Senin, 20 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Salat di Masjid atau di Rumah? Perempuan Harus Tahu Ini  

Persoalan perempuan dan ibadah di ruang publik selalu menjadi hal yang tak kunjung usai diperbincangkan. Bahkan di kalangan ulama pun juga cukup banyak terdapat perbedaan pendapat.

Lutfi Maulida Lutfi Maulida
4 Juni 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Salat

Salat

272
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Persoalan perempuan dan ibadah di ruang publik selalu menjadi hal yang tak kunjung usai diperbincangkan. Bahkan di kalangan ulama pun juga cukup banyak terdapat perbedaan pendapat. Apabila kita menilik pembahasan yang beredar di dunia maya, kebanyakan yang akan kita temukan adalah pembahasan di ranah fikih mengenai hukum perempuan salat berjamaah di masjid, keutamaan salat di rumah, dan pembahasan serupa lainnya.

Namun banyak di antaranya tidak benar-benar menjelaskan duduk persoalan mengapa perempuan harus beribadah di dalam rumah. Pembahasan mengenai keutamaan beribadah di dalam rumah bagi perempuan banyak dilandasi dengan hadis berikut:

“Dari Ibn Umar berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kau melarang kaum perempuan pergi ke masjid, akan tetapi sebenarnya rumah-rumah mereka itu lebih baik dari mereka.” (H.R. Abu Daud no. 480)

Hadis dengan status marfu’, muttashil, dan shahih di atas meskipun secara tekstual memberikan kebebasan kepada perempuan untuk mengakses masjid, namun Rasulullah juga mengatakan bahwa perempuan lebih baik salat di rumah. Hadis di atas perlu dikaji ulang dan dipertimbangkan juga terkait konteks zaman serta situasi pada saat masa Rasulullah. Rasulullah mengatakan bahwa rumah adalah tempat yang lebih baik bagi perempuan untuk beribadah bukanlah tanpa sebab. Hal ini tak terlepas dari kondisi geografis, situasi serta konstruksi dari bangunan masjid pada zaman Rasulullah itu sendiri.

Hal pertama yang melandasi sabda Rasulullah tersebut adalah pertimbangan keamanan dan keselamatan, mengingat kondisi geografis yang menjadi tempat di mana masjid itu dibangun pada masa Rasulullah. Kebanyakan masjid pada masa itu dibangun di wilayah Semenanjung Arab yang merupakan area gurun pasir terbuka dan dikelilingi oleh perbukitan.

Seperti Masjid Nabawi yang berbatasan dengan Bukit Tsaur dan lembah Qanat. Sisi barat masjid berbatasan dengan Jabal Sala’ dan sisi timur berbatasan dengan Lahar Timur atau al-Harrah al-Syarqiyyah. Kondisi geografis dan lingkungan ini jelas sangat berbeda dengan lingkungan Masjid Nabawi di era modern saat ini.

Dengan kondisi geografis dan lingkungan seperti itu tentunya berdampak pada pola perilaku, budaya, dan juga tradisi masyarakat saat itu. Pada zaman tersebut, banyak ditemukan kasus serangan hewan buas terhadap manusia, perampokan, pembunuhan, hingga kasus terjebaknya warga dalam kubangan pasir hisap. Korban dari kalangan perempuan pada zaman itu lebih banyak ditemukan daripada dari kalangan laki-laki. Belum lagi persoalan anatomi jalan dan gang pada masa itu yang tidak semodern sekarang, bahkan dengan pencahayaan yang bisa dibilang sangat minim.

Jangan coba membayangkan kondisi jalanan pada masa Rasulullah seperti jalanan di masa kini yang lebar, terang, dan dekat dengan area permukiman. Zaman dahulu jalan-jalan masih sempit, minim pencahayaan, dan kompleks pemukiman warga yang berdekatan hanya ditemui di titik-titik daerah tertentu seperti jantung perkotaan saja.

Dari berbagai alasan itulah terlihat bahwa sebenarnya sabda Rasulullah mengenai tempat ibadah terbaik bagi perempuan adalah di dalam rumah itu masih sangat temporalis dan lokalistik. Jadi, apabila disimpulkan alasan sebenarnya adalah karena pertimbangan keamanan serta keselamatan, yakni untuk menghindarkan bahaya bagi perempuan itu sendiri. Bahaya-bahaya yang dimaksud tidak terlepas dari situasi dan kondisi pada zaman tersebut.

Agar ajaran Islam selalu shalih likulli zaman wa makan, maka perlu juga dilakukan kontekstualisasi. Zaman sekarang akses ke masjid sudah tidak sesulit zaman dahulu. Banyak masjid yang dibangun di tengah-tengah area permukiman warga dengan ruas jalan yang cukup lebar serta pencahayaan yang memadai.

Bahkan banyak juga kompleks yang mempekerjakan satpam ataupun petugas keamanan. Sehingga bahaya-bahaya seperti ancaman hewan buas ataupun hal-hal ekstrem lainnya yang mengancam jiwa seperti pada masa Rasulullah kemungkinan minim terjadi. Perempuan kini dapat beribadah di masjid dengan lebih tenang dan aman. Sekarang mari kita simak hadis berikut:

“Urwan bin Zuabir RA meriwayatkan bahwa Aisyah RA bercerita, “Kami para perempuan mukmin biasa hadir mengikuti Rasulullah SAW salat subuh dengan pakaian wol kami. Kami akan bergegas pulang ke rumah masing-masing setelah selesai menunaikan salat. Karena masih pagi buta dan gelap, seseorang masih belum bisa mengenali kami.”” (H.R. Bukhari no. 578 dan 875)

Keberadaan hadis di atas menjadi sebuah preseden mengenai aktivitas perempuan mukmin yang selalu salat subuh berjamaah di masjid bersama Rasulullah. Betapa mulianya perempuan-perempuan mukmin yang hidup pada masa Rasulullah, yang keluar dari rumah untuk beribadah ketika sebagian besar orang masih memilih tidur atau sibuk dengan berbagai urusannya masing-masing.

Hadis di atas juga menunjukkan tiga hal penting. Pertama, salat berjamaah itu pada prinsipnya adalah baik di mata Islam bagi laki-laki maupun perempuan. Hal baik dan mendatangkan kebaikan bagi yang melaksanakannya, tidak boleh hanya dikhususkan kepada laki-laki saja. Oleh karena itu tidak bisa dikatakan bahwa berjamaah hanya baik bagi laki-laki sedangkan untuk perempuan lebih baik di rumah. Tidak seperti itu, karena secara prinsip, Islam diperuntukkan bagi laki-laki maupun perempuan.

Kedua, salat berjamaah di masjid sebenarnya sebagai salah satu media bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Ini adalah hal baik untuk perkembangan sosial serta psikologis bagi umat muslim. Kerap ditemui bahwa di tempat-tempat publik seperti masjid sering diadakan kegiatan bakti sosial, kajian-kajian keagamaan, musyawarah, hingga pembagian bantuan ekonomi. Sehingga mengucilkan perempuan di dalam rumah berarti menjauhkan mereka dari segala manfaat penguatan psikologis dan sosial tersebut.

Ketiga, dari hadis di atas diketahui bahwa banyak perempuan mukmin yang salat berjamaah di masjid, terutama pada saat subuh. Bahkan banyak di antaranya yang salat berjamaah bersama Rasulullah. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa pada waktu-waktu yang dianggap mengkhawatirkan sekalipun, Rasulullah tidak melarang perempuan untuk salat berjamaah di masjid.

Karakter budaya masyarakat Arab yang keras dan masih kental nuansa patriarkisnya juga menjadi alasan atas keterbatasan perempuan dalam mengakses ruang publik. Namun demikian, Rasulullah tidak pernah melarang perempuan untuk mengakses kegiatan masjid. Perempuan pada masa Rasulullah juga terlibat aktivitas-aktivitas di masjid, termasuk berpartisipasi dalam kegiatan musyawarah dengan kaum laki-laki, salah satunya adalah Rasulullah sendiri.

Sesungguhnya suatu hukum hingga anjuran dalam agama itu saling berkaitan dengan konteks ruang dan waktu. Dengan pertimbangan seperti ini serta melihatnya dari kacamata mubadalah (kesalingan), niscaya akan didapatkan pesan-pesan yang sangat fleksibel dan tidak mengandung diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. []

Tags: Fiqih PerempuanislamKajian Fiqihmasjidperempuansalat
Lutfi Maulida

Lutfi Maulida

Saat ini aktif di Komunitas Puan Menulis dan Komunitas GUSDURian Jogja alias Komunitas Santri Gus Dur Yogyakarta. Perempuan yang menyukai bacaan, film/series dan kuliner. Dapat disapa melalui Instagram @fivy_maulidah dan surel lutfimaulida012@gmail.com

Terkait Posts

Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merespon Trans7 dengan Elegan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah
  • Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar
  • PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID