Minggu, 8 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Salah Kaprah Tafsir Surah Al-Ahzab dan Dampak Corona

Imam Nakhai by Imam Nakhai
17 Juli 2020
in Aktual
A A
0
Salah Kaprah Tafsir Surah Al-Ahzab dan Dampak Corona

(sumber foto inews.id)

1
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ada kawan yang menghubungkan keharusan berada di rumah saja untuk menghindarkan penularan wabah Corona dengan ayat 33 al Ahzab :

وَقَرۡنَ فِی بُیُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَـٰهِلِیَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ (٣٣)

Yang umum diartikan, dan tinggallah kalian (wahai istri istri Nabi) di rumah dan janganlah mempertontonkan perhiasan dan kecantikannya pada orang lain, sebagaimana prilaku jahiliyyah dahulu kala.

Menyandingkan ayat ini (yang ada kata wa Qarna) dengan keharusan tinggal dirumah karena Corona, hanya karena ada kemiripan kata, bisa disebut “ilmu cok kalicok asal cocok”. Bahasa Usul Fiqihnya “Syathatun fi an Nash” artinya membebani atau mengisi teks al Qur’an dengan makna yg tidak dikandungnya, bahasa lainnya “pemerkosaan terhadap teks”.

Jadi sesungguhnya tidak ada hubungan antara ayat ini dengan corona yang mewabah saat ini. Lalu apa arti ayat di atas?
Ayat 33 al Ahzab ini tidak bisa dipisahkan dari ayat sebelumnya, yaitu ayat 22 nya:

یَـٰنِسَاۤءَ ٱلنَّبِیِّ لَسۡتُنَّ كَأَحَدࣲ مِّنَ ٱلنِّسَاۤءِ إِنِ ٱتَّقَیۡتُنَّۚ فَلَا تَخۡضَعۡنَ بِٱلۡقَوۡلِ فَیَطۡمَعَ ٱلَّذِی فِی قَلۡبِهِۦ مَرَضࣱ وَقُلۡنَ قَوۡلࣰا مَّعۡرُوفࣰا

Wahai istri istri Nabi, jika kalian bertaqwa, kalian tidak sama dengan perempuan perempuan lainnya. Maka janganlah kalian menggenitkan dalam bertutur, karena akan meyebabkan laki laki yg “sakit hatinya” punya “harapan kotor” terhadap kalian. Bertuturlah dengan tutur kata yang selayaknya.

Ayat ini 32-33 (menurut hemat saya) menjelaskan etika “Ibu Negara” dan juga Ibu tokoh tokoh agama, agar bersikap, bertutur, berpenampilan sesuai dengan budaya dan etika yang wajar dan selayaknya (makruufa) , tidak berlebih lebihan, religius dan gampang berbagi.

Mengapa “Ibu Presiden, ibu Gubernur, ibu Bupati, ibu kepala desa, ibu Nyai, dan ibu tokoh agama lainnya, diatur secara khusus dalam beretika? Menurut ayat 32 al Ahzab “karena kalian memiliki peran sosial berbeda dengan perempuan perempuan pada umumnya”. Kalian adalah figur publik, kalian adalah teladan, kalian adalah panutan. Tutur katanya di teladani, tingkah lakunya diikuti, penampilannya dicontoh dan seluruh kehidupannya menjadi cermin.

Nah, salah satu etika “Ibu Negara dan yg semaknanya” adalah ” وَقَرۡنَ فِی بُیُوتِكُنَّ”. Sebagian ulama membaca dengan kasroh Qaf nya “wa Qirna”. Kata ” Qarna atau Qirna” menurut ahli tafsir ada kemungkinan berasal dari kata “Waqara” yang bermakna tenang, berwibawa atau terhormat. Dan ada kemungkinan dari kata “Qarra” yang bermakna menetap atau mendengkur. Dan tidak ada satupun ulama yang mengatakan kata Qirna berasal dari QaRaNa.

Jadi jika berpijak pada asal kata Waqara, maka makna ayat itu adalah “wahai istri istri nabi berwibawalah dan terhormatlah kalian di rumah rumah kalian”. Jika mengikuti tafsir ini, maka ayat ini tidak memerintahkan istri Nabi untuk “tinggal di rumah”, melainkan perintah berada dirumah secara berwibawa dan terhormat.

Tafsir ini menurut hemat saya lebih sejalan, karena didukung oleh penggalan ayat berikutnya “dan jangan kalian mempertontonkan perhiasan dan kecantikan sebagaimana tradisi jahiliyyah. Yang dilarang bukan “Keluar Rumah” , melainkan “Tabarruj tabarrujal Jahiliyyah” yang tidak boleh.

Apa ayat ini juga berlaku pada perempuan selain istri Nabi (ibu Negara dan yang semaknanya)? Menurut saya tidak. Sebab ayat 32 menyatakan dengan tegas “lastunna ka ahadin minan nisa’-kalian tidak sama dengan perempuan umumnya”. Lalu bagaimana dengan perempuan yang lain? Ya ada ayat nya sendiri, misalnya An-Nur ayat 30-31 (akan dibahas dalam forum lain).

Jadi, hendaknya berhati hati di dalam memahami ayat. Pemahaman tekstualis sangat penting, tetapi berhenti di situ, sangat tidak baik. Setelah tafsir harfi, masih ada tugas lagi melihat Maqhashidus syari’ahnya, dan setelah itu men “tahqiqil manath” makna ayat itu dalam Realitas kemanusiaan saat ini. Wallahu A’lam. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menikah Bukan Penghalang Meraih Mimpi

Next Post

Maqashid Al-Syariah dan Lockdown

Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Related Posts

Kerja sama
Pernak-pernik

Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

8 Maret 2026
Kebebasan Beragama
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

8 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Makna Puasa
Hikmah

Mengilhami Kembali Makna Puasa

8 Maret 2026
Persaudaraan
Pernak-pernik

Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

7 Maret 2026
Nuzulul Quran
Personal

Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

7 Maret 2026
Next Post
Maqashid Al-Syariah dan Lockdown

Maqashid Al-Syariah dan Lockdown

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama
  • Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama
  • Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran
  • Mengilhami Kembali Makna Puasa
  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0