Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Sekelumit Kisah tentang Masjid dan Perempuan

Pada saat menulis ini, saya teringat keutamaan shalat di masjid yang hanya dimiliki laki-laki, sedang perempuan katanya lebih baik di rumah, sebaik-baiknya katanya. Tapi apakah konteks itu adil bagi perempuan?

Iftita by Iftita
2 Agustus 2021
in Pernak-pernik
A A
0
Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

5
SHARES
272
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam mempunyai lima rukun yang wajib diimani. Salah satunya adalah shalat. Shalat adalah perintah tuhan yang dilakukan dalam sehari, umat Islam diwajibkan melaksanakan shalat lima kali: zuhur, asar, magrib, isya dan subuh. Sebaik-baiknya ibadah shalat adalah yang dilakukan di masjid.

Menurut Abbas Arfan pada buku Fikih Ibadah Praktis, definisi salat berjamaah menurut istilah syara’ adalah keterikatan shalatnya makmum dengan shalat nya imam. Shalat berjamaah di masjid, sudah tentu lebih utama daripada shalat sendirian dengan perbandingan dua puluh derajat.

Masjid menjadi tempat yang disucikan agama Islam, sekaligus menjadi tempat Ibadah. Sekalipun masjid menjadi tempat sakral bagi yang memeluk Islam tetapi fungsi masjid tidak hanya dijadikan sebagai tempat shalat dan mengaji. Adakalanya masjid dijadikan sebagai tempat musyawarah  masyarakat sekitar sana untuk melakukan aktivitas sosial.

Pada saat menulis ini, saya teringat keutamaan shalat di masjid yang hanya dimiliki laki-laki, sedang perempuan katanya lebih baik di rumah, sebaik-baiknya katanya. Tapi apakah konteks itu adil bagi perempuan? Tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini tanpa kita sadari menjadi laki-laki telah mendapatkan banyak kesempatan dibandingkan perempuan.

Dalam pandangan Islam, laki-laki dan perempuan merupakan makhluk yang setara di hadapan Tuhan, tidak ada pembeda kecuali ketaqwaannya. Perempuan yang memperjuangkan  kesetaraan gender bertujuan agar laki-laki dan perempuan mendapatkan kesempatan yang sama, sekalipun tentang aturan shalat. Tetapi bagaimana ketika agama sendiri tidak memberikan kesempatan yang sama terhadap perempuan dalam hal ibadah shalat?

Mengutip kata-kata Quraish Shihab, bahwa “semua persoalan jika dikaitkan dengan agama, maka salah satu hal yang harus diperhatikan adalah mengapa agama itu hadir.” Rasulullah Saw bersabda terkait tempat shalat yang paling tepat untuk perempuan yaitu di rumah masing-masing. Ada hadits yang serupa dari HR Ahmad dari Ummu Salamah ra, bahwa sebaik-baik masjid bagi kaum perempuan adalah rumah mereka.

Pada zaman Nabi ada perempuan bernama Ummu Hisyam binti Al-Harits yang hafal surat Qaf. ia menghafal surat Qaf karena sering mendengarkan Nabi Muhammad SAW membaca surat ini ketika Ummu Hisyam menjadi makmum yang diimami langsung oleh Nabi Muhammad Saw. Hal ini berdasarkan pernyataan Ummu Hisyam “tidaklah aku menghafal surat qof wal Qurani Al-Majid kecuali dari lisan Nabi. Pada lain kesempatan Rasulullah SAW pernah melarang perempuan bernama Ummu Hamid untuk shalat di masjid, padahal waktu itu Ummu Hamid  sangat ingin berjamaah bersama Nabi.

Pada hadits yang lain ditemukan bahwa ada larangan mencegah perempuan shalat berjamaah di masjid. Tetapi setelah dibaca lebih dalam, ternyata teks hadits ini terjadi pada saat pra Islam. Pada waktu pra Islam perempuan banyak dikekang di tempat publik, tidak pernah diberikan tempat untuk berekspresi, menyampaikan pendapat sekalipun.

Buah dari silang pendapat ini memberikan perasaan dilematis kepada perempuan, masyarakat khususnya mempertanyakan mana yang lebih utama, apakah shalat di rumah atau di masjid yang mempunyai pahala 27 derajat?

Sebelum Islam datang, para perempuan diceritakan mendapatkan posisi yang menderita dan tidak memiliki kelayakan serta kemerdekaan. Pada masa Romawi hak perempuan sepenuhnya dikendalikan oleh ayahnya, setelah menikah hak perempuan diberikan kepada sang suami. Kembali pada masa Jahiliyah, orang tua membolehkan membunuh anak perempuannya hidup-hidup, karena merasa anak perempuan tidak berguna pada saat itu.

Bahkan ketika seorang istri pada masa jahiliyah melahirkan anak perempuan, maka orang tua dan keluarga akan menyembunyikan berita (bahagia) harusnya, karena melahirkan anak perempuan pada waktu itu dianggap sebagai bencana. Menurut Al-Qurtubi, di Arab ada beberapa kabilah di mana seorang anak laki-laki biasa menikahi bekas isteri ayahnya. Di kalangan Anshar pun kebiasaan seperti ini berlaku. Nasib isteri pada masa Arab jahiliyah seperti layaknya harta warisan yang bisa diwariskan kapan saja. Perempuan menjadi simbol kehinaan waktu itu.

Pada masa Yunani kuno wanita dipaksa memikul tanpa persetujuan perempuan, dan memang persetujuan itu tidak ditanyakan karena itu dianggap tidak penting. Perempuan Yunani harus selalu menaati segala aturan yang datang dari laki-laki, baik itu saudara laki-laki ataupun ayahnya. Perempuan banyak dijadikan pelacur, selir-selir yang tugasnya merawat tubuh tuannya. Perempuan di Yunani Kuno dijadikan sebagai persembahan oleh Aphrodite (dewi cinta dan kecantikan, yang mengkhianati suaminya dan bermain dengan tiga dewa yang lain).

Jika dipahami saksama tentang zaman pra Islam mungkin saja logis ketika waktu dulu masih banyak aturan yang ketat tentang perempuan, bahkan untuk shalat di masjid sekalipun. Ruang aman untuk perempuan waktu dulu tidak ada.  Tetapi jika melihat konteks perempuan hari ini sangatlah berbeda jauh. Disadari atau tidak, perempuan hari ini jauh lebih aman dari pada zaman pra islam. Walaupun tidak dipungkiri bahwa hari ini masih banyak perempuan yang masih mengalami ketidaknyamanan berada di ruang publik.

Dengan demikian, perempuan menginginkan shalat di rumah ataupun di masjid tidak masalah, bukankah ibadah boleh di mana saja tanpa terbatas tempat? Kembali pada kemaslahatan diri perempuan itu sendiri. Meskipun laki-laki mendapatkan keutamaan shalat di masjid bukan berarti ia tak mendapatkan keutamaan jika melakukan shalat di rumah, begitupun juga hal yang sama berlaku untuk perempuan. []

 

Tags: Hadits Nabiistri nabiKesalinganmasjidMubadalahperempuanSejarah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Iftita

Iftita

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Sujudnya Istri
Pernak-pernik

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

4 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama
  • Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad
  • Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak
  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0