• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Menghadirkan Saksi Perempuan dalam Akad Nikah, Bolehkah?

Dalam akad nikah, saksi menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan. Mayoritas madzhab bersepakat bahwa saksi merupakan syarat sahnya pernikahan.

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
17/03/2021
in Aktual
0
Saksi

Saksi

111
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam akad nikah, saksi menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan. Mayoritas madzhab bersepakat bahwa saksi merupakan syarat sahnya pernikahan. Pendapat ini lahir dari hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah ‘Tidaklah ada pernikahan melainkan dengan wali dan dua saksi yang adil’ (HR Darul Qutri dan Ibnu Hibban)

Tentu saja ketentuan berlakunya saksi tidak terlepas dari hikmah yang terkandung dalam pensyariatannya. Salah satu alasannya adalah karena pernikahan memiliki kedudukan yang sangat penting, maka hal ini harus diperlihatkan kepada publik agar tidak ada tuduhan zina.

Kesaksian menunjukkan adanya kepercayaan publik bahwa dua orang asing yang akan hidup satu atap itu merupakan pasangan suami istri yang sah. Dan jika ada kecurigaan orang lain, maka saksi bisa dihadirkan untuk pembuktian.

Pada kajian fikih, saksi hendaknya memiliki beberapa sifat tertentu, Pertama, hendaknya mempunyai kapabilitas untuk mengemban persaksian, telah baligh dan berakal. Kedua, Kehadiran mereka menjadikan terwujudnya makna pengumuman atas pernikahan tersebut. Ketiga, mampu menghargai pernikahan ketika menghadirinya.

Dalam hal kapasitas, kajian fikih juga menyebutkan bahwa saksi disyaratkan berakal, baligh, merdeka, Islam, adil, dapat melihat dan mendengar, dan berjenis kelamin laki-laki. Lantas bagaimana jika saksi tersebut perempuan? Bagaimana hukum saksi perempuan? Mengapa pernikahan harus memiliki saksi? Apakah pencatatan dalam perkawinan bisa mengganti posisi syarat wajib menghadirkan saksi dalam akad perkawinan?

Baca Juga:

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

Jawaban dari pertanyaan tersebut akan anda dapatkan dalam pengajian Fikih Islam wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhaily bersama KH. Husein Muhammad pada kanal youtube mubadalah TV berikut ini:

 

Tags: Fiqih PerkawinankeluargaKH Husein MuhammadperkawinanpernikahanSaksi Akad Nikah
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

14 Juni 2025
Financial Literacy

Melek Financial Literacy di Era Konsumtif, Tanggung Jawab atau Pilihan?

11 Juni 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID