Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Spiritualisme Jiwa Perempuan

Elfina Naibaho by Elfina Naibaho
18 Juli 2020
in Personal
A A
0
Spiritualisme Jiwa Perempuan

(sumber foto q-in.ru)

1
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kita mengetahui bahwa laki-laki dan perempuan tercipta dalam struktur yang sama berasal dari jiwa yang satu. Pada realitasnya baik laki-laki maupun perempuan bersemayam dalam semesta yang sama. Dibalik itu, manusia merupakan mahkluk sosial yang tidak bisa hidup sendirian.

Jika kita menarik pembahasan mengenai perempuan, maka kita harus memulai dan berangkat dari Perempuan yang sebagaimana adanya. Dan yang menjadi masalah dalam realitas yang ada kebanyakan orang tidak memahami perempuan itu sebagaimana adanya, sehingga sering dijumpai fenomena dari sudut sejarah, agama, maupun budaya, perempuan cenderung dianggap berbeda dan mengakibatkan esensi perempuan itu sendiri diciptakan sesuai dengan imajinasi setiap individu.

Dalam hal ini, seharusnya kita dapat membedakan dan menundukkan perempuan secara substansi yang tidak dapat berubah dan perempuan dari fisiknya dalam hal ini dapat berubah. Bagaimana pun juga perempuan tidak bisa hanya dilihat sebagai sebuah entitas fisik saja yaitu, makhluk yang memiliki vagina.

Perempuan dalam arti fisik berkaitan dengan salah satu jenis kelamin, sementara perempuan dalam arti alam dikaitkan dengan sifat pengasih dan kelembutan di alam ini. Sachiko Murata dalam karyanya The Tao of Islam juga menjelaskan bahwa perempuan dikaitkan dengan dua hal yaitu, dikaitkan dengan manusia sebagai entitas fisik dan jenis kelamin tertentu.

Sementara jika dikaitkan dengan alam, ia sebagai sebuah kualitas intrinsik yang disebut kualitas feminin. Adapun kualitas intrinsik alam ini bisa saja dimiliki oleh laki-laki maupun perempuan. Kualitas ini berada pada jiwa manusia. Oleh karena itu, kita tidak hanya meninjau manusia dari fisiknya belaka, melainkan dari spiritualitasnya yang berkaitan dengan jiwa manusia baik laki-laki maupun perempuan.

Hal ini akan sangat menarik jika kita melihat kehidupan para sufi perempuan. Kita mengetahui bahwa para sufi lebih mementingkan sisi batin dalam pencapaian spritualitas, yang mana jenis kelamin menjadi sesuatu yang tidak lagi penting. Dalam sufisme, perempuan dan laki-laki akan melebur menjadi satu jiwa.

Bagi kaum muslimin sendiri, sudah tidak asing lagi dengan salah satu sufi perempuan yang terkenal sepanjang sejarah islam yaitu Rabi’ah Al-Adawiyah seorang sufi perempuan dari kota Bashrah. Sosok perempuan yang hatinya hanya tersedia untuk Tuhannya saja.

Dalam agama islam, cinta di kenal dalam bahasa Arab dengan kata Hubb atau mahabbah yang berasal dari hibbat yang berarti benih-benih yang jatuh ke bumi ke tengah gurun. Nama hubb di berikan kepada benih-benih gurun tersebut.

Karena cinta merupakan sumber kehidupan yang adil sebagai mana benih yang merupakan hasil tanaman. Dan konsep muhabbah ada pula yang penjelasan mengenai cara yang harus ditempuh oleh seseorang dalam mencintai Tuhannya.

Muhabbah yang dikenal dalam islam dipelopori oleh Rabi’ah Al-Adawiyah seorang sufi perempuan dari Basrah yang memiliki hasrat tinggi dalam mewujudkan penghambaannya pada Illahi sehingga untuk mencapai tingkat Ma’arifat. Rabi’ah Al-Adawiyah sendiri membuktikan bahwa tingkat spiritualitas tidak hanya di miliki kaum sufi pria saja.

Dan ada juga Sya’wanah,seorang perempuan sufi yang berasal dari persia dan tinggal di Ubullah di tepi sungai Tigris. Ia sudah terbiasa berkhutbah dan membacakan ayat al-Quran dan syair dengan alunan suara yang indah. Para zahid muttaqin dan orang-orang sufi biasa menghadiri pengajian-pengajiannya.

Salah satu seorang murid Sya’wanah yang setia menyatakan bahwa sejak dia bertemu dengan gurunya. Maka berkat berkah wali perempuan yang kharismatik itu, dia tak pernah lagi cenderung mencari kenikmatan dunia dan tak pernah lagi dia meremehkan sesama Muslim. Javad mengemukakan, bahwa Mu’azh ibn Fadhl mengatakan “Sya’wanah banyak menangis hingga kami mengira dia akan buta karenanya.”

Kekuatan dahsyat dalam diri perempuan mampu mencapai puncak spiritual yang dapat dicapai oleh kaum laki-laki. Kaum perempuan menurut Ibn al-‘Arabi dapat menjadi Qutub. Bahkan kaum perempuan memiliki pencapaian-pencapaian tertentu yang tidak dapat diraih oleh kaum laki-laki, suatu tingkatan yang untuknya dibuatkan kiasan-kiasan dalam kata “perempuan” (mar’ah).

Bahkan yang lebih mengejutkan lagi Ibn al-‘Arabi memberikan pendapat bahwa sebenarnya kaum perempuan memiliki kekuatan tertentu yang tidak dimiliki oleh siapa pun dan apa pun itu di bumi ini. Ibn al-‘Arabi tampak berupaya untuk membuktikan bahwa kaum perempuan mempunyai suatu kekuatan yang tiada tandingannya di seluruh alam ini.

Ia mengukuhkan pandangan ini dengan merujuk kepada implikasi-implikasi suatu ayat Al-Qur’an yang diturunkan berkenaan dengan dua orang istri Nabi, Aisyah dan Hafshah. Ia menegaskan pendapat itu ketika membahas nama Ilahi Yang Mahakuat (al-Qawi) dan berbagai realitas dalam kosmos yang menampakkannya.

Dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan, laki-laki tidak berdaya tanpa perempuan. Karena perempuan adalah suatu mikrokosmos, ia memusatkan pada dirinya sendiri kekuatan setiap realitas reseptif dalam eksistensi.

Perempuan sebagai makhluk yang memiliki potensi hati yang lebih dibanding dengan laki-laki mengafirmasikan bahwa perempuan memiliki potensi spiritual yang lebih, dan hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan, mengapa para nabi dan para wali yang notabenenya juga memiliki tingkat spiritual tinggi, itu kebanyakan seorang laki-laki dan hal ini disinggung dari aspek spiritual?

Inilah point pentingnya ukuran kesempurnaan bukan masalah laki-laki atau perempuan tapi bertaqwa. Karena laki-laki cenderung menggunakan akalnya (Ilmu sebagai petunjuk) dan akan lebih banyak bekerja diluar untuk umat, apalagi ketika terjadi peperangan.

Justru kita akan melihat secara kosmik, Nabi lahir dari rahim seorang perempuan. Tanpa perempuan orang hebat sekalipun seperti Nabi tidak akan terlahir. Berbicara Spiritualitas landasan adil dan harus aktual dalam perbuatan. Pada kenyataannya ada yang memiliki potensi tapi aktualnya tidak mencerminkan tindakan kemanusiaan.

Hak eksistensi cinta berada pada diri perempuan, Dalam kosmologi perempuan, perempuan begitu istimewa dilihat dari lahir (fisik) dan batinnya (jiwa). Pada fisik perempuan ada rahim, di situlah sisi istimewa perempuan sebagai ibu peradaban secara lahiriah sekaligus batiniyyah.

Makanya, yang disematkan untuk perempuan dalam keluarga bukan “Ibu Rumah Tangga”, melainkan “Ibu Rumah Cinta”. Tentu rahim tidak ada pada laki-laki. Rahim ini anugerah Tuhan terbesar yang sangat istimewa bagi perempuan.

Perempuan adalah manifestasi jamaliyahnya Tuhan. Jika kita memaksakan diri untuk memahami dan mendefinisikan perempuan dengan akal kita maka akan semakin absurd kita dalam memahami jiwa perempuan itu sendiri. Maka, bukan pahami, tapi rasakan kehadirannya baru bisa kita bahasakan seperti apakah Dia, hingga kelak perempuan itu sendiri yang akan menyingkapkan realitas dirinya pada laki laki.

Yang kita ingin pahami “Realitas Perempuan” di alam.Kalau hanya sekedar ingin memaknai perempuan sudah cukup degan membangun definisi-definisi tentang perempuan, tapi ini sebatas pemahaman. Pemahaman bukan realitas itu sendiri.

Maka, bagaimana caranya agar realitas perempuan dia sendiri yang menyingkapkan dirinya? Selami lahir dan batinnya. Di balik sikap perempuan ada sisi batinnya di sana. Kalau kita sudah bisa menyingkap sisi batinnya perempuan, mendapatkan cintanya perempuan, nanti kelak realitas perempuan itu sendiri yang menyingkapkan dirinya pada laki-laki. Dan ini tidak mudah bagi perempuan untuk menyingkap realitas dirinya pada laki-laki, kecuali laki-laki itu sudah bisa mendapatkan inti dari perempuan tersebut yakni cinta. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Fitnah itu Bernama Omara

Next Post

Belajar Cara Belajar di Hari Pendidikan Nasional

Elfina Naibaho

Elfina Naibaho

Saya Elfina Naibaho, mahasiswa pertanian Universitas Jambi

Related Posts

Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
Next Post
Belajar Cara Belajar di Hari Pendidikan Nasional

Belajar Cara Belajar di Hari Pendidikan Nasional

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0