidasi Ulama Perempuan
Publik

KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

6 Januari 2026
Next Post
Pemimpin Islam

Konsep Pemimpin dalam Islam Tak Kenal Gender

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0