Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Sunnah Nabi Monogami atau Poligami?

Satu-satunya cara yang masih mungkin berpotensi besar ke arah dakwah monogami adalah memperkuat kapasitas intelektual dan mental perempuan atau istri. Sebab poligami tidak akan terjadi kalau istri tegas menolaknya, sampai kemudian siap menghadapi risikonya

Mamang Haerudin Mamang Haerudin
14 November 2022
in Keluarga
0
Sunah Nabi Monogami atau Poligami?

Sunah Nabi Monogami atau Poligami?

200
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ramai lagi soal poligami. Praktik menikah dengan banyak istri. Bagi yang pro poligami adalah sunah Nabi. Mempraktikkan poligami berarti mengikuti sunah Nabi. Bahkan dewasa ini, marak sekali berbagai kegiatan pelatihan atau seminar poligami dengan biaya mahal, di mana di dalamnya akan diajarkan trik-trik sukses poligami. Dalam Islam, sunnah Nabi monogami atau poligami?

Minimalnya disetujui istri pertama dan bisa bersikap mendekati sikap adil kepada masing-masing istri. Laki-laki atau suami siapa yang tidak tertarik?

Lain soal dengan yang kontra poligami. Yang sunah justru monogami. Karena spirit menikah Nabi justru monogami. Nabi lebih lama menikah dalam kondisi monogami ketimbang poligami. Bahkan poligami Nabi bukan untuk dipraktikkan umatnya.

Apalagi masih banyak sunah Nabi yang lain selain poligami. Banyak sekali argumen yang dibangun bagi yang memang meyakini yang sunah adalah monogami. Pernikahan dengan satu istri. Setia dengan satu istri, sampai akhir hayat, apa pun risikonya.

Saya ingin menengah-nengahi saja. Bahwa selain perbedaan dalam menafsirkan ayat di dalam Al-Qur’an, poligami juga merupakan realitas. Praktik poligami hampir tidak akan bisa dipisahkan dari segala macam zaman dan peradaban. Praktik poligami telah terjadi lama sekali. Jauh sebelum Islam datang ke muka bumi. Lalu bagaimana kita menyikapinya? Apakah memilih poligami atau monogami?

Harus dipahami dan diresapi dengan hati bahwa pada mulanya, hakikat pernikahan itu memang monogami. Syariat Islam melarang seorang laki-laki menikah dengan dua perempuan atau lebih dalam waktu yang bersamaan. Meskipun setelah itu, setiap orang punya kehendak untuk menikah lagi di waktu yang berbeda yakni mempraktikkan poligami. Sungguh ini realitas yang tak bisa dielakkan.

Alih-alih saling adu argumen antara yang pro dan kontra poligami, perilaku tersebut tak akan menyelesaikan masalah. Karena itu, kita tidak bisa mengendalikan kehendak orang untuk sama seperti kita. Paling banter kita hanya mengajak, lalu menasihati.

Selebihnya sikap menerima atau menolak akan dikembalikan kepada masing-masing pribadi kita. Terutama kepada pihak perempuan atau istri. Di sini kesabaran dan ketegasan istri sedang diuji. Malah sering menimbulkan dilema. Terlebih budaya sosial kita sangat patriarkhi.

Yang menghentakkan banyak orang itu mungkin soal ini. Kenapa pelatihan atau seminar sukses poligami itu diminati banyak orang meskipun berbiaya mahal? Bahkan dewasa ini mulai banyak para istri yang justru menawarkan diri untuk rela dipoligami oleh suaminya? Hahaha. (Mohon maaf saya ketawa besar). Tidak lain adalah salah satu keberhasilan dakwah dengan pendekatan indoktrinasi. Dakwah indoktrinasi sendiri tidak terlepas dari kemampuan public speaking, kolaborasi dan dakwah pemberdayaan.

Jadi pada akhirnya yang “menang” adalah yang gigih dan kreatif. Narasi poligami dan monogami akan diadu. Bagaimana narasi poligami atau monogami itu dikemas semenarik mungkin dan lalu didakwahkan kepada umat. Apalagi teks ayat QS. An-Nisa: 3 secara terbuka berpotensi ditafsirkan sebagai ayat poligami atau ayat monogami secara bersamaan.

Harus diakui, memang sulit sekali melawan tafsir pro poligami, sebab ayatnya tidak secara terang-terangan mengharamkan poligami. Jadi berdebat soal ayat tersebut ke arah monogami sebetulnya masih kalah kuat ke arah poligami.

Satu-satunya cara yang masih mungkin berpotensi besar ke arah dakwah monogami adalah memperkuat kapasitas intelektual dan mental perempuan atau istri. Sebab poligami tidak akan terjadi kalau istri tegas menolaknya, sampai kemudian siap menghadapi risikonya.

Ada banyak kasus penolakan poligami oleh istri, namun kemudian istri diancam akan diceraikan, dicap sebagai istri durhaka, dianggap menentang sunah Nabi dan syariat Allah, di sinilah hebatnya indoktrinasi tafsir tekstual soal poligami. Kalau saja para istri sejak awal mandiri, punya penghasilan sendiri, berpendidikan, dan bermental baja, poligami sangat logis tidak akan terjadi.

Akhirnya, janganlah kita membenci yang berdakwah tentang poligami atau monogami. Siapa pun yang pro dan kontra sama-sama mengaku umatnya Nabi. Tidak elok jika kemudian malah gontok-gontokan. Boleh berdakwah monogami, sebagaimana kita juga membolehkan dakwah poligami. Silakan berlomba dalam kebaikan dan dakwah. Poles dakwah dengan kreatif dan inklusif.

Terlebih dakwah yang konkret dan memberdayakan umatnya. Bukan hanya dakwah ceramah atau melalui lisan saja. Sebab pernikahan monogami dan poligami dalam realitasnya punya potensi konflik yang sama. Poinnya adalah siapa pun tidak boleh menzalimi pasangannya. Dan kita harus menolong siapa pun yang diperlakukan secara tidak manusiawi oleh pasangannya dalam pernikahan poligami maupun monogami.

Demikian penjelasan sunnah Nabi monogami atau poligami? Semoga bermanfaat. [Baca juga: Mengaji Norma dan Realita antara Monogami dan Poligami (Part II)]

Wallaahu a’lam. []

Tags: keluargaMonogamiperkawinanpoligamiSunah Nabi
Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Terkait Posts

Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID