Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Soekarno; Feminis yang Terlupakan

Muallifah by Muallifah
18 Juli 2020
in Personal
A A
0
Soekarno; Feminis yang Terlupakan

(sumber foto kineruku.com)

2
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dari sekian literatur pemikiran Soekarno, salah satu pemikiran feminis yang bisa kita lihat yakni dalam tulisan Soekarno yang berjudul Sarinah. Melalui tulisan ini kita dapat membaca bahwa Soekarno merupakan sosok feminis sejati yang begitu antusias memperjuangkan perempuan. Soekarno mengawali kalimat dengan penuh penolakan atas labelling masyarakat kepada perempuan terhadap kecerdasan. Dalam tulisannya, ia memaparkan alasannya melalui kajian perbandingan dari berbagai ilmuwan.

Kecerdasan Perempuan

“ Janganlah kaum laki-laki lupa, bahwa sifat-sifat yang kita dapatkan sekarang pada kaum perempuan itu, dan membuat kaum perempuan dinamakan “kaum lemah”, “kaum bodoh”, “kaum singkat pikiran”, “kaum nrimo” dan lain-lain. Bukanlah sifat-sifat yang karena kodrat terlekat pada perempuan, tetapi adalah buat sebagian besar hasilnya pengurungan dan perbudakan kaum perempuan yang turun temurun dan beratus-ratus tahun.”

Pada masa itu, pun hingga saat ini. Kepercayaan masyarakat akan kecerdasan perempuan selalu dipercaya bahwa ada di bawah laki-laki. Menarik tulisannya, Soekarno yang begitu dikenal sebagai tokoh besar menyatakan atas minimnya pengetahuan Islam dalam dirinya.

Namun, ia selalu berkeyakinan bahwa kepercayaan masyarakat akan pemahaman Islam (bukan ajaran Islam) yang dianggap bahwa perempuan tugasnya menanak, menyiapkan makan keluarga, hanya ada pada ketakutan akan laki-laki tidak mau disaingi oleh perempuan. Melalui tulisannya, Soekarno membuat perbandingan berat otak antara laki-laki dan perempuan yang menjawab kecerdasan perempuan.

“ kalau dihitung dalam perbandingan berat tubuh, maka ternyatalah (demikian dihitung) bahwa otak perempuan adalah rata-rata 23,6 gram per kg tubuh, tetapi otak laki-lakihanya 21,6 gram per kg tubuh.”

Kecerdasan perempuan tidaklah dilihat dari kepercayaan masyarakat akan lemahnya kaum perempuan yang dinilai sejak dulu. Perempuan punya kemampuan berfikir kritis atas kesempatan belajar dan berpendidikan.

Peran dan Hak Perempuan

Menurut Charles Fourrier, tinggi rendahnya tingkat kemajuan suatu masyarakat adalah ditetapkan oleh tinggi rendahnya tingkat kedudukan perempuan di dalam masyarakat itu. Jika disandingkan kalimat ini, sama dengan Baba O’llah yang menulis bahwa laki-laki dan perempuan sebagai dua sayap sesekor burung. Jika dua sayap itu sama-sama kuat, maka terbanglah burung itu sampai puncak setingi-tingginya.

Melalui pendapat tersebut, Seokarno dalam tulisannya begitu antusias bahwa interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak terbatas pada hubungan seks, hubungan domestik yang mewajibkan perempuan lebih dominan dari pada laki-laki.

Bagi Soekarno, tokoh Sarinah sebagai perempuan Marhaen digambarkan sebagai perempuan pejuang yang tidak hanya berperan di sektor publik, melainkan perempuan yang masih harus memasak, mencuci, menyiapkan susu anak. Dalam hal ini Soekarno memberikan perhatian lebih terhadap para perempuan double borden (peran ganda).

Soekarno melihat laki-laki tanpa ada beban ketika sepulang kerja, sedangkan Sarinah masih mengurusi berbagai keperluan rumah bahkan sehabis bekerja menjadi kuli.

Pergolakan pemikiran Soekarno atas penindasan perempuan tercantum dalam tulisannya. Ia sangat terkesima dengan perempuan seperti Ratu Sima, seorang Puteri kerajaan Kalingga yang sangat terkenal adil dalam menjalankan pemerintahan.

Di dalam buku Tionghoa Kuno Nippon selalu disebutkan negeri kaum perempuan, dimana masa abad 10 dan ke 11 kaum perempuanlah yang membuat hukum-hukum negara, ahli-ahli syair menamakan perempuan itu semen masyarakat. Di Jaman kuno itu tak pernah perempuan Nippon menekukan lututnya di bawah laki-laki. Di jaman Heian, anak laki-laki dan perempuan mendapat warisan yang sama besarnya.

Perempuan dalam suatu negara/wilayah seharusnya menjadi ujung tombak kemajuan negara. Sebab ditangannyalah, akan lahir generasi yang cerdas. Kebebasan perempuan dalam mengenyam pendidikan, otonomi atas peran publik akan menjadikan sebuah kekuatan negara. Bukanlah, disebut negara demokrasi apabila tidak diserta peran perempuan di dalam sebuah negara.

Soekarno pada kenyataannya melihat bahwa masyarakat beragama. Salah satunya Masyarakat Nasrani ( bukan agama Nasrani) setelah menikah, sudah hilang hak atas dirinya. Perempuan menjadi barang dagangan persundalan. Dalam masyarakat Islam (Bukan agama Islam). Kedudukan perempuan yang seharusnya melindungi perempuan dari ekses-ekses patriarkat, kadang dilupakan orang.

Kemudian ajaran Islam tersebut tertimbun dibawah tradisi kuno, kadang dilupakan oleh masyarakat sehingga menyebabkan kedudukan perempuan yang tidak ubahnya seperti budak. Perihal kemanusiaan, kemerdekaan perempuan tidak lagi menjadi prioritas kehidupan, sebab semuanya diatasnamakan agama yang sering kali jauh dari keadilan antar sesama. Padahal esensi ajaran Islam adalah kemanusiaan, kemerdekaan, tanpa penindasan, relasi yang berkeadilan antara satu dengan yang lain.

Firman Allah dijadikan alat-alat buat menundukkan perempuan dibawah lutut laki-laki, padahal menurut Soekarno, Islam sangat memuliakan perempuan. Meski Soekarno adalah seorang patriarkat, sebab baginya perempuan dan laki-laki tidak bisa disamaratakan. Namun keduanya unggul dalam bidang tertentu. Lemah juga dalam bidang tertentu. Sehingga ia menjadi patriarkat yang menjunjung nilai kemanusiaan sesuai ajaran Islam yang sedikit dipahami esensinya oleh orang-orang. Karena agama Islam merupakan agama yang sangat memuliakan manusia. Bukan sebaliknya. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Allah Mengapresiasi Perjuangan Seorang Istri; Antara Keadilan dan Kepastian Hukum

Next Post

Kisah Perempuan Berdikari dalam Drama The World of The Married Couple

Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Related Posts

Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
The Art of Sarah
Film

Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”

2 Maret 2026
Suara Perempuan sebagai
Pernak-pernik

Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

2 Maret 2026
Industri Perfilman
Publik

Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

2 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Next Post
The World of The Married Couple

Kisah Perempuan Berdikari dalam Drama The World of The Married Couple

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?
  • Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0