• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Prinsip Tauhid Meniscayakan Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan

Akar tauhid ini meniscayakan kesetaraan antar manusia, terutama laki-laki dan perempuan. Relasi antar mereka juga harus didasarkan pada prinsip kesalingan satu sama lain yang bermuara pada kemitraan dan kerjasama. Bukan dominasi dan hegemoni

Redaksi Redaksi
19/02/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Prinsip Tauhid

Prinsip Tauhid

931
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu prinsip Islam yang menjadi dasar utama adalah ajaran tauhid (mengesakan Allah SWT). Dengan prinsip tauhid ini, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menenegaskan bahwa sikap dan pandangan keagamaan yang dihasilkan harus menjiwai keimanan bahwa:

“Tuhan itu hanya Allah SWT semata dan menolak segala bentuk eskploitasi pada manusia dan alam atas nama apapun.”

Selanjutnya, akar tauhid ini meniscayakan kesetaraan antar manusia, terutama laki-laki dan perempuan. Relasi antar mereka juga harus didasarkan pada prinsip kesalingan satu sama lain yang bermuara pada kemitraan dan kerjasama. Bukan dominasi dan hegemoni yang berujung pada kekerasan dan penindasan.

Sejarah para Rasul memperlihatkan bahwa ajaran tauhid ini terkait langsung dengan perilaku memanusiakan manusia. Sebab penuhanan atas selain Allah selalu melahirkan penistaan atas kemanusiaan.

Tauhid yang Nabi Ibrahim AS bawa melahirkan perlawanan terhadap penuhanan atas kekuasaan oleh Raja Namrud yang berakibat penistaan atas kemanusiaan rakyatnya. Ia bahkan membakar hidup-hidup Nabi Ibrahim AS meski kemudian tidak luka sama sekali.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Tauhid yang Nabi Musa AS ajarkan juga melahirkan perlawanan terhadap penuhanan atas kekuasaan oleh Fir’aun yang berakibat penistaan atas kemanusiaan rakyatnya. Ia melakukan pembunuhan massal yang menyasar bayi laki-laki.

Tauhid yang Nabi Luth AS bawa melahirkan perlawanan atas penistaan manusia oleh kaum Sodom. Hal ini akibat penuhanan pada seks yang melahirkan kekerasan seksual pada sejenis.

Demikian pula tauhid yang dibawa Nabi Muhammad SAW melahirkan perlawanan atas penistaan manusia akibat penuhanan pada harta yang mendorong perbudakan manusia melalui perang dan sistem rente (riba).

Dalam pergulatan ini, para Rasul berpihak pada kelompok yang dilemahkan secara struktural (mustad’afiin) dan berhadapan langsung dengan al-malaa’ (pembesar kaum), yaitu hartawan, penguasa politik, tokoh masyarakat, adat. Bahkan tokoh agama, yang sombong dan dengan kuasanya melakukan penistaan atas manusia (al-mustakbiriin).

Iman atas keesaan Allah SWT mendorong para Rasul dan kaumnya untuk melakukan perbaikan pada tingkat individu (kesalehan personal), dan pada tingkat struktur (kesalehan sosial).

Keimanan tidak hanya memperbaiki hubungan seseorang dengan Allah atau dengan orang lain secara individual. Melainkan juga mendorong terjadinya perbaikan struktur politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lainnya. Inilah iman yang menjadi cahaya peradaban manusia. []

Tags: Kesetaraanlaki-lakiMeniscayakanperempuanPrinsip Tauhid
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID