Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Siapa yang Berhak Mendapatkan Syafaat dari Nabi?

Masrur Irsyadi Masrur Irsyadi
13 November 2022
in Hikmah
0
Siapa yang Berhak Mendapatkan Syafaat dari Nabi?

Siapa yang Berhak Mendapatkan Syafaat dari Nabi?

631
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai umat muslim kita meyakini adanya syafaat dari Nabi Muhammad saw, tidak hanya Nabi, tetapi juga ternyata ada syafaat yang diberikan orang yang saleh. Lantas siapa yang berhak mendapatkan syafaat dari Nabi?

Sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Abu Daud dari Imran bin Husaini sebagaimana tercantum dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir (8055) :

يخرج قوم من النار بشفاعة محمد صلي الله عليه وسلم فيدخلون الجنة ويسمون الجهنميين

Artinya : Akan ada sekelompok orang yang keluar dari neraka dengan syafaat dari Nabi Muhammad Saw, lalu mereka masuk surga. Mereka ini disebut al Jahannamiyyun (yakni orang-orang yang diselamatkan dari Jahanam).

Dari jalur sanad yang lain : diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Jabir dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir (8058) :

يخرج من النار قوم بالشفاعة كأنهم الشعا رير

Artinya : Akan ada sekelompok orang yang keluar dari neraka dengan syafaat, tubuh-tubuh mereka seperti tanaman asparagus.

 Dalam Hadits lain yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas dalam Kitab al-Lu’lu’ wa al Marjan (122) :

كل نبي قد سأل سؤالا, أو قال : لكل نبي دعوة, دعا بها فاستجيب, فجعلت دعوتي شفاعة لأمتي يوم القيامة

Setiap Nabi pernah mengajukan permintaan (atau dalam riwayat lainnya) : setiap Nabi diberi kesempatan berdo’a, lalu ia telah mengajukan dan telah dikabulkan. Namun aku akan menyimpan permohonanku agar menjadi syafaat bagi umatku, pada hari kiamat.

Manusia biasa selain Nabi Muhammad SAW  juga ternyata dapat memberikan syafaat, manusia biasa yang seperti ini seringkali kita dengar dengan sebutan orang saleh. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan al-Hakim dari Abdullah bin Abi Al-Jad’a dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir (8069)

يدخل الجنة بشفاعة رجلٍ من أمتي أكثر من بني تميم

Artinya : Akan ada orang-orang yang masuk surga dengan syafaat seseorang dari umatku. Jumlah mereka lebih banyak dari anggota suku Tamim.

Disebutkan jumlah orang yang dapat memberikan syafaat ini sangat banyak yang diibaratkan oleh Nabi sebagai melebihi jumlah anggota Suku Tamim. Suku Tamim  adalah: salah satu kabilah terbesar di Arab saat itu, satu nenek moyang dengan Nabi Muhammad.

Dalam hadits lain disebutkan bahwa syuhada dapat memberikan syafaat sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abi Darda’ dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir (8093)

يشفع الشهيد في سبعين من أهل بيته

Seorang Syuhada akan bersyafaat untuk 70 orang dari keluarganya.

Lalu, siapakan yang akan mendapatkan syafaat dari Nabi Muhammad Saw? Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah, dalam Shahih al Jami’ (967)

أسعد الناس بشفاعتي يوم القيامة من قال : (لا اله الاالله) خالصا من قبله

Orang yang paling beruntung dengan memperoleh syafaatku, pada hari kiamat, adalah yang mengucapkan laa ilaaha illallah secara tulus dari dalam hatinya

Hadits-hadits tentang syafaat dari Nabi telah begitu jelas disebutkan dalam berbagai kitab Hadits mashadir ashliyah. Namun kaum mu’tazilah menolak hadits ini sekalipun hadits-hadits tersebut kedudukannya sangat kuat dan petunjuknya jelas. Kaum mu’tazilah menolak hadits-hadits tentang syafaat dengan alasan bertentangan dengan al-Qur’an. Menurut mereka dalam al-Qur’an itu justru meniadakan syafaat.  sebagaimana dalam surat Yunus ayat 18 :

وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ

Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”. Katakanlah: “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu) Itu adalah perkataan orang musyrik

Akan tetapi al-Qur’an tidak membenarkan adanya syafaat dari Nabi yang mereka klaim itu, lalu menegaskan bahwa “tuhan-tuhan” mereka itu tidak sedikitpun mampu melakukan sesuatu untuk mereka agar berada di sisi Allah.

Seperti firman Allah ;

أَمِ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ شُفَعَاءَ ۚ قُلْ أَوَلَوْ كَانُوا لَا يَمْلِكُونَ شَيْئًا وَلَا يَعْقِلُونَ

قُلْ لِلَّهِ الشَّفَاعَةُ جَمِيعًا ۖ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ ثُمَّ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

“Bahkan mereka mengambil pemberi syafa’at selain Allah. Katakanlah: “Dan apakah (kamu mengambilnya juga) meskipun mereka tidak memiliki sesuatupun dan tidak berakal?“ Katakanlah: “Hanya kepunyaan Allah syafa’at itu semuanya. Kepunyaan-Nya kerajaan langit dan bumi. Kemudian kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

Surat Maryam ayat 81-82 :

وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ آلِهَةً لِيَكُونُوا لَهُمْ عِزًّا

كَلَّا ۚ سَيَكْفُرُونَ بِعِبَادَتِهِمْ وَيَكُونُونَ عَلَيْهِمْ ضِدًّا

“Dan mereka telah mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar sembahan-sembahan itu menjadi pelindung bagi mereka, sekali-kali tidak. Kelak mereka (sembahan-sembahan) itu akan mengingkari penyembahan (pengikut-pengikutnya) terhadapnya, dan mereka (sembahan-sembahan) itu akan menjadi musuh bagi mereka.”

Memang benar bahwa al-Qur’an menafikan, menyangkal, meniadakan adanya hak syafaat bagi “tuhan-tuhan” palsu, dan juga al-Qur’an menegaskan bahwa kaum musyrik (orang-orang dzalim) juga tidak akan mempunyai pemberi syafaat,

Dalam surat al Mu’min ayat 18

وَأَنْذِرْهُمْ يَوْمَ الْآزِفَةِ إِذِ الْقُلُوبُ لَدَى الْحَنَاجِرِ كَاظِمِينَ ۚ مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلَا شَفِيعٍ يُطَاعُ

Berilah mereka peringatan dengan hari yang dekat (hari kiamat yaitu) ketika hati (menyesak) sampai di kerongkongan dengan menahan kesedihan. Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafaatnya.

Orang-orang dzalim ini artinya adalah orang-orang musyrik. Sebab al-Qur’an sering menyebut kemusyrikan dengan kata kedzaliman, dan menyebut orang-orang musyrik dengan sebutan orang-orang zalim. Hal ini mengingat bahwa kemusyrikan merupakan kezaliman yang besar.

Inna assyirka ladzulmun ‘adziim Syaikh Yusuf Qardlawi tidak sepakat dengan kaum Mu’tazilah mengenai pemahamannya atas syafaat dari Nabi ini. Menurut Syaikh Yusuf Qardlawi kita tidak boleh gegabah dan menuduh secara sembarangan bahwa hadits tentang syafaat ini bertentangan dengan al-Qur’an. Sesungguhnya Al-Qur’an telah menetapkan adanya syafaat dengan dua syarat :

  1. Harus ada izin Allah sebelumnya kepada seorang pemberi syafaat untuk bersyafaat, Sebagaimana dalam surat al-Baqarah ayat 255 :

اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ ۚ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ ۚ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ ۚ

Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? 

2. Syafaat dimaksudkan untuk ahli tauhid, sebagaimana dalam surat al anbiya ayat 28 :

يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَىٰ وَهُمْ مِنْ خَشْيَتِهِ مُشْفِقُونَ

Allah mengetahui segala sesuatu yang dihadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka, dan mereka tiada memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya.

Dalam surat al Muddatsir ayat 48 dijelaskan :

فَمَا تَنْفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ

Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafaat dari orang-orang yang memberikan syafaat.

Ayat ini mengandung pengertian akan adanya pemberi syafaat dan bahwa orang orang akan memperoleh manfaat dari syafaat para pemberi syafaat (yakni orang-orang yang mati dalam keadaan beriman)  kecuali orang –orang yang mendustakan agama. Artinya orang yang beriman akan mendapatkan syafaat, orang yang mendustakan agama tidak akan memperoleh syafaat.

Dari beragam ayat yang telah disebutkan di atas, kita memperoleh kejelasan bahwa al-Qur’an tidak menafikan semua jenis syafaat seperti dipahami sebagian orang. Yang dinafikan adalah syafaat yang diklaim kaum musyrik serta para penyimpang dari agama.

Dari berbagai Hadits dan ayat al-Qur’an, sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka syafaat dari Nabi itu ada, dan diberikan oleh Nabi untuk umatnya yang diridlai Allah. Sehingga yang akan mendapatkan syafaat dari Nabi pada har kiamat adalah : 1) Orang yang yang mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah secara tulus dari dalam hatinya. 2) Orang yang diridlai Allah yaitu orang-orang yang beriman, bertakwa dan beramal saleh. []

Demikian siapa yang berhak mendapatkan syafaat dari Nabi? Semoga penerangan Siapa yang Berhak Mendapatkan Syafaat dari Nabi bermanfaat. (Baca juga: Mengenal Al-Qasimi: Pengarang Kitab Tafsir Mahasin At-Ta’wīl).

*)Disarikan dari Kitab Kaifa Nata’amal ma’a Assunnah An-Nabawiyah Karya Syaikh Yusuf Qardlawi

 

Tags: Keberkahan SyafaatSyafaatsyafaat Nabi Muhammad
Masrur Irsyadi

Masrur Irsyadi

Terkait Posts

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID