Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Tiga Langkah Menyikapi Hadis-Hadis Misoginis

Hadis-hadis yang secara tekstual tidak ramah terhadap perempuan seringkali dijadikan rujukan normalisasi terhadap beban gender yang ditimpakan kepada perempuan

Arina Al-Ayya Arina Al-Ayya
24 Agustus 2021
in Khazanah
0
Hadis

Hadis

764
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rujukan utama umat Islam adalah al-Qur’an dan Hadis. Secara tekstual, jelas bahwa keduanya ‘terbatas’. Keterbatasan ini tidak lain adalah karena berhentinya penurunan wahyu dan wafatnya Rasulullah sebagai pihak yang menghasilkan sumber hukum. Hal ini -seperti dikatakan oleh Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qirā’ah Mubādalahnya- sudah disadari oleh para ulama terdahulu.

Keterbatasan nash ini tidak diimbangi dengan masalah-masalah yang terus muncul dan berkembang mengiringi tiap masa dan tempat yang berbeda. Para ulama pun hadir sebagai pihak yang mengerahkan segenap intelektualitasnya sebagai bentuk ijtihad untuk menjawab tiap persoalan dengan mengkomparasikan terhadap sumber hukum berupa nash yang terbatas.

Kepekaan ulama terdahulu terkait keterbatasan sumber hukum ini agaknya belum menjadi solusi yang seratus persen bisa menjawab persoalan dengan sempurna. Masalah selanjutnya terletak pada nash itu sendiri, yang di tulisan ini lebih dikerucutkan lagi pada nash berupa hadis. Sebagai salah satu sumber rujukan Islam, hadis berperan banyak dalam terbentuknya legitimasi hukum.

Sementara itu, banyak ditemukan hadis yang secara tekstual berupa teks yang tidak ramah terhadap perempuan. Hadis-hadis seperti ini bisa dilacak pada kitab-kitab induk hadis, sebut saja Shahih Bukhari. Di dalamnya terdapat beberapa hadis-hadis yang misalnya saja menyebutkan bahwa perempuan tidak layak menjadi pemimpin, penciptaan perempuan dari tulang rusuk yang bengkok, perempuan sebagai makhluk pembawa sial dan pembawa fitnah. Agaknya hadis-hadis tersebut sudah sangat akrab di telinga kita sebagai bentuk normalisasi terhadap beban gender yang ditimpakan kepada perempuan.

Islam sendiri adalah agama yang mempunyai mabadi (prinsip umum) rahmatan lil ‘alamin. Hadirnya Islam bisa diartikan sebagai sebuah semangat akan kesetaraan. Sebelum datangnya Islam, kawasan Jazirah Arab sebagai tempat pertama kali dialamatkannya al-Qur’an bukanlah kawasan yang hampa budaya, justru disana sudah sarat akan berbagai budaya, Kondisi yang seperti ini sayangnya tidak diimbangi dengan keadaan moral mereka.

Banyak terdapat budaya yang sejatinya merendahkan satu jenis kelamin tertentu di kehidupan sosial mereka. Dituturkan oleh Nasaruddin Umar, hal itu dipengaruhi oleh kondisi geografis, topografis, demografis, klimatologis, dan beberapa aspek yang berhubungan dengan ekologi yang menyebabkan dominannya satu jenis kelamin di atas jenis kelamin yang lain.

Kita bisa menilik sejarah dimana pada saat itu, sangat lazim ditemukan kasus pembunuhan terhadap anak perempuan. Perempuan saat itu sama sekali tidak mendapat warisan, bahkan lebih parahnya perempuan itu sendiri yang diwariskan. Datangnya Islam pun selanjutnya seakan membawa perubahan bagi nasib perempuan. Tidak sedikit juga ditemukan nash yang justru hadir karena keluh kesah sahabat perempuan. Maka sudah sewajarnya, jika dikatakan bahwa jiwa Islam adalah semangat kesetaraan akan seluruh entitas.

Dalam gagasannya, Amina Wadud menyebutkan istilah berupa Tawhidic Paradigm. Istilah ini dimaknainya sebagai pengesaan terhadap Allah. Artinya, Allah adalah Dzat tertinggi. Selain Allah, maka mereka setara dan tidak ada hierarki lagi di antaranya. Faqihuddin Abdul Kodir menambahkan dengan menyebut adanya sikap merendahkan terhadap pribadi lain sebagai perbuatan syirik sosial.

Melihat pernyataan-pernyataan sebelumnya, maka malah menjadi sesuatu yang janggal jika Islam yang sejatinya sangat ramah akan kesetaraan justru menyuguhkan hadis berupa hukum yang tidak adil bagi perempuan. Menanggapinya, saya menambahkan gagasan dari Nur Rofiah yang berkata bahwa Islam sama sekali tidak membawa ketimpangan, namun pemahaman akan Islam saja yang membawanya.

Oleh karenanya dalam menyikapi adanya hadis yang secara tekstual berbentuk misoginis ini, sangatlah perlu adanya reinterpretasi terhadapnya. Reinterpretasi ini harus diawali dengan pelacakan kembali terhadap hadis-hadis yang akan menjadi rujukan sumber hukum. Pelacakan ini menitikberatkan pada latar belakang periwayatan hadis, periwayat hadis, hingga pada tingkat keshahihan hadis. Kita pun juga harus mempertimbangkan keadaan mengenai tempat dan masa dimana hadis itu muncul. Bisa saja hadis tersebut hadir untuk menyikapi masalah yang spesifik pada tempat dan masa tertentu saja dan tidak bisa digeneralisir.

Mengadopsi alur kerja interpretasi mubadalah dari Faqihuddin Abdul Kodir, langkah pertama dalam menyikapi hadis-hadis yang secara tekstual misoginis adalah dengan merujuk kembali pada prinsip umum Islam, seperti rahmatan lil ‘alamin dan akhlaqul karimah, yang mana prinsip-prinsip inilah yang menjadi pondasi pemaknaan ulang pada langkah berikutnya.

Langkah kedua adalah dengan menghilangkan subjek. Jika subjek dalam hadis adalah perempuan, maka subjek pun dihilangkan tanpa mengubah predikatnya. Konteks hadis ini kemudian dipahami tanpa menitikberatkan pada subjeknya. Langkah ketiga adalah dengan menjadikan subjeknya menjadi diberlakukan pula untuk laki-laki sebagai lawan jenis kelaminnya. Di sini terciptalah konsep kesalingan (mubadalah) di antara laki-laki dan perempuan. []

Tags: amina wadudFaqihuddin Abdul KodirGenderHadiskeadilanKesetaraanMubadalahperempuanQira'ah MubadalahTafsir Haditstafsir mubadalah
Arina Al-Ayya

Arina Al-Ayya

Mahasiswi Ilmu al-Qur'an dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Terkait Posts

80 Tahun Merdeka
Personal

80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

17 Agustus 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Kemerdekaan
Hikmah

Islam dan Kemerdekaan

13 Agustus 2025
Mubadalah dan Disabilitas
Personal

Menyandingkan Konsep Mubadalah dan Disabilitas: Praktik Islam yang Rahmah Bagi Semua

13 Agustus 2025
Aquarina Kharisma Sari
Publik

Menyoal Podcast Aquarina Kharisma Sari; Benarkah Feminisme Menjadikan Perempuan Bermental Korban?

12 Agustus 2025
Humanisme Inklusif
Publik

Humanisme Inklusif : Sebuah Tawaran Untuk Kesetaraan

8 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera
  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI
  • 80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa
  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan
  • Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID