Selasa, 20 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    Mukjizat dalam Islam

    Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan di Indonesia

    Feminine Energy

    Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

    Kerusakan Lingkungan

    PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

    Manusia dan Alam

    Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    Gap Usia dalam Relasi

    Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    Mukjizat dalam Islam

    Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan di Indonesia

    Feminine Energy

    Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

    Kerusakan Lingkungan

    PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

    Manusia dan Alam

    Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    Gap Usia dalam Relasi

    Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Salat di Masjid atau di Rumah? Perempuan Harus Tahu Ini  

Persoalan perempuan dan ibadah di ruang publik selalu menjadi hal yang tak kunjung usai diperbincangkan. Bahkan di kalangan ulama pun juga cukup banyak terdapat perbedaan pendapat.

Lutfi Maulida Lutfi Maulida
4 Juni 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Salat

Salat

275
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Persoalan perempuan dan ibadah di ruang publik selalu menjadi hal yang tak kunjung usai diperbincangkan. Bahkan di kalangan ulama pun juga cukup banyak terdapat perbedaan pendapat. Apabila kita menilik pembahasan yang beredar di dunia maya, kebanyakan yang akan kita temukan adalah pembahasan di ranah fikih mengenai hukum perempuan salat berjamaah di masjid, keutamaan salat di rumah, dan pembahasan serupa lainnya.

Namun banyak di antaranya tidak benar-benar menjelaskan duduk persoalan mengapa perempuan harus beribadah di dalam rumah. Pembahasan mengenai keutamaan beribadah di dalam rumah bagi perempuan banyak dilandasi dengan hadis berikut:

“Dari Ibn Umar berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kau melarang kaum perempuan pergi ke masjid, akan tetapi sebenarnya rumah-rumah mereka itu lebih baik dari mereka.” (H.R. Abu Daud no. 480)

Hadis dengan status marfu’, muttashil, dan shahih di atas meskipun secara tekstual memberikan kebebasan kepada perempuan untuk mengakses masjid, namun Rasulullah juga mengatakan bahwa perempuan lebih baik salat di rumah. Hadis di atas perlu dikaji ulang dan dipertimbangkan juga terkait konteks zaman serta situasi pada saat masa Rasulullah. Rasulullah mengatakan bahwa rumah adalah tempat yang lebih baik bagi perempuan untuk beribadah bukanlah tanpa sebab. Hal ini tak terlepas dari kondisi geografis, situasi serta konstruksi dari bangunan masjid pada zaman Rasulullah itu sendiri.

Hal pertama yang melandasi sabda Rasulullah tersebut adalah pertimbangan keamanan dan keselamatan, mengingat kondisi geografis yang menjadi tempat di mana masjid itu dibangun pada masa Rasulullah. Kebanyakan masjid pada masa itu dibangun di wilayah Semenanjung Arab yang merupakan area gurun pasir terbuka dan dikelilingi oleh perbukitan.

Seperti Masjid Nabawi yang berbatasan dengan Bukit Tsaur dan lembah Qanat. Sisi barat masjid berbatasan dengan Jabal Sala’ dan sisi timur berbatasan dengan Lahar Timur atau al-Harrah al-Syarqiyyah. Kondisi geografis dan lingkungan ini jelas sangat berbeda dengan lingkungan Masjid Nabawi di era modern saat ini.

Dengan kondisi geografis dan lingkungan seperti itu tentunya berdampak pada pola perilaku, budaya, dan juga tradisi masyarakat saat itu. Pada zaman tersebut, banyak ditemukan kasus serangan hewan buas terhadap manusia, perampokan, pembunuhan, hingga kasus terjebaknya warga dalam kubangan pasir hisap. Korban dari kalangan perempuan pada zaman itu lebih banyak ditemukan daripada dari kalangan laki-laki. Belum lagi persoalan anatomi jalan dan gang pada masa itu yang tidak semodern sekarang, bahkan dengan pencahayaan yang bisa dibilang sangat minim.

Jangan coba membayangkan kondisi jalanan pada masa Rasulullah seperti jalanan di masa kini yang lebar, terang, dan dekat dengan area permukiman. Zaman dahulu jalan-jalan masih sempit, minim pencahayaan, dan kompleks pemukiman warga yang berdekatan hanya ditemui di titik-titik daerah tertentu seperti jantung perkotaan saja.

Dari berbagai alasan itulah terlihat bahwa sebenarnya sabda Rasulullah mengenai tempat ibadah terbaik bagi perempuan adalah di dalam rumah itu masih sangat temporalis dan lokalistik. Jadi, apabila disimpulkan alasan sebenarnya adalah karena pertimbangan keamanan serta keselamatan, yakni untuk menghindarkan bahaya bagi perempuan itu sendiri. Bahaya-bahaya yang dimaksud tidak terlepas dari situasi dan kondisi pada zaman tersebut.

Agar ajaran Islam selalu shalih likulli zaman wa makan, maka perlu juga dilakukan kontekstualisasi. Zaman sekarang akses ke masjid sudah tidak sesulit zaman dahulu. Banyak masjid yang dibangun di tengah-tengah area permukiman warga dengan ruas jalan yang cukup lebar serta pencahayaan yang memadai.

Bahkan banyak juga kompleks yang mempekerjakan satpam ataupun petugas keamanan. Sehingga bahaya-bahaya seperti ancaman hewan buas ataupun hal-hal ekstrem lainnya yang mengancam jiwa seperti pada masa Rasulullah kemungkinan minim terjadi. Perempuan kini dapat beribadah di masjid dengan lebih tenang dan aman. Sekarang mari kita simak hadis berikut:

“Urwan bin Zuabir RA meriwayatkan bahwa Aisyah RA bercerita, “Kami para perempuan mukmin biasa hadir mengikuti Rasulullah SAW salat subuh dengan pakaian wol kami. Kami akan bergegas pulang ke rumah masing-masing setelah selesai menunaikan salat. Karena masih pagi buta dan gelap, seseorang masih belum bisa mengenali kami.”” (H.R. Bukhari no. 578 dan 875)

Keberadaan hadis di atas menjadi sebuah preseden mengenai aktivitas perempuan mukmin yang selalu salat subuh berjamaah di masjid bersama Rasulullah. Betapa mulianya perempuan-perempuan mukmin yang hidup pada masa Rasulullah, yang keluar dari rumah untuk beribadah ketika sebagian besar orang masih memilih tidur atau sibuk dengan berbagai urusannya masing-masing.

Hadis di atas juga menunjukkan tiga hal penting. Pertama, salat berjamaah itu pada prinsipnya adalah baik di mata Islam bagi laki-laki maupun perempuan. Hal baik dan mendatangkan kebaikan bagi yang melaksanakannya, tidak boleh hanya dikhususkan kepada laki-laki saja. Oleh karena itu tidak bisa dikatakan bahwa berjamaah hanya baik bagi laki-laki sedangkan untuk perempuan lebih baik di rumah. Tidak seperti itu, karena secara prinsip, Islam diperuntukkan bagi laki-laki maupun perempuan.

Kedua, salat berjamaah di masjid sebenarnya sebagai salah satu media bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Ini adalah hal baik untuk perkembangan sosial serta psikologis bagi umat muslim. Kerap ditemui bahwa di tempat-tempat publik seperti masjid sering diadakan kegiatan bakti sosial, kajian-kajian keagamaan, musyawarah, hingga pembagian bantuan ekonomi. Sehingga mengucilkan perempuan di dalam rumah berarti menjauhkan mereka dari segala manfaat penguatan psikologis dan sosial tersebut.

Ketiga, dari hadis di atas diketahui bahwa banyak perempuan mukmin yang salat berjamaah di masjid, terutama pada saat subuh. Bahkan banyak di antaranya yang salat berjamaah bersama Rasulullah. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa pada waktu-waktu yang dianggap mengkhawatirkan sekalipun, Rasulullah tidak melarang perempuan untuk salat berjamaah di masjid.

Karakter budaya masyarakat Arab yang keras dan masih kental nuansa patriarkisnya juga menjadi alasan atas keterbatasan perempuan dalam mengakses ruang publik. Namun demikian, Rasulullah tidak pernah melarang perempuan untuk mengakses kegiatan masjid. Perempuan pada masa Rasulullah juga terlibat aktivitas-aktivitas di masjid, termasuk berpartisipasi dalam kegiatan musyawarah dengan kaum laki-laki, salah satunya adalah Rasulullah sendiri.

Sesungguhnya suatu hukum hingga anjuran dalam agama itu saling berkaitan dengan konteks ruang dan waktu. Dengan pertimbangan seperti ini serta melihatnya dari kacamata mubadalah (kesalingan), niscaya akan didapatkan pesan-pesan yang sangat fleksibel dan tidak mengandung diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. []

Tags: Fiqih PerempuanislamKajian Fiqihmasjidperempuansalat
Lutfi Maulida

Lutfi Maulida

Saat ini aktif di Komunitas Puan Menulis dan Komunitas GUSDURian Jogja alias Komunitas Santri Gus Dur Yogyakarta. Perempuan yang menyukai bacaan, film/series dan kuliner. Dapat disapa melalui Instagram @fivy_maulidah dan surel lutfimaulida012@gmail.com

Terkait Posts

Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Fahmina
Publik

Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Isra' Mi'raj
Hikmah

Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

18 Januari 2026
Gerakan KUPI dari
Publik

KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

17 Januari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

17 Januari 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Menggugat Standar Kesalehan Perempuan dalam Buku Muslimah yang Diperdebatkan

17 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Anak: Kritik Ekologis dari Kisah Anak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan
  • Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?
  • Kerusakan Lingkungan di Indonesia
  • Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial
  • PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID