Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Tiyaitiki: Konservasi Laut ala Masyarakat Adat di Papua

Melalui Tiyaitiki, masyarakat adat di Kampung Tablanusu sangat menjaga ekosistem laut seperti terumbu karang dan juga ikan-ikannya

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
20 September 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Konservasi Laut

Konservasi Laut

9
SHARES
458
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mungkin tidak semua dari kita pernah ke Papua, termasuk saya yang menulis artikel ini. Namun siapa tahu melalui artikel ini, saya bisa berkunjung ke Papua dan menyaksikan keindahan alamnya. Tujuannya untuk bertafakur dan bersyukur atas apa yang Tuhan ciptakan, lalu berbagi pada penduduk Indonesia lainnya, khususnya tentang  Tiyaitiki yakni konservasi laut di Papua.

Setelah melihat video berdurasi 14 menit 41 detik ini, saya jadi teringat akan materi yang disampaikan oleh Bapak Soeryo Adiwibowo dosen Fakultas Ekologi Manusia IPB dalam Lokakarya Faith-Inspired Changemaking Initiative Masterclass Indonesia (FICI) yang dilaksanakan di Villa Marcolina 57 pada 26-30 Agustus 2022 yaitu tentang kenyataan yang saat ini kita hadapi yakni kearifan lokal yang semakin tergerus.

Beliau menyampaikan, agar kita dapat mempercepat pertumbuhan keartifan lokal. Maka kita harus menerapkan prinsip ekologi di dalamnya. Di mana keterikatan alam dengan masyarakat adat sangat lah penting. Seperti yang dipaparkan pada video konservasi laut di Papua yang masyarakat adat di Kampung Tablanusu lakukan.

Mengenal Tiyaitiki

Berdasarkan pemaparan Efraim Suwae Ketua Adat di Kampung Tablanusu, melalui Tiyaitiki, masyarakat adat di Kampung Tablanusu sangat menjaga ekosistem laut seperti terumbu karang dan juga ikan-ikannya.

Seorang jurnalis yaitu Christopel Paino yang pernah menyelam di sekitar kawasan yang menerapkan Tiyaitiki dan kawasan yang tidak menerapkan Tiyaitiki menyatakan ada perbedaan kualitas ekosistem laut yang signifikan.

Prinsip Tiyaitiki Marga Suwae kampung Tablanusu, Kecamatan Deprape, Kabupaten Jayapura, Papua adalah memberikan kesempatan secara alami kepada laut untuk meregenerasi ekosistemnya dengan organik setelah penduduk sekitar mengambil hasil laut untuk kepentingan tertentu. Istilah lain dari Tiyaitiki adalah Sasi.

Sedangkan kita saat ini menamainya dengan sebutan konservasi laut. Di mana berdasarkan Watchdoc Image, pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa hanya 5 juta ton dari 12,5 juta ton yang boleh mereka ambil tiap tahunnya. Sedangkan sisanya atau sekitar 7,5 juta ton siapapun harus membiarkan ikan-ikan tersebut agar dapat regenerasi dan diambil di tahun berikutnya.

Kesepakatan Melalui Tiyaitiki

Melalui Tiyaitiki, masyarakat adat sepakat untuk menerapkan penutupan suatu wilayah dalam rentang waktu tertentu untuk menjaga kelestarian laut secara berkala mulai dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun. Sehingga laut dapat meregenerasi ekosistemnya secara organik.

Selain rentang waktu tertentu, masyarakat juga sepakat hanya mengambil ikan dengan ukuran besar pada saat rentang waktu Tiyaitiki habis. Sedangkan untuk ikan berukuran kecil terlarang untuk mereka ambil.

Pengambilan ikan pun dilakukan dengan alat-alat sederhana atau jala khusus yang dapat menjaring ikan besar sedangkan ikan kecil akan dapat lolos dari jejaring jala tersebut. Penggunaan jala tersebut masyarakat lakukan setelah adanya pelatihan penangkapan ikan yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Penggunaan jala ini menunjukkan bahwa masyarakat marga Suwae sangat terbuka dengan hal-hal baru yang bertujuan dan berkaitan untuk kelestarian alam. Sehingga berdasarkan pemaparan Efraim Suwae, mereka sangat terbuka apabila hal-hal baru yang ditawarkan oleh masyarakat dapat mempermudah aktivitas masyarakat namun tidak merusak lingkungan sekitar.

Penggunaan Racun Alami

Sebelum ada jala, mereka biasanya menggunakan racun alami yang berasal dari getah akar tanaman Tuba. Mereka lakukan dengan cara mematahkan akar-akar tanaman dan mengumpulkannya menjadi satu. Lalu mereka rendam di dalam air. Saat hari H mereka masukkan ke dalam laut setelah mereka tumbuk dengan batu berukuran besar.

Ada pula yang setelah mereka tumbuk lalu menaruhnya di sekitar terumbu karang. Jadi ketika ada ikan lewat di sekitar terumbu karang tersebut akan segera mati dan mudah untuk mereka tangkap. Racun ini memang masyarakat gunakan hanya untuk memanen ikan laut karena tidak berefek samping terhadap manusia.

Dalam Tiyaitiki juga terdapat peraturan yang tidak boleh mereka langgar. Jika mereka lakukan dapat terkena sanksi atau hukum adat. Yakni dengan cara menangkap masyarakat yang melanggar peraturan tersebut dan menghukumnya dengan sanksi sosial. Yaitu berkeliling kampung sambil mengalungkan hasil tangkapan ikan yang ia dapat sebagai peringatan pertama.

Menutup ulasan tentang konservasi laut ala Tiyaitiki, Efraim Suwae mengajak kita untuk lebih peduli dengan kelestarian alam, ekosistem laut khususnya terumbu karang. Karena ia berfungsi sebagai tempat ikan berkumpul, tempat ikan berteduh, tempat ikan mencari makan dan tempat ikan-ikan menaruh telurnya. Tujuannya agar dapat berkembang dan bisa kita manfaatkan kembali dengan kapasitas yang sewajarnya oleh generasi yang akan datang. []

 

Tags: Isu Lingkungankearifan lokalKekayaan LautKonservasi AlamPapuaTiyatiki
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menstruasi Bukan Kutukan

Next Post

Siti Hajar adalah Sosok Ibu yang Hebat

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Sampah Makanan
Lingkungan

Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

26 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Next Post
Siti Hajar adalah Sosok Ibu yang Hebat

Siti Hajar adalah Sosok Ibu yang Hebat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0