• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Tips Mandi Junub Lengkap dengan Rukun dan Sunahnya

Mandi junub berbeda dengan mandi biasa. Dalam mandi junub ada rukun dan sunahnya yang perlu dilakukan

Maman Abdurahman Maman Abdurahman
18/11/2021
in Hukum Syariat
0
Childfree, dan Keadilan Gender dalam Rumah Tangga

Childfree, dan Keadilan Gender dalam Rumah Tangga

189
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Junub dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah keadaan kotor karena keluar mani atau bersetubuh yang mewajibkan seseorang mandi dengan membasahi (membersihkan) tubuh dari ujung rambut sampai ke ujung kaki.

Mandi junub berbeda dengan mandi biasa. Dalam mandi junub ada rukun dan sunahnya yang perlu dilakukan.

Seseorang diwajibkan mandi wajib tidak hanya karena bersetubuh saja tetapi juga karena sebab lainnya yaitu karena keluar mani, meninggal, haid, melahirkan dan nifas, yakni darah yang keluar dari rahim perempuan setelah melahirkan.

Rukun mandi junub yang pertama adalah niat. Yaitu menyengaja untuk menghilangkan hadas besar. Niat ini sekurang-kurangnya dilakukan ketika akan mandi. Hadas menurut KBBI keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh shalat, tawaf, dan sebagainya;

Ini lafadz niatnya.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Baca Juga:

Puasa dalam Kondisi Junub: Sikap Siti Aisyah dan Abu Hurairah

Bolehkah Melakukan Onani atau Masturbasi? Inilah Pandangan Ulama Fiqh

4 Hal Penting Perawatan Darurat Jenazah Covid 19

Nikah Sirri, Nikah Syar’i, atau Nikah ‘Urfi, Mana Istilah yang Benar?

Nawaitul ghusla liraf ‘il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’aala

Artinya: Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardu kerena Allah ta’ala.

Kedua,  membasuh seluruh anggota badan bagian luar termasuk kuku, rambut bagian luar dan dalam, walaupun lebat. Wajib juga membasuh lubang hidung dan telinga.

Sedangkan sunahnya mandi wajib adalah ada delapan.

Perama, membaca bismillahirahmanirahim. Kedua, menghilangkan najis yang ada pada badan. Ketiga, berwudhu sebelum mandi.  Wudhunya dilakukan dengan niat untuk mandi.

Keempat, menggosok badan dengan tangan. Kelima, menyilang-nyilangi rambut dan celah-celah anggota badan. Keenam, memulai membasuh kepala kemudian membasuh anggota badan yang sebelah kanan terlebih dahulu. Ketujuh, menigakalikan pembasuhan anggota badan. Kedelapan, beriring yaitu tidak lama waktunya antara membasuh sebagian anggota badan yang satu dengan yang lain.

Demikian cara mandi junub lengkap dengan rukun dan sunatnya. Wallahu’alam. []

*) Artikel yang sama pernah dimuat di Qobiltu.co https://qobiltu.co/cara-mandi-junub-lengkap-dengan-rukun-dan-sunahnya/

Tags: Hadas BesarJunubKajian FiqihMandi Wajib
Maman Abdurahman

Maman Abdurahman

Magister Psikologi Islam UNIVERSITAS INDONESIA. Sarjana Agama jurusan Aqidah Filsafat IAIN (Sekarang UIN) Jakarta.Meneliti tentang keluarga dan keberagamaan. Menulis persoalan perkawinan, keluarga, cerpen dan puisi.

Terkait Posts

Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

25 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Vasektomi

    Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2
  • Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID