Mubadalah.id – Rujukan utama umat Islam adalah al-Qur’an dan Hadis. Secara tekstual, jelas bahwa keduanya ‘terbatas’. Keterbatasan ini tidak lain adalah karena berhentinya penurunan wahyu dan wafatnya Rasulullah sebagai pihak yang menghasilkan sumber hukum. Hal ini -seperti dikatakan oleh Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qirā’ah Mubādalahnya- sudah disadari oleh para ulama terdahulu.
Keterbatasan nash ini tidak diimbangi dengan masalah-masalah yang terus muncul dan berkembang mengiringi tiap masa dan tempat yang berbeda. Para ulama pun hadir sebagai pihak yang mengerahkan segenap intelektualitasnya sebagai bentuk ijtihad untuk menjawab tiap persoalan dengan mengkomparasikan terhadap sumber hukum berupa nash yang terbatas.
Kepekaan ulama terdahulu terkait keterbatasan sumber hukum ini agaknya belum menjadi solusi yang seratus persen bisa menjawab persoalan dengan sempurna. Masalah selanjutnya terletak pada nash itu sendiri, yang di tulisan ini lebih dikerucutkan lagi pada nash berupa hadis. Sebagai salah satu sumber rujukan Islam, hadis berperan banyak dalam terbentuknya legitimasi hukum.
Sementara itu, banyak ditemukan hadis yang secara tekstual berupa teks yang tidak ramah terhadap perempuan. Hadis-hadis seperti ini bisa dilacak pada kitab-kitab induk hadis, sebut saja Shahih Bukhari. Di dalamnya terdapat beberapa hadis-hadis yang misalnya saja menyebutkan bahwa perempuan tidak layak menjadi pemimpin, penciptaan perempuan dari tulang rusuk yang bengkok, perempuan sebagai makhluk pembawa sial dan pembawa fitnah. Agaknya hadis-hadis tersebut sudah sangat akrab di telinga kita sebagai bentuk normalisasi terhadap beban gender yang ditimpakan kepada perempuan.
Islam sendiri adalah agama yang mempunyai mabadi (prinsip umum) rahmatan lil ‘alamin. Hadirnya Islam bisa diartikan sebagai sebuah semangat akan kesetaraan. Sebelum datangnya Islam, kawasan Jazirah Arab sebagai tempat pertama kali dialamatkannya al-Qur’an bukanlah kawasan yang hampa budaya, justru disana sudah sarat akan berbagai budaya, Kondisi yang seperti ini sayangnya tidak diimbangi dengan keadaan moral mereka.
Banyak terdapat budaya yang sejatinya merendahkan satu jenis kelamin tertentu di kehidupan sosial mereka. Dituturkan oleh Nasaruddin Umar, hal itu dipengaruhi oleh kondisi geografis, topografis, demografis, klimatologis, dan beberapa aspek yang berhubungan dengan ekologi yang menyebabkan dominannya satu jenis kelamin di atas jenis kelamin yang lain.
Kita bisa menilik sejarah dimana pada saat itu, sangat lazim ditemukan kasus pembunuhan terhadap anak perempuan. Perempuan saat itu sama sekali tidak mendapat warisan, bahkan lebih parahnya perempuan itu sendiri yang diwariskan. Datangnya Islam pun selanjutnya seakan membawa perubahan bagi nasib perempuan. Tidak sedikit juga ditemukan nash yang justru hadir karena keluh kesah sahabat perempuan. Maka sudah sewajarnya, jika dikatakan bahwa jiwa Islam adalah semangat kesetaraan akan seluruh entitas.
Dalam gagasannya, Amina Wadud menyebutkan istilah berupa Tawhidic Paradigm. Istilah ini dimaknainya sebagai pengesaan terhadap Allah. Artinya, Allah adalah Dzat tertinggi. Selain Allah, maka mereka setara dan tidak ada hierarki lagi di antaranya. Faqihuddin Abdul Kodir menambahkan dengan menyebut adanya sikap merendahkan terhadap pribadi lain sebagai perbuatan syirik sosial.
Melihat pernyataan-pernyataan sebelumnya, maka malah menjadi sesuatu yang janggal jika Islam yang sejatinya sangat ramah akan kesetaraan justru menyuguhkan hadis berupa hukum yang tidak adil bagi perempuan. Menanggapinya, saya menambahkan gagasan dari Nur Rofiah yang berkata bahwa Islam sama sekali tidak membawa ketimpangan, namun pemahaman akan Islam saja yang membawanya.
Oleh karenanya dalam menyikapi adanya hadis yang secara tekstual berbentuk misoginis ini, sangatlah perlu adanya reinterpretasi terhadapnya. Reinterpretasi ini harus diawali dengan pelacakan kembali terhadap hadis-hadis yang akan menjadi rujukan sumber hukum. Pelacakan ini menitikberatkan pada latar belakang periwayatan hadis, periwayat hadis, hingga pada tingkat keshahihan hadis. Kita pun juga harus mempertimbangkan keadaan mengenai tempat dan masa dimana hadis itu muncul. Bisa saja hadis tersebut hadir untuk menyikapi masalah yang spesifik pada tempat dan masa tertentu saja dan tidak bisa digeneralisir.
Mengadopsi alur kerja interpretasi mubadalah dari Faqihuddin Abdul Kodir, langkah pertama dalam menyikapi hadis-hadis yang secara tekstual misoginis adalah dengan merujuk kembali pada prinsip umum Islam, seperti rahmatan lil ‘alamin dan akhlaqul karimah, yang mana prinsip-prinsip inilah yang menjadi pondasi pemaknaan ulang pada langkah berikutnya.
Langkah kedua adalah dengan menghilangkan subjek. Jika subjek dalam hadis adalah perempuan, maka subjek pun dihilangkan tanpa mengubah predikatnya. Konteks hadis ini kemudian dipahami tanpa menitikberatkan pada subjeknya. Langkah ketiga adalah dengan menjadikan subjeknya menjadi diberlakukan pula untuk laki-laki sebagai lawan jenis kelaminnya. Di sini terciptalah konsep kesalingan (mubadalah) di antara laki-laki dan perempuan. []