Mubadalah.id – Hadis tentang Zainab istri Abdullah bin Mas’ud memiliki relevansi kuat dalam pembacaan relasi ekonomi keluarga di masa kini. Riwayat tersebut menunjukkan bahwa perempuan yang menanggung ekonomi keluarga tidak diposisikan sebagai penyimpangan dari norma agama.
Dalam praktik sosial, masih berkembang pandangan bahwa tanggung jawab nafkah sepenuhnya berada di pundak laki-laki.
Akibatnya, kerja dan kontribusi ekonomi perempuan sering dipandang sekadar tambahan, bahkan tidak jarang dipersoalkan secara keagamaan. Padahal, realitas sosial menunjukkan bahwa banyak keluarga bergantung pada pendapatan perempuan.
Kondisi ekonomi yang tidak stabil, keterbatasan lapangan kerja, serta beban kebutuhan hidup membuat pembagian peran ekonomi dalam keluarga menjadi lebih beragam.
Dalam banyak kasus, perempuan menjadi penopang utama ekonomi keluarga, baik sebagai pencari nafkah tunggal maupun bersama pasangan.
Preseden hadis menunjukkan bahwa Islam tidak menutup ruang tersebut. Nabi Muhammad saw. memberikan legitimasi dan penghargaan kepada perempuan yang menafkahi keluarga. Bahkan menyebutnya sebagai amal yang berpahala ganda. Hal ini menegaskan bahwa ukuran utama dalam Islam bukan jenis kelamin, melainkan kemaslahatan dan tanggung jawab.
Lebih jauh, hadis ini juga membuka ruang pembacaan bahwa tanggung jawab domestik dan publik seharusnya mereka bangun atas dasar kerja sama. Jika perempuan dapat berperan di ranah ekonomi, maka laki-laki pun tidak terlarang untuk terlibat dalam kerja-kerja domestik..
Dengan perspektif mubadalah, keluarga dapat kita pahami sebagai ruang kerja bersama yang menuntut kolaborasi, bukan dominasi salah satu pihak.
Preseden perempuan penanggung ekonomi keluarga pada masa Nabi Muhammad saw. menjadi rujukan penting bahwa keadilan dan kemaslahatan keluarga mereka bangun melalui kebersamaan peran, baik di ranah domestik maupun publik. []















































