Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Sunnah Nabi Monogami atau Poligami?

Satu-satunya cara yang masih mungkin berpotensi besar ke arah dakwah monogami adalah memperkuat kapasitas intelektual dan mental perempuan atau istri. Sebab poligami tidak akan terjadi kalau istri tegas menolaknya, sampai kemudian siap menghadapi risikonya

Mamang Haerudin by Mamang Haerudin
14 November 2022
in Keluarga
A A
0
Sunah Nabi Monogami atau Poligami?

Sunah Nabi Monogami atau Poligami?

4
SHARES
208
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ramai lagi soal poligami. Praktik menikah dengan banyak istri. Bagi yang pro poligami adalah sunah Nabi. Mempraktikkan poligami berarti mengikuti sunah Nabi. Bahkan dewasa ini, marak sekali berbagai kegiatan pelatihan atau seminar poligami dengan biaya mahal, di mana di dalamnya akan diajarkan trik-trik sukses poligami. Dalam Islam, sunnah Nabi monogami atau poligami?

Minimalnya disetujui istri pertama dan bisa bersikap mendekati sikap adil kepada masing-masing istri. Laki-laki atau suami siapa yang tidak tertarik?

Lain soal dengan yang kontra poligami. Yang sunah justru monogami. Karena spirit menikah Nabi justru monogami. Nabi lebih lama menikah dalam kondisi monogami ketimbang poligami. Bahkan poligami Nabi bukan untuk dipraktikkan umatnya.

Apalagi masih banyak sunah Nabi yang lain selain poligami. Banyak sekali argumen yang dibangun bagi yang memang meyakini yang sunah adalah monogami. Pernikahan dengan satu istri. Setia dengan satu istri, sampai akhir hayat, apa pun risikonya.

Saya ingin menengah-nengahi saja. Bahwa selain perbedaan dalam menafsirkan ayat di dalam Al-Qur’an, poligami juga merupakan realitas. Praktik poligami hampir tidak akan bisa dipisahkan dari segala macam zaman dan peradaban. Praktik poligami telah terjadi lama sekali. Jauh sebelum Islam datang ke muka bumi. Lalu bagaimana kita menyikapinya? Apakah memilih poligami atau monogami?

Harus dipahami dan diresapi dengan hati bahwa pada mulanya, hakikat pernikahan itu memang monogami. Syariat Islam melarang seorang laki-laki menikah dengan dua perempuan atau lebih dalam waktu yang bersamaan. Meskipun setelah itu, setiap orang punya kehendak untuk menikah lagi di waktu yang berbeda yakni mempraktikkan poligami. Sungguh ini realitas yang tak bisa dielakkan.

Alih-alih saling adu argumen antara yang pro dan kontra poligami, perilaku tersebut tak akan menyelesaikan masalah. Karena itu, kita tidak bisa mengendalikan kehendak orang untuk sama seperti kita. Paling banter kita hanya mengajak, lalu menasihati.

Selebihnya sikap menerima atau menolak akan dikembalikan kepada masing-masing pribadi kita. Terutama kepada pihak perempuan atau istri. Di sini kesabaran dan ketegasan istri sedang diuji. Malah sering menimbulkan dilema. Terlebih budaya sosial kita sangat patriarkhi.

Yang menghentakkan banyak orang itu mungkin soal ini. Kenapa pelatihan atau seminar sukses poligami itu diminati banyak orang meskipun berbiaya mahal? Bahkan dewasa ini mulai banyak para istri yang justru menawarkan diri untuk rela dipoligami oleh suaminya? Hahaha. (Mohon maaf saya ketawa besar). Tidak lain adalah salah satu keberhasilan dakwah dengan pendekatan indoktrinasi. Dakwah indoktrinasi sendiri tidak terlepas dari kemampuan public speaking, kolaborasi dan dakwah pemberdayaan.

Jadi pada akhirnya yang “menang” adalah yang gigih dan kreatif. Narasi poligami dan monogami akan diadu. Bagaimana narasi poligami atau monogami itu dikemas semenarik mungkin dan lalu didakwahkan kepada umat. Apalagi teks ayat QS. An-Nisa: 3 secara terbuka berpotensi ditafsirkan sebagai ayat poligami atau ayat monogami secara bersamaan.

Harus diakui, memang sulit sekali melawan tafsir pro poligami, sebab ayatnya tidak secara terang-terangan mengharamkan poligami. Jadi berdebat soal ayat tersebut ke arah monogami sebetulnya masih kalah kuat ke arah poligami.

Satu-satunya cara yang masih mungkin berpotensi besar ke arah dakwah monogami adalah memperkuat kapasitas intelektual dan mental perempuan atau istri. Sebab poligami tidak akan terjadi kalau istri tegas menolaknya, sampai kemudian siap menghadapi risikonya.

Ada banyak kasus penolakan poligami oleh istri, namun kemudian istri diancam akan diceraikan, dicap sebagai istri durhaka, dianggap menentang sunah Nabi dan syariat Allah, di sinilah hebatnya indoktrinasi tafsir tekstual soal poligami. Kalau saja para istri sejak awal mandiri, punya penghasilan sendiri, berpendidikan, dan bermental baja, poligami sangat logis tidak akan terjadi.

Akhirnya, janganlah kita membenci yang berdakwah tentang poligami atau monogami. Siapa pun yang pro dan kontra sama-sama mengaku umatnya Nabi. Tidak elok jika kemudian malah gontok-gontokan. Boleh berdakwah monogami, sebagaimana kita juga membolehkan dakwah poligami. Silakan berlomba dalam kebaikan dan dakwah. Poles dakwah dengan kreatif dan inklusif.

Terlebih dakwah yang konkret dan memberdayakan umatnya. Bukan hanya dakwah ceramah atau melalui lisan saja. Sebab pernikahan monogami dan poligami dalam realitasnya punya potensi konflik yang sama. Poinnya adalah siapa pun tidak boleh menzalimi pasangannya. Dan kita harus menolong siapa pun yang diperlakukan secara tidak manusiawi oleh pasangannya dalam pernikahan poligami maupun monogami.

Demikian penjelasan sunnah Nabi monogami atau poligami? Semoga bermanfaat. [Baca juga: Mengaji Norma dan Realita antara Monogami dan Poligami (Part II)]

Wallaahu a’lam. []

Tags: keluargaMonogamiperkawinanpoligamiSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rumah Setelah Menikah: Sebuah Budaya Filoginis dari Pulau Madura

Next Post

Ambiguitas Publik dalam Memandang Wisata Halal

Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Related Posts

Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Next Post
Liburan

Ambiguitas Publik dalam Memandang Wisata Halal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0