Rabu, 19 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Rumah Setelah Menikah: Sebuah Budaya Filoginis dari Pulau Madura

Tak hanya tempat tinggal, atau rumah, bahkan kebutuhan pangan pasangan baru juga masih menjadi tanggungan orang tua. Baik secara keseluruhan maupun hanya sebagian

Wafiroh Wafiroh
30 Oktober 2021
in Keluarga, Rekomendasi
0
Personal Boundaries

Personal Boundaries

236
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“telah kami ciptakan pasangan bagi segala sesuatu sebagai pelajaran bagi kalian agar senantiasa ingat (kepada Allah)”. Q.S. Adz-Dzariyat (51): 49.

Mubadalah.id – Kecenderungan untuk berpasangan, adalah sebuah kodrat bagi semua makhluk. Khususnya bagi manusia, kecenderungan ini disertai dengan diciptakannya akal. Tujuannya tak lain adalah agar manusia mampu mengatur kecenderungan tersebut agar bisa mendatangkan maslahat. Untuk itu, syariat pernikahan dalam Islam, hadir sebagai sebuah pola religius sekaligus logis bagi manusia yang menggunakan kodrat dan akalnya secara seimbang.

Dari sudut pandang religi, syariat pernikahan hadir untuk memberikan legalitas, nilai sakral serta aturan yang mengikat bagi kecenderungan yang dimiliki manusia. Sebuah kecenderungan, yang bahkan ketika sudah diatur sekalipun masih rentan menghadirkan diskriminasi, pelecehan maupun ketidakadilan. Maka akal sehat siapapun akan dapat membayangkan apa yang akan terjadi jika aturan pernikahan dari syariat justru tidak ada. Betapa kekacauan dalam skala besar tak elak akan terjadi dalam semua lini kehidupan.

Sebenarnya, aturan Islam mengenai pernikahan dan semua hal-hal yang terkait sudah lengkap. Berawal dari hal-hal pranikah, ketika akad nikah, pasca pernikahan itu terjadi hingga masalah yang mungkin timbul serta cara penyelesaiannya. Islam juga secara detail sudah memberikan batasan kewajiban maupun hak satu pihak kepada pihak yang lain.

Satu contoh dalam urusan nafkah finansial, Islam menentukan bahwa beban akan hal tersebut menjadi kewajiban suami. Mulai dari kebutuhan pangan, sandang maupun papan. Tidak asing bagi kita, bahwa seorang suami berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan istrinya dalam ketiga hal tersebut.

Namun pada praktiknya, ketentuan ini sering kali disalah pahami. Tidak sedikit suami—atau bahkan istri— yang mengira bahwa nafkah yang diberikan oleh suami adalah alat tukar kebebasan-kemerdekaan-kemandirian yang dimiliki oleh istri. Sehingga dengan beralasan sudah memenuhi nafkah, seorang suami bisa beralasan untuk melakukan diskriminasi, pembunuhan karakter maupun penguasaan atas hak kebebasan seorang istri.

Sangat mudah kita temukan di lingkungan sekitar maupun di media, atas nama sudah memberikan nafkah, seorang suami merasa berhak untuk membebankan tugas domestik, luapan emosi di luar rumah, membatasi ruang gerak fisik-psikis-ideologis yang dimiliki istri. Tak jarang pula kita temukan kekerasan fisik maupun pembunuhan karakter terjadi. Semua itu terjadi tak lain karena suami merasa bossy atas istrinya hanya dengan alasan sudah bekerja dan memberi makan. Benarkah?

Kerap ditemukan pada budaya banyak etnis di Indonesia, seorang perempuan yang sudah menikah mutlak menjadi tanggung jawab suaminya. Orang tua akan lepas tangan terhadap semua kebutuhan finansial sang anak hanya karena dia sudah menikah. Oleh karena itu, sebelum menjadi suami, seorang laki-laki harus bisa memastikan kesanggupannya untuk bertanggung jawab atas sandang-pangan-papan perempuan yang akan menjadi istrinya.

Dari satu sudut pandang hal ini dinilai baik untuk mendidik kemandirian pasangan. Namun tak menutup kemungkinan bahwa di sisi lain justru memberikan peluang semakin besar terhadap hegemoni laki-laki nantinya. Karena ketika semua kebutuhan sudah dipenuhi oleh suami, maka dia akan merasa berhak untuk mengatur, menentukan dan menguasai istrinya. Dia tidak akan segan membuat keputusan secara sepihak dan tindakan diskriminatif lainnya. Tak lain karena dia pemimpin, pemilik dan penguasa apa yang menjadi kebutuhan sang istri.

Sementara pada etnis Madura, khususnya pada masyarakat yang masih kukuh memegang kultur tradisionalis, yang terjadi justru sebaliknya. Sebuah budaya unik—tanpa dimaksudkan sebagai penyimpangan terhadap aturan syariat—jarang ditemukan pada etnis lain. Dalam budaya ini, pasangan yang menikah akan diharuskan tinggal di rumah orang tua sang istri. Atau minimal rumah khusus yang disediakan oleh orang tua pihak perempuan yang secara geografis sangat dekat dengan rumah utama.

Tak hanya tempat tinggal, atau rumah, bahkan kebutuhan pangan pasangan baru juga masih menjadi tanggungan orang tua. Baik secara keseluruhan maupun hanya sebagian. Kondisi ini akan terus berlanjut hingga pasangan tersebut mampu hidup mandiri secara total. Waktunya bisa cepat namun sayangnya juga bisa sangat lambat.

Budaya ini, cenderung memperlambat proses kemandirian rumah tangga yang dibina. Intervensi orang tua yang berlebihan kerap terjadi dan rentan menimbulkan konflik. Namun sisi positifnya, posisi perempuan Madura dalam hal ini akan jauh lebih aman dari pada mereka yang berasal dari etnis lain. Dia tidak mutlak milik suami sebagaimana suami tidak mutlak bisa mengatur dan menguasai istri. Dia akan sedikit lebih setara. Dia pun akan lebih bebas menentukan pilihan hidup. Menentukan jadwal kapan dia melaksanakan tugas domestik atau bahkan pilihan hidupnya untuk ikut serta berperan pada lingkup yang lebih luas, misalnya.

Dari sebuah budaya sederhana, nilai-nilai kesetaraan, penghargaan terhadap perempuan maupun perlindungan yang setara agar perempuan dapat terhindar dari diskriminasi hegemoni mutlak pihak laki-laki dapat terwujud. Alih-alih misoginis, budaya ini justru mencerminkan sikap filoginis masyarakat Madura. Walaupun jika dilihat secara global, perilaku diskriminasi masih bisa dengan mudah ditemukan. Namun setidaknya, melalui budaya sederhana ini peluang diskriminasi dan marginalisasi terhadap perempuan bisa diminimalisir. Wallahu A’lam. []

Tags: keluargaMaduraPernikahan MenikahrumahTradisi
Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Terkait Posts

Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

16 November 2025
Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen
  • Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?
  • Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif
  • Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia
  • Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID