Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kampanye Moderasi Beragama di Ruang Virtual sebagai Kontra Radikalisme

Penggunaan teori “Ruang Publik” milik Jürgen Habermas bisa menjadi implementasi kampanye moderasi beragama dalam media sosial

Ahmad Miftahudin Thohari by Ahmad Miftahudin Thohari
24 Agustus 2024
in Publik
A A
0
Kampanye Moderasi Beragama

Kampanye Moderasi Beragama

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bahaya radikalisme dan terorisme masih menjadi hal yang harus kita waspadai keberadaan, juga kemunculannya. Penangkapan HOK di Malang, tentunya menjadi semacam alarm bagi bahaya ini lagi. Divisi Humas Polri beberapa waktu lalu menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Terorisme adalah Musuh Kita Bersama” di Pondok Pesantren Al Musthofa, Kendal, Jawa Tengah, pada Rabu (24/7). Setidaknya menjadi sebuah bukti bahwa bahaya gerakan semacam itu masih sangat harus kita waspadai.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. memimpin acara ini, dengan narasumber utama Ustadz Muhammad Nasir Abbas. Dia adalah seorang mantan narapidana terorisme yang kini aktif menyebarkan pesan damai. FGD itu jelas memasang tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya radikalisme dan terorisme melalui kegiatan kontra radikalisasi.

Dalam acara tersebut, Trunoyudo menekankan pentingnya upaya kontra radikal yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk Forkopimda, tokoh agama, masyarakat, adat, dan pemuda. Muhammad Nasir Abbas, sebagai seorang Napiter, sembari berbagi pengalamannya, ia juga menekankan bahwa terorisme adalah ancaman nyata meskipun pergerakannya tidak selalu terlihat.

“Terorisme itu benar ada, walaupun gerakannya tidak kelihatan. Saya ini mantan napiter, dulu saya musuh negara, dulu saya disiapkan untuk menghadapi pemerintah Indonesia. Dulu saya direkrut untuk jadi teroris di Indonesia.” Dikutip dari Humas Polri (24/7).

Radikalisme Tumbuh dari Kegagalan Menyikapi Perbedaan

Selain itu, eks mantan teroris itu juga menjelaskan bahwa radikalisme bisa tumbuh dari kegagalan dalam menyikapi perbedaan. Baik tentang ideologi keagamaan, pandangan politik, bahkan antar ormas. Ia juga menegaskan, bahwa siapa pun bisa direkrut oleh jaringan terorisme.

Karena itu, dalam nasihat-nasihat yang ia sampaikan, mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap paham-paham radikal dan mesti setia menjaga keluarga serta negara. Tujuannya agar kita semua tidak terpapar bahaya semacam itu.

Dari hal yang sudah saya paparkan di atas, kita bisa pahami bersama, bahwa sampai sekarang bahaya radikalisme dan terorisme yang berusaha mengikis nilai-nilai keberagaman dan toleransi. Hal ini menjadi landasan penting bagi keberlangsungan masyarakat plural seperti Indonesia, yang masih menjadi ancaman nyata.

Dalam konteks ini, jelas sekali, bahwa adanya gerakan radikalisme dan terorisme tidak hanya mengancam stabilitas dalam masalah politik. Tetapi juga mengenai harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat. Karena bibit radikalisme dan terorisme. Sebagaimana Nasir Abbas ungkapkan, sering kali berkembang dari ketidakmampuan individu atau kelompok dalam menyikapi perbedaan, baik pendapat atau kepercayaan.

Hal itulah yang nanti dapat menimbulkan segregasi sosial sehingga dapat memicu konflik horizontal dengan munculnya gerakan-gerakan intoleran di masyarakat. Seperti diskriminasi kelompok minoritas, pelarangan beribadah umat beragama lain, adu domba ormas agama, dan seterusnya.

Kampanye Moderasi Beragama: Upaya Kontra Narasi yang Inklusif

Sebagaimana telah saya singgung sebelumnya, bahwa radikalisme dan berbagai gerakan intoleran masih menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan keberagaman di Indonesia. Sehingga, urgensi untuk menghadapi bahaya laten tersebut tidak bisa begitu saja kita abaikan. Salah satu cara efektif untuk melawan radikalisme adalah dengan mempromosikan moderasi beragama melalui diskursus yang inklusif dan rasional di media sosial.

Sebagaimana mengutip dari Radio Republik Indonesia (25/7), Pastor Gereja Katolik Paroki St. Albertus de Trapani Malang, RD Agustinus Galuh Wicaksono, menekankan sekali pentingnya pendekatan inklusif dalam menghadapi radikalisme. Yakni dengan melibatkan kurikulum pendidikan yang moderat, pemenuhan kesejahteraan sosial, penegakan hukum, dan dialog antar kelompok.

Menurut Romo Galuh, pendidikan inklusif dan penyuluhan berkesinambungan sangat penting kita lakukan. Misalnya, dengan memasukkan pelajaran tentang toleransi dan keragaman budaya dalam kurikulum sekolah serta pendidikan karakter.

Tak hanya itu, Romo Galuh juga menekankan pentingnya forum dialog antaragama dan antarbudaya untuk mengurangi prasangka buruk terhadap liyan. Selain itu kampanye publik dan media sosial untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya bertoleransi.

Beliau pun mengusulkan pula penegakan peraturan anti-diskriminasi dan kebijakan yang mempromosikan inklusi sosial. Baginya, moderasi beragama juga menjadi hal yang penting kita kampanyekan. Langgkah ini sebagai cara untuk menghindari ekstremisme dengan menekankan keseimbangan nilai, toleransi, dan penolakan terhadap kekerasan serta fanatisme berlebihan.

Forum dialog antaragama dan antarbudaya, misalnya, bisa menjadi sarana efektif untuk mengurangi prasangka-prasangka buruk dan meningkatkan pemahaman moderat antar kelompok. Sebagaimana dalam teori “Ruang Publik” Jürgen Habermas, dialog yang terbuka dan inklusif akan memungkinkan terciptanya diskursus yang sehat. Di mana pada gilirannya dapat mengurangi ketegangan sosial dan menghindari konflik.

Tentu saja, dalam era digital seperti sekarang ini, dialog semacam itu harus kita dorong dan kita hidupkan tidak hanya pada level masyarakat saja. Akan tetapi juga melalui media sosial dan kampanye publik untuk mencapai audiens yang lebih luas.

Platform Digital sebagai “Ruang Publik” Moderasi Beragama

Teori “Ruang Publik” Jürgen Habermas memberikan kerangka kerja yang tepat untuk menciptakan ruang diskusi yang dapat menjadi kontra narasi terhadap ideologi radikal. Khususnya dalam hal kampanye moderasi beragama di ruang media sosial.

Ruang publik adalah ruang yang terbuka untuk semua kalangan. Di mana diskusi yang terjadi di dalamnya harus bebas dari paksaan dan dominasi. Mengutip penelitian Puspita (2022) berjudul “Religious Moderation Campaign Through Social Media” media sosial dapat berperan sebagai strategi alternatif yang efektif dalam mengkampanyekan moderasi beragama dewasa ini.

Analisisnya dalam penelitian tersebut menunjukkan bahwa platform populer seperti YouTube, Instagram, TikTok, Facebook, dan Twitter banyak diakses oleh masyarakat. Hal ini menegaskan pentingnya memanfaatkan platform digital untuk dakwah Islam moderat.

Platform-platform ini merupakan teknologi canggih semacam itu sangat memfasilitasi pertukaran ide, pemikiran, dan informasi melalui jaringan dan komunitas virtual. Karena itu, kita mesti mengoptimalkannya pula dalam hal penyebaran moderasi beragama di Indonesia.

Apalagi, menurut laporan We Are Social yang mengutip dari Databoks, pada Januari 2024, terdapat 139 juta pengguna aktif media sosial di Indonesia, yang setara dengan 49,9% dari total populasi. WhatsApp menjadi aplikasi yang paling populer, digunakan oleh 90,9% dari pengguna internet berusia 16-64 tahun.

Instagram menempati posisi kedua dengan 85,3% pengguna, diikuti oleh Facebook (81,6%) dan TikTok (73,5%). Sementara itu, Telegram digunakan oleh 61,3% pengguna, dan X (sebelumnya Twitter) oleh 57,5% pengguna.

Data-data di atas setidaknya sangat menunjukkan dengan jelas bahwa mengoptimalkan platform digital atau media sosial untuk kampanye dakwah Islam moderat adalah langkah yang strategis dan sangat penting kita lakukan.

Implementasi Kampanye Moderasi Beragama

Dengan demikian, penggunaan teori “Ruang Publik” milik Jürgen Habermas bisa menjadi implementasi kampanye moderasi beragama dalam media sosial. Yakni untuk menghadapi bahaya radikalisme adalah dengan menciptakan ruang publik virtual yang inklusif dan terbuka. hal tersebut bisa kita lakukan dengan:

Pertama, mempromosikan konten-konten keberagaman dan inklusivitas. Kampanye dan inisiatif untuk mempromosikan keberagaman dan inklusivitas di media sosial sangat penting untuk dilakukan sebagai kontra narasi radikalisme, karenanya kampanye ini tentu harus didorong oleh pemerintah, organisasi non-pemerintah, juga komunitas lokal.

Kedua, menjadi platform yang netral dan adil. Penyedia platform media sosial yang bertujuan mengkampanyekan moderasi beragama harus memastikan bahwa algoritma dan kebijakan mereka tidak mendiskriminasi para pengguna berdasarkan pandangan politik, agama, atau etnis tertentu.

Ketiga, menciptakan kebijakan moderasi yang transparan. Platform digital yang digunakan untuk kampanye moderasi beragama juga harus memiliki kebijakan moderasi yang jelas dan transparan untuk menangani konten-konten yang berpotensi memicu munculnya benih pkebencian dan kekerasan tanpa mengekang kebebasan berekspresi pihak lain.

Dengan demikian, dalam menghadapi bahaya laten radikalisme dan intoleransi, menciptakan ruang publik yang inklusif dan rasional di media sosial adalah langkah yang penting. Teori “Ruang Publik” Habermas menawarkan kerangka kerja yang tepat untuk memahami dan mengimplementasikan strategi ini. Dengan mempromosikan diskursus moderasi beragama, kita setidaknya dapat membangun kontra narasi yang efektif terhadap radikalisme dan terorisme, serta menciptakan masyarakat yang lebih toleran dan damai. []

 

Tags: Kampanye Moderasi Beragamamedia sosialModerasi BeragamaPlatform DigitalRadikalismetoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyoal Anak Tidak Betah Berada di Pesantren

Next Post

Maulid Nabi Muhammad Saw: Kelahiran Sang Pembaharu

Ahmad Miftahudin Thohari

Ahmad Miftahudin Thohari

lahir di Ngawi. Suka menulis esai dan sastra. Meminati kajian filsafat, sosial, dan kebudayaan.

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Next Post
Kelahiran Muhammad

Maulid Nabi Muhammad Saw: Kelahiran Sang Pembaharu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0