Rabu, 26 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Guru Nasional

    Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Ruang Aman

    Hari Anak Sedunia: Ciptakan Ruang Aman bagi Anak Penyandang Disabilitas

    kitab Dha’ul Misbah

    Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

    Guru Hebat

    Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa

    Fiqh al-Murūnah

    Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Guru Nasional

    Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Ruang Aman

    Hari Anak Sedunia: Ciptakan Ruang Aman bagi Anak Penyandang Disabilitas

    kitab Dha’ul Misbah

    Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

    Guru Hebat

    Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa

    Fiqh al-Murūnah

    Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Rumah Setelah Menikah: Sebuah Budaya Filoginis dari Pulau Madura

Tak hanya tempat tinggal, atau rumah, bahkan kebutuhan pangan pasangan baru juga masih menjadi tanggungan orang tua. Baik secara keseluruhan maupun hanya sebagian

Wafiroh Wafiroh
30 Oktober 2021
in Keluarga, Rekomendasi
0
Personal Boundaries

Personal Boundaries

236
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“telah kami ciptakan pasangan bagi segala sesuatu sebagai pelajaran bagi kalian agar senantiasa ingat (kepada Allah)”. Q.S. Adz-Dzariyat (51): 49.

Mubadalah.id – Kecenderungan untuk berpasangan, adalah sebuah kodrat bagi semua makhluk. Khususnya bagi manusia, kecenderungan ini disertai dengan diciptakannya akal. Tujuannya tak lain adalah agar manusia mampu mengatur kecenderungan tersebut agar bisa mendatangkan maslahat. Untuk itu, syariat pernikahan dalam Islam, hadir sebagai sebuah pola religius sekaligus logis bagi manusia yang menggunakan kodrat dan akalnya secara seimbang.

Dari sudut pandang religi, syariat pernikahan hadir untuk memberikan legalitas, nilai sakral serta aturan yang mengikat bagi kecenderungan yang dimiliki manusia. Sebuah kecenderungan, yang bahkan ketika sudah diatur sekalipun masih rentan menghadirkan diskriminasi, pelecehan maupun ketidakadilan. Maka akal sehat siapapun akan dapat membayangkan apa yang akan terjadi jika aturan pernikahan dari syariat justru tidak ada. Betapa kekacauan dalam skala besar tak elak akan terjadi dalam semua lini kehidupan.

Sebenarnya, aturan Islam mengenai pernikahan dan semua hal-hal yang terkait sudah lengkap. Berawal dari hal-hal pranikah, ketika akad nikah, pasca pernikahan itu terjadi hingga masalah yang mungkin timbul serta cara penyelesaiannya. Islam juga secara detail sudah memberikan batasan kewajiban maupun hak satu pihak kepada pihak yang lain.

Satu contoh dalam urusan nafkah finansial, Islam menentukan bahwa beban akan hal tersebut menjadi kewajiban suami. Mulai dari kebutuhan pangan, sandang maupun papan. Tidak asing bagi kita, bahwa seorang suami berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan istrinya dalam ketiga hal tersebut.

Namun pada praktiknya, ketentuan ini sering kali disalah pahami. Tidak sedikit suami—atau bahkan istri— yang mengira bahwa nafkah yang diberikan oleh suami adalah alat tukar kebebasan-kemerdekaan-kemandirian yang dimiliki oleh istri. Sehingga dengan beralasan sudah memenuhi nafkah, seorang suami bisa beralasan untuk melakukan diskriminasi, pembunuhan karakter maupun penguasaan atas hak kebebasan seorang istri.

Sangat mudah kita temukan di lingkungan sekitar maupun di media, atas nama sudah memberikan nafkah, seorang suami merasa berhak untuk membebankan tugas domestik, luapan emosi di luar rumah, membatasi ruang gerak fisik-psikis-ideologis yang dimiliki istri. Tak jarang pula kita temukan kekerasan fisik maupun pembunuhan karakter terjadi. Semua itu terjadi tak lain karena suami merasa bossy atas istrinya hanya dengan alasan sudah bekerja dan memberi makan. Benarkah?

Kerap ditemukan pada budaya banyak etnis di Indonesia, seorang perempuan yang sudah menikah mutlak menjadi tanggung jawab suaminya. Orang tua akan lepas tangan terhadap semua kebutuhan finansial sang anak hanya karena dia sudah menikah. Oleh karena itu, sebelum menjadi suami, seorang laki-laki harus bisa memastikan kesanggupannya untuk bertanggung jawab atas sandang-pangan-papan perempuan yang akan menjadi istrinya.

Dari satu sudut pandang hal ini dinilai baik untuk mendidik kemandirian pasangan. Namun tak menutup kemungkinan bahwa di sisi lain justru memberikan peluang semakin besar terhadap hegemoni laki-laki nantinya. Karena ketika semua kebutuhan sudah dipenuhi oleh suami, maka dia akan merasa berhak untuk mengatur, menentukan dan menguasai istrinya. Dia tidak akan segan membuat keputusan secara sepihak dan tindakan diskriminatif lainnya. Tak lain karena dia pemimpin, pemilik dan penguasa apa yang menjadi kebutuhan sang istri.

Sementara pada etnis Madura, khususnya pada masyarakat yang masih kukuh memegang kultur tradisionalis, yang terjadi justru sebaliknya. Sebuah budaya unik—tanpa dimaksudkan sebagai penyimpangan terhadap aturan syariat—jarang ditemukan pada etnis lain. Dalam budaya ini, pasangan yang menikah akan diharuskan tinggal di rumah orang tua sang istri. Atau minimal rumah khusus yang disediakan oleh orang tua pihak perempuan yang secara geografis sangat dekat dengan rumah utama.

Tak hanya tempat tinggal, atau rumah, bahkan kebutuhan pangan pasangan baru juga masih menjadi tanggungan orang tua. Baik secara keseluruhan maupun hanya sebagian. Kondisi ini akan terus berlanjut hingga pasangan tersebut mampu hidup mandiri secara total. Waktunya bisa cepat namun sayangnya juga bisa sangat lambat.

Budaya ini, cenderung memperlambat proses kemandirian rumah tangga yang dibina. Intervensi orang tua yang berlebihan kerap terjadi dan rentan menimbulkan konflik. Namun sisi positifnya, posisi perempuan Madura dalam hal ini akan jauh lebih aman dari pada mereka yang berasal dari etnis lain. Dia tidak mutlak milik suami sebagaimana suami tidak mutlak bisa mengatur dan menguasai istri. Dia akan sedikit lebih setara. Dia pun akan lebih bebas menentukan pilihan hidup. Menentukan jadwal kapan dia melaksanakan tugas domestik atau bahkan pilihan hidupnya untuk ikut serta berperan pada lingkup yang lebih luas, misalnya.

Dari sebuah budaya sederhana, nilai-nilai kesetaraan, penghargaan terhadap perempuan maupun perlindungan yang setara agar perempuan dapat terhindar dari diskriminasi hegemoni mutlak pihak laki-laki dapat terwujud. Alih-alih misoginis, budaya ini justru mencerminkan sikap filoginis masyarakat Madura. Walaupun jika dilihat secara global, perilaku diskriminasi masih bisa dengan mudah ditemukan. Namun setidaknya, melalui budaya sederhana ini peluang diskriminasi dan marginalisasi terhadap perempuan bisa diminimalisir. Wallahu A’lam. []

Tags: keluargaMaduraPernikahan MenikahrumahTradisi
Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Terkait Posts

Tradisi Pesantren
Publik

Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

26 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

16 November 2025
Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Film Pangku: Tak Sebandingnya Hak Perempuan dengan Beban yang Ditanggung
  • Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif
  • Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia
  • Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren
  • Hari Anak Sedunia: Ciptakan Ruang Aman bagi Anak Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID