• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak Anak saat Mencari Jodoh

Ini artinya, Kang Faqih menegaskan, yang menuntut untuk menjadi baik dan cakap terkait hak anak adalah perempuan pilihan laki-laki sebagai bapak si calon anak. Perempuanlah yang menjadi sebagai penentu baik-buruknya anak.

Redaksi Redaksi
07/10/2022
in Hikmah
0
hak anak

hak anak

396
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam pemberian hak anak saat mencari jodoh, biasanya orang tua akan memilihkan calon yang terbaik untuk anaknya.

Tidak jarang orang tua akan meminta anaknya untuk mencari istri yang baik. Pasalnya dengan mencari istri yang baik, maka akan dapat melahirkan anak yang sehat, dan bisa mendidiknya dengan baik.

Namun, dalam mengaitkan pencarian jodoh yang baik dengan keinginan memiliki anak yang sehat dan baik adalah bisa dibenarkan.

Tetapi menyimpulkannya sebagai hak anak adalah problematis, karena anak sebagai subjek penerima kemaslahatan belum terwujud.

Dengan pendekatan seperti itu, anak tidak menjadi subjek pembicaraan secara langsung, melainkan menjadi dampak jauh dari perbuatan orang dewasa.

Baca Juga:

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

Karena sang anak belum ada dalam kehidupan, sulit untuk merumuskan apa saja kebutuhan sang anak pada saat dia belum ada dalam kehidupan nyata.

Bisa dibayangkan, penjelasan dan perdebatan soal ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, juga tidak terkait dengan sejauh mana anak akan menerima hak yang menjadi kemaslahatannya.

Tetapi lebih pada detail perbuatan-perbuatan orang dewasa dalam hal mencari jodoh, akad nikah, dan hubungan intim pasangan suami istri.

Terlebih jika melihatnya sebagai subjek dari pembahasan ini, maka hanya laki-laki yang memiliki kesempatan untuk mencari jodoh perempuan shalihah.

Ini artinya, Kang Faqih menegaskan, yang menuntut untuk menjadi baik dan cakap terkait hak anak adalah perempuan pilihan laki-laki sebagai bapak si calon anak. Perempuanlah yang menjadi sebagai penentu baik-buruknya anak.

Padahal, anak lahir dari laki-laki sebagai ayahnya dan perempuan sebagai ibunya. Tanggungjawab laki-laki, sebagai ayah, sejatinya, juga melekat dalam hukum Islam, bukan semata-mata memilihkan calon ibunya dan membuahinya. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirhakHak anakJodohmencari
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Lebih Religius

    Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengebiri Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID