Mubadalah.id – Junub dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah keadaan kotor karena keluar mani atau bersetubuh yang mewajibkan seseorang mandi dengan membasahi (membersihkan) tubuh dari ujung rambut sampai ke ujung kaki.
Mandi junub berbeda dengan mandi biasa. Dalam mandi junub ada rukun dan sunahnya yang perlu dilakukan.
Seseorang diwajibkan mandi wajib tidak hanya karena bersetubuh saja tetapi juga karena sebab lainnya yaitu karena keluar mani, meninggal, haid, melahirkan dan nifas, yakni darah yang keluar dari rahim perempuan setelah melahirkan.
Rukun mandi junub yang pertama adalah niat. Yaitu menyengaja untuk menghilangkan hadas besar. Niat ini sekurang-kurangnya dilakukan ketika akan mandi. Hadas menurut KBBI keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh shalat, tawaf, dan sebagainya;
Ini lafadz niatnya.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf ‘il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’aala
Artinya: Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardu kerena Allah ta’ala.
Kedua, membasuh seluruh anggota badan bagian luar termasuk kuku, rambut bagian luar dan dalam, walaupun lebat. Wajib juga membasuh lubang hidung dan telinga.
Sedangkan sunahnya mandi wajib adalah ada delapan.
Perama, membaca bismillahirahmanirahim. Kedua, menghilangkan najis yang ada pada badan. Ketiga, berwudhu sebelum mandi. Wudhunya dilakukan dengan niat untuk mandi.
Keempat, menggosok badan dengan tangan. Kelima, menyilang-nyilangi rambut dan celah-celah anggota badan. Keenam, memulai membasuh kepala kemudian membasuh anggota badan yang sebelah kanan terlebih dahulu. Ketujuh, menigakalikan pembasuhan anggota badan. Kedelapan, beriring yaitu tidak lama waktunya antara membasuh sebagian anggota badan yang satu dengan yang lain.
Demikian cara mandi junub lengkap dengan rukun dan sunatnya. Wallahu’alam. []
*) Artikel yang sama pernah dimuat di Qobiltu.co https://qobiltu.co/cara-mandi-junub-lengkap-dengan-rukun-dan-sunahnya/