Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sesajen, dan Filosofi “Ndak Tentu” Orang Madura

Perbedaan apapun, termasuk keyakinan agama, tidak boleh menjadi alasan untuk menistakan/ bersikap zalim, karena musuh agama yang sesungguhnya adalah kezaliman itu sendiri, baik dilakukan oleh umat agama lain, maupun sendiri

Nur Rofiah Nur Rofiah
25 Januari 2023
in Publik
0
Urgensi UU TPKS, dan Misi Kerasulan

Titik Tengah

75
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada pengalaman menarik saat suatu hari diundang sebagai narasumber acara dakwah di sebuah stasiun tipi lokal. Begitu masuk studio, suasana temaram. Kulihat ada properti berupa sayur-sayuran dan bumbon dapur. Mirip sajen gitu deh! Terus terang ada rasa tidak nyaman karena jarang berada di situasi mistis seperti ini.

Ndak Tentu

Kuingat dulu pernah baca tulisan Cak Nun. Judulnya lupa tapi  soal filosofi hidup orang Madura dengan kata kunci  “Ndak Tentu”. Poinnya adalah tidak semua asumsi masyarakat umum itu selalu benar.

Misalnya meninggal di Kota Suci itu ndak tentu baik. Bukankah orang bisa saja meninggal di sana pas melakukan ma’shiat? Orang sedekah banyak juga belum tentu baik. Bukankah sedekah banyak bisa juga hasil korupsi? Model2 gitu deh! Kesadaran seperti ini sering melahirkan logika tak terduga alias ndak umum.

Dikotomi

Nah filosofi “Ndak Tentu” ini lumayan melekat di pikiranku. Ia mengajarkan untuk menghindari cara memahami ayat atau realitas sosial secara tunggal kemudian melakukan generalisasi. Juga, melatih keterampilan untuk melihat berbagai kemungkinan makna ayat atau makna sebuah fenomena sosial.

Pada akhirnya filosofi Ndak Tentu ini menuntunku untuk berani mencari ragam kemungkinan pemahaman atas ayat-ayat yang kerap dimaknai secara bias gender. Lalu akhirnya ketemu pemahaman yang adil gender. Tidak hanya sebatas pemahaman, tapi juga paradigma dan metode pemahaman yg lain atas al-Quran agar spirit keadilan pada perempuannya tidak menguap.

Filosofi Ndak Tentu ini juga penting sekali untuk menghindari cara berfikir dikotomis atau hitam putih. Termasuk dalam beragama. Maka, konsep Titik Tengah, Tawassuth, Tawazun, atau Moderasi Beragama sesungguhnya memerlukan filosofi ini.

Kalau bukan hitam, ndak tentu putih dan kalau ndak putih belum tentu hitam. Masih banyak warna selain hitam dan putih, taiye? Ada merah, kuning, bu-abu, dll. Masing-masing warna pun ada gradasinya. Bahkan biru dan hijau juga ndak tentu masuk kategori warna, tapi cuma gradasi. Tidak ada warna hijau, adanya biru daun, atau sebaliknya tidak ada warna biru yang ada hijau langit.

Nah, dalam acara dakwah tipi yang disponsori oleh pengobatan alternatif di atas, filosofi Ndak Tentu ini kupakai.

Pada umumnya, masyarakat memandang bahwa ikhtiyar sembuh ke “orang pintar”, baik dukun maupun figur spiritual melalui air atau sayuran dan bumbon tertentu itu syirik. Sebaliknya, ikhtiar sembuh ke dokter melalui obat-obatan itu tidak syirik. Ndak tentu, gais!

Kalau kita meyakini yang menyembuhkan kita adalah Allah, sedangkan tokoh spiritual maupun air dan ramuannya hanyalah media, maka selamat kita karena ndak syirik. Sebaliknya, kalau kita meyakini dokter dan obat-obatanlah yang menyembuhkan kita, bukan Allah, maka hati-hati kita bisa jatuh syirik.

Hormati

Apakah semua sesajen itu syirik? Ndak Tentu, tergantung cara kita memosisikan diri dan lainnya sebagai sesama makhluk dan memosisikan Allah sebagai Khalik. Yakni, apakah sesajen itu dipakai sebagai sarana untuk menyembah pada sesama makhluk ataukah hanya sarana  berbagi rejeki pada sesama makhluk, akan menentukan.

Apakah jika syirik menurut kita pasti syirik juga dalam keyakinan orang lain? Ndak tentu! Karena cara mengenali dan menamai Dzat Tuhan sebagai Sang Maha Pencipta antara satu umat beragama dengan umat agama lain bisa berbeda.

Apakah jika kita membiarkan sesajen berarti membiarkan syirik terjadi dan kita berdosa? Ndak tentu!

Kalau kita membiarkan sesajen untuk menghormati umat agama lain menjalankan keyakinannya yang berbeda dengan kita, sebagaimana kita juga ingin umat agama lain menghormati keyakinan kita yang berbeda dengan mereka, tentu tidak! Kita bisa saling tidak setuju dengan keyakinan umat agama lain dan pada saat yang sama juga saling menghormati. Hormat tidak selalu berarti setuju.

Keyakinan beragama itu tak terukur, sangat personal dan dinamis. Jangankan kayakinan atau iman orang lain, iman kita juga ndak tentu stabil. Dang-kadang naik karena tambah tebel (yazidu), tapi dang-kadang juga turun karena berkurang (yanqushu).

Tentu

Tentu saja dalam beragama juga melibatkan tindakan yang terukur dan lebih bisa dipastikan. Yakni, apakah sesuai dengan cita-cita agama atau tidak untuk:

  1. Mewujudkan sistem kehidupan yang menjadi anugerah bagi semesta, khususnya bagi pihak lemah dan rentan dilemahkan dalam relasi apapun;
  2. Menyempurnakan akhlak mulia manusia, khususnya akhlak pihak kuat dan dominan pada pihak yang lemah atau rentan dilemahkan dalam relasi apapun;

Perbedaan apapun, termasuk keyakinan agama, tidak boleh menjadi alasan untuk menistakan/ bersikap zalim, karena musuh agama yang sesungguhnya adalah kezaliman itu sendiri, baik dilakukan oleh umat agama lain, maupun sendiri. Sebaliknya, puncak pencapaian dalam beragama adalah keagungan dan keluhuran budi pekerti umatnya, baik kepada sesama manusia, sesama umat agama yang sama, beda, bahkan tidak beragama, bahkan sesama makhluk.

Bagaimana dengan menendang sesajen? Ku setuju dengan mbak Alissa Q. Wahid: “Boleh saja kita meyakini bahwa sesajen itu tidak boleh. Yang tidak boleh itu adalah mengambil hak orang lain untuk mengimani hal yang berbeda.”

Btw, apakah sujud ke Ka’bah itu syirik? Ndak tentu juga!

Kalau sujudnya menyembah Ka’bah atau berhala-berhala yang kala itu ada di dalamnya, tentu saja syirik! Tapi kalau sujudnya itu menyembah Allah (Rabba Hadzal Bait), sedangkan hanya caranya saja menghadap ke Ka’bah seperti kita lakukan dalam shalat, tentu tidak dong deh ah!

Semoga kita bisa menjaga diri dari menuhankan apapun dan siapapun selain Allah walau tanpa menamainya Tuhan, dan dari melakukan kezaliman apapun, apalagi atas nama keyakinan agama. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamien. Terimakasih ya orang Madura! Wallahu A’lam bish-Shawab. []

 

Tags: FilosofiNusantaraOrang MaduraSesajenTradisi
Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

26 Oktober 2025
Membaca Buku
Publik

Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

18 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Pernikahan Anak
Publik

Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

7 Oktober 2025
Bissu
Publik

Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

15 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID