Jumat, 29 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Sebenarnya Apa Saja Tugas Istri di Rumah?

Memasak memang bukan hanya sekedar meracik bumbu  dan bahan makanan, namun juga proses menghadirkan kasih sayang dan cinta dalam sebuah santapan yang dijadikan bahan energi untuk beribadah dan beraktifitas.

Neng Eri Sofiana Neng Eri Sofiana
24 November 2020
in Keluarga, Kolom
0
Keluarga: Support Sistem Perempuan Berkarya

Ilustrasi NBU

131
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Saya adalah perempuan yang tidak pandai memasak, bahkan membedakan lengkuas dan kunyit saja, saya tidak mampu. Ketika enam tahun lalu, saat suami mengajak saya menikah, saya mencari sebuah buku untuk menambah wawasan dalam kehidupan rumah tangga.

Saya membaca buku “Menjadi Istri yang Melengkapi Kekurangan Suami” yang ditulis oleh Rizem Aizid dan “Luar Biasa! Istri Biasa yang Serba Bisa” karya Alfi Fauzia. Dari buku pertama saya mendapatkan informasi baru bahwa memasak bukanlah tugas istri. Kenapa demikian? Penjelasan tentang ini termuat di halaman ke lima belas.

Ternyata, memasak menjadi kewajiban suami karena termasuk kedalam kewajiban suami memberi nafkah, baik secara lahir maupun secara batin kepada istrinya. Sedangkan kewajiban istri kepada suami menurut para ulama fikih adalah memberikan pelayanan seksual. Sehingga memasak, mencuci pakaian, menata, mengatur, dan membersihkan rumah, pada dasarnya adalah kewajiban suami, bukan kewajiban istri.

Namun berbeda dengan Indonesia. Suami yang notabene pergi bekerja, membuatnya tidak memungkinkan untuk melakukan semua pekerjaan rumah. Sehingga istri yang biasanya wanita rumahan atau tidak bekerja di luar rumahlah yang melakukan pekerjaan rumah tersebut. Bagian ini sudah menjadi adat dan masih dilestarikan hingga kini. Lain lagi dengan budaya Timur Tengah yang mempekerjakan pekerja rumah tangga untuk melakukan pekerjaan rumah.

Lalu bagaimana pendapat ulama terkait kewajiban memasak dan mencuci dalam rumah tangga?

Madzhab Hanafi

Menurut Al-Imam Al-Kasani dalam kitabnya Al-Bada’i menegaskan bahwa ketika suami pulang dan membawa bahan pangan yang perlu diolah, kemudian istrinya enggan mengolah atau memasaknya, maka istri tidak dapat dipaksa. Maka, suami hendaknya pulang dengan membawa makanan siap santap. Begitu juga dalam kitab Al-Fatawa al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah yang menegaskan hal serupa dan anjuran menyediakan pembantu rumah tangga.

Madzhab Maliki

Menurut Ad-Dardiri dalam kitab Asy-Syarhul Kabir menyebutkan bahwa suami wajib berkhidmat melayani istri. Meskipun suaminya berkecukupan, kewajiban berkhidmat tetap pada suami. Sehingga suami wajib menyediakan pembantu untuk istrinya.

Madzhab Syafi’i

Menurut Abu Ishaq Asy-Syirazi  dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, istri tidak wajib membuat roti, memasak, mencuci, dan bentuk pekerjaan lainnya, kecuali dalam hubungan seksual seperti yang ditetapkan dalam pernikahan, dan selain istimta’ atau hubungan seksual bukan menjadi kewajiban istri.

Madzhab Hanabilah

Menurut nash Imam Ahmad, seorang istri tidak diwajibkan mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak dan sejenisnya, juga tidak diwajibkan menyapu rumah atau menimba air sumur. Hal ini karena akad di dalam pernikahan hanya kewajiban dalam hubungan seksual.

Madzhab Dzahiri

Selain empat madzhab di atas, madzhab Dzahiri yang dipelopori oleh Daud Adz-Dzahiri ini juga menegaskan bahwa tidak ada kewjaiban istri untuk memasak, menyapu atau pekerjaan lainnya.

Pendapat kelima madzhab ini juga dikuatkan oleh ulama lain seperti Abdul Majid Mahmud Mathlub dalam kitab Al-Wajiz fi Ahkamil Usrah Al-Islamiyah dan Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah. Keduanya menegaskan bahwa suami tidak dapat menuntut istrinya secara hukum untuk melakukan pekerjaan rumah. Karena akad nikah yang telah terjadi antara keduanya hany untuk menghalalkan hubungan suami istri. Adapun pekerjaan rumah adalah hal yang harus disediakan atau diatur oleh suami.

Namun, memang tidak semua ulama berpendapat demikian. Yusuf Qardhawi dalam Fiqh Kontemporer menyebutkan bahwa kewajiban istri tidak dalam urusan seksual saja, tetapi juga terdapat kewajiban lain seperti memasak, menyapu, mengepel, dan membersihkan rumah. Hal ini menjadi sebuah kesepakatan timbal balik dari nafkah yang diberikan suami. Tetapi Yusuf Qardhawi menegaskan bahwa nafkah yang diberikan suami harus melebihi kebutuhan rumah tangga.

Adapula riwayat lain yang mengatakan bahwa istri memberikan pelayanan lain sebagai sifat kerelaan dan keluhuran budi. Seperti Asma’ binti Abu Bakar yang dinikahi oleh Zubair yang miskin dan tidak memiki budak. Sehingga Asma’ ikut  mengambil air, memberi makan kuda, membuat roti, dan membawa biji-biji kurma di atas kepalanya dari kebun Zubair.

Dengan berbedanya pendapat ulama yang ada. Memasak memang bukan hanya sekedar meracik bumbu  dan bahan makanan, namun juga proses menghadirkan kasih sayang dan cinta dalam sebuah santapan yang dijadikan bahan energi untuk beribadah dan beraktifitas. Maka, pilihan ada di tangan pasutri itu sendiri. Sehingga perlu dipertimbangkan bagaimana kondisi dan tuntutan yang ada. Selamat menjadi pasangan suami istri yang bahagia dan saling membahagiakan! []

Tags: Fiqih Keluargaislamkeharmonisan rumah tanggakeluargaperkawinanRelasi Suami dan Istri
Neng Eri Sofiana

Neng Eri Sofiana

Ibu rumah tangga yang senang mengkaji hukum Islam dan budaya, lahir di Cianjur, kini berdomisili di Ponorogo dan sedang menempuh Pascasarjana Hukum Keluarga IAIN Ponorogo.

Terkait Posts

Maulid Nabi
Hikmah

Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

28 Agustus 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB
Keluarga

Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

27 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
Keluarga Berencana (KB)
Hikmah

Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

25 Agustus 2025
Masa Kehamilan Istri
Hikmah

Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

24 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ibu di Indonesia

    Ibu di Indonesia Hidup dalam Keteguhan, DPR Harus Belajar Darinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu
  • Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an
  • Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha
  • Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan
  • “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID