Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Apakah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Mengancam Ketahanan Keluarga?

Kemaslahatan yang nyata (harus) didahulukan daripada kemafsadatan yang bersifat praduga. Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual!

Badriyah Fayumi by Badriyah Fayumi
30 Agustus 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Penghapusan Kekerasan Seksual

Penghapusan Kekerasan Seksual

3
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapa bilang UU Penghapusan Kekerasan Seksual itu mengancam ketahanan keluarga? Justru sebaliknya, UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dirumuskan secara tepat, cepat, implementatif tanpa multitafsir dan solutif akan menjadi benteng keluarga agar anggotanya tidak menjadi korban, apalagi pelaku kekerasan seksual, terlebih menjadi pelaku dan korban sekaligus. (Duh, sedih , pilu dan ngilu mendengar cerita dan derita keluarga yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual, dengan pelaku  ayah atau kakak atau pamannya. Atau istri yang dipaksa melakukan huseks penuh kekerasan dan tidak manusiawi oleh suaminya).

Keluarga yang ada KS di dalamnya tentu terganggu kesakinahannya. Goyah ketahanannya. Di dalam keluarga itu ada masalah besar yang  menghilangkan kemaslahatan dalam keluarga itu sendiri dan menjadi penghambat keluarga tersebut memberikan maslahah bagi masyarakat dan lingkungan sosialnya.

Dalam ketiadaan payung hukum yang memberikan perlindungan secara komprehensif seperti saat ini, banyak keluarga yang anggota keluarganya menjadi korban mengalami depresi dan frustrasi karena jalan terjal dan buntu yg mereka alami dalam mencari keadilan dan mendapatkan akses pemulihan. Keluarga yang anggota keluarganya menjadi pelaku juga tidak tahu harus bagaimana melangkah yang tepat agar pelaku mendapatkan rehabilitasi dan keluarga besar tidak terdampak oleh stigma sosial.

Apalagi keluarga yang di dalamnya ada pelaku dan sekaligus korban, lebih bingung dan tertekan lagi, antara memproses secara hukum atau menutupnya dan selamanya  menjadi aib, masalah dan beban yang merusak harmoni keluarga, melahirkan suasana api dalam sekam, kebencian dan depresi yang tidak berkesudahan.

Fakta ini tidak bisa didiamkan. KUHP yang hanya bicara sanksi pidana tidak cukup. Begitu pula UU PKDRT, UU PTPPO dan UU Perlindungan Anak, masih perlu dilengkapi dengan UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang mengatur secara lengkap penghapusan KS ini mulai  pencegahan, pemidanaan, pendampingan dan pemulihan korban dan keluarganya,  rehabilitasi pelaku dan keluarganya,  serta hukum acara yang spesifik, yang bisa menjamin korban mendapatkan keadilan dan pemulihan, juga keluarganya. Hukum acara yang juga membantu keluarga pelaku untuk berani berterus terang karena ada jaminan untuk bebas  dari  ketakutan  dan keterpurukan akibat proses hukum yang dialami salah satu anggota keluarganya yang menjadi pelaku.

Jenis-jenis atau bentuk-bentuk  kekerasan seksual yang nyata ada, membawa madharat, dan belum tertampung di UU-UU yg ada perlu masuk semua. Silakan para ahli merumuskan agar saat diimplementasikan nanti tidak mutitafsir,  tidak malah menjerat korban, atau menjerat yang bukan pelaku.

Mari sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual demi kemaslahatan keluarga Indonesia. Mari jadikan UU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai instrumen penting membangun peradaban bangsa yang lebih berkemanusiaan yang adil dan beradab dimulai dari keluarga yang nir-kekerasan seksual, keluarga yang paham dan terlibat aktif dalam pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan sosialnya, dan sekaligus memiliki akses atas keadilan dan pemulihan sekiranya terjadi KS (naudzu billah) di lingkungannya.

UU Penghapusan Kekerasan Seksual berkorelasi langsung bagi terwujudnya keluarga yang dipenuhi mawaddah wa rahmah atas dasar muasyarah bil ma’ruf. UU Penghapusan Kekerasan Seksual berperan dalam mewujudkan keluarga yang sakinah wa maslahah secara hakiki. Dari sini bangsa yang berkemanusuaan yang adil dan beradab insya Allah akan terbentuk. Artinya UU Penghapusan Kekerasan Seksual perlu sebagai instrumen perlindungan bagi korban, keluarga dan sekaligus pembentukan moralitas bangsa yang nir-kekerasan seksual.

Mari lepaskan kekhawatiran yang masih bersifat dugaan. Fokuslah pada kemaslahatan nyata dan faktual yang belum terwujud karena ratusan ribu korban tidak/belum mendapatkan keadilan lantaran ketiadaan hukum yang memberikan perlindungan yang komprehensif dan keadilan yang substantif.

المصلحة المحققة مقدمة على المفسدة الموهومة

Kemaslahatan yang nyata (harus) didahulukan daripada kemafsadatan yang bersifat praduga. Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual! []

Tags: Fatwa KUPIKeluarga MaslahahKongres Ulama Perempuan IndonesiaRUU Penghapusan Kekerasan SeksualSahkan RUU PKSsakinahulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menolak Perjodohan Orang Tua, Durhaka-kah Kita?

Next Post

Bagaimana Mempersiapkan Kematian dengan Bahagia?

Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Sakinah Mawaddah
Pernak-pernik

Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Next Post
Kematian

Bagaimana Mempersiapkan Kematian dengan Bahagia?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0