Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Soekarno; Feminis yang Terlupakan

Muallifah Muallifah
18 Juli 2020
in Personal
0
Soekarno; Feminis yang Terlupakan

(sumber foto kineruku.com)

116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dari sekian literatur pemikiran Soekarno, salah satu pemikiran feminis yang bisa kita lihat yakni dalam tulisan Soekarno yang berjudul Sarinah. Melalui tulisan ini kita dapat membaca bahwa Soekarno merupakan sosok feminis sejati yang begitu antusias memperjuangkan perempuan. Soekarno mengawali kalimat dengan penuh penolakan atas labelling masyarakat kepada perempuan terhadap kecerdasan. Dalam tulisannya, ia memaparkan alasannya melalui kajian perbandingan dari berbagai ilmuwan.

Kecerdasan Perempuan

“ Janganlah kaum laki-laki lupa, bahwa sifat-sifat yang kita dapatkan sekarang pada kaum perempuan itu, dan membuat kaum perempuan dinamakan “kaum lemah”, “kaum bodoh”, “kaum singkat pikiran”, “kaum nrimo” dan lain-lain. Bukanlah sifat-sifat yang karena kodrat terlekat pada perempuan, tetapi adalah buat sebagian besar hasilnya pengurungan dan perbudakan kaum perempuan yang turun temurun dan beratus-ratus tahun.”

Pada masa itu, pun hingga saat ini. Kepercayaan masyarakat akan kecerdasan perempuan selalu dipercaya bahwa ada di bawah laki-laki. Menarik tulisannya, Soekarno yang begitu dikenal sebagai tokoh besar menyatakan atas minimnya pengetahuan Islam dalam dirinya.

Namun, ia selalu berkeyakinan bahwa kepercayaan masyarakat akan pemahaman Islam (bukan ajaran Islam) yang dianggap bahwa perempuan tugasnya menanak, menyiapkan makan keluarga, hanya ada pada ketakutan akan laki-laki tidak mau disaingi oleh perempuan. Melalui tulisannya, Soekarno membuat perbandingan berat otak antara laki-laki dan perempuan yang menjawab kecerdasan perempuan.

“ kalau dihitung dalam perbandingan berat tubuh, maka ternyatalah (demikian dihitung) bahwa otak perempuan adalah rata-rata 23,6 gram per kg tubuh, tetapi otak laki-lakihanya 21,6 gram per kg tubuh.”

Kecerdasan perempuan tidaklah dilihat dari kepercayaan masyarakat akan lemahnya kaum perempuan yang dinilai sejak dulu. Perempuan punya kemampuan berfikir kritis atas kesempatan belajar dan berpendidikan.

Peran dan Hak Perempuan

Menurut Charles Fourrier, tinggi rendahnya tingkat kemajuan suatu masyarakat adalah ditetapkan oleh tinggi rendahnya tingkat kedudukan perempuan di dalam masyarakat itu. Jika disandingkan kalimat ini, sama dengan Baba O’llah yang menulis bahwa laki-laki dan perempuan sebagai dua sayap sesekor burung. Jika dua sayap itu sama-sama kuat, maka terbanglah burung itu sampai puncak setingi-tingginya.

Melalui pendapat tersebut, Seokarno dalam tulisannya begitu antusias bahwa interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak terbatas pada hubungan seks, hubungan domestik yang mewajibkan perempuan lebih dominan dari pada laki-laki.

Bagi Soekarno, tokoh Sarinah sebagai perempuan Marhaen digambarkan sebagai perempuan pejuang yang tidak hanya berperan di sektor publik, melainkan perempuan yang masih harus memasak, mencuci, menyiapkan susu anak. Dalam hal ini Soekarno memberikan perhatian lebih terhadap para perempuan double borden (peran ganda).

Soekarno melihat laki-laki tanpa ada beban ketika sepulang kerja, sedangkan Sarinah masih mengurusi berbagai keperluan rumah bahkan sehabis bekerja menjadi kuli.

Pergolakan pemikiran Soekarno atas penindasan perempuan tercantum dalam tulisannya. Ia sangat terkesima dengan perempuan seperti Ratu Sima, seorang Puteri kerajaan Kalingga yang sangat terkenal adil dalam menjalankan pemerintahan.

Di dalam buku Tionghoa Kuno Nippon selalu disebutkan negeri kaum perempuan, dimana masa abad 10 dan ke 11 kaum perempuanlah yang membuat hukum-hukum negara, ahli-ahli syair menamakan perempuan itu semen masyarakat. Di Jaman kuno itu tak pernah perempuan Nippon menekukan lututnya di bawah laki-laki. Di jaman Heian, anak laki-laki dan perempuan mendapat warisan yang sama besarnya.

Perempuan dalam suatu negara/wilayah seharusnya menjadi ujung tombak kemajuan negara. Sebab ditangannyalah, akan lahir generasi yang cerdas. Kebebasan perempuan dalam mengenyam pendidikan, otonomi atas peran publik akan menjadikan sebuah kekuatan negara. Bukanlah, disebut negara demokrasi apabila tidak diserta peran perempuan di dalam sebuah negara.

Soekarno pada kenyataannya melihat bahwa masyarakat beragama. Salah satunya Masyarakat Nasrani ( bukan agama Nasrani) setelah menikah, sudah hilang hak atas dirinya. Perempuan menjadi barang dagangan persundalan. Dalam masyarakat Islam (Bukan agama Islam). Kedudukan perempuan yang seharusnya melindungi perempuan dari ekses-ekses patriarkat, kadang dilupakan orang.

Kemudian ajaran Islam tersebut tertimbun dibawah tradisi kuno, kadang dilupakan oleh masyarakat sehingga menyebabkan kedudukan perempuan yang tidak ubahnya seperti budak. Perihal kemanusiaan, kemerdekaan perempuan tidak lagi menjadi prioritas kehidupan, sebab semuanya diatasnamakan agama yang sering kali jauh dari keadilan antar sesama. Padahal esensi ajaran Islam adalah kemanusiaan, kemerdekaan, tanpa penindasan, relasi yang berkeadilan antara satu dengan yang lain.

Firman Allah dijadikan alat-alat buat menundukkan perempuan dibawah lutut laki-laki, padahal menurut Soekarno, Islam sangat memuliakan perempuan. Meski Soekarno adalah seorang patriarkat, sebab baginya perempuan dan laki-laki tidak bisa disamaratakan. Namun keduanya unggul dalam bidang tertentu. Lemah juga dalam bidang tertentu. Sehingga ia menjadi patriarkat yang menjunjung nilai kemanusiaan sesuai ajaran Islam yang sedikit dipahami esensinya oleh orang-orang. Karena agama Islam merupakan agama yang sangat memuliakan manusia. Bukan sebaliknya. []

Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Terkait Posts

Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Usia 20-an
Personal

It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Ekonomi Biru
Publik

Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID