Kamis, 21 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Rumah Setelah Menikah: Sebuah Budaya Filoginis dari Pulau Madura

Tak hanya tempat tinggal, atau rumah, bahkan kebutuhan pangan pasangan baru juga masih menjadi tanggungan orang tua. Baik secara keseluruhan maupun hanya sebagian

Wafiroh Wafiroh
30 Oktober 2021
in Keluarga, Rekomendasi
0
Personal Boundaries

Personal Boundaries

226
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“telah kami ciptakan pasangan bagi segala sesuatu sebagai pelajaran bagi kalian agar senantiasa ingat (kepada Allah)”. Q.S. Adz-Dzariyat (51): 49.

Mubadalah.id – Kecenderungan untuk berpasangan, adalah sebuah kodrat bagi semua makhluk. Khususnya bagi manusia, kecenderungan ini disertai dengan diciptakannya akal. Tujuannya tak lain adalah agar manusia mampu mengatur kecenderungan tersebut agar bisa mendatangkan maslahat. Untuk itu, syariat pernikahan dalam Islam, hadir sebagai sebuah pola religius sekaligus logis bagi manusia yang menggunakan kodrat dan akalnya secara seimbang.

Dari sudut pandang religi, syariat pernikahan hadir untuk memberikan legalitas, nilai sakral serta aturan yang mengikat bagi kecenderungan yang dimiliki manusia. Sebuah kecenderungan, yang bahkan ketika sudah diatur sekalipun masih rentan menghadirkan diskriminasi, pelecehan maupun ketidakadilan. Maka akal sehat siapapun akan dapat membayangkan apa yang akan terjadi jika aturan pernikahan dari syariat justru tidak ada. Betapa kekacauan dalam skala besar tak elak akan terjadi dalam semua lini kehidupan.

Sebenarnya, aturan Islam mengenai pernikahan dan semua hal-hal yang terkait sudah lengkap. Berawal dari hal-hal pranikah, ketika akad nikah, pasca pernikahan itu terjadi hingga masalah yang mungkin timbul serta cara penyelesaiannya. Islam juga secara detail sudah memberikan batasan kewajiban maupun hak satu pihak kepada pihak yang lain.

Satu contoh dalam urusan nafkah finansial, Islam menentukan bahwa beban akan hal tersebut menjadi kewajiban suami. Mulai dari kebutuhan pangan, sandang maupun papan. Tidak asing bagi kita, bahwa seorang suami berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan istrinya dalam ketiga hal tersebut.

Namun pada praktiknya, ketentuan ini sering kali disalah pahami. Tidak sedikit suami—atau bahkan istri— yang mengira bahwa nafkah yang diberikan oleh suami adalah alat tukar kebebasan-kemerdekaan-kemandirian yang dimiliki oleh istri. Sehingga dengan beralasan sudah memenuhi nafkah, seorang suami bisa beralasan untuk melakukan diskriminasi, pembunuhan karakter maupun penguasaan atas hak kebebasan seorang istri.

Sangat mudah kita temukan di lingkungan sekitar maupun di media, atas nama sudah memberikan nafkah, seorang suami merasa berhak untuk membebankan tugas domestik, luapan emosi di luar rumah, membatasi ruang gerak fisik-psikis-ideologis yang dimiliki istri. Tak jarang pula kita temukan kekerasan fisik maupun pembunuhan karakter terjadi. Semua itu terjadi tak lain karena suami merasa bossy atas istrinya hanya dengan alasan sudah bekerja dan memberi makan. Benarkah?

Kerap ditemukan pada budaya banyak etnis di Indonesia, seorang perempuan yang sudah menikah mutlak menjadi tanggung jawab suaminya. Orang tua akan lepas tangan terhadap semua kebutuhan finansial sang anak hanya karena dia sudah menikah. Oleh karena itu, sebelum menjadi suami, seorang laki-laki harus bisa memastikan kesanggupannya untuk bertanggung jawab atas sandang-pangan-papan perempuan yang akan menjadi istrinya.

Dari satu sudut pandang hal ini dinilai baik untuk mendidik kemandirian pasangan. Namun tak menutup kemungkinan bahwa di sisi lain justru memberikan peluang semakin besar terhadap hegemoni laki-laki nantinya. Karena ketika semua kebutuhan sudah dipenuhi oleh suami, maka dia akan merasa berhak untuk mengatur, menentukan dan menguasai istrinya. Dia tidak akan segan membuat keputusan secara sepihak dan tindakan diskriminatif lainnya. Tak lain karena dia pemimpin, pemilik dan penguasa apa yang menjadi kebutuhan sang istri.

Sementara pada etnis Madura, khususnya pada masyarakat yang masih kukuh memegang kultur tradisionalis, yang terjadi justru sebaliknya. Sebuah budaya unik—tanpa dimaksudkan sebagai penyimpangan terhadap aturan syariat—jarang ditemukan pada etnis lain. Dalam budaya ini, pasangan yang menikah akan diharuskan tinggal di rumah orang tua sang istri. Atau minimal rumah khusus yang disediakan oleh orang tua pihak perempuan yang secara geografis sangat dekat dengan rumah utama.

Tak hanya tempat tinggal, atau rumah, bahkan kebutuhan pangan pasangan baru juga masih menjadi tanggungan orang tua. Baik secara keseluruhan maupun hanya sebagian. Kondisi ini akan terus berlanjut hingga pasangan tersebut mampu hidup mandiri secara total. Waktunya bisa cepat namun sayangnya juga bisa sangat lambat.

Budaya ini, cenderung memperlambat proses kemandirian rumah tangga yang dibina. Intervensi orang tua yang berlebihan kerap terjadi dan rentan menimbulkan konflik. Namun sisi positifnya, posisi perempuan Madura dalam hal ini akan jauh lebih aman dari pada mereka yang berasal dari etnis lain. Dia tidak mutlak milik suami sebagaimana suami tidak mutlak bisa mengatur dan menguasai istri. Dia akan sedikit lebih setara. Dia pun akan lebih bebas menentukan pilihan hidup. Menentukan jadwal kapan dia melaksanakan tugas domestik atau bahkan pilihan hidupnya untuk ikut serta berperan pada lingkup yang lebih luas, misalnya.

Dari sebuah budaya sederhana, nilai-nilai kesetaraan, penghargaan terhadap perempuan maupun perlindungan yang setara agar perempuan dapat terhindar dari diskriminasi hegemoni mutlak pihak laki-laki dapat terwujud. Alih-alih misoginis, budaya ini justru mencerminkan sikap filoginis masyarakat Madura. Walaupun jika dilihat secara global, perilaku diskriminasi masih bisa dengan mudah ditemukan. Namun setidaknya, melalui budaya sederhana ini peluang diskriminasi dan marginalisasi terhadap perempuan bisa diminimalisir. Wallahu A’lam. []

Tags: keluargaMaduraPernikahan MenikahrumahTradisi
Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Terkait Posts

Keturunan
Hikmah

Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

16 Agustus 2025
Membina Keluarga Sakinah
Hikmah

Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

15 Agustus 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Menanamkan Tauhid
Keluarga

Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

14 Agustus 2025
Pernikahan Sah
Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

13 Agustus 2025
Kajian Pra Nikah
Keluarga

Mengapa Kajian Pra Nikah Didominasi oleh Perempuan?

11 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini
  • Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian
  • Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya
  • Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini
  • Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID