Rabu, 4 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sudahkah Pekerja Rumah Tangga Bekerja dengan Layak?

RUU PPRT ini penting menjadi perhatian kita semua mengingat beberapa wilayah di Indonesia adalah kantong Pekerja Rumah Tangga.

Aslamiah by Aslamiah
5 Agustus 2022
in Publik
A A
0
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

7
SHARES
337
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai negara hukum, Indonesia menganut hukum positif yang mengakomodir semua keragaman warganya tanpa memandang ras, suku, gender dan agama. Hukum yang manusia buat juga kembali pada kepada manusia itu sendiri, tanpa terkecuali. Lalu pertanyaan yang muncul adalah apakah hukum di Indonesia sudah mampu mengakomodir dan melindungi warganya, terutama pekerja rumah tangga? Dengan lantang dan tegas seluruh rakyat indonesia menjawab serentak, BELUM.

Jika layak hari ini diukur dan dipastikan oleh Undang-Undang, oleh hitam di atas putih, oleh tanda tangan pemangku kebijakan maka seharusnya DPR tidak punya banyak waktu untuk leha-leha. Tidak hanya sebatas personal branding sebagai dewan semata. Suara-suara akar rumput luput terdengar dan mereka perhatikan oleh negara.

Bahkan seringkali rakyat miskin dan anak terlantar di ambil alih oleh KitaBisa.com. Anggaran negara, anggaran yang berasal dari uang rakyat habis hanya mereka gunakan untuk membeli gorden gedung DPR, mau heran tapi itu DPR, menghadeh.

Membincang RUU PPRT Hari Ini

Berbicara Pekerja Rumah Tangga maka tidak bisa dipisahkan oleh RUU PPRT, ini penting menjadi perhatian kita semua mengingat beberapa di wilayah Indonesia adalah kantong Pekerja Rumah Tangga. Sebab perlunya RUU PPRT hadir di tengah-tengah kita karena agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada PRT sebagai warga negara Indonesia, serta pemberi kerja.

PRT yang rentan dengan diskriminasi, eksploitasi kerja, dan pelecehan dengan hadirnya RUU PRRT akan mencegah hal tersebut. Mengatur  hubungan kerja yang ‘profesional’ anatara pemberi kerja dan PRT dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dan keadilan. Hal penting lainnya adalah meningkatkan kesejahteraan PRT karena ikut serta dalam jaminan sosial yang negara hadirkan.

Kenapa harus ada UU PPRT, sebab dengan hadirnya Undang Undang tersebut PRT akan bekerja dengan layak sebagaimana profesi lainnya di negeri ini. Tujuh poin penting dalam pembahasan pasal dalam RUU PPRT yakni: Pertama, mengatur kategori PRT yang mana didalamnya ada penggolongan PRT berdasarkan jam kerja dan beban kerja yang dijalani oleh PRT. Selama ini PRT dibebankan dengan tugas yang tidak masuk akal, akan tetapi tidak ada penambahan upah didalamnya. Dikira PRT power rangers bestie?

Kedua, mengatur syarat dan kondisi kerja, bagaimana jika PRT sedang mengalami pengalaman biologisnya sebagai perempuan, seperti haid, mengandung dan lainnya? Poin ini melihat bahwa PRT perempuan punya pengalaman kodrati yang membutuhkan waktu dan ruang untuk pemulihan.

UU PPRT Mengatur Perjanjian Kerja

Dalam poin ini juga mengatur perjanjian kerja yang memiliki kekuatan hukum antara pemberi kerja dengan PRT. Di antaranya THR yangmereka dapat, jumlah jam kerja, haknya sebegai penyandang perempuan dengan pengalaman biologisnya termasuk cuti-cuti yang menjadi haknya. Di poin ini mengatur standarisasi prosedur jam kerja yang lebih mengikat walaupun PRT bekerja di ruang privat atau domestik.

Ketiga, PRT memiliki hak pendidikan dan pelatihan yang layak, PRT akan mendapatkan kesadaran dan pengetahuan akan pekerjaannya yang berbasis perlindungan. Tentu pendidikan dan pelatihan ini pemerintah memfasilitasi secara gratis. Yakni melalui Balai Latihan Kerja di setiap daerah atau wilayahnya masing-masing.

Tidak hanya memfasilitasi pekerjaan yang anggapannya bernilai saja. Perlu kiranya menyadarkan pandangan masyarakat bahwa pekerjaan rumah tangga juga membutuhkan skill. Bukan hanya pantas dan tertuju pada perempuan, dan menuntut sudah otomatis bisa mereka lakukan semua.

Keempat, penyelesaian persoalan, poin ini mengatur nantinya akan ada dua opsi dalam penyelesaian perselisihan PRT. Pertama lewat musyawarah, dan kedua lewat mediasi. PRT juga akan boleh untuk bergabung dengan serikat pekerja, baik sebagai anggota maupun pengurus. Dengan bergabungnya PRT dalam serikat pekerja akan memberikan banyak pengetahuan apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya baik PRT maupun pemberi kerja.

Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga

Kelima, pengawasan, pada poin mengatur kewenangan dari Dinas bidang ketenagakerjaan dalam memperhatikan nasib PRT. Agar meminimalisir terjadinya kekerasan yang  PRT alami. Akan tetapi juga tidak menjamin bahwa pemberi kerja tidak mengalami kekerasan, ada banyak kasus pula PRT yang melakukan tindakan yang melanggar hukum. Artinya kedua pihak mendapatkan pengawasan yang semestinya mereka dapatkan.

Ke enam, informasi kerja dan penyedia jasa. Dengan adanya UU ini, sumber informasi kerja akan terpusatkan pada balai latihan. Informasi rencananya akan diatur agar dapat terberi secara berkala. Agar tidak ada lagi informasi bodong dan tindak pembohongan yang pihak tertentu lakukan. Hal ini perlu sebab banyak calo di luar sana yang mengincar kesempatan dan mencari keuntungan pribadi yang pada akhirnya merugikan calon PRT.

Selain itu, juga melarang penyedia jasa penyalur PRT. Mereka hanya dapat mengelola informasi mengenai permintaan PRT, namnun tak boleh merekrut, memberi pendidikan dan pelatihan, serta tak boleh menempatkan PRT.

Ketujuh, sanksi bagi penyalur, agen penyalur akan ada sanksi jika terbukti melakukan tindak perdagangan manusia, mempekerjakan dan memalsukan identitas, merotasi, dan menyekap PRT. Dengan adanya sanksi ini maka penyalur akan jera dengan tindakan yang merugikan calon PRT. Calo calo yang tidak bertanggungjawab harus di tindak tegas agar tidak memakan banyak korban yang seringkali minim informasi.

Sebaran Daerah Pekerja Rumah Tangga

Daerah dengan kantong pekerja rumah tangga di Indonesia seperti, Indramayu, Cirebon, Tulungagung, Lampung juga tidak menutup kemungkinan wilayah lainnya banyak yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga. Baik di dalam negeri maupun luar negeri. Harapannya dengan adanya UU PPRT maka PRT di Indonesia dapat bekerja dengan layak sebagai manusia dan pekerjaannya diakui sama dengan pekerjaan lainnya.

Memperjuangkan pekerja rumah tangga sama halnya memperjuangkan hak buruh, bahwa segala pekerjaan harus bersih dari diskriminasi, eksploitasi dan juga pelecehan yang akhir-akhir ini banyak terjadi, tidak hanya dalam pekerjaan tapi juga masuk dalam instansi pendidikan. RUU PPRT seperti halnya dengan rumah bagi PRT, UU PRT sebagai pelindung, tempat istirahat dan berpulang untuk siapa saja yang membutuhkannya.

Tidak hanya sebagai tempat singgah akan tetapi menjadi rumah berpulang paling nyaman. Maka atas nama masyarakat sipil mendukung dan mengawal sahnya RUU PPRT, yang sudah 18 tahun mangkrak tanpa kepastian. Kita semua adalah buruh di negeri sendiri, maka sudah selayaknya bersolidaritas untuk mewujudkan pancasila sila ke-5. Yakni, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salam sayang untuk seluruh PRT di tanah air. []

 

Tags: hukumIndonesiaPekerja Rumah Tanggaperempuan bekerjaRUU PPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Aslamiah

Aslamiah

Seorang pembelajar di akar rumput, berfokus pada gender dan pembangunan sosial yang inklusif

Related Posts

Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

3 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    26 shares
    Share 10 Tweet 7

TERBARU

  • Islam Membela Perempuan
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani
  • Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0