Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Metodologi

Tantangan Mengangkat Sosok Perempuan dalam Panggung Sejarah Nusantara

Sebagian orang masih berpikir kalau dunia perempuan seakan dibatasi dengan dinding dapur. Sementara, ruang keulamaan, lebih-lebih kewalian, itu tempat yang pantas hanya untuk kaum laki-laki. Sehingga, alih-alih mengangkat sosok perempuan sebagai ulama atau wali, memikirkan saja sudah terasa sebagai tabu

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
12 Agustus 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
1
Perempuan

Perempuan

9
SHARES
443
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Memangnya sejak kapan ada aturan wali Allah harus dari kalangan laki-laki?

Mubadalah.id – Pertanyaan itu sekilas melintas di benak saya, tatkala membaca komentar netizen Facebook atas esai saya berjudul Empat Wali Perempuan di Gorontalo yang dimuat di Iqra ID. Pasalnya, beberapa komentar agak mengolok-olok. Ada yang mengatakan, kalau “perempuan” mungkin yang dimaksud adalah wali kelas. Seakan dia tidak yakin atau malah tidak terima jika ada perempuan wali.

Esai saya yang mengangkat sosok empat perempuan–Putri Eiko, Putri Keyia, Putri Udo, dan Putri Sahara–sebagai perempuan wali memang agak mengejutkan sebagian kalangan. Bahkan, ada yang sampai mengatakan tulisan tersebut mendegradasi (memerosotkan) budaya Gorontalo. Respon yang amat disayangkan, sebab jika memang terdapat ruang bagi perempuan dalam tradisi kewalian (dan keulamaan) Gorontalo, itu bukan degradasi budaya, melainkan bukti adanya keadilan relasi dalam struktur sosial keagamaan Gorontalo.

Alih-alih dijadikan gerbang awal diskursus perempuan dalam pentas kewalian/keulamaan, sebagian kalangan malah menjadikannya sebagai bahan olok-olokan.

Saya tidak menanggapi komentar para netizen tersebut, sebab saya paham bahwa bagi sebagian kalangan narasi perempuan wali terasa masih asing bahkan tabu, layaknya narasi perempuan ulama maupun ulama perempuan. Namun, hal itu bukan berarti membenarkan kalau tidak adanya ruang bagi perempuan dalam tradisi kewalian/keulamaan Nusantara.

Dalam sejarah Islam dunia, banyak sosok perempuan wali yang bisa ditemukan. Misalnya, Kurdiyah binti ‘Amr, perempuan dari Basrah yang menjadi wali dengan jalan mendapat hikmah hidup saat menjadi pelayan perempuan wali bernama Sya’wanah al-Ubullah. Atau, contoh lain yang paling terkenal adalah Rabiah al-Adawiyah. Hal demikian juga berlaku dalam sejarah Islam Nusantara.

Dan beruntung dengan adanya gerakan semisal KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), Ulama Perempuan Center, dan berbagai media, seperti Mubadalah ID, yang turut mengangkat tema-tema seputar perempuan dalam ruang keulamaan, sehingga narasi-narasi perempuan ulama menjadi makin akrab di telinga. Dan, semakin banyak sosok perempuan dengan kapasitas keulamaan dan bahkan dikeramatkan yang semakin dikenal.

Peradaban Islam Nusantara sejatinya tidak memarjinalkan ruang perempuan. Banyak perempuan wali (perempuan ulama yang dikeramatkan) dalam sejarah Nusantara, tidak hanya empat perempuan yang disebutkan dalam tulisan saya, melainkan juga masih ada banyak lagi. Namun, nama-nama mereka kian buram dalam panggung sejarah.

Mengapa hal demikian bisa terjadi?

Setidaknya ada dua sebab (ini juga sekaligus menjadi tantangan) yang dapat menyebabkan sosok-sosok perempuan namanya kian buram dalam sejarah. Yaitu, paradigma yang keliru terhadap ruang perempuan dan cara pandang terhadap metodologi penulisan sejarah yang kurang ramah terhadap tokoh-tokoh pinggiran (tidak tertulis dalam teks sejarah).

Tabayyun Pasinringi dalam esainya di Magdalene berjudul Buku Sejarah Melenyapkan Perempuan dalam Islam menjelaskan bahwa, “Narasi sejarah sangat bergantung pada cara penulis yang mendeskripsikannya. Karenanya, perspektif penulis sejarah, umumnya laki-laki dan lekat dengan nilai-nilai patriarki, juga ikut memengaruhi cara perempuan tersebut ditulis.”

Perempuan seakan hanya dikonstruksi sebagai the second sex, pelengkap rasa semata. Paradigma keliru tentang perempuan, yang menurut Desma Yulia dalam artikelnya Perspektif Gender dalam Historiografi Indonesia, sebagai sangat menghambat kemajuan penulisan sejarah perempuan, sebab “…anggapan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah perempuan adalah persoalan-persoalan domestic. Sementara urusan keilmuan dianggap berhubungan dengan dunia public yang (sering disalah kaprahkan) identik dengan dunia pria.”

Sebagian orang masih berpikir kalau dunia perempuan seakan dibatasi dengan dinding dapur. Sementara, ruang keulamaan, lebih-lebih kewalian, itu tempat yang pantas hanya untuk kaum laki-laki. Sehingga, alih-alih mengangkat sosok perempuan sebagai ulama atau wali, memikirkan saja sudah terasa sebagai tabu. Corak pikir patriarkis demikian, jika sampai menghiasi kepala sejarawan, maka hal itu amat disayangkan. Sebab, dapat menghalangi upaya mengangkat sosok-sosok perempuan dalam panggung sejarah.

Challenge lainnya dalam mengangkat sosok perempuan adalah cara memandang metodologi penulisan sejarah. Menurut Luh Putu Sendrawati dalam artikelnya Pemetaan Tema-tema Sejarah Androgynous dalam Sejarah Indonesia bahwa, “Ketersediaan fakta sejarah yang terbatas membuat penulisan sejarah sangat tergantung dari ada tidaknya jejak sejarah yang ditinggalkannya. Fakta sejarah yang tersedia selama ini didominasi oleh fakta berupa aktivitas pria. Ini lah yang menjadi faktor utama mengapa penulisan sejarah hanya mengedepankan fakta tentang pengalaman pria.”

Data terkait sosok perempuan hebat yang “terpinggirkan” dalam sejarah banyak didapatkan dari sumber lisan. Itu pun semakin sedikit orang-orang tua yang mengetahui cerita mereka. Kondisi ini makin diperparah dengan paradigma “sebagian” sejarawan yang memutlakkan dokumen sebagai sumber sejarah. Banyak yang menikmati nostalgia menelusuri tokoh-tokoh yang nama mereka memang mudah ditemukan dalam sumber tertulis.

Nadya Karima Melati dalam bukunya Membicarakan Feminisme menjelaskan, “Sejarah lisan dipandang sebagai alternatif yang potensi distorsinya tinggi. Padahal, dokumen yang dianggap netral tanpa distorsi membuat sejarah tidak ramah pada orang-orang pinggiran karena dokumen hanya merangkum pusat kekuasaan pelaku administrasi.

Barang tentu pelaku administrasi dan pelaku sejarah harus dilihat dengan analisis gender: mereka semua adalah lelaki…. Pemujaan terhadap dokumen sebagai sumber primer meminggirkan perempuan yang berada di pinggiran kekuasaan sehingga sejarah perempuan tidak tertuliskan, kecuali perempuan-perempuan yang berada di lingkaran kekuasaan.”

Kritik pemutlakkan dokumen sebagai sumber sejarah juga datang dari Kuntowijoyo dalam bukunya Metodologi Sejarah, bahwa dokumen cenderung hanya memuat kejadian penting menurut kepentingan pembuatnya. Hal ini sudah barang tentu kian memburamkan eksistensi tokoh-tokoh perempuan yang memang sangat jarang terdapat dalam sumber tertulis, dan hanya banyak didengar dari tutur para orang tua.

Maka dari itu, penulisan sejarah “pinggiran” harus coba keluar dari paradigma dokumen sebagai sumber mutlak. Kekurangan sumber tertulis dapat ditutupi dengan adanya sumber lisan. Dan, sumber lisan tidak serta merta kalah otentik dibanding sumber tulisan. Bahkan, sebagaimana Dudung Abdurrahman dalam bukunya Metodologi Penelitian Sejarah Islam, kalau dalam kondisi tertentu sumber lisan bisa jadi lebih otentik dibanding sumber tulisan. Semisal, di mana, sumber lisan yang sudah ahli atau pelaku tradisi dapat memberikan informasinya dengan baik.

Pada dasarnya, upaya untuk mengangkat sosok-sosok perempuan dalam panggung sejarah Nusantara harus terus digiatkan. Meski dalam keterbatasan sumber lisan, namun hal itu menjadi ikhtiar penting, untuk mengabadikan sosok-sosok perempuan. Sebab, kita harus sadar bahwa sejarah bukan hanya tentang kaum lelaki. Banyak perempuan yang juga pantas ditulis, tapi sayangnya nama mereka kian buram dalam pentas sejarah Nusantara. []

Tags: Kongres Ulama Perempuan IndonesiaPerempuan NusantaraPerempuan UlamaSejarah Nusantaratokoh perempuanulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gendut, I Wanna Be Oke!

Next Post

Nyawa Kita Cuman Satu, Nilainya Sungguh Tak Terhingga

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Next Post
Nyawa

Nyawa Kita Cuman Satu, Nilainya Sungguh Tak Terhingga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan
  • Sains Bukan Dunia Netral Gender

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0