• Login
  • Register
Rabu, 4 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Sedekah Huseks dalam Pespektif Mubadalah

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
15/06/2019
in Keluarga
0
Mubadalah, Suami Istri

Istri adalah pakaian bagi suami, dan suami adaslah pakaian bagi istri (QS. al-Baqarah, 2: 187).

447
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Telah banyak ceramah dan tulisan yang menyatakan bahwa hubungan seksual antara suami dan istri dalam Islam dianggap sebagai sedekah yang berpahala. Tentu saja, ini benar dan sudah ditegaskan dalam sebuah dialog antara Nabi Muhammad Saw dan beberapa sahabat mengenai hal tersebut, sebagaimana tercatat dalam Sahih Muslim (no. hadits: 2376).

Sayangnya, di kalangan masyarakat, sedekah ini dipahami secara sepihak atau searah. Dari laki-laki yang meminta kepada perempuan. Lalu, perempuan dituntut untuk memenuhi dan melayani suami. Perempuan akan memperoleh pahala sedekah karena melayani suami, laki-laki akan memperoleh pahala sedekah karena menikmati hubungan seksual yang halal.

Masih segar dalam ingatan kita seorang Ustadz atau Tengku yang dengan lantang menyatakan, dalam sebuh stasiun televisi, bahwa laki-laki berhak meminta bahkan memaksa istrinya untuk berhubungan seks, dan Islam mewajibkan perempuan untuk memenuhi dan melayani. Pahala suami adalah karena menikmati istri yang halal dan pahala istri adalah karena melayani suami yang sah.

Pandangan ini tentu saja tidak mubadalah, atau tidak seimbang. Konsep sedekah huseks di sini juga menjadi pincang karena bersifat searah dan tidak berkesalingan. Karena  hanya laki-laki yang menikmati, sementara perempuan hanya melayani. Apalagi ditambah kebolehan laki-laki untuk memaksakan kehendak, yang bisa berujung pada kekerasan. Pernikahan lalu tidak lagi menjadi ajang perpaduan cinta kasih dan kebahagiaan, (sakinah, mawaddah wa rahmah) sebagaimana yang dianjurkan al-Qur’an (ar-Rum, 30: 21).

Sebagaimana kita tahu bersama, al-Qur’an sendiri menegaskan relasi suami istri dalam hal seks (dan juga yang lain) dengan perumpamaan pakaian yang saling melengkapi satu sama lain. Kata al-Qur’an (al-Baqarah, 2: 187), dalam hal seks, istri adalah pakaian bagi suami dan suami adalah pakaian istri (hunna libasun lakkum wa antum libasun lahunn). Pakaian adalah sesuatu yang menutupi, melengkapi, dan menghangatkan. Konsep ini tentu saja sebuah  isyarat eksplisit mengenai relasi yang saling melayani dan memenuhi kebutuhan masing-masing antara suami dan istri.

Baca Juga:

Mengenal Dr. KH. Faqihudin Abdul Kodir dan Metode Qira’ah Mubadalah

Kisah Poligami di Film Bismillah Kunikahi Suamimu

Pengasuhan dan Pendidikan Anak dalam Buku Qira’ah Mubadalah

Menilik Pendekatan Tafsir Ala Qiraah Mubadalah

Ditambah lagi, konsep sedekah sendiri dalam perspektif al-Qur’an harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan tidak menyakitkan. Bahkan al-Qur’an menegaskan bahwa perkataan yang baik dan menyenangkan (qawlun ma’rufun) juah lebih baik daripada sedekah yang diberkan dengan cara yang menyakitkan (QS. Al-Baqarah, 2: 262-263).

Dus, sedekah huseks dalam Islam seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang menyenangkan dan membahagiakan bagi kedua belah pihak, laki-laki dan  perempuan. Seorang laki-laki muslim yang mengikuti ajaran al-Qur’an tidak akan menggunakan posisinya sebagai suami untuk memaksakan kehendak dalam hal seks, apalagi memaksa dan melakukan kekerasan.

Seorang ustadz yang meresapi nilai-nilai al-Qur’an sebagaimana digambarkan di atas, juga, seharusnya mendakwahkan relasi kesalingan (mubadalah) antara suami dan istri, dimana kesenangan, kenikmatan, dan kebahagiaan yang timbul dari hubungan seks, adalah menjadi hak kedua belah pihak, sehingga keduanya, satu sama lain, harus sama-sama menikmati dan melayani, menerima dan memberi, terpenuhi kebutuhannya dan juga memenuhi kebutuhan pasangannya.

Paksaan dan kekerasan seksual tidak ada dalam kamus ajaran Islam, baik dari laki-laki kepada perempuan, maupun sebaliknya. Yang ditegaskan Islam adalah justru relasi suami istri yang bermitra dan berpasangan (zawaj), satu sama lain menjadi pakaian yang menutupi dan menghangatkan (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna), serta komitmen bersama untuk mewujudkan kasih sayang, ketenangan, dan kebahagiaan (sakinah, mawaddah, rahmah) untuk keduanya dan oleh keduanya.

Demikianlah bahwa sedekah hubungan seksual antara suami dan istri dalam perspektif mubadalah harus meletakkan keduanya pada posisi yang setera untuk bisa bahagia dan sekaligus membahagiakan. Meminta hak seks adalah sesuatu yang sah, baik suami maupun istri, tetapi harus diiringi juga dengan mendengarkan kebutuhan pasangan dan memenuhinya. Lalu, pahala yang didapatkan keduanya dari huseks itu adalah karena menikmati yang halal dan sekaligus karena melayani pasangan. Wallahu a’lam.

*) Pembahasan lebih lengkap mengenai hal ini bisa ditemukan di bab V (hal. 325-438) dari sebuah buku yang informasinya bisa klik di sini Qira’ah Mubadalah

Tags: Qira'ah MubadalahSedekah Huseks
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Najwa Shihab dan Ibrahim

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

26 Mei 2025
Program KB

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

23 Mei 2025
Alat KB

Dalil Agama Soal Kebolehan Alat KB

22 Mei 2025
Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Resident Playbook

    Resident Playbook dan Pentingnya Perspektif Empati dalam Dunia Obgyn

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh
  • Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal
  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID