Jumat, 21 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Sebenarnya Apa Saja Tugas Istri di Rumah?

Memasak memang bukan hanya sekedar meracik bumbu  dan bahan makanan, namun juga proses menghadirkan kasih sayang dan cinta dalam sebuah santapan yang dijadikan bahan energi untuk beribadah dan beraktifitas.

Neng Eri Sofiana Neng Eri Sofiana
24 November 2020
in Keluarga, Kolom
0
Keluarga: Support Sistem Perempuan Berkarya

Ilustrasi NBU

132
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Saya adalah perempuan yang tidak pandai memasak, bahkan membedakan lengkuas dan kunyit saja, saya tidak mampu. Ketika enam tahun lalu, saat suami mengajak saya menikah, saya mencari sebuah buku untuk menambah wawasan dalam kehidupan rumah tangga.

Saya membaca buku “Menjadi Istri yang Melengkapi Kekurangan Suami” yang ditulis oleh Rizem Aizid dan “Luar Biasa! Istri Biasa yang Serba Bisa” karya Alfi Fauzia. Dari buku pertama saya mendapatkan informasi baru bahwa memasak bukanlah tugas istri. Kenapa demikian? Penjelasan tentang ini termuat di halaman ke lima belas.

Ternyata, memasak menjadi kewajiban suami karena termasuk kedalam kewajiban suami memberi nafkah, baik secara lahir maupun secara batin kepada istrinya. Sedangkan kewajiban istri kepada suami menurut para ulama fikih adalah memberikan pelayanan seksual. Sehingga memasak, mencuci pakaian, menata, mengatur, dan membersihkan rumah, pada dasarnya adalah kewajiban suami, bukan kewajiban istri.

Namun berbeda dengan Indonesia. Suami yang notabene pergi bekerja, membuatnya tidak memungkinkan untuk melakukan semua pekerjaan rumah. Sehingga istri yang biasanya wanita rumahan atau tidak bekerja di luar rumahlah yang melakukan pekerjaan rumah tersebut. Bagian ini sudah menjadi adat dan masih dilestarikan hingga kini. Lain lagi dengan budaya Timur Tengah yang mempekerjakan pekerja rumah tangga untuk melakukan pekerjaan rumah.

Lalu bagaimana pendapat ulama terkait kewajiban memasak dan mencuci dalam rumah tangga?

Madzhab Hanafi

Menurut Al-Imam Al-Kasani dalam kitabnya Al-Bada’i menegaskan bahwa ketika suami pulang dan membawa bahan pangan yang perlu diolah, kemudian istrinya enggan mengolah atau memasaknya, maka istri tidak dapat dipaksa. Maka, suami hendaknya pulang dengan membawa makanan siap santap. Begitu juga dalam kitab Al-Fatawa al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah yang menegaskan hal serupa dan anjuran menyediakan pembantu rumah tangga.

Madzhab Maliki

Menurut Ad-Dardiri dalam kitab Asy-Syarhul Kabir menyebutkan bahwa suami wajib berkhidmat melayani istri. Meskipun suaminya berkecukupan, kewajiban berkhidmat tetap pada suami. Sehingga suami wajib menyediakan pembantu untuk istrinya.

Madzhab Syafi’i

Menurut Abu Ishaq Asy-Syirazi  dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, istri tidak wajib membuat roti, memasak, mencuci, dan bentuk pekerjaan lainnya, kecuali dalam hubungan seksual seperti yang ditetapkan dalam pernikahan, dan selain istimta’ atau hubungan seksual bukan menjadi kewajiban istri.

Madzhab Hanabilah

Menurut nash Imam Ahmad, seorang istri tidak diwajibkan mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak dan sejenisnya, juga tidak diwajibkan menyapu rumah atau menimba air sumur. Hal ini karena akad di dalam pernikahan hanya kewajiban dalam hubungan seksual.

Madzhab Dzahiri

Selain empat madzhab di atas, madzhab Dzahiri yang dipelopori oleh Daud Adz-Dzahiri ini juga menegaskan bahwa tidak ada kewjaiban istri untuk memasak, menyapu atau pekerjaan lainnya.

Pendapat kelima madzhab ini juga dikuatkan oleh ulama lain seperti Abdul Majid Mahmud Mathlub dalam kitab Al-Wajiz fi Ahkamil Usrah Al-Islamiyah dan Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah. Keduanya menegaskan bahwa suami tidak dapat menuntut istrinya secara hukum untuk melakukan pekerjaan rumah. Karena akad nikah yang telah terjadi antara keduanya hany untuk menghalalkan hubungan suami istri. Adapun pekerjaan rumah adalah hal yang harus disediakan atau diatur oleh suami.

Namun, memang tidak semua ulama berpendapat demikian. Yusuf Qardhawi dalam Fiqh Kontemporer menyebutkan bahwa kewajiban istri tidak dalam urusan seksual saja, tetapi juga terdapat kewajiban lain seperti memasak, menyapu, mengepel, dan membersihkan rumah. Hal ini menjadi sebuah kesepakatan timbal balik dari nafkah yang diberikan suami. Tetapi Yusuf Qardhawi menegaskan bahwa nafkah yang diberikan suami harus melebihi kebutuhan rumah tangga.

Adapula riwayat lain yang mengatakan bahwa istri memberikan pelayanan lain sebagai sifat kerelaan dan keluhuran budi. Seperti Asma’ binti Abu Bakar yang dinikahi oleh Zubair yang miskin dan tidak memiki budak. Sehingga Asma’ ikut  mengambil air, memberi makan kuda, membuat roti, dan membawa biji-biji kurma di atas kepalanya dari kebun Zubair.

Dengan berbedanya pendapat ulama yang ada. Memasak memang bukan hanya sekedar meracik bumbu  dan bahan makanan, namun juga proses menghadirkan kasih sayang dan cinta dalam sebuah santapan yang dijadikan bahan energi untuk beribadah dan beraktifitas. Maka, pilihan ada di tangan pasutri itu sendiri. Sehingga perlu dipertimbangkan bagaimana kondisi dan tuntutan yang ada. Selamat menjadi pasangan suami istri yang bahagia dan saling membahagiakan! []

Tags: Fiqih Keluargaislamkeharmonisan rumah tanggakeluargaperkawinanRelasi Suami dan Istri
Neng Eri Sofiana

Neng Eri Sofiana

Ibu rumah tangga yang senang mengkaji hukum Islam dan budaya, lahir di Cianjur, kini berdomisili di Ponorogo dan sedang menempuh Pascasarjana Hukum Keluarga IAIN Ponorogo.

Terkait Posts

Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sudahi Nikah Sirri
  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif
  • Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan
  • P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan
  • Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID