Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Tauhid Kesetaraan: Mengesakan Tuhan dengan Relasi Gender yang Setara

Sistem sosial adil gender yang menempatkan perempuan dan laki-laki sama-sama sebagai manusia setara, itu adalah pemuliaan terhadap realitas kemanusiaan yang Allah ciptakan

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
22 Agustus 2023
in Hikmah
0
Tauhid Kesetaraan

Tauhid Kesetaraan

819
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ajaran ketauhidan seharusnya mendorong ekspresi keberislaman pada pola-pola kemanusiaan yang berkesetaraan. Sebab, sebagaimana penjelasan Faqihuddin Abdul Kodir dalam Qira’ah Mubadalah, bahwa memproklamasikan ketauhidan berarti menyatakan dua hal. Yaitu, pengakuan terhadap keesaan Allah SWT dan pernyataan atas kesetaraan manusia di hadapan-Nya.

Dalam paradigma ketauhidan seperti yang Faqihuddin Abdul Kodir jelaskan itu. Maka, makna tiada Tuhan selain Allah SWT berarti tidak ada perantara antara hamba dan Tuhan. Dan, bahwa sesama manusia tidak boleh yang satu menjadi tuhan terhadap yang lain. Oleh karena itu, ketauhidan seperti ini mendorong pada pola kemanusiaan, di mana laki-laki sama sekali bukan rujukan utama (tuhan) bagi perempuan. Artinya, laki-laki dan perempuan itu setara.

Mengekspresikan Tauhid yang Berkesetaraan

Dalam ajaran Gus Dur, sebagaimana yang Nur Kholik Ridwan jelaskan dalam Ajaran-ajaran Gus Dur, bicara ketauhidan, maka ada dua aspek yang saling terhubung. Yaitu, “aspek ke dalam” dan “aspek keluar”. Keduanya saling terhubung. Aspek ke dalam (iman kepada Tuhan) merupakan nafas dalam pengamalan agama. Dan, aspek keluar (pengamalan agama) merupakan bagian dari ekspresi keimanan itu sendiri.

Jika mendasari pandangan pada kerangka pikir aspek “dalam dan keluar” tersebut. Mak, kita dapat menyadari bahwa, seharusnya apa yang kita hayati dalam iman itu berdampak pada ekspresi keberislaman.

Jika kita mengimani Tuhan yang Maha-kasih, maka sepantasnya mengekspresikan Islam yang menebar kasih. Ekspresi Islam yang pengamalannya membawa maslahat kepada seluruh manusia, bukan sebaliknya malah membawa kerugian kepada sebagian manusia, dan menjadi alat legitimasi kepentingan manusia yang lain.

Prinsip tauhid yang berangkat dari kesadaran utuh pengimanan kepada Tuhan yang Maha-kasih, itulah yang membuat Gus Dur menjadi Muslim yang mampu mengekspresikan kesetaraan. Sebagaimana penjelasan Greg Barton dalam “Memahami Abdurrahman Wahid,” bahwa bagi Gus Dur, Islam adalah keyakinan yang menebar kasih sayang. Keyakinan yang secara mendasar toleran dan menghargai perbedaan. Artinya, keyakinan yang berkesetaraan, yang tidak membenarkan ketidakadilan karena alasan gender.

Menghormati Kemanusiaan Perempuan dan Laki-laki

Masih dalam ajaran Gus Dur, sebagaimana yang Nur Kholik Ridwan jelaskan, kemanusiaan dalam ajaran ini bersumber dari prinsip ketauhidan. Itu merupakan cerminan sifat-sifat ketuhanan. Dalam prinsip tauhid ini, kemuliaan yang ada dalam diri manusia mengharuskan sikap untuk saling menghargai dan menghormati. Memuliakan manusia berarti memuliakan penciptanya.

Sebaliknya, merendahkan dan menistakan manusia berarti merendahkan dan menistakan Tuhan yang menciptakannya. Oleh karena itu, dalam prinsip tauhid yang berkesetaraan seperti ini, sistem sosial patriarki yang memosisikan seakan hanya laki-laki yang merupakan manusia (subjek utuh), dan tidak menghargai kemanusiaannya perempuan, itu menyalahi ketauhidan.

Dan, termasuk penistaan kepada Tuhan yang telah menciptakan perempuan dan laki-laki sebagai sama-sama manusia. Bahkan, bagi Amina Wadud, sebagaimana Faqihuddin Abdul Kodir jelaskan, sistem sosial patriarki adalah tindakan menyekutukan Tuhan dan kesombongan yang bertentangan dengan konsep tauhid.

Kesetaraan Gender Itu Mengesakan Tuhan

Gus Dur dalam Islamku, Islam Anda, Islam Kita menjelaskan bahwa “…perbedaan merupakan sebuah hal yang diakui Islam, sedangkan yang dilarang adalah perpecahan….” Perkataan Gus Dur ini dalam konteks kesetaraan gender, dapat kita pahami bahwa realitas perbedaan antara perempuan dan laki-laki tidak perlu menimbulkan perpecahan. Apalagi, sampai membuat adanya relasi tidak sehat yang menindas satu pihak.

Sebaliknya, realitas kemanusiaan perempuan dan laki-laki sepatutnya mendorong pada relasi sehat yang berkesetaraan antarkeduanya. Hal ini adalah yang sejalan dengan misi Nabi Muhammad SAW untuk membawakan amanat persaudaraan dalam kehidupan. Sebagaimana penjelasan Gus Dur, bahwa tugas kenabian yang utama adalah membawakan persaudaraan guna memelihara keutuhan manusia, dan jauhnya tindakan kekerasan dalam kehidupan.

Tuhan telah menciptakan manusia ada yang laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis ini tidak perlu memunculkan perpecahan, sebab pada dasarnya kita adalah sama sebagai manusia. Kita perlu memuliakan penciptaan Tuhan ini dengan tidak mengabaikan kemanusiaan pihak yang manapun.

Dalam hal ini, sistem sosial adil gender yang menempatkan perempuan dan laki-laki sama-sama sebagai manusia setara, itu adalah pemuliaan terhadap realitas kemanusiaan yang Allah ciptakan. Artinya, kesetaraan gender adalah sejalan dengan prinsip tauhid.

Oleh karena itu, relasi gender yang setara antara perempuan dan laki-laki, dalam konteks keberislaman, dapat kita katakan termasuk bagian dari mengesakan (menyebah) Tuhan yang telah menciptakan manusia. []

Tags: 9 Nilai Gus DurAjaran Gus DurKesetaraan GenderQira'ah MubadalahTauhid KesetaraanTauhid Mubadalah
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Pembelaan Gus Dur
Publik

Perbedaan Tidak Berarti Perpecahan: Belajar dari Pembelaan Gus Dur terhadap Ahmadiyah

27 September 2025
Saling Pengertian
Publik

Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

18 September 2025
Gus Dur dengan Rakyat Papua
Publik

Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

12 September 2025
Indonesia Rumah Bersama
Pernak-pernik

Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

4 September 2025
SAK
Publik

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

2 Juli 2025
Tastefully Yours
Film

Tastefully Yours : Membongkar Konstruksi Sosial dari Dapur

19 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID