Jumat, 29 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    Abdi Negara

    Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

    Game Online

    Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

    Hamil Muda

    Tips Sehat bagi Ibu Hamil Muda

    Abdi Negara

    Semua Dimulai dari Definisi: Antara Penguasa dan Abdi Negara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Sedekah Huseks dalam Pespektif Mubadalah

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
9 Januari 2023
in Keluarga
0
Mubadalah, Suami Istri

Istri adalah pakaian bagi suami, dan suami adaslah pakaian bagi istri (QS. al-Baqarah, 2: 187).

458
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Telah banyak ceramah dan tulisan yang menyatakan bahwa hubungan seksual antara suami dan istri dalam Islam dianggap sebagai sedekah yang berpahala. Tentu saja, ini benar dan sudah ditegaskan dalam sebuah dialog antara Nabi Muhammad Saw dan beberapa sahabat mengenai hal tersebut, sebagaimana tercatat dalam Sahih Muslim (no. hadits: 2376).

Sayangnya, di kalangan masyarakat, sedekah ini dipahami secara sepihak atau searah. Dari laki-laki yang meminta kepada perempuan. Lalu, perempuan dituntut untuk memenuhi dan melayani suami. Perempuan akan memperoleh pahala sedekah karena melayani suami, laki-laki akan memperoleh pahala sedekah karena menikmati hubungan seksual yang halal.

Masih segar dalam ingatan kita seorang Ustadz atau Tengku yang dengan lantang menyatakan, dalam sebuh stasiun televisi, bahwa laki-laki berhak meminta bahkan memaksa istrinya untuk berhubungan seks, dan Islam mewajibkan perempuan untuk memenuhi dan melayani. Pahala suami adalah karena menikmati istri yang halal dan pahala istri adalah karena melayani suami yang sah.

Pandangan ini tentu saja tidak mubadalah, atau tidak seimbang. Konsep sedekah huseks di sini juga menjadi pincang karena bersifat searah dan tidak berkesalingan. Karena  hanya laki-laki yang menikmati, sementara perempuan hanya melayani. Apalagi ditambah kebolehan laki-laki untuk memaksakan kehendak, yang bisa berujung pada kekerasan. Pernikahan lalu tidak lagi menjadi ajang perpaduan cinta kasih dan kebahagiaan, (sakinah, mawaddah wa rahmah) sebagaimana yang dianjurkan al-Qur’an (ar-Rum, 30: 21).

Sebagaimana kita tahu bersama, al-Qur’an sendiri menegaskan relasi suami istri dalam hal seks (dan juga yang lain) dengan perumpamaan pakaian yang saling melengkapi satu sama lain. Kata al-Qur’an (al-Baqarah, 2: 187), dalam hal seks, istri adalah pakaian bagi suami dan suami adalah pakaian istri (hunna libasun lakkum wa antum libasun lahunn). Pakaian adalah sesuatu yang menutupi, melengkapi, dan menghangatkan. Konsep ini tentu saja sebuah  isyarat eksplisit mengenai relasi yang saling melayani dan memenuhi kebutuhan masing-masing antara suami dan istri.

Ditambah lagi, konsep sedekah sendiri dalam perspektif al-Qur’an harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan tidak menyakitkan. Bahkan al-Qur’an menegaskan bahwa perkataan yang baik dan menyenangkan (qawlun ma’rufun) juah lebih baik daripada sedekah yang diberkan dengan cara yang menyakitkan (QS. Al-Baqarah, 2: 262-263).

Dus, sedekah huseks dalam Islam seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang menyenangkan dan membahagiakan bagi kedua belah pihak, laki-laki dan  perempuan. Seorang laki-laki muslim yang mengikuti ajaran al-Qur’an tidak akan menggunakan posisinya sebagai suami untuk memaksakan kehendak dalam hal seks, apalagi memaksa dan melakukan kekerasan.

Seorang ustadz yang meresapi nilai-nilai al-Qur’an sebagaimana digambarkan di atas, juga, seharusnya mendakwahkan relasi kesalingan (mubadalah) antara suami dan istri, dimana kesenangan, kenikmatan, dan kebahagiaan yang timbul dari hubungan seks, adalah menjadi hak kedua belah pihak, sehingga keduanya, satu sama lain, harus sama-sama menikmati dan melayani, menerima dan memberi, terpenuhi kebutuhannya dan juga memenuhi kebutuhan pasangannya.

Paksaan dan kekerasan seksual tidak ada dalam kamus ajaran Islam, baik dari laki-laki kepada perempuan, maupun sebaliknya. Yang ditegaskan Islam adalah justru relasi suami istri yang bermitra dan berpasangan (zawaj), satu sama lain menjadi pakaian yang menutupi dan menghangatkan (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna), serta komitmen bersama untuk mewujudkan kasih sayang, ketenangan, dan kebahagiaan (sakinah, mawaddah, rahmah) untuk keduanya dan oleh keduanya.

Demikianlah bahwa sedekah hubungan seksual antara suami dan istri dalam perspektif mubadalah harus meletakkan keduanya pada posisi yang setera untuk bisa bahagia dan sekaligus membahagiakan. Meminta hak seks adalah sesuatu yang sah, baik suami maupun istri, tetapi harus diiringi juga dengan mendengarkan kebutuhan pasangan dan memenuhinya. Lalu, pahala yang didapatkan keduanya dari huseks itu adalah karena menikmati yang halal dan sekaligus karena melayani pasangan. Wallahu a’lam.

*) Pembahasan lebih lengkap mengenai hal ini bisa ditemukan di bab V (hal. 325-438) dari sebuah buku yang informasinya bisa klik di sini Qira’ah Mubadalah

Tags: Qira'ah MubadalahSedekah Huseks
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Faqihudidin Abdul Kodir
Figur

Mengenal Dr. KH. Faqihudin Abdul Kodir dan Metode Qira’ah Mubadalah

6 November 2024
Film Bismillah Kunikahi Suamimu
Film

Kisah Poligami di Film Bismillah Kunikahi Suamimu

30 September 2024
Qira'ah Mubadalah
Buku

Pengasuhan dan Pendidikan Anak dalam Buku Qira’ah Mubadalah

20 April 2024
Qiraah Mubadalah
Personal

Menilik Pendekatan Tafsir Ala Qiraah Mubadalah

30 November 2023
Mencabut Perwalian
Keluarga

Mencabut Perwalian Ayah yang Menzalimi Keluarga

2 November 2023
Tauhid Kesetaraan
Khazanah

Tauhid Kesetaraan: Mengesakan Tuhan dengan Relasi Gender yang Setara

22 Agustus 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ibu di Indonesia

    Ibu di Indonesia Hidup dalam Keteguhan, DPR Harus Belajar Darinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha
  • Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan
  • “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!
  • Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati
  • Ibu di Indonesia Hidup dalam Keteguhan, DPR Harus Belajar Darinya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID