Mubadalah.id – Pada dimensi individual, Syahadat Tauhid berarti doktrin pembebasan manusia dari segala bentuk belenggu perbudakan dalam artinya yang luas, perbudakan manusia atas manusia, perbudakan diri atas benda-benda dan atas segala bentuk kesenangan-kesenangan diri, kebanggaan diri, kebesaran diri, kebenaran diri, dan kesombongan diri. Sikap-sikap dan tindakan tersebut sama dengan menyaingi, menyekutukan dan menantang Tuhan.
Kalimat “Ia illaha” (tidak ada tuhan) merupakan pernyataan penolakan atau penegasian terhadap segala hal yang diagungkan, dipuja atau disembah.
Semua bentuk pengagungan terhadap diri sendiri atau terhadap benda-benda dan yang lain sama artinya dengan menuhankan diri sendiri atau benda-benda atau yang lain itu. Cara-cara seperti ini oleh al-Qur’an sebagai kesesatan dan menyesatkan. Ia juga sebagai bentuk penyekutuan terhadap Tuhan.
Dalam waktu yang sama kesaksian Tauhid: “illa Allah” (kecuali Allah) berarti mengukuhkan bahwa hanya Allah sendiri dan satu-satunya yang memiliki kebesaran, kekuasaan, dan kebenaran itu.
Sebuah hadits qudsi menyebutkan: “al-‘Izz izari wa al-kibriya ridaiy fa man naza’ani minhuma syai’an ‘adzdzabtuhu” (Kebesaran dan kekuatan adalah pakaian-Ku dan kesombongan adalah selendang-Ku. Siapa yang menantang-Ku, Aku akan menghukumnya).
Di sinilah, kita dapat mengatakan bahwa dalam sistem Syahadat Tauhid, semua manusia adalah makhluk yang setara di hadapan Tuhan. Yaitu sama-sama harus merendahkan diri di hadapan-Nya dan bukan kepada selain-Nya. Karena hanya Tuhan lah yang Maha Absolut.
Dalam sejarah peradaban Islam, syari’ah kemudian mengalami pemaknaan yang beragam yang pada intinya adalah hukum-hukum atau aturan-aturan yang kita ambil, gali, dan inspirasi dari teks-teks keagamaan. Terutama al-Qur’an dan Hadits (Sunnah) Nabi SAW.
Karena itu, Fakultas Hukum sering kita sebut Kulliyyat al-Syari’ah. Sebagian ulama mengkatagorisasikan hukum-hukum ini dalam dua katagori, syari’ah sendiri dan fiqh.
Ketika hukum diputuskan oleh Nabi, ia bermakna syari’ah, dan ketika ia diinterpretasikan oleh orang-orang sesudahnya ia disebut fiqh. Fiqh sendiri secara literal bermakna paham atau pemahaman atas sesuatu. Secara terminologis, fiqh adalah hukum-hukum yang diambil (digali) dari dalil-dalil agama. []