Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Toxic Parents dan Akibatnya pada Pengasuhan Anak

Mengenai pola asuh, satu-satunya surat dalam Al-Qur’an yang diberi nama dengan nama sebuah keluarga adalah Surat Ali Imran (keluarga Imran). Hal ini adalah keistimewaan dan menekankan pentingnya pembinaan keluarga yang dapat kita teladani dari potret keluarga Imran

Nurul Latifah Nurul Latifah
26 Januari 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Toxic Parents

Toxic Parents

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Pilihan sekolah, kuliah, kerja, pasangan, bahkan asupan makan harus sesuai aturan orang tua sedari kecil sampai dewasa. Hmmm kok gitu ya?”

Mubadalah.id – Bersyukurlah kita yang sedari kecil masih hidup berdampingan dengan orang tua. Namun wajarkah bila cara orang tua mendidik justru menimbulkan bekas amarah di hati? Toxic parents adalah sebuah pola pengasuhan yang secara sadar maupun tidak sadar membuat anak tumbuh dari luka pengasuhan, trauma, cemas, atau efek psikologis lain pada anak. Misalnya orang tua menetapkan standar sangat tinggi dari kemampuan anak pada umumnya, over kontrol, terlalu abai dan lengah. Ataupun menggunakan kekerasan fisik, verbal atau parahnya seksual untuk membuat mereka patuh.

Menjadi toxic parents bukan hanya dialami pada orang tua yang memiliki gangguan mental saja. Namun memungkinkan terjadi pada orang tanpa mental disorder yang suka menghukum anak atas ekspektasi yang harus terpenuhi atau kesalahan yang anak perbuat. Terkadang, orang tua terlalu ikut campur pada gaya hidup, karier, dan hubungan anak hingga merasa rendah diri (insecure). Akibatnya tidak jarang ia murung, depresi, mudah marah atau egois dalam bergaul.

Beberapa alasan kemungkinan toxic parents:

  1. Perbedaan alasan memiliki anak

Pada umumnya orang yang menikah karena ingin melanjutkan keturunan, namun ada juga yang tidak ingin memiliki anak (childfree). Alasan mempunyai anak juga beragam dari ingin membangun keluarga, meneruskan kewarisan, hanya karena suka dengan anak-anak, tidak ingin kesepian, meningkatkan status sosial, atau bisa juga tanpa tujuan.

Perbedaan motivasi memiliki anak mempengaruhi cara pandang orang tua terhadap anak. Orang tua yang telah lama sendiri dan mendambakan anak, mungkin saja akan memikirkan matang-matang keinginan anak untuk sekolah atau bekerja di luar kota. Artinya di masa dewasa anak-anak akan meninggalkan mereka.

  1. Kurangnya empati dalam keluarga

Empati adalah kemampuan untuk mendengar dan memahami perasaan orang lain. Misalnya pertanyaan simple tentang apa yang seseorang rasakan, memberi perhatian dengan saling bertanya tentang apa yang anak lakukan di keseharian mereka. Toxic parents selalu fokus pada pemenuhan keinginan mereka dan menuntut anak untuk mengutamakan kepentingan orang tua dahulu. Karena empati adalah kemampuan, maka itu bisa kita pelajari dan kita biasakan. Misalnya pertanyaan sederhana “sudah makan belum?”

  1. Hidup di zaman yang berbeda

Sosial media sangat gencar di era sekarang, yang mungkin saja di era orang tua bahkan internet belum masif seperti saat ini. Itu mempengaruhi bagaimana seseorang berpikir, bereaksi, atau merespon informasi. Orang tua terkadang menegur interaksi anak dengan ponsel tanpa tahu sebenarnya apa yang sedang anak lakukan.

Kesalahpahaman yang tercipta membuat debat kecil muncul. Terlebih selama pandemi Covid-19 yang menuntut semua aktifitas secara daring (Learning from Home/LFH), yaitu belajar mandiri dari rumah. Orang tua toxic sering mencampuri privasi anak atau tidak membolehkan mereka memutuskan pilihan sendiri. Hanya karena alasan mereka lebih tua sehingga lebih banyak pengalaman, bahkan karena pembedaan gender.

Mengenai pola asuh, satu-satunya surat dalam Al-Qur’an yang diberi nama dengan nama sebuah keluarga adalah Surat Ali Imran (keluarga Imran). Hal ini adalah keistimewaan dan menekankan pentingnya pembinaan keluarga yang dapat kita teladani dari potret keluarga Imran. Namun tidak menyinggung Imran sebagai kepala keluarga, akan tetapi istri Imran dan putrinya, Maryam. Surat ini mengajarkan kepada kita bahwa keberhasilan sebuah keluarga tidak terlepas dari dukungan anggota keluarga yaitu kerja sama antara orang tua dan anak tanpa adanya sifat “toxic”.

Teladan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail

Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail juga mengajarkan pentingnya komunikasi dalam keluarga, kesabaran dan ketabahan dalam menjalankan perintah Tuhan. Pendidikan keluarga oleh Luqman juga mengenalkan bahwa pendidikan pertama yang anak peroleh adalah berasal dari orang tuanya. Selain itu, pesan Luqman kepada anaknya yang dapat kita jadikan pedoman adalah meneguhkan aqidah dengan menjauhi perbuatan yang menyekutukan Tuhan, berbakti pada orang tua, dan tulus dalam beribadah dengan amar ma’ruf nahi munkar. Nabi Muhammad saw, manusia terbaik sepanjang masa, menggunakan metode pendidikan keluarga dengan karakter (akhlaq).

Hampir semua orang tua toxic katakan bahwa mereka mencintai anak dengan sepenuh hati, tapi pernahkah kita berpikir bahwa cinta lebih dari sekedar mengekspresikan perasaan dan cara bertindak? Berdamai dengan orang tua toxic memang bukan hal yang mudah, sangat butuh kesabaran untuk memahami apa ketakutan terbesar mereka yang khawatir bakal terjadi.

Perlu dialog dengan sopan santun, waktu dan cara komunikasi yang lebih baik untuk menemukan titik temu dan alternatif pilihan bersama-sama. Pilihan untuk menghapus dendam dan memaafkan memang butuh proses, selama batas sebuah kesalahan masih bisa kita perbaiki, maka tidak ada salahnya untuk saling memperbaiki hubungan. It’s not easy to be parents, saling memahami satu sama lain dan menumbuhkan sikap empati bisa kita mulai untuk menghidupkan fungsi keluarga yaitu kasih sayang. (bebarengan)

Tags: anakkeluargaorang tuapengasuhanToxic Parent
Nurul Latifah

Nurul Latifah

Mahasiswa tinggal di Malang Jawa Timur

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID