Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tantangan Difabel Tuli Dalam Mengakses Literasi Agama

Dengan adanya media digital, difabel tuli dapat mengakses berbagai sumber literasi agama kapan pun dan di mana pun.

arinarahmatika by arinarahmatika
1 Maret 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Difabel Tuli

Difabel Tuli

29
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keberadaan penyandang disabilitas di Indonesia bukanlah sesuatu yang bisa kita abaikan. Berdasarkan data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2018, jumlah penyandang disabilitas di berbagai kelompok umur cukup signifikan.

Dari anak-anak hingga usia lanjut, mereka memiliki tantangan tersendiri dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam hal akses pendidikan, sosial, dan keagamaan. Salah satu kelompok yang menghadapi tantangan besar adalah difabel tuli.

Difabel tuli sering kali mengalami kesulitan dalam mengakses literasi agama karena keterbatasan media yang menyediakan layanan penerjemah bahasa isyarat. Padahal, mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pemahaman keagamaan yang komprehensif, seperti dalam konstitusi Indonesia. Dalam praktiknya, difabel tuli masih menghadapi berbagai hambatan dalam memahami ajaran agama Islam.

Hal ini terjadi karena kurangnya fasilitas yang mendukung akses literasi agama, seperti penerjemah bahasa isyarat dalam ceramah atau khutbah Jumat.

Masalah ini semakin diperparah dengan minimnya individu yang memiliki kemampuan dalam menerjemahkan ajaran agama ke dalam bahasa isyarat. Akibatnya, penyandang disabilitas tuli sering kali mengalami kesulitan dalam memahami nilai-nilai keagamaan yang esensial, baik dalam ibadah maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Upaya Memfasilitasi Difabel Tuli dalam Literasi Agama

Berbagai pihak telah mencoba untuk mengatasi hambatan tersebut. Salah satu langkah positif yang patut kita apresiasi adalah keberadaan Laboratorium Agama di Masjid UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Tempat ini menjadi satu-satunya masjid di Indonesia yang menyediakan penerjemah bahasa isyarat dalam setiap penyelenggaraan khutbah Jumat. Langkah ini menjadi bukti bahwa masyarakat mulai menerapkan sikap inklusivitas bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, Kementerian Agama juga berupaya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pemahaman agama yang setara. Hal ini telah diatur dalam konstitusi Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 dan Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan dan memahami ajaran agamanya dengan baik.

Di sisi lain, organisasi seperti Gerakan Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) juga turut serta dalam mengadvokasi hak penyandang disabilitas. Salah satu aspirasi mereka adalah penyediaan kamus bahasa isyarat untuk istilah dalam ibadah serta penerjemah bahasa isyarat dalam khutbah dan prosesi pernikahan.

Peran Media Digital bagi Difabel Tuli

Di era digital saat ini, kehadiran internet dan media sosial menjadi peluang besar untuk meningkatkan akses literasi agama bagi penyandang disabilitas tuli. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 171,17 juta jiwa dari total populasi 246,16 juta jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat telah terbiasa menggunakan media digital dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan adanya media digital, difabel tuli dapat mengakses berbagai sumber literasi agama kapan pun dan di mana pun. Berbagai platform seperti sosial media dan website keagamaan mulai menyediakan konten berisi ajaran Islam yang mempunyai penerjemah bahasa isyarat atau teks yang ramah difabel.

Salah satu contoh media digital yang memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas adalah aplikasi tafsir digital dan video ceramah yang mempunyai subtitle serta bahasa isyarat. Dengan adanya teknologi ini, mereka tidak lagi terbatas dalam memperoleh informasi keagamaan hanya melalui ceramah langsung, tetapi juga melalui platform daring yang lebih fleksibel.

Masa Depan Literasi Agama bagi Difabel

Meskipun masih ada berbagai tantangan, perkembangan teknologi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya inklusivitas terus meningkat. Bahkan kita berharap di masa depan, semakin banyak masyarakat yang menyediakan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas, terutama dalam bidang literasi agama.

Pemerintah, akademisi, dan organisasi sosial harus terus bekerja sama dalam menciptakan ekosistem yang inklusif. Salah satu langkah konkret yang dapat kita lakukan adalah meningkatkan pelatihan bagi para penerjemah bahasa isyarat dalam bidang keagamaan serta mengembangkan konten digital yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.

Kesetaraan bagi penyandang disabilitas bukan hanya sebatas dalam aspek sosial dan ekonomi, tetapi juga dalam pemenuhan kebutuhan spiritual mereka. Dengan akses literasi agama yang lebih baik, diharapkan mereka dapat menjalankan kehidupan beragama dengan lebih nyaman dan bermakna.

Apa yang bisa kita lakukan?

Penyandang disabilitas tuli menghadapi berbagai tantangan dalam mengakses literasi agama, mulai dari minimnya penerjemah bahasa isyarat dalam ceramah keagamaan hingga terbatasnya sumber informasi yang ramah difabel. Namun, dengan perkembangan media digital dan meningkatnya kesadaran inklusivitas, akses literasi agama bagi mereka semakin terbuka.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, kita berharap penyandang disabilitas tuli dapat merasakan kesetaraan dalam mendapatkan pemahaman agama yang lebih baik. Pada akhirnya, inklusivitas dalam literasi agama bukan hanya tentang memberikan akses, tetapi juga tentang memberikan penghargaan dan pengakuan terhadap difabel.[]

Tags: agamaBahasa IsyaratDifabel TuliliterasiMedia Digital
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pembebasan Manusia secara Bertahap dalam Islam

Next Post

Hak Waris bagi Perempuan

arinarahmatika

arinarahmatika

Related Posts

Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

25 Januari 2026
Tafsir Agama
Publik

KUPI Hadir Menjawab Kebuntuan Tafsir Agama dalam Isu Perempuan

2 Februari 2026
Toleransi
Publik

Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

31 Desember 2025
Haul Gus Dur
Publik

Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

29 Desember 2025
Next Post
Waris Perempuan

Hak Waris bagi Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0