Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

Salah satu aspek yang kerap luput dalam perumusan kebijakan publik disabilitas adalah sejarah perjuangan gerakan disabilitas.

Muhammad Taufik Ismail by Muhammad Taufik Ismail
29 Januari 2026
in Publik
A A
0
Sejarah Disabilitas

Sejarah Disabilitas

9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejarah disabilitas mencatat perjuangan panjang para difabel untuk mengubah cara negara dan masyarakat memandang difabel. Para difabel mengubah pandangan dari posisi sebagai objek belas kasihan menjadi subjek hak yang setara. Pergeseran cara pandang ini menjadi fondasi penting bagi lahirnya kebijakan publik disabilitas modern.

Tanpa memahami sejarah tersebut, kebijakan publik mudah kehilangan arah. Negara berisiko mengulang pola lama. Seperti memberi bantuan tanpa memberdayakan dan menyediakan layanan tanpa melibatkan difabel secara bermakna. Kebijakan memberi bantuan tampak baik, tetapi logika dasarnya tetap lama: difabel sebagai objek kasihan.

Dalam praktiknya, pembahasan perkembangan kebijakan publik pada disabilitas sering langsung fokus pada persoalan teknis. Perhatian pada pembangunan infrastruktur yang aksesibel, penyusunan regulasi afirmatif, atau penyaluran bantuan sosial. Pendekatan teknis dan praktis ini memang penting agar kebijakan aplikatif.

Namun, ketika kebijakan berhenti pada aspek teknis, semangat afirmatif mudah tereduksi. Akibatnya kebijakan tidak lagi bertanya tentang relasi kuasa, pengalaman hidup difabel, dan sejarah eksklusi sosial. Dengan logika ini kebijakan berpotensi gagal menjawab persoalan mendasar disabilitas.

Karena itu, memahami sejarah perjuangan gerakan disabilitas merupakan prasyarat untuk merancang kebijakan publik yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Kebijakan tidak cukup tampak progresif di atas kertas, tetapi harus benar-benar hadir dan bekerja dalam kehidupan sehari-hari difabel.

Dari Mengasihi ke Hak Asasi

Pada abad 19, negara dan masyarakat memandang disabilitas sebagai objek kasihan dan amal. Dalam perspektif ini, difabel hadir sebagai pihak yang kurang beruntung dan membutuhkan kebaikan hati orang lain. Negara tidak melihat disabilitas sebagai persoalan keadilan atau hak. Negara hingga masyarakat menganggap disabilitas  sebagai urusan moral, keluarga, dan filantropi. Pada situasi ini, negara tidak menganggap eksklusi disabilitas sebagai masalah kebijakan publik.

Memasuki abad ke-20, terutama setelah Perang Dunia I dan II, negara mulai terlibat lebih aktif pada isu disabilitas. Salah satu pemicunya adalah banyak veteran perang kembali dengan kondisi tubuh yang berubah, dan negara tidak bisa mengabaikan persoalan ini. Respons negara adalah membangun sistem rehabilitasi, pendidikan khusus, dan jaminan sosial.

Meskipun negara mulai merespons persoalan disabilitas melalui berbagai kebijakan, Fleischer dan Zames (2011) melihat respons tersebut pada dasarnya masih menempatkan difabel sebagai objek kasihan.

Negara hadir untuk menolong, tetapi tidak mengakui difabel sebagai warga negara yang setara. Dengam kata lain, difabel menjadi objek yang perlu pertolongan, tanpa memberdayakan. Pemberian bantuan lebih berfungsi sebagai bentuk perlindungan sosial dari pada sebagai sarana untuk memperluas pilihan hidup dan partisipasi difabel.

Inklusif Simbolik

Nielsen (2018) dalam The Oxford Handbook of Disability History menunjukkan bahwa pendekatan kasihan tampak afirmatif, tetapi secara struktural justru memproduksi ketergantungan. Negara menyediakan bantuan hidup dan layanan khusus, namun sekaligus membangun asumsi bahwa difabel tidak mampu hidup mandiri karena kondisi fisiknya.

Akibatnya, kebijakan tidak untuk menghapus hambatan sosial dan membuka akses, melainkan untuk mengelola ketergantungan disabilitas dalam jangka panjang. Pendekatan ini membuat negara tampak peduli, tetapi gagal membangun kemandirian dan partisipasi penuh difabel dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.

Perubahan mendasar terjadi ketika para difabel mulai secara kolektif menolak posisi pasif. Pada 1970-an, para difabel di Inggris dan Amerika mulai mengorganisir gerakan sosial yang terinspirasi gerakan feminisme (Fleischer & Zames, 2011).

Gerakan ini menantang cara pandang dominan yang memosisikan difabel sebagai penerima bantuan semata, bukan sebagai warga negara penuh.

Pada fase ini, para difabel mengusung dua tuntutan utama. Pertama, menolak anggapan bahwa ketergantungan difabel bersifat alamiah dan tidak terhindarkan. Mereka menilai kebijakan, lingkungan, dan struktur sosial secara langsung membentuk ketergantungan difabel karena tidak memberi ruang bagi kemandirian.

Kedua, mereka menolak kebijakan yang dirumuskan tanpa pelibatan aktif difabel. Mereka menegaskan bahwa kebijakan disabilitas harus berangkat dari pengalaman hidup difabel sendiri, bukan semata dari asumsi birokrat atau negara.

Pada fase ini gerakan disabilitas ingin menunjukkan keterbatasan disabilitas sebagai masalah diskriminasi struktural dan pengingkaran hak. Para difabel berusaha memosisikan diri sebagai warga negara penuh yang berhak menentukan hidupnya sendiri.

Ini merupakan momen penting karena untuk pertama kalinya difabel secara kolektif mengklaim ruang politik, bukan sekadar ruang layanan (2018).

Pergerakan difabel mencapai puncaknya pada 2006 dengan masuknya isu disabilitas menjadi isu internasional. Puncak perjuangan tersebut melahirkan Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD) pada 2006. Konvensi ini mengubah posisi difabel dari objek kasihan menjadi subjek berbasis hak. Peran negara juga dipertegas dengan tuntutan menghapus diskriminasi, dan partisipasi aktif dari difabel.

Formalitas Inklusif

Meskipun sudah ada kesepakatan internasional tentang disabilitas melalui CRPD, tidak otomatis mengubah praktik dan perspektif negara pada disabilitas. Banyak negara mengadopsi bahasa hak asasi, tetapi tetap mempertahankan logika kasihan dalam implementasi kebijakan.

Di sinilah letak tantangan kebijakan inklusif hari ini: bagaimana memastikan bahwa pengakuan hak tidak berhenti sebagai retorika, tetapi benar-benar mengubah cara negara merancang kota, layanan publik, dan sistem kesejahteraan.

Sejarah panjang disabilitas menunjukkan satu pelajaran kunci: cara negara memahami disabilitas akan menentukan cara negara bertindak.

Selama disabilitas dipandang sebagai objek kasihan, kebijakan akan bersifat kasihan. Ketika negara memahami disabilitas sebagai isu hak asasi manusia, negara harus mengubah kebijakan publik menjadi inklusif, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Namun, sejarah juga mengingatkan bahwa hak tidak pernah datang dengan sendirinya. Ia selalu lahir dari perjuangan, negosiasi, dan tekanan politik. Karena itu, memahami sejarah gerakan disabilitas bukan sekadar romantisme, melainkan fondasi penting untuk mengkritisi dan memperbaiki kebijakan publik hari ini. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.

Tags: Hak Penyandang DisabilitasInklusi SosialIsu DisabilitasKebijakan Publiksejarah difabel

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Muhammad Taufik Ismail

Muhammad Taufik Ismail

Related Posts

KUPI 2027
Publik

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

29 Januari 2026
Gotong-royong
Publik

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

26 Januari 2026
Korban Kekerasan
Publik

Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

26 Januari 2026
Musik untuk Semua
Publik

Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

24 Januari 2026
Pendidikan Perempuan Disabilitas
Publik

Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

24 Januari 2026
Disabilitas
Publik

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

23 Januari 2026
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Aku Jalak Bukan Jablay

    Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya
  • Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi
  • KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0