Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Titi Anggraini: Dua Tips Memilih Caleg DPR dan DPRD Saat Pemilu

Tips dari Titi Anggraini dapat membantu bagi para pemilih yang masih bimbang untuk menentukan pilihan Caleg DPR maupun DPRD di Pemilu 2024

Sulma Samkhaty Maghfiroh Sulma Samkhaty Maghfiroh
23 November 2023
in Publik
0
Tips Memilih Caleg

Tips Memilih Caleg

939
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Titi Anggraini adalah seorang perempuan aktivis, peneliti kepemiluan dan demokrasi Indonesia, serta Dosen tamu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Di mana ia memiliki kepedulian tinggi terhadap demokrasi, politik, dan keterwakilan perempuan.

Maka tatkala Titi mengunggah sebuah video pada kanal Youtube miliknya tentang “Tips nyoblos di Pemilu DPR dan DPRD bagi yang masih bimbang”, tentu saja saya tidak akan melewatkannya.

Pemilihan Umum 2024 sudah di depan mata. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah memaparkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. KPU juga sudah menetapkan tiga pasang calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2024. Berikut adalah tips yang bisa kita gunakan untuk persiapan Pemilu 2024.

Tips Pertama: Tentukan Partai Politik yang “nyantol” di Hati

Tips memilih caleg pertama yang Titi bagikan untuk memilih Caleg DPR dan DPRD saat Pemilu adalah dengan menentukan partai politik yang sesuai dengan kehendak hati nurani kita. Hal yang tidak akan muncul dengan sendirinya, kecuali setelah melakukan penelusuran akan nilai, visi, dan misi yang partai politik perjuangkan itu.

Selain itu, penelusuran akan rekam jejak partai politik juga tidak dapat kita tinggalkan begitu saja. Hal ini untuk mengetahui apakah ada kesesuaian antara realita dan gagasan yang dimiliki oleh partai itu. Karena bagaimanapun rekam jejak akan menjadi salah satu indikator bagi pemilih untuk menentukan partai politik yang nantinya bisa “nyantol” di hati.

Mengapa Partai Politik?

Tidak sedikit pertanyaan yang bermunculan saat Titi membagikan tips pertamanya. Yakni menentukan partai politik yang “nyantol” di hati. Mengapa partai politik? Tentu saja karena partai politik adalah peserta Pemilu itu sendiri.

Bahkan perseorangan yang maju dalam kontestasi pemilihan Caleg DPR maupun DPRD juga merupakan usulan dari partai politik. Inilah mengapa partai politik menjadi sebuah komponen inti yang perlu kita tentukan sejak jauh-jauh hari.

Tips Kedua: Cari Nama Caleg dari Partai Politik itu

Tips memilih caleg kedua yang Titi Anggraini bagikan melalui kanal Youtube nya adalah mencari nama Caleg dari Partai Politik. Di mana yang sebelumnya sudah kita tentukan atau sudah “nyantol” di hati.

Titi menambahkan, bahwa pada Pemilu 2024 mendatang, pemilih diperbolehkan untuk mencoblos langsung pada nama Caleg yang akan ia pilih. Meskipun nantinya pemilih akan berhadapan dengan banyak nama Caleg di Dapilnya yang sama sekali pemilih tidak mengenalinya.

Titi juga mengatakan alangkah baiknya jika para pemilih dapat memilih Caleg yang sudah kita kenal baik di Dapil tempat tinggal mereka.

Hal ini tidak lain dan tidak bukan karena pemilih sudah lebih dulu tahu bagaimana rekam jejak, latar belakang, hingga performa dari Caleg itu secara nyata.

Bahkan dengan tegas, Titi menyerukan kepada para pengikutnya melalui unggahan di Instagram pribadinya. Yakni untuk tidak memilih Caleg yang tidak mau membuka profilnya ke publik. Setidaknya dengan begitu, masyarakat tidak lagi-lagi terjebak pada fenomena “seperti membeli kucing di dalam karung.”

Bagaimana Jika Tidak Mengenal Caleg di Dapil?

Kendati ada banyak Caleg di Dapil tempat pemilih tinggal, namun tidak menutup kemungkinan jika mereka tidak mengenali satupun Caleg yang ada. Lantas bagaimana jika tidak mengenal Caleg di Dapil?

Tips jika Titi sebagai pemilih itu, maka Titi akan selalu memilih Caleg perempuan yang Partai usulkan, dan yang sudah “nyantol” di hatinya. Hal ini karena Titi ingin lebih banyak perempuan yang nantinya akan menjadi anggota DPR atau DPRD mewakili Titi dari Dapil tempat Titi tinggal.

Tips memilih caleg lainnya adalah, jika Titi adalah pemilih dan ada sosok Caleg dari penyandang disabilitas yang maju untuk Dapilnya, Titi juga akan memilihnya. Bukan tanpa alasan, sebab Titi memiliki keinginan agar DPR dan DPRD juga terisi oleh mereka yang menyandang disabilitas. Tentu saja hal ini supaya para penyandang disabilitas dapat bersuara lebih lantang dalam mewakili kepentingan konstituennya.

Tips dari Titi Anggraini dapat membantu bagi para pemilih yang masih bimbang untuk menentukan pilihan Caleg DPR maupun DPRD di Pemilu 2024 mendatang. Kita mulai dari menentukan partai politik, Caleg yang kita kenal baik dari partai yang sudah kita pilih sejak awal, hingga memilih Caleg dari perempuan maupun disabilitas.

Tentu saja semuanya menjadi sangat masuk akal karena selama ini kepentingan perempuan dan disabilitas acap kali dinomorduakan. Sehingga harapan akan terpilihnya banyak perempuan dan penyandang disabilitas di kursi DPR maupun DPRD mampu menyuarakan keresahan konstituennya dengan lantang dan berani.

Hal ini tentu saja selaras dengan Firman Allah pada Surat At-Taubah ayat 71. Di mana baik laki-laki maupun perempuan yang beriman kepada Allah, sebagian mereka akan menjadi penolong bagi sebagian lainnya.

Caleg perempuan dan Caleg penyintas disabilitas akan sangat mampu menjadi penolong bagi konstituennya. Sehingga kehadiran mereka dapat mendorong terwujudnya lebih banyak kebaikan. Selain itu, mencegah lebih banyak kemunkaran yang berpotensi terjadi. Akankah teman-teman menerapkan tips dari Titi Anggraini seperti saya? []

Tags: Hak PilihHak SuaraKawal PemiluPartai PolitikPemilu 2024Tips Memilih Caleg
Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Terkait Posts

Pengawalan Pemilu
Publik

Mengoptimalkan Pengawalan Pemilu untuk Memastikan Partisipasi yang Setara bagi Semua Warga

27 November 2024
Amerika Serikat
Publik

Amerika Serikat: Negara Demokratis yang Gagal Memilih Presiden Perempuan Dua Kali!

7 November 2024
Ananda Felony
Personal

Ananda Felony, Voice Over asal Aceh yang Bangkit dengan Suara

2 November 2024
Keterwakilan Perempuan
Publik

Membincang Kursi Keterwakilan Dewan Perempuan

26 September 2024
Amicus Curiae
Publik

Mengenal Amicus Curiae, dan Usaha Mewujudkan Hukum yang Berkeadilan

11 Mei 2024
Menyembah Demokrasi
Publik

Kami Tidak Menyembah Demokrasi Tapi Tolong Jangan Khianati

8 Maret 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID