Saya adalah perempuan yang tidak pandai memasak, bahkan membedakan lengkuas dan kunyit saja, saya tidak mampu. Ketika enam tahun lalu, saat suami mengajak saya menikah, saya mencari sebuah buku untuk menambah wawasan dalam kehidupan rumah tangga.
Saya membaca buku “Menjadi Istri yang Melengkapi Kekurangan Suami” yang ditulis oleh Rizem Aizid dan “Luar Biasa! Istri Biasa yang Serba Bisa” karya Alfi Fauzia. Dari buku pertama saya mendapatkan informasi baru bahwa memasak bukanlah tugas istri. Kenapa demikian? Penjelasan tentang ini termuat di halaman ke lima belas.
Ternyata, memasak menjadi kewajiban suami karena termasuk kedalam kewajiban suami memberi nafkah, baik secara lahir maupun secara batin kepada istrinya. Sedangkan kewajiban istri kepada suami menurut para ulama fikih adalah memberikan pelayanan seksual. Sehingga memasak, mencuci pakaian, menata, mengatur, dan membersihkan rumah, pada dasarnya adalah kewajiban suami, bukan kewajiban istri.
Namun berbeda dengan Indonesia. Suami yang notabene pergi bekerja, membuatnya tidak memungkinkan untuk melakukan semua pekerjaan rumah. Sehingga istri yang biasanya wanita rumahan atau tidak bekerja di luar rumahlah yang melakukan pekerjaan rumah tersebut. Bagian ini sudah menjadi adat dan masih dilestarikan hingga kini. Lain lagi dengan budaya Timur Tengah yang mempekerjakan pekerja rumah tangga untuk melakukan pekerjaan rumah.
Lalu bagaimana pendapat ulama terkait kewajiban memasak dan mencuci dalam rumah tangga?
Madzhab Hanafi
Menurut Al-Imam Al-Kasani dalam kitabnya Al-Bada’i menegaskan bahwa ketika suami pulang dan membawa bahan pangan yang perlu diolah, kemudian istrinya enggan mengolah atau memasaknya, maka istri tidak dapat dipaksa. Maka, suami hendaknya pulang dengan membawa makanan siap santap. Begitu juga dalam kitab Al-Fatawa al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah yang menegaskan hal serupa dan anjuran menyediakan pembantu rumah tangga.
Madzhab Maliki
Menurut Ad-Dardiri dalam kitab Asy-Syarhul Kabir menyebutkan bahwa suami wajib berkhidmat melayani istri. Meskipun suaminya berkecukupan, kewajiban berkhidmat tetap pada suami. Sehingga suami wajib menyediakan pembantu untuk istrinya.
Madzhab Syafi’i
Menurut Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, istri tidak wajib membuat roti, memasak, mencuci, dan bentuk pekerjaan lainnya, kecuali dalam hubungan seksual seperti yang ditetapkan dalam pernikahan, dan selain istimta’ atau hubungan seksual bukan menjadi kewajiban istri.
Madzhab Hanabilah
Menurut nash Imam Ahmad, seorang istri tidak diwajibkan mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak dan sejenisnya, juga tidak diwajibkan menyapu rumah atau menimba air sumur. Hal ini karena akad di dalam pernikahan hanya kewajiban dalam hubungan seksual.
Madzhab Dzahiri
Selain empat madzhab di atas, madzhab Dzahiri yang dipelopori oleh Daud Adz-Dzahiri ini juga menegaskan bahwa tidak ada kewjaiban istri untuk memasak, menyapu atau pekerjaan lainnya.
Pendapat kelima madzhab ini juga dikuatkan oleh ulama lain seperti Abdul Majid Mahmud Mathlub dalam kitab Al-Wajiz fi Ahkamil Usrah Al-Islamiyah dan Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah. Keduanya menegaskan bahwa suami tidak dapat menuntut istrinya secara hukum untuk melakukan pekerjaan rumah. Karena akad nikah yang telah terjadi antara keduanya hany untuk menghalalkan hubungan suami istri. Adapun pekerjaan rumah adalah hal yang harus disediakan atau diatur oleh suami.
Namun, memang tidak semua ulama berpendapat demikian. Yusuf Qardhawi dalam Fiqh Kontemporer menyebutkan bahwa kewajiban istri tidak dalam urusan seksual saja, tetapi juga terdapat kewajiban lain seperti memasak, menyapu, mengepel, dan membersihkan rumah. Hal ini menjadi sebuah kesepakatan timbal balik dari nafkah yang diberikan suami. Tetapi Yusuf Qardhawi menegaskan bahwa nafkah yang diberikan suami harus melebihi kebutuhan rumah tangga.
Adapula riwayat lain yang mengatakan bahwa istri memberikan pelayanan lain sebagai sifat kerelaan dan keluhuran budi. Seperti Asma’ binti Abu Bakar yang dinikahi oleh Zubair yang miskin dan tidak memiki budak. Sehingga Asma’ ikut mengambil air, memberi makan kuda, membuat roti, dan membawa biji-biji kurma di atas kepalanya dari kebun Zubair.
Dengan berbedanya pendapat ulama yang ada. Memasak memang bukan hanya sekedar meracik bumbu dan bahan makanan, namun juga proses menghadirkan kasih sayang dan cinta dalam sebuah santapan yang dijadikan bahan energi untuk beribadah dan beraktifitas. Maka, pilihan ada di tangan pasutri itu sendiri. Sehingga perlu dipertimbangkan bagaimana kondisi dan tuntutan yang ada. Selamat menjadi pasangan suami istri yang bahagia dan saling membahagiakan! []