Rabu, 26 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kitab Dha’ul Misbah

    Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Guru Hebat

    Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa

    Fiqh al-Murūnah

    Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kitab Dha’ul Misbah

    Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Guru Hebat

    Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa

    Fiqh al-Murūnah

    Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tanda Kemaslahatan dalam Keluarga dan Masyarakat

Menurut Almarhum KH. Sahal Mahfudz, Pengasuh Pondok Pesantren Mathoilul Falah Kajen Pati, menjelaskan ada banyak sarana mengikhtiarkan kemaslahatan masyarakat, tetapi jika kita memahami masyarakat sebagai sebuah struktur, maka setiap ikhtiar untuk mewujudkan masyarakat yang maslahah harus dimulai dari unit terkecilnya yaitu keluarga.

Shofi Puji Astiti Shofi Puji Astiti
18 November 2020
in Keluarga, Kolom
1
Parenting Ala Quraish Shihab
254
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menjadi keluarga maslahah merupakan cita-cita setiap orang, khususnya kaum muslimin. Kata Maslahah berasal dari akar kata sha-lu-ha yang secara harfiah berarti baik, manfaat, dan penting. Secara istilah tTeori al-Maslahah telah dikemukakan oleh para pemikir hukum Islam, seperti  Imam al-Ghazali. Menurut beliau, maslahah adalah ungkapan yang pada intinya guna meraih kemanfaatan atau menolak kesulitan. Yang dimaksud adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Keluarga maslahat adalah keluarga yang berorientasi pada prinsip menarik manfaat dan menolak mafsadat (kerusakan). Untuk menicptakan keluarga maslahah harus membangun pondasi yang kokoh dan kuat seperti di  dalam kitab Faidul Qodir Syarhu Jami Ashoghir karya syaikh al hafidz Syekh Al-Hafidz Muhammad ‘Abdurrauf al-Munawi. Jilid satu halaman 466

أَرْبَعُ مِنْ سَعَادَةِ اْلمَرْءِ أَنْ تَكُونَ زَوْجَتُهُ صَالحَةً وَاَوْلاَدُهُ أَبْرَارًا وَخُلَطَاؤُهُ صَالِحِيْنَ وَأَنْ يكُونَ رِزْقُهُ فَى بَلَدِهِ

Ada 4 hal yg termasuk kebahagiaan seseorang yakni antara lain, Istrinya sholihah atau suami sholih, anak-anak yang berbakti, teman-teman yang sholih, dan terakhir rizkinya di desa atau tempat tinggalnya sendiri. Yang dimaksud dengan kebahagiaan di sini adalah berkah, keberuntungan dan kemuliaan seseorang.
Istri sholihah maksunya adalah agamanya baik, karena yang dimaksud sholah/ kebaikan ketika dikehendaki darinya adalah agama dan dunia.

Anak-anak yang berbakti, maksudnya berbakti kepadanya dan bertaqwa kepada Allah. Teman-teman sholeh, yaitu teman-teman baik dalam tempat kerja, tempat tinggal dan orang-orang yang setiap hari berkumpul dengannya adalah orang-orang yang menegakkan hak-hak Allah dan hak-hak hamba-Nya.

Rizinya di desa atau tempat tinggalnya sendiri, maksudnya adalah kerjanya, baik pertukangan maupun perdagangan berada di desanya sendiri. maksud dari ‘desa’ adalah tempat tinggalnya baik berupa desa maupun lainnya, sedangkan pengkhususan pengunaan kalimat ‘desa’ karena umumnya seseorang tinggal di kampung halamannya sendiri. Maksudnya tidak merasakan beratnya perjalanan yang jauh dan menimbulkan banyak madhorotnya seperti dalam kesehatan, keselamatan, keamanan dan lain sebagainya.

Untuk mencapai kemaslahatan dalam masyarakat, menurut Almarhum KH. Sahal Mahfudz, Pengasuh Pondok Pesantren Mathoilul Falah Kajen Pati, menjelaskan ada banyak sarana mengikhtiarkan kemaslahatan masyarakat, tetapi jika kita memahami masyarakat sebagai sebuah struktur, maka setiap ikhtiar untuk mewujudkan masyarakat yang maslahah harus dimulai dari unit terkecilnya yaitu keluarga.

Jika suatu keluarga tidak mampu membina keluarganya, maka sedikit banyak ia akan memberikan pengaruh buruk kepada masyarakat dan lingkungan di mana ia berada, untuk selanjutnya diteruskan kepada keluarga lain dalam lingkungan yang sama, begitu juga sebaliknya.

Keluarga maslahah menurut KH. Sahal Mahfuz yaitu keluarga yang setiap anggota keluarganya mampu memahami hak dan kewajibannya, setara dengan pemahamannya atas hak dan kewajiban orang lain. Ketika setiap anggota memahami hak dan kewajibannya sendiri dan anggota keluarga lainnya, maka dapat disebut sebagai keluarga maslahah.

Misalnya seorang ayah sebagai kepala keluarga, memahami hak dan kewajibannya sebagai pengayom keluarga, mampu menjadi pelindung dan teladan yang baik, menghormati istri sebagai “manajer” keluarga, sebagai partner hidup untuk mensukseskan keluarga tidak hanya bahagia di dunia tetapi juga bahagia di akhirat, mendidik anak dengan baik, serta memperlakukan orang lain dengan baik dan sopan.

Begitu pula dengan anggota keluarga yang lain, saling memahami dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Maka keluarga tersebut dapat disebut sebagai keluarga maslahah. KH. Sahal memberikan contoh metode pendidikan akhlak yang baik, yaitu melalui uswah hasanah (teladan yang baik).

Menurut penuturan Gus Abdul Ghofar Rozin putera Kiai Sahal, (wawancara pada Juni 2016) dalam mendidik keluarga, Kiai Sahal jarang memberikan perintah atau larangan, tetapi beliau lebih banyak mengajari melalui teladan yang baik. Untuk mendidik keluarga agar sholat berjamaah, Kiai Sahal selalu mengajarkan dengan melaksanakan shalat berjamaah tanpa memberikan banyak perintah.

Metode yang dilakukan oleh KH Sahal Mahfudz, sesuai yang ada dalam kitab Jami’u Bayanil Ilmi Wadhlihi pada  jilid 2 hal 7, karya Ibnu Abdil Bar, Wa Qola al Ma’mun

وقال المأمون نحن إلى أن نوعظ بالأعمال أحوج منا أن نوعظ بالأقوال

“Kami lebih butuh nasihat dengan (contoh) amal perbuatan dari pada nasihat dengan kata-kata.”

Kiai Sahal mengajarkan kepada keluarganya untuk bertanggung jawab terhadap setiap tugas dan kewajiban anggota keluarga. Hal ini tercermin dari sikap beliau ketika putranya tidak naik kelas karena tidak mampu menghafal sebagai syarat kenaikan kelas. Kiai Sahal tidak memarahi puteranya, tetapi mengatakan bahwa setiap orang bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya sendiri. Kiai Sahal mengajari anaknya untuk menanggung segala akibat dari perbuatannya sendiri dan belajar dari pengalaman yang telah dialami.

Sebagaimana firman Aallah dalm surat al muddasir ayat 38

كُلُّ نَفْسٍۭ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya”

(Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya) dia tergadaikan, yaitu diazab di dalam neraka disebabkan amal perbuatannya sendiri)

Sehingga menjadi keluarga maslahah sangat penting untuk mengubah peradaban dan tantangan pada era saat ini, karena banyak manfaat yang bisa kita ambil dari menjadi keluarga maslahah diantaranya, keluarga maslahah mendatangkan kemanfaatan atau jalbu al masholih dan daf’ul mafasid dan menolak kerusakan-kerusakan.

Keluarga maslahah juga akan membentuk insan kamil yang memiliki kesalehan spiritual dan kesalehan sosial sehingga memiliki kesalehan muttaqi, lalu keluarga maslahah akan melahirkan generasi yang khoirunnas anfauhum linnas, selalu menebar kemanfaatan dan kesalehan secara umum bukan karena uang atau jabatan. Semoga kita semua dimudahkan menjadi keluarga maslahah, bisa meneruskan perjuangan para guru-guru kita dan cita-cita bersama, bisa mewujudkan kemaslahatan tidak hanya dalam keluarga tapi juga dalam masyarakat, agama, bangsa dan negara. []

Tags: islamkeluargakemaslahatanKesalinganKH. Sahal Mahfudz
Shofi Puji Astiti

Shofi Puji Astiti

Dosen IAIN Salatiga

Terkait Posts

An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah
  • Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren
  • Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa
  • Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas
  • Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID