Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tantangan Suara Perempuan di Dalam Parlemen

Winarno by Winarno
12 Januari 2023
in Publik
A A
0
parlemen, perempuan

Ilustrasi Politisi Perempuan (FOTO: suaradewan.com)

21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

MUbadalah.Id–  Berikut tantangan suara perempuan di dalam parlemen. Di akhir masa jabatannya, wakil rakyat periode 2014-2019 ini justru menimbulkan banyak persoalan bangsa, terutama soal membuat perundang-undangan hingga mengundang sejumlah massa aksi mahasiswa dan berbagai elemen lain berdemo di segenap penjuru daerah Indonesia.

Ditengah polemik kebijakan, wakil rakyat 2019-2024 telah dilantik. Dan pucuk pimpinannya dimandatkan kepada salah satu cucu Soekarno, yakni Puan Maharani Megawati dari PDI-P. Karena partai bemoncong banteng ini memenangi Pemilu.

Di samping itu, keterwakilan perempuan mengalami peningkatan yang cukup besar dibandingkan pesta demokrasi sebelumnya. Totalnya ada sekitar 118 perempuan atau 21 persen dari total 575 kursi di DPR diisi oleh perempuan. Jumlah tersebut meningkat 22 persen dari pemilu sebelumnya yang hanya mengisi sebanyak 97 kursi.

Rakyat masing-masing dapil berhak menagih janji manis anggota DPR ini sewaktu masa kampanye. Aspirasi rakyat harus terus digaungkan agar mereka tak lupa atau melupakan. Jadi harus kita kawal dan awasi bersama agar mereka tak melenceng dari setiap kebijakan yang akan dikeluarkannya.

Jangan sampai yang terpilih ini menjadi petugas politik kalau menurut bahasa Mbak Alissa Wahid. Tapi sebagai negarawan yang menampung aspirasi rakyat untuk kepentingan rakyat bukan hanya kepentingan segelintir orang/kelompok atau partainya.

Bagaimana dengan wakil rakyat perempuan? Apakah mereka kuat menghadapi pertaruangan politik yang banyak kepentingannya di parlemen? Apakah perempuan memiliki nilai tawar dan mempertahankan idealis kerakyatan, terutama kaum perempuan?

Sangat disayangkan jika kehadiran perempuan di parlemen hanya sebagai pelengkap saja. Atau memenuhi kuota 30 persen. Padahal keberadaan mereka dapat membawa aspirasi rakyat, terutama kaum perempuan. Seperti kasus kekerasan, buruh migan, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

Menurut Hj. Aisyah Hamid Baidlowi dikutip dari buku “Nalar Politik Perempuan Pesantren” karya Maria Ulfah Ansor. Indonesia juga membutuhkan figur politisi perempuan yang cerdas, cerdik, bersikap kritis dan analitik. Yang terpenting dari semua itu adalah bersikap tegas dengan idealismenya.

Jika bukan perempuan siapa lagi yang akan peduli pada perempuan. Jika tak sekarang, sampai kapan kita akan membiarkan keterpurukan perempuan berjalan terus dengan segala persoalan yang pelik. Jangan sampai terulang kembali penundaan regulasi pemenuhan hak pada korban kekerasan seksual.

Akar permasalahannya tentu masih rendahnya perspektif gender di kalangan para pengambil keputusan. Sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) sampai akhir jabatan wakil rakyat periode sebelumnya tak disahkan.

Ini pengalaman pahit dan amat menyakitkan terutama bagi korban dan aktivis perempuan yang terus mengawal RUU ini agar diterbitkan. Apalagi mereka ini dituduh mendukung zina dan legalnya LGBT. Tuduhan-tuduhan yang sangat tak mendasar.

Usai dilantik, sebelum mambahas dan membuat UU serta fungsi pengawasan kepada eksekutif. Alangkah baiknya politisi perempuan menganalisis seluruh masalah yang dihadapi bangsa ini. Menurut Maria Ulfah Ansor persoalan perempuan bukanlah persoalan yang berdiri sendiri, tetapi mencakup aspek-aspek lain yang bersinggungan.

Setelah menganalisis persoalan bangsa terutama mencakup bidang kajian kerja Komisi. Masih menurut Maria Ulfah, sebaiknya dibuat peta politik pembangunan dari aspek pendidikan, kesehatan, agama, politik, sosial-budaya, hukum, termasuk UU dan kebijakan. Dimensi tersebut sangat penting karena bagian yang tak terpisahkan.

Persoalan perempuan tak bisa dibaca, analisis dan diselesaikan hanya satu aspek saja, karena semuanya saling berkaitan. Makanya perlu diidentifikasi dan dipetakan secara gamblang. Selanjutnya buat program prioritas, strategis, praktis dan mendesak (misalnya RUU P-KS).

Yang terpenting dari itu semua komunikasi politiknya harus tuntas antar sesama politisi, fraksi, dan partai. Sehingga ketika ingin menyelesaikan satu persoalan di parlemen tak terjadi ketegangan politik yang berkepanjangan.

Politisi perempuan pun harus bisa menempatkan dirinya. Dimana saatnya “memukul” (politik, non fisik) dan dimana harus merangkul. Hal ini untuk menguatkan kepentingan aspirasi rakyat, terutama soal perempuan agar persoalan dapat diselesaikan satu persatu.

Wakil rakyat yang baru ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan. Atau paling tidak bisa mengurangi dari peningkatan kasus-kasus yang menimpa perempuan. Seperti KDRT, kekerasan seksual, kematian ibu dan bayi, stunting, dan kasus lainnya.

Semoga wakil rakyat perempuan bisa mengangkat harkat dan martabat kaumnya demi terciptanya Indonesia yang adil dan sejahtera yang dirasakan semua orang. Diharapkan juga kedepan Indonesia menjadi rumah yang aman, terbebas dari segala bentuk jenis kekerasan, dan diskriminasi kepada siapapun.

Berharap wakil rakyat perempuan bukan hanya mengejar 30 persen keterwakilan perempuan. Namun dapat melakukan kerja-kerja nyata untuk kepentingan kaumnya dan bangsa Indonesia. Sehingga tak ada lagi penindasan kepada perempuan atas nama apapun.

Yang terpenting dari itu semua jangan sampai anggota DPR ini terjerat kasus korupsi, karena hal itu menyakitkan kita semua. Semoga langkah politisi perempuan dapat menginspirasi kita semua. Melalui tupoksinya dapat membawa Indonesia ke arah lebih baik lagi.

Demikian penjelasan terkait tantangan suara perempuan di dalam Parlemen. Semoga keterangan tantangan suara perempuan di dalam Parlemen. []

Tags: DPRsuara perempuan di parlemenwakil rakyat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hak Anak saat Mencari Jodoh

Next Post

Yuk Buat Daftar Kriteria Memilih Jodoh yang Tepat

Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Related Posts

Wakil Rakyat
Publik

Belajar dari Wakil Rakyat: Komunikasi dengan Baik itu Penting

8 September 2025
Demo dan Kemerdekaan
Publik

Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

2 September 2025
Ketimpangan Gaji Guru
Publik

Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

30 Agustus 2025
Kekerasan
Aktual

Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

8 September 2025
DPR
Aktual

Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

29 Agustus 2025
Jaringan Gusdurian
Aktual

Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

29 Agustus 2025
Next Post
Memilih Jodoh yang Tepat

Yuk Buat Daftar Kriteria Memilih Jodoh yang Tepat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0