• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tingginya Dispensasi Nikah di Madura: Apakah Berbanding Lurus dengan Kelayakan Hidup Perempuan?

Ketika dispensasi nikah tinggi, akan berbanding lurus dengan angka perceraian. Sebab kematangan pemikiran untuk menghadapi kehidupan pasca menikah tidak kita persiapkan dengan baik

Muallifah Muallifah
21/01/2023
in Publik
1
Dispensasi Nikah

Dispensasi Nikah

847
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu panel yang dibahas pada KUPI, November 2022 silam adalah pra-musyawwarah hukum pemaksaan perkawinan. Peserta yang hadir pada panel tersebut terdiri dari berbagai kalangan dengan latar belakang daerah yang berbeda. Tidak terkecuali Madura, pulau yang kita kenal dengan angka pernikahan anak tertinggi. Bahkan baru-baru ini, bertambah informasi tentang dispensasi nikah di Madura yang sangat tinggi.

Perlu kita ketahui bahwa, dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah pemerintah tetapkan. Sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu.

Melansir dari Kabarmadura, pemohon dispensasi nikah tahun 2022 sangat tinggi. Hal ini terlihat dari ketiga kabupaten di Madura, di antaranya: Sampang sebanyak 18 pemohon dengan kisaran pendidikan SD 5 pemohon, SMP 6 pemohon dan SMA 2 pemohon. Pamekasan sebanyak 248 pemohon sedangkan Sumenep sebanyak 315 pemohon. Total dari tiga kabupaten tersebut bisa kita lihat dari tingkat pendidikan SD sebanyak 120 pemohon, SMP 314 pemohon dan SMA 130 pemohon.

Menikah bukan Karena Pemaksaan

Berdasarkan data tersebut dapat kita pastikan bahwa, tingkat pernikahan anak di Madura cukup tinggi dengan berbagai faktor yang melatarbelakangi. Beralih pada forum KUPI di atas, salah satu hal yang menjadi pembahasan dari adanya pernikahan anak,  tidak hanya karena pemaksaan yang dilakukan oleh orang tua. Sebab ternyata, pernikahan terjadi karena keinginan sang anak. Saya masih ingat perkataan seorang peserta dalam panel tersebut sebagai berikut:

“Bu, hari ini pernikahan dini di Madura itu, khususnya di tempat saya bukan karena pemaksaan. Akan tetapi karena keinginan anaknya sendiri. Jadi anak-anak yang lulusan SD, SMP, SMA, mereka menikah karena keinginan anaknya sendiri. Kalau sudah begini, orang tua tidak bisa apa-apa selain memenuhi keinginan anaknya sendiri,” ucap peserta itu.

Seperti yang kita ketahui bahwa, pernikahan anak merupakan penyumbang penceraian terbesar. Hal ini karena karena kurangnya kedewasaan secara psikologis dan biologis, buruk untuk kesehatan reproduksi wanita yang belum cukup dewasa dan terhambat ruang untuk kebebasan berekspresi, berkreasi dan memperoleh pendidikan yang layak di usianya.

Tantangan Orang Tua dan Perempuan di Madura

Saya menjadi orang yang menolak keras ketika adik, yang masih menempuh pendidikan SMA ingin menikah. Hal ini ia ungkapkan dengan beberapa faktor: Pertama, lingkungan pertemanan yang sama-sama tidak memiliki kehidupan berpendidikan. Hampir semua temannya tidak melanjutkan pendidikan. sehingga referensi kehidupan yang dia miliki adalah pernikahan yang harus ia segerakan.

Baca Juga:

Jangan Nekat! Pentingnya Memilih Pasangan Hidup yang Tepat bagi Perempuan

Hari Buruh dan Luka Pekerja Rumah Tangga: Sampai Kapan RUU PPRT Dibiarkan Menggantung?

Luna Maya Menikah, Berbahagialah!

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

Kedua, pengalaman kehidupan di pesantren pada saat yang bersamaan ia belajar tentang kitab Qurrotul Uyun. Proses belajar tersebut mengantarkan ia pada kesimpulan bahwa, dirinya harus segera menikah dan punya anak. Pernah suatu ketika ia menjawab tatkala saya bertanya, apa alasan ingin menikah cepat-cepat.

“Ya karena buat apa sekolah, kan tidak untuk kepentingan akhirat. Kalau sudah menikah cara dapat surganya enak, menghindari dari dosa dan segala perbuatan bernilai ibadah,” ucapnya sambil cengengesan.

Dispensasi Nikah dan Tingginya Angka Perceraian

Saya yang mencoba mendengarkan alasan klasik tersebut langsung tidak bisa berkata-kata karena sudah terekam mindset soal kehidupan pasca menikah yang mereka kaitkan dengan surga. Dari realitas ini saya menyimpulkan bahwa, pendidikan seks sangat penting untuk kita berikan kepada anak. Hal ini bukan karena sekedar upaya untuk mengenali kemampuan fisiknya yang sudah menjadi kodrat. Akan tetapi juga melihat kemampuan fisik dan komitmen agar bisa mengenali tubuhnya dengan baik.

Sehingga dari pengetahuan ini, anak akan berpikir ulang, kapan waktu yang tepat untuk menikah dan menanggung beban berat sebagai orang dewasa yang siap secara mental dan fisik mengarungi rumah tangga dengan perjalanan yang sangat panjang. Keinginan menikah bukan sekedar keinginan. Lebih dari itu harus dipersiapkan secara matang berkenaan dengan rencana kehidupan yang akan terjadi di masa akan datang.

Sebab pernikahan yang dilaksanakan dengan ketiadaan persiapan mental akan menyebabkan perceraian. Makanya tidak heran, ketika dispensasi nikah tinggi, akan berbanding lurus dengan angka perceraian. Sebab kematangan pemikiran untuk menghadapi kehidupan pasca menikah tidak kita persiapkan dengan baik. (bebarengan)

 

 

Tags: dispensasi nikahMaduraperceraianpernikahanrumah tangga
Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Terkait Posts

Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Nakba Day

Nakba Day; Kiamat di Palestina

15 Mei 2025
Nenek SA

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Islam
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version