Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Shireen Abu Akleh dan Kebebasan Pers yang Dibungkam Peluru

Pekerja pers perempuan dianggap tidak memiliki kekuatan militeristik yang kuat, dan tidak memiliki kekuatan fisik sebagaimana laki-laki. Sehingga ia menjadi target sasaran peluru dan bom yang siap menghujam setiap saat

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
23 Juni 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Shireen Abu Akleh

Shireen Abu Akleh

278
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – 12 Mei 2022, menjadi hari yang tak terlupakan. Hari dimana potongan video amatir saat pasukan Israel membombardir tembakan ke arah pekerja pers Shireen Abu Akleh tersebar di berbagai platform media sosial. Sedih, tak menyangka, keterlaluan, tidak manusiawi dan berbagai perasaan campur aduk. Entah berapa tetesan peluh membasahi pipi, tatkala suara tembakan terus menghujam meskipun ada pesakitan yang menderita bersimbah darah. Jenin Palestina menjadi saksi bisu kebengisan dan perlakuan amoral tentara Israel terhadap pekerja media.

Ialah Shireen Abu Akleh seorang wartawati senior dari al-Jazeera Arabic yang meregang nyawa saat menunaikan tugas mulia. Di usianya yang tak lagi muda, ia terus berjuang melalui pena di wilayah konflik demi menyajikan informasi aktual tentang serangan pasukan Israel di Kota Jenin Palestina. Meskipun rompi bertuliskan “Press” telah digunakan oleh  perempuan berdarah Amerika-Palestina tersebut, namun tak mampu menyelamatkan dirinya saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah konflik.

Berdasarkan pengakuan dari saksi mata Shatha Hanaysha seorang jurnalis lokal yang saat itu melakukan liputan bersama Shireen Abu Akleh mengungkapkan fakta yang menyayat hati. Peluru yang menembus kepala Shireen Abu Akleh bukanlah peluru pasukan yang salah sasaran. Shatha Hanaysha menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat tidak ada perang senjata antara pasukan Israel dan Palestina. Peluru tersebut sengaja diarahkan kepada para ketujuh wartawan yang saat itu berada di wilayah pengungsian Jenin yang telah dikuasai Israel.

Tak hanya Shireen Abu Akleh, satu jurnalis lainnya juga menjadi sasaran peluru tentara Israel. Peluru pertama meleset, sedangkan peluru kedua mengenai al-Samaoudi di bagian punggung. Dan peluru terakhir bersarang tepat di bagian kepala Shireen Abu Akleh hingga dinyatakan meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit. Jenazah Shireen Abu Akleh disambut penuh haru oleh masyarakat Palestina. Lantunan doa terus dilangitkan, bersamaan dengan kedatangan peti yang dilapisi bendera Palestina tersebut.

Ancaman Ganda bagi Perempuan di Wilayah Konflik

Apa yang menimpa Shireen Abu Akleh bukan kasus pertama. Pada 1 Juni 2018 lalu, Razan al-Najjar seorang perawat yang berasal dari Palestina juga ditembak mati oleh pasukan Israel di Gaza. Perempuan cantik berusia 21 tahun tersebut ditembak mati saat berlari menuju pagar perbatasan di dekat Khan Younis Gaza. Sama dengan Shireen Abu Akleh, Razan al-Najjar juga mengenakan seragam dengan tulisan paramedis di dada.

Perempuan dengan segala kelemahan yang dimiliki sepertinya memang menjadi sasaran empuk untuk dibinasakan di wilayah konflik. Fisik yang lemah, akses yang terbatas, kemampuan militeristik yang nihil dimiliki, membuka luas peluang perempuan untuk terus dijadikan target sasaran di daerah rawan konflik. Perempuan pekerja profesional, ibu rumah tangga, anak, maupun perempuan pada umumnya menjadi pihak yang sangat dirugikan dan menanggung beban ganda saat berada di wilayah konflik.

Dr. Nur Rofiah, Bil.Uzm dalam bukunya Nalar Kritis Muslimah menyatakan bahwa pengalaman perempuan baik secara biologis maupun sosial kerap diabaikan. Dalam keadaan normal, pengabaian terhadap pengalaman perempuan menyebabkan adanya diskriminasi dan ketidakadilan. Menyusul kemudian stigmatisasi, subordinasi, kekerasan dan beban ganda yang lahir dari sistem patriarki akut.

Sedangkan seorang jurnalis dalam mengemban amanatnya, selalu berhadapan dengan ancaman kekerasan. Baik kekerasan dalam bentuk pengusiran, pelarangan liputan, hingga ancaman terburuk adalah hilangnya nyawa saat menjalankan aktivitas jurnalistik. Dalam konteks lokal Indonesia tentunya kita masih ingat dengan kekejaman rezim kepada pekerja media. Tirto Adhie Soerjo yang saat ini dikenal dengan bapak pers nasional juga harus kehilangan nyawa karena aktivitas jurnalistiknya.

Menjadi masyarakat sipil yang tinggal di tengah konflik Palestina-Israel yang sudah terjadi 100 tahun ini juga bukanlah hal yang bisa dinalar menggunakan rasionalitas manusia yang terbatas. Bagaimana tidak, sepanjang hidupnya, mereka harus siap dengan suara roket, dan tidur dengan kecemasan dan kekhawatiran yang entah kapan akan berakhir.

Layanan kesehatan yang terus di bawah tekanan, kerawanan pangan yang menghantui, keterbatasan pasokan air bersih, layanan publik yang terbengkalai  menjadi hal yang lumrah dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai kemanuisaan diabaikan, nafsu duniawi dikejar dengan menghalalkan segala cara. Seolah manusia adalah barang yang tidak berperasaan.

Jika dalam keadaan normal saja, ketidakadilan selalu menghantui perempuan, bagaimana dengan perempuan yang bekerja di bidang jurnalistik, di wilayah konflik pula. Maka beban yang sangat berat harus dipikul dipundaknya. Ia harus menanggung beban hanya karena ia perempuan, harus menghadapi segala tantangan dalam menjalankan amanat jurnalistik, dan harus berjibaku di tengah pasukan militer dengan dentuman bom dan peluru.

Islam dan Perempuan Saat Peristiwa Perang Jamal

Apa yang dialami oleh Shireen Abu Akleh sejalan dengan teori gender related violence Mansour Faqih. Yaitu kekerasan  terhadap satu jenis kelamin tertentu yang  disebabkan oleh anggapan gender. Pekerja pers perempuan dianggap lebih lemah dibanding dengan pekerja pers laki-laki.

Oleh karena itu, ketika ia berani memutuskan untuk meliput wilayah konflik, ia paling berpotensi untuk dilukai dan ditindas. Pekerja pers perempuan dianggap tidak memiliki kekuatan militeristik yang kuat, dan tidak memiliki kekuatan fisik sebagaimana laki-laki. Sehingga ia menjadi target sasaran peluru dan bom yang siap menghujam setiap saat.

Hal ini bertentangan dengan bagaimana Islam memperlakukan perempuan saat berada di wilayah konflik. Sebut saja saat peristiwa perang Jamal, terjadi pertempuran antara Ali bin Abi Thalib dengan kelompok Aisyah Ra. Aisyah Ra meminta pada Ali untuk segala mengusut pembunuh Utsman bin Affan. Sedangkan Ali ingin fokus pada pembenahan pemerintahan. Hal inilah yang memicu terjadinya perang Jamal.

Dalam perang tersebut, kelompok Aisyah Ra mengalami kekalahan. Dua sahabat lainnya yaitu Thalhah dan Zubair tewas di medan tempur. Adapun Aisyah Ra pada akhirnya dikembalikan ke Madinah oleh Ali bin Abi Thalib. Tak hanya mengembalikan, namun Ali bin Abi Thalib juga menyiapkan tunggangan, perbekalan, dan bekal makanan untuk Aisyah. Ia dikembalikan secara hormat oleh Ali bin Abi Thalib meskipun mereka bermusuhan dalam perang Jamal.

Dari kisah singkat di atas, bisa disimpulkan bahwa dalam peperangan, Islam tetap memperhatikan kebutuhan khas perempuan. Bukan karena perempuan ingin diistimewakan, namun karena ada pengalaman-pengalaman khusus yang dialami perempuan sehingga perempuan memerlukan perlakuan khusus. Pun dalam keadaan konflik dan perang, perempuan harus mendapatkan porsi yang didalamnya mengandung nilai keadilan hakiki dan mendapatkan proteksi yang lebih kuat dibanding laki-laki. []

 

 

Tags: IsraelLuar NegeriPalestinaPerdamaian DuniaperempuanPerspolitikShireen Abu Akleh
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID