• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tidak Ada Anjuran Poligami Dalam Al-Qur’an

Praktik inilah yang kemudian al-Qur'an kritik. Dan ayat an-Nisa yang ketiga, turun dalam konteks sosial masyarakat yang memiliki pandangan kelumrahan terhadap poligami.

Redaksi Redaksi
30/09/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Poligami al-Qur'an

Poligami al-Qur'an

73
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hampir pasti tidak ada seorang ulama pun, paling tidak dari rujukan al-Qur’an dan kitab-kitab di atas, yang menganjurkan perkawinan poligami dengan bersandar pada ayat di atas.

Yang paling mungkin dikatakan sebagai penganjur adalah kelompok az-Zahiri, yang dipelopori Imam Dawud az-Zahiri (Dawud bin Ali bin Khalaf, 201-270H/816-884M).

Itupun tidak bisa dibenarkan sepenuhnya, karena seperti dikutip Imam ar-Razi, kelompok ini mendasarkan pada ayat ketiga dari surat an-Nisa tersebut hanya untuk anjuran perkawinan biasa, bukan poligami.

Karenanya tidak bisa dikatakan bahwa az-Zahiri menganjurkan poligami dengan dasar ayat an-Nisa tersebut.

Seperti telah kita paparkan di atas, kebanyakan ulama tafsir justru memasang “pagar pembatas’ terhadap praktik poligami. Pemagaran ini mengindikasikan bahwa poligami bukan sesuatu yang direkomendasikan ulama pada kitab-kitab tafsir tersebut.

Baca Juga:

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

Perempuan Bekerja, Mengapa Tidak?

Kesaksian Menurut Penjelasan Al-Qur’an

Jika kebanyakan para ulama tafsir tidak merekomendasikan poligami, pertanyaannya mengapa praktik poligami banyak masyarakat muslim awal lakukan, termasuk para sahabat dan tabiin.

Sangat jelas bahwa praktik poligami yang beberapa orang lakukan dari masyarakat muslim awal, bukan karena poligami yang ada di dalam al-Qur’an.

Tetapi karena budaya yang mereka warisi dari para leluhur. Poligami merupakan salah satu praktik yang marak mereka lakukan pada masa penurunan al-Qur’an.

Poligami pada pra-Islam, bahkan ia praktikkan dengan tanpa pertimbangan apapun terhadap perempuan, apalagi perlindungan dan perhatian terhadap mereka.

Pada Masyarakat Arab

Masyarakat Arab pada saat itu melakukan kawin poligami dengan tanpa batasan, baik batasan kwantitas perempuan yang ia poligami. Maupun kwalitas relasi perkawinan bersama mereka.

Praktik inilah yang kemudian al-Qur’an kritik. Dan ayat an-Nisa yang ketiga, turun dalam konteks sosial masyarakat yang memiliki pandangan kelumrahan terhadap poligami.

Seperti dalam penjelasan as-Samarqandi, al-Baidhawi dan az-Zamakhsyari, bahwa ayat an-Nisa ketiga itu turun pada saat kebanyakan masyarakat hanya takut tidak berbuat adil terhadap anak yatim. Tetapi tidak takut terhadap praktik poligami.

Merekapun merasa tidak bermasalah untuk berpoligami sesuka keinginan mereka. Kata as-Samarqandi, semestinya mereka juga khawatir terhadap perilaku poligami, sama dengan kekhawatiran mereka terhadap anak yatim.

Dalam ungkapan az-Zamakhsyari, ketidakadilan terhadap anak yatim maupun terhadap para isteri adalah dosa, yang samasama berakibat buruk dan nista.

Dengan demikian, bukan al-Qur’an yang menginspirasikan mereka terhadap poligami, sebaliknya al-Qur’anlah yang justru datang mengkritik poligami. []

Tags: adaal-qurananjuranpoligamiTidak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi
  • Menyusui Anak dalam Pandangan Islam
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version