Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Senyuman Paus Fransiskus: Warisan Damai yang Menyala

Paus Fransiskus telah pergi, tapi senyumnya tetap bercahaya di hati mereka yang mencintai damai.

Siti Rohmah by Siti Rohmah
23 April 2025
in Publik
A A
0
Paus Fransiskus

Paus Fransiskus

30
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam lautan konflik dan dunia yang kerap diliputi oleh kebisingan politik serta luka-luka sosial, senyuman Paus Fransiskus menjadi oase yang menenangkan. Ia bukan hanya pemimpin tertinggi Gereja Katolik, tetapi juga simbol moral dan spiritual yang melampaui batas agama.

Kini, ketika dunia berkabung atas kepergiannya, kita tidak hanya kehilangan seorang tokoh agama, tapi juga kehilangan seorang filsuf hidup, seorang bapak yang lembut, dan duta damai sejati. Namun, senyumnya tetap tinggal bukan sekadar dalam kenangan, tapi dalam kata-kata, dan tindakannya yang mengakar dalam etika kasih dan teologi pengharapan.

Sebagai manusia, kita memang akan berlalu, namun nilai yang kita tanamkan dalam cinta akan hidup jauh melebihi jasad yang fana. Itulah warisan Paus Fransiskus: cinta, damai, dan kemanusiaan.

Paus Fransiskus dan Wajah Cinta Universal

Dalam filsafat Islam, ada konsep tentang wujūd (eksistensi) yang diterangi oleh maḥabbah (cinta ilahiah). Cinta, dalam pemahaman para sufi dan filsuf Muslim seperti Ibnu Arabi dan Al-Ghazali, adalah dasar dari segala penciptaan. Allah menciptakan karena cinta, dan manusia hidup untuk mencintai sesama sebagai cerminan cinta kepada Sang Pencipta.

Paus Fransiskus menunjukkan hal ini dalam praktik. Ia memeluk yang terpinggirkan, mengunjungi para pengungsi, merangkul mereka yang selama ini dicap “berbeda.”

Dalam Islam, tindakan seperti ini sangat dijunjung tinggi. Sebab Allah SWT berfirman dalam Qur’an: “Sesungguhnya Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. Al-Isra: 70). Maka setiap manusia, tanpa memandang agama atau latar belakangnya, memiliki kehormatan yang harus kita jaga.

Senyuman Paus Fransiskus adalah manifestasi dari pengakuan terhadap kemuliaan manusia tersebut. Ia melihat sesama bukan dari pakaian agamanya, melainkan dari kemanusiaannya. Inilah ajaran tauhid sosial dalam Islam: bahwa semua manusia adalah ciptaan Allah yang satu, dan kedamaian adalah bentuk tertinggi dari pengabdian kepada-Nya.

Islam dan Perdamaian

Islam adalah agama salam perdamaian. Bahkan ucapan sehari-hari seorang Muslim kita mulai dengan “Assalamu’alaikum”, yang berarti “semoga keselamatan dan kedamaian tercurah atasmu.” Dalam teologi Islam, Allah SWT adalah As-Salam (Yang Maha Damai), dan hamba-Nya yang mulia adalah mereka yang membawa damai.

Paus Fransiskus, meskipun berasal dari tradisi yang berbeda, telah menjadi duta As-Salam itu. Ia datang ke negara-negara Islam dengan penuh penghormatan. Ia duduk sejajar dengan para ulama, berdialog dengan adab, menyapa dengan hati. Pada tahun 2019, ia menandatangani Document on Human Fraternity di Abu Dhabi bersama Grand Syeikh Al-Azhar Ahmad Al-Tayyeb sebuah tonggak bersejarah dalam dialog lintas agama.

Dari perspektif teologi Islam, tindakan itu adalah bentuk nyata dari ta’aruf (saling mengenal) sebagaimana diajarkan dalam QS. Al-Hujurat:13: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal…”

Paus Fransiskus tidak datang untuk menyebarkan agamanya, tetapi untuk memperluas kemanusiaan. Itulah perdamaian sejati bukan menghapus perbedaan, tapi merangkulnya dalam semangat kasih dan saling menghormati.

Hikmah dalam Senyum dan Tindakan

Dalam filsafat Islam, hikmah (kebijaksanaan) adalah buah dari pemahaman mendalam terhadap hakikat. Seorang bijak adalah mereka yang mampu melihat batin dari lahir, ruh dari bentuk. Paus Fransiskus adalah sosok yang tampak mempraktikkan hikmah dalam keseharian. Ia tidak hanya berbicara, tapi memberi teladan. Ia tidak mencari popularitas, tapi keikhlasan.

Seperti halnya para hukama’ (filsuf bijak) dalam Islam, ia mengajarkan bahwa kebenaran tidak harus kita teriakkan keras-keras. Terkadang cukup dengan senyum, cukup dengan mendengarkan, cukup dengan memegang tangan orang yang kesepian. Dalam tradisi sufi, ini disebut sukoon: keheningan yang menyembuhkan, ketenangan yang membimbing.

Senyuman Paus Fransiskus adalah sukoon itu sendiri. Ia hadir seperti angin lembut dalam badai. Di tengah dunia yang gaduh, ia memilih diam yang dalam dan senyum yang luas. Ia tidak banyak mengutuk, tapi banyak mengampuni. Ia tidak menyalahkan, tapi merangkul. Ia adalah cermin dari nilai-nilai ihsan dalam Islam: berbuat kebaikan seolah-olah kita melihat Allah.

Warisan yang Harus Terjaga

Kini, ketika beliau telah tiada, umat Islam dan umat manusia tidak hanya berkabung, tetapi juga dihadapkan pada tanggung jawab. Warisan Paus Fransiskus bukan milik Vatikan semata. Ia milik dunia. Ia milik siapa pun yang mencintai perdamaian, kebenaran, dan keadilan.

Dalam Islam, ketika seseorang wafat, amalnya terputus kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak saleh. Kita mungkin tidak bisa menjadi “anak biologis” Paus Fransiskus, tapi kita bisa menjadi anak ideologisnya dengan mendoakan, melanjutkan, dan menjaga ajaran cintanya.

Warisan itu adalah keberanian untuk mendengarkan yang berbeda. Ia adalah kekuatan untuk memaafkan. Warisan itu adalah kesediaan untuk hadir tanpa menghakimi. Dan semua itu, dalam Islam, adalah bagian dari akhlak mulia inti dari ajaran Nabi Muhammad SAW.

Menjadi Pelanjut Senyuman Paus Fransiskus

Paus Fransiskus telah pergi, tapi senyumnya tetap bercahaya di hati mereka yang mencintai damai. Ia meninggalkan dunia dengan wajah tenang, seperti seorang sufi yang telah menyelesaikan rihlahnya. Dan kini, senyum itu berpindah tangan kepada kita.

Apakah kita akan diam dan kembali kepada kebisingan? Ataukah kita akan melanjutkan senyum itu, dalam langkah-langkah kecil yang penuh makna?

Dalam Islam, setiap kebaikan yang terus mengalir dari seseorang yang wafat adalah cahaya yang menyambung ke langit. Maka mari jadikan hidup kita bagian dari cahaya itu. Mari jadikan tangan kita pembawa damai. Dan mari jadikan senyum kita sedekah yang menyambung cinta-cinta yang tak mengenal batas iman, bangsa, atau bahasa.

Karena seperti yang Jalaluddin Rumi katakan: “Jadilah cahaya, bukan penilai. Jadilah pelabuhan, bukan hakim. Jadilah pintu yang terbuka, bukan pagar yang menutup.” Paus Fransiskus adalah pintu itu. Kini giliran kita untuk menjaganya tetap terbuka. []

 

Tags: agamaCahayaCintaimanJalaluddin RumikatolikPaus FransiskusPerdamaian
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandangan Keagamaan KUPI untuk Mewujudkan Kerahmatan dan Kemaslahatan

Next Post

Membumikan Pandangan Keagamaan KUPI

Siti Rohmah

Siti Rohmah

Penulis merupakan alumni Aqidah Filsafat UIN Bandung sekaligus Mahasiswi Pascasarjana Studi Agama-Agama UIN Bandung

Related Posts

Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

2 Februari 2026
Next Post
KUPI

Membumikan Pandangan Keagamaan KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0