Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Ā 

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Ā 

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tanda Kemaslahatan dalam Keluarga dan Masyarakat

Menurut Almarhum KH. Sahal Mahfudz, Pengasuh Pondok Pesantren Mathoilul Falah Kajen Pati, menjelaskan ada banyak sarana mengikhtiarkan kemaslahatan masyarakat, tetapi jika kita memahami masyarakat sebagai sebuah struktur, maka setiap ikhtiar untuk mewujudkan masyarakat yang maslahah harus dimulai dari unit terkecilnya yaitu keluarga.

Shofi Puji Astiti by Shofi Puji Astiti
18 November 2020
in Keluarga, Kolom
A A
1
Parenting Ala Quraish Shihab
5
SHARES
256
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menjadi keluarga maslahah merupakan cita-cita setiap orang, khususnya kaum muslimin. Kata Maslahah berasal dari akar kata sha-lu-ha yang secara harfiah berarti baik, manfaat, dan penting. Secara istilah tTeori al-Maslahah telah dikemukakan oleh para pemikir hukum Islam, sepertiĀ  Imam al-Ghazali. Menurut beliau, maslahah adalah ungkapan yang pada intinya guna meraih kemanfaatan atau menolak kesulitan. Yang dimaksud adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Keluarga maslahat adalah keluarga yang berorientasi pada prinsip menarik manfaat dan menolak mafsadat (kerusakan). Untuk menicptakan keluarga maslahah harus membangun pondasi yang kokoh dan kuat seperti diĀ  dalam kitab Faidul Qodir Syarhu Jami Ashoghir karya syaikh al hafidz Syekh Al-Hafidz Muhammad ‘Abdurrauf al-Munawi. Jilid satu halaman 466

Ų£ŁŽŲ±Ł’ŲØŁŽŲ¹Ł مِنْ Ų³ŁŽŲ¹ŁŽŲ§ŲÆŁŽŲ©Ł Ų§Ł’Ł„Ł…ŁŽŲ±Ł’Ų”Ł Ų£ŁŽŁ†Ł’ ŲŖŁŽŁƒŁŁˆŁ†ŁŽ Ų²ŁŽŁˆŁ’Ų¬ŁŽŲŖŁŁ‡Ł ŲµŁŽŲ§Ł„Ų­ŁŽŲ©Ł‹ ŁˆŁŽŲ§ŁŽŁˆŁ’Ł„Ų§ŁŽŲÆŁŁ‡Ł Ų£ŁŽŲØŁ’Ų±ŁŽŲ§Ų±Ł‹Ų§ ŁˆŁŽŲ®ŁŁ„ŁŽŲ·ŁŽŲ§Ų¤ŁŁ‡Ł ŲµŁŽŲ§Ł„ŁŲ­ŁŁŠŁ’Ł†ŁŽ ŁˆŁŽŲ£ŁŽŁ†Ł’ ŁŠŁƒŁŁˆŁ†ŁŽ Ų±ŁŲ²Ł’Ł‚ŁŁ‡Ł ŁŁŽŁ‰ ŲØŁŽŁ„ŁŽŲÆŁŁ‡Ł

Ada 4 hal yg termasuk kebahagiaan seseorang yakni antara lain, Istrinya sholihah atau suami sholih, anak-anak yang berbakti, teman-teman yang sholih, dan terakhir rizkinya di desa atau tempat tinggalnya sendiri. Yang dimaksud dengan kebahagiaan di sini adalah berkah, keberuntungan dan kemuliaan seseorang.
Istri sholihah maksunya adalah agamanya baik, karena yang dimaksud sholah/ kebaikan ketika dikehendaki darinya adalah agama dan dunia.

Anak-anak yang berbakti, maksudnya berbakti kepadanya dan bertaqwa kepada Allah. Teman-teman sholeh, yaitu teman-teman baik dalam tempat kerja, tempat tinggal dan orang-orang yang setiap hari berkumpul dengannya adalah orang-orang yang menegakkan hak-hak Allah dan hak-hak hamba-Nya.

Rizinya di desa atau tempat tinggalnya sendiri, maksudnya adalah kerjanya, baik pertukangan maupun perdagangan berada di desanya sendiri. maksud dari ‘desa’ adalah tempat tinggalnya baik berupa desa maupun lainnya, sedangkan pengkhususan pengunaan kalimat ‘desa’ karena umumnya seseorang tinggal di kampung halamannya sendiri. Maksudnya tidak merasakan beratnya perjalanan yang jauh dan menimbulkan banyak madhorotnya seperti dalam kesehatan, keselamatan, keamanan dan lain sebagainya.

Untuk mencapai kemaslahatan dalam masyarakat, menurut Almarhum KH. Sahal Mahfudz, Pengasuh Pondok Pesantren Mathoilul Falah Kajen Pati, menjelaskan ada banyak sarana mengikhtiarkan kemaslahatan masyarakat, tetapi jika kita memahami masyarakat sebagai sebuah struktur, maka setiap ikhtiar untuk mewujudkan masyarakat yang maslahah harus dimulai dari unit terkecilnya yaitu keluarga.

Jika suatu keluarga tidak mampu membina keluarganya, maka sedikit banyak ia akan memberikan pengaruh buruk kepada masyarakat dan lingkungan di mana ia berada, untuk selanjutnya diteruskan kepada keluarga lain dalam lingkungan yang sama, begitu juga sebaliknya.

Keluarga maslahah menurut KH. Sahal Mahfuz yaitu keluarga yang setiap anggota keluarganya mampu memahami hak dan kewajibannya, setara dengan pemahamannya atas hak dan kewajiban orang lain. Ketika setiap anggota memahami hak dan kewajibannya sendiri dan anggota keluarga lainnya, maka dapat disebut sebagai keluarga maslahah.

Misalnya seorang ayah sebagai kepala keluarga, memahami hak dan kewajibannya sebagai pengayom keluarga, mampu menjadi pelindung dan teladan yang baik, menghormati istri sebagai “manajer” keluarga, sebagai partner hidup untuk mensukseskan keluarga tidak hanya bahagia di dunia tetapi juga bahagia di akhirat, mendidik anak dengan baik, serta memperlakukan orang lain dengan baik dan sopan.

Begitu pula dengan anggota keluarga yang lain, saling memahami dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Maka keluarga tersebut dapat disebut sebagai keluarga maslahah. KH. Sahal memberikan contoh metode pendidikan akhlak yang baik, yaitu melalui uswah hasanah (teladan yang baik).

Menurut penuturan Gus Abdul Ghofar Rozin putera Kiai Sahal, (wawancara pada Juni 2016) dalam mendidik keluarga, Kiai Sahal jarang memberikan perintah atau larangan, tetapi beliau lebih banyak mengajari melalui teladan yang baik. Untuk mendidik keluarga agar sholat berjamaah, Kiai Sahal selalu mengajarkan dengan melaksanakan shalat berjamaah tanpa memberikan banyak perintah.

Metode yang dilakukan oleh KH Sahal Mahfudz, sesuai yang ada dalam kitab Jami’u Bayanil Ilmi Wadhlihi pada Ā jilid 2 hal 7, karya Ibnu Abdil Bar, Wa Qola al Ma’mun

ŁˆŁ‚Ų§Ł„ Ų§Ł„Ł…Ų£Ł…ŁˆŁ† نحن ؄لى أن Ł†ŁˆŲ¹Ųø بالأعمال أحوج منا أن Ł†ŁˆŲ¹Ųø ŲØŲ§Ł„Ų£Ł‚ŁˆŲ§Ł„

ā€œKami lebih butuh nasihat dengan (contoh) amal perbuatan dari pada nasihat dengan kata-kata.ā€

Kiai Sahal mengajarkan kepada keluarganya untuk bertanggung jawab terhadap setiap tugas dan kewajiban anggota keluarga. Hal ini tercermin dari sikap beliau ketika putranya tidak naik kelas karena tidak mampu menghafal sebagai syarat kenaikan kelas. Kiai Sahal tidak memarahi puteranya, tetapi mengatakan bahwa setiap orang bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya sendiri. Kiai Sahal mengajari anaknya untuk menanggung segala akibat dari perbuatannya sendiri dan belajar dari pengalaman yang telah dialami.

Sebagaimana firman Aallah dalm surat al muddasir ayat 38

ŁƒŁŁ„Ł‘Ł Ł†ŁŽŁŁ’Ų³ŁŪ­ ŲØŁŁ…ŁŽŲ§ ŁƒŁŽŲ³ŁŽŲØŁŽŲŖŁ’ Ų±ŁŽŁ‡ŁŁŠŁ†ŁŽŲ©ŁŒ

“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya”

(Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya) dia tergadaikan, yaitu diazab di dalam neraka disebabkan amal perbuatannya sendiri)

Sehingga menjadi keluarga maslahah sangat penting untuk mengubah peradaban dan tantangan pada era saat ini, karena banyak manfaat yang bisa kita ambil dari menjadi keluarga maslahah diantaranya, keluarga maslahah mendatangkan kemanfaatan atau jalbu al masholih dan daf’ul mafasid dan menolak kerusakan-kerusakan.

Keluarga maslahah juga akan membentuk insan kamil yang memiliki kesalehan spiritual dan kesalehan sosial sehingga memiliki kesalehan muttaqi, lalu keluarga maslahah akan melahirkan generasi yang khoirunnas anfauhum linnas, selalu menebar kemanfaatan dan kesalehan secara umum bukan karena uang atau jabatan. Semoga kita semua dimudahkan menjadi keluarga maslahah, bisa meneruskan perjuangan para guru-guru kita dan cita-cita bersama, bisa mewujudkan kemaslahatan tidak hanya dalam keluarga tapi juga dalam masyarakat, agama, bangsa dan negara. []

Tags: islamkeluargakemaslahatanKesalinganKH. Sahal Mahfudz
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Sahabat Abu Bakar yang Memboikot Misthoh

Next Post

Apa Salahnya Menjadi Perempuan Pintar dan Mandiri?

Shofi Puji Astiti

Shofi Puji Astiti

Dosen IAIN Salatiga

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Next Post
Film Cinta Suci Zahra seolah menanamkan stigma kalau Perempuan Berpendidikan Tinggi Sulit Menemukan Jodoh

Apa Salahnya Menjadi Perempuan Pintar dan Mandiri?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui ā€œRevenueā€ Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id Ā© 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id Ā© 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0