Sabtu, 15 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Sekelumit Kisah tentang Masjid dan Perempuan

Pada saat menulis ini, saya teringat keutamaan shalat di masjid yang hanya dimiliki laki-laki, sedang perempuan katanya lebih baik di rumah, sebaik-baiknya katanya. Tapi apakah konteks itu adil bagi perempuan?

Iftita Iftita
2 Agustus 2021
in Pernak-pernik
0
Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

271
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam mempunyai lima rukun yang wajib diimani. Salah satunya adalah shalat. Shalat adalah perintah tuhan yang dilakukan dalam sehari, umat Islam diwajibkan melaksanakan shalat lima kali: zuhur, asar, magrib, isya dan subuh. Sebaik-baiknya ibadah shalat adalah yang dilakukan di masjid.

Menurut Abbas Arfan pada buku Fikih Ibadah Praktis, definisi salat berjamaah menurut istilah syara’ adalah keterikatan shalatnya makmum dengan shalat nya imam. Shalat berjamaah di masjid, sudah tentu lebih utama daripada shalat sendirian dengan perbandingan dua puluh derajat.

Masjid menjadi tempat yang disucikan agama Islam, sekaligus menjadi tempat Ibadah. Sekalipun masjid menjadi tempat sakral bagi yang memeluk Islam tetapi fungsi masjid tidak hanya dijadikan sebagai tempat shalat dan mengaji. Adakalanya masjid dijadikan sebagai tempat musyawarah  masyarakat sekitar sana untuk melakukan aktivitas sosial.

Pada saat menulis ini, saya teringat keutamaan shalat di masjid yang hanya dimiliki laki-laki, sedang perempuan katanya lebih baik di rumah, sebaik-baiknya katanya. Tapi apakah konteks itu adil bagi perempuan? Tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini tanpa kita sadari menjadi laki-laki telah mendapatkan banyak kesempatan dibandingkan perempuan.

Dalam pandangan Islam, laki-laki dan perempuan merupakan makhluk yang setara di hadapan Tuhan, tidak ada pembeda kecuali ketaqwaannya. Perempuan yang memperjuangkan  kesetaraan gender bertujuan agar laki-laki dan perempuan mendapatkan kesempatan yang sama, sekalipun tentang aturan shalat. Tetapi bagaimana ketika agama sendiri tidak memberikan kesempatan yang sama terhadap perempuan dalam hal ibadah shalat?

Mengutip kata-kata Quraish Shihab, bahwa “semua persoalan jika dikaitkan dengan agama, maka salah satu hal yang harus diperhatikan adalah mengapa agama itu hadir.” Rasulullah Saw bersabda terkait tempat shalat yang paling tepat untuk perempuan yaitu di rumah masing-masing. Ada hadits yang serupa dari HR Ahmad dari Ummu Salamah ra, bahwa sebaik-baik masjid bagi kaum perempuan adalah rumah mereka.

Pada zaman Nabi ada perempuan bernama Ummu Hisyam binti Al-Harits yang hafal surat Qaf. ia menghafal surat Qaf karena sering mendengarkan Nabi Muhammad SAW membaca surat ini ketika Ummu Hisyam menjadi makmum yang diimami langsung oleh Nabi Muhammad Saw. Hal ini berdasarkan pernyataan Ummu Hisyam “tidaklah aku menghafal surat qof wal Qurani Al-Majid kecuali dari lisan Nabi. Pada lain kesempatan Rasulullah SAW pernah melarang perempuan bernama Ummu Hamid untuk shalat di masjid, padahal waktu itu Ummu Hamid  sangat ingin berjamaah bersama Nabi.

Pada hadits yang lain ditemukan bahwa ada larangan mencegah perempuan shalat berjamaah di masjid. Tetapi setelah dibaca lebih dalam, ternyata teks hadits ini terjadi pada saat pra Islam. Pada waktu pra Islam perempuan banyak dikekang di tempat publik, tidak pernah diberikan tempat untuk berekspresi, menyampaikan pendapat sekalipun.

Buah dari silang pendapat ini memberikan perasaan dilematis kepada perempuan, masyarakat khususnya mempertanyakan mana yang lebih utama, apakah shalat di rumah atau di masjid yang mempunyai pahala 27 derajat?

Sebelum Islam datang, para perempuan diceritakan mendapatkan posisi yang menderita dan tidak memiliki kelayakan serta kemerdekaan. Pada masa Romawi hak perempuan sepenuhnya dikendalikan oleh ayahnya, setelah menikah hak perempuan diberikan kepada sang suami. Kembali pada masa Jahiliyah, orang tua membolehkan membunuh anak perempuannya hidup-hidup, karena merasa anak perempuan tidak berguna pada saat itu.

Bahkan ketika seorang istri pada masa jahiliyah melahirkan anak perempuan, maka orang tua dan keluarga akan menyembunyikan berita (bahagia) harusnya, karena melahirkan anak perempuan pada waktu itu dianggap sebagai bencana. Menurut Al-Qurtubi, di Arab ada beberapa kabilah di mana seorang anak laki-laki biasa menikahi bekas isteri ayahnya. Di kalangan Anshar pun kebiasaan seperti ini berlaku. Nasib isteri pada masa Arab jahiliyah seperti layaknya harta warisan yang bisa diwariskan kapan saja. Perempuan menjadi simbol kehinaan waktu itu.

Pada masa Yunani kuno wanita dipaksa memikul tanpa persetujuan perempuan, dan memang persetujuan itu tidak ditanyakan karena itu dianggap tidak penting. Perempuan Yunani harus selalu menaati segala aturan yang datang dari laki-laki, baik itu saudara laki-laki ataupun ayahnya. Perempuan banyak dijadikan pelacur, selir-selir yang tugasnya merawat tubuh tuannya. Perempuan di Yunani Kuno dijadikan sebagai persembahan oleh Aphrodite (dewi cinta dan kecantikan, yang mengkhianati suaminya dan bermain dengan tiga dewa yang lain).

Jika dipahami saksama tentang zaman pra Islam mungkin saja logis ketika waktu dulu masih banyak aturan yang ketat tentang perempuan, bahkan untuk shalat di masjid sekalipun. Ruang aman untuk perempuan waktu dulu tidak ada.  Tetapi jika melihat konteks perempuan hari ini sangatlah berbeda jauh. Disadari atau tidak, perempuan hari ini jauh lebih aman dari pada zaman pra islam. Walaupun tidak dipungkiri bahwa hari ini masih banyak perempuan yang masih mengalami ketidaknyamanan berada di ruang publik.

Dengan demikian, perempuan menginginkan shalat di rumah ataupun di masjid tidak masalah, bukankah ibadah boleh di mana saja tanpa terbatas tempat? Kembali pada kemaslahatan diri perempuan itu sendiri. Meskipun laki-laki mendapatkan keutamaan shalat di masjid bukan berarti ia tak mendapatkan keutamaan jika melakukan shalat di rumah, begitupun juga hal yang sama berlaku untuk perempuan. []

 

Tags: Hadits Nabiistri nabiKesalinganmasjidMubadalahperempuanSejarah Nabi
Iftita

Iftita

Terkait Posts

Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

14 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Kepemimpinan Perempuan
Keluarga

3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

14 November 2025
Perempuan di Politik
Publik

Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

13 November 2025
Perempuan Menjadi Pemimpin
Publik

Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

13 November 2025
Perempuan menjadi Pemimpin
Publik

Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

13 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan
  • Teruslah Bodoh Jangan Pintar: Antara Cacat Moral dan Disabilitas Fisik
  • Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini
  • Film Pangku: Kasih Ibu yang Tak Pernah Sirna
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID