Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Standar Kecantikan dan Eksploitasi Tubuh Idol K-Pop dalam Industri Musik Korea

Standar kecantikan yang dipromosikan dalam industri musik dapat mempengaruhi persepsi publik, terkhusus para penggemarnya

Giswah Yasminul Jinan by Giswah Yasminul Jinan
22 Maret 2024
in Personal
A A
0
Standar Kecantikan

Standar Kecantikan

18
SHARES
900
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Industri musik K-Pop seakan tak pernah padam dari dunia musik. Banyak sekali anak muda yang menggandrungi K-Pop. Industri K-Pop telah banyak mempengaruhi anak muda tanah air, dari genre musik, sampai fashion idol K-pop itu sendiri.

Idol K-Pop selalu tampil sempurna bak malaikat. Memiliki kulit putih bersih, tampilan tubuh yang kurus, muka yang kecil, kaki yang jenjang dan sebagainya. Tapi, apakah pernah terlintas di pikiran kita semua, bahwa ada suatu bayangan gelap dalam industri musik korea ini? Tentang bagaimana standar kecantikan korea mempengaruhi banyak orang?

Standar kecantikan merupakan konsep dengan kriteria yang masyarakat gunakan untuk mengukur keindahan fisik seseorang. Konsep ini mencakup berbagai aspek seperti bentuk tubuh, wajah, warna kulit, rambut dan yang lainnya.

Standar kecantikan ini juga diglorifikasi dan terpengaruh oleh media masa. Media menampilkan tubuh ideal para talent, sehingga kita sebagai pengguna media, seolah media menjustifikasi kecantikan ideal yang ada dalam setiap benak pikiran manusia.

Menurut Naomi Wolf dalam bukunya yang berjudul The Beauty Myth (1990), menjelaskan tentang standar kecantikan yang tidak realistis  dan tidak tercapai oleh kebanyakan perempuan. Standar kecantikan digunakan sebagai alat untuk menjaga dominasi patriarki dalam masyarakat. Naomi menjelaskan pula tentang bagaimana indsutri kecantikan dan media massa mempropagandakan dengan membentuk persepsi kecantikan yang tidak realistis.

Persepsi Publik tentang Standar Kecantikan

Standar kecantikan sering kita temukam dalam budaya populer, industri musik, industri mode, industri kecantikan, dan media massa. Industri musik memiliki keterkaitannya dalam mempromosikan standar kecantikan ini.

Standar kecantikan yang dipromosikan dalam industri musik dapat mempengaruhi persepsi publik, terkhusus para penggemarnya. Kondisi ini mempengaruhi persepsi publik untuk menilai tolak ukur keberhasilan atau kesuksesan seorang idol berdasarkan penampilan fisik dan citra yang diproyeksikan dengan standar kecantikannya.

Tetapi apabila itu semua terjadi secara ekstrem, maka tindakan eksploitasi kepada idol tersebut juga mesti menghadirkan kritik terhadap perusahaan yang menaungi para idol tersebut. Pemahaman yang lebih luas terkait standar kecantikan yang tercipta merupakan suatu bagian yang dapat mempengaruhi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Setiap teori membawa sudut pandang yang berbeda dalam menganalisis fenomena ini. Mulai dari perspektif feminis, psikologi, budaya, hingga kritis terhadap media massa dan industri kecantikan.

Selain penerapan standar kecantikan sebagai idol korea sebagai simbol, standar kecantikan tidak terlepas dari bagaimana masyarakat menjadi terkontrol oleh arus pasar. Menampilkan kemolekan yang idol korea miliki, menjadi salah satu relasi kuasa terhadap pasar. Berbagai macam skincare dijual secara masif di pasaran, hanya untuk membuat masyarakat mengikuti standar kecantikan yang para idol korea tampilkan tersebut.

Dalam dunia K-Pop, kita sering mendengar standar cantik yang ditampilkan oleh stasiun televisi. Masing masing idol dalam grupnya memiliki presentase kecantikan yang berbeda-beda. Tergantung apakah idol tersebut memenuhi standar atau kah tidak dalam persepsi masyarakat. Bahkan sudah menjadi rahasia umum dalam dunia K-Pop, setiap lekukan tubuh juga memiliki standar proporsionalnya.

Seperti Apa Standar Kecantikan yang Proporisonal Itu?

Pertama, wajah harus berbentuk V shape. Bentuk dagu harus runcing agar wajah terlihat lebih tirus dan kecil. Kedua, kaki jenjang, paha dan betis kaki harus terlihat kecil. Ketiga, untuk daerah pinggang, standar idealnya memiliki tubuh seperti jam pasir, kecil dan ramping.

Tubuh harus memenuhi standar golden ratio, semuanya harus sesuai, dan terukur secara pasti. Keempat, area kelopak mata memiliki double eyelid, memberi kesan lebih menarik di bagian matanya. Kelima, Kulit bersih putih seperti susu.

Dengan begitu, kita bisa tahu bahwasannya standar cantik yang ada di negara korea sangatlah ekstrem. Karena kriteria standar kecantikannya saja pun sangat spesifik. Lalu siapa yang berkesempatan mengambil keuntungan dengan fenomena seperti ini?

Tentu saja pemilik perusahaan yang menaungi idol korea, beserta para pemilik bisnis skincare. Kita sebagai masyarakat yang habis-habisan dikonstruk dengan pemikiran tersebut, membuat kita terbersit untuk menyerupai idol korea tersebut. Permintaan skincare pun naik pesat, dan tentunya mereka yang mengambil keuntungan adalah para pemilik modal. Mereka merasa berhasil karena produk mereka laku keras di pasaran.

Padahal kita tahu, bahwa sejatinya kecantikan adalah dari dalam atau biasa kita sebut Inner Beauty, Kecantikan adalah milik ia yang mencintai diri apa adanya. Menampilkan sikap dan sifat yang baik. Sehingga kecantikan akan lahir dengan sendirinya.

Sifat inner beauty tercermin dalam sifat sifat rohaniah, seperti kejujuran, pengertian ketulusan, dan membangun hubungan yang kuat dan bermakna bagi orang lain. Inner beauty dapat membentuk karisma, dan daya tarik yang kuat bagi siapapun yang melihatnya. Mendobrak sekat kecantikan duniawi tanpa melihat warna kulit, suku, kebangsaan, dan agama. Karena kecantikan yang abadi adalah kerendahan hati juga kebijaksanaan alam pikiran manusia. []

 

Tags: IdolaIndustri MusikK-PopKorea SelatanmusikStandar Kecantikan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menteri PPPA RI Menangkan Award The First Menteri Kabinet Indonesia Maju yang Mendukung Zakat untuk Korban

Next Post

Ketika Muslim dan Nonis Bersatu dalam Trend War Takjil

Giswah Yasminul Jinan

Giswah Yasminul Jinan

Related Posts

Tunarungu
Disabilitas

Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

2 Februari 2026
Tubuh Perempuan
Publik

Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

17 Desember 2025
standar kecantikan
Aktual

Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

11 Desember 2025
Nancy Ajram
Publik

Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

20 November 2025
Musik Inklusif
Disabilitas

Mari Kita Perjuangkan Dunia Musik Yang Inklusif Itu!

2 Februari 2026
Fire in The Rain
Pernak-pernik

Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

23 Agustus 2025
Next Post
War Takjil

Ketika Muslim dan Nonis Bersatu dalam Trend War Takjil

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0