• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Apakah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Mengancam Ketahanan Keluarga?

Kemaslahatan yang nyata (harus) didahulukan daripada kemafsadatan yang bersifat praduga. Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual!

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
30/08/2021
in Publik, Rekomendasi
0
Penghapusan Kekerasan Seksual

Penghapusan Kekerasan Seksual

121
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapa bilang UU Penghapusan Kekerasan Seksual itu mengancam ketahanan keluarga? Justru sebaliknya, UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dirumuskan secara tepat, cepat, implementatif tanpa multitafsir dan solutif akan menjadi benteng keluarga agar anggotanya tidak menjadi korban, apalagi pelaku kekerasan seksual, terlebih menjadi pelaku dan korban sekaligus. (Duh, sedih , pilu dan ngilu mendengar cerita dan derita keluarga yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual, dengan pelaku  ayah atau kakak atau pamannya. Atau istri yang dipaksa melakukan huseks penuh kekerasan dan tidak manusiawi oleh suaminya).

Keluarga yang ada KS di dalamnya tentu terganggu kesakinahannya. Goyah ketahanannya. Di dalam keluarga itu ada masalah besar yang  menghilangkan kemaslahatan dalam keluarga itu sendiri dan menjadi penghambat keluarga tersebut memberikan maslahah bagi masyarakat dan lingkungan sosialnya.

Dalam ketiadaan payung hukum yang memberikan perlindungan secara komprehensif seperti saat ini, banyak keluarga yang anggota keluarganya menjadi korban mengalami depresi dan frustrasi karena jalan terjal dan buntu yg mereka alami dalam mencari keadilan dan mendapatkan akses pemulihan. Keluarga yang anggota keluarganya menjadi pelaku juga tidak tahu harus bagaimana melangkah yang tepat agar pelaku mendapatkan rehabilitasi dan keluarga besar tidak terdampak oleh stigma sosial.

Apalagi keluarga yang di dalamnya ada pelaku dan sekaligus korban, lebih bingung dan tertekan lagi, antara memproses secara hukum atau menutupnya dan selamanya  menjadi aib, masalah dan beban yang merusak harmoni keluarga, melahirkan suasana api dalam sekam, kebencian dan depresi yang tidak berkesudahan.

Fakta ini tidak bisa didiamkan. KUHP yang hanya bicara sanksi pidana tidak cukup. Begitu pula UU PKDRT, UU PTPPO dan UU Perlindungan Anak, masih perlu dilengkapi dengan UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang mengatur secara lengkap penghapusan KS ini mulai  pencegahan, pemidanaan, pendampingan dan pemulihan korban dan keluarganya,  rehabilitasi pelaku dan keluarganya,  serta hukum acara yang spesifik, yang bisa menjamin korban mendapatkan keadilan dan pemulihan, juga keluarganya. Hukum acara yang juga membantu keluarga pelaku untuk berani berterus terang karena ada jaminan untuk bebas  dari  ketakutan  dan keterpurukan akibat proses hukum yang dialami salah satu anggota keluarganya yang menjadi pelaku.

Baca Juga:

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

Pesan Nyai Alissa Wahid di Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Membangun Keluarga Sakinah: Telaah Buku Saku Keluarga Berkah

Jenis-jenis atau bentuk-bentuk  kekerasan seksual yang nyata ada, membawa madharat, dan belum tertampung di UU-UU yg ada perlu masuk semua. Silakan para ahli merumuskan agar saat diimplementasikan nanti tidak mutitafsir,  tidak malah menjerat korban, atau menjerat yang bukan pelaku.

Mari sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual demi kemaslahatan keluarga Indonesia. Mari jadikan UU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai instrumen penting membangun peradaban bangsa yang lebih berkemanusiaan yang adil dan beradab dimulai dari keluarga yang nir-kekerasan seksual, keluarga yang paham dan terlibat aktif dalam pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan sosialnya, dan sekaligus memiliki akses atas keadilan dan pemulihan sekiranya terjadi KS (naudzu billah) di lingkungannya.

UU Penghapusan Kekerasan Seksual berkorelasi langsung bagi terwujudnya keluarga yang dipenuhi mawaddah wa rahmah atas dasar muasyarah bil ma’ruf. UU Penghapusan Kekerasan Seksual berperan dalam mewujudkan keluarga yang sakinah wa maslahah secara hakiki. Dari sini bangsa yang berkemanusuaan yang adil dan beradab insya Allah akan terbentuk. Artinya UU Penghapusan Kekerasan Seksual perlu sebagai instrumen perlindungan bagi korban, keluarga dan sekaligus pembentukan moralitas bangsa yang nir-kekerasan seksual.

Mari lepaskan kekhawatiran yang masih bersifat dugaan. Fokuslah pada kemaslahatan nyata dan faktual yang belum terwujud karena ratusan ribu korban tidak/belum mendapatkan keadilan lantaran ketiadaan hukum yang memberikan perlindungan yang komprehensif dan keadilan yang substantif.

المصلحة المحققة مقدمة على المفسدة الموهومة

Kemaslahatan yang nyata (harus) didahulukan daripada kemafsadatan yang bersifat praduga. Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual! []

Tags: Fatwa KUPIKeluarga MaslahahKongres Ulama Perempuan IndonesiaRUU Penghapusan Kekerasan SeksualSahkan RUU PKSsakinahulama perempuan
Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Perempuan Penguasa

Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

31 Mei 2025
Disabilitas dan Seni

Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

31 Mei 2025
Ruang Aman bagi Anak

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

30 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Kasus Argo

Kasus Argo UGM dan Sampai Kapan Nunggu Viral Dulu Baru Diusut?

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID