Minggu, 22 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Tradisi Halal Bi Halal di Indonesia: Bagaimana Maknanya?

Halal bi halal yang dijadikan sebagai media silaturrahim mempunyai tujuan yang sangat erat yakni mempererat persaudaraan maupun membangun akhlak karimah dengan dilandasi saling maaf memaafkan

Miftahur Rohmah by Miftahur Rohmah
23 April 2023
in Featured, Publik
A A
0
Tradisi halal bi halal di Indonesia

Tradisi halal bi halal di Indonesia

8
SHARES
376
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tradisi halal bi halal di Indonesia adalah satu dari ragam budaya yang terus dilestarikan. Tradisi halal bi halal adalah budaya yang telah menyatu dengan agama. Tradisi tersebut merupakan khas tipologi Indonesia yang sampai sekarang terus diaplikasikan setelah bulan Ramadan selesai.

Kearifan lokal yang terus disyiarkan membawa pengaruh positif terhadap pandangan belahan dunia bahwa adanya tradisi halal bi halal tersebut menunjukkan negara Indonesia sebagai negara yang menebarkan visi rahmatallil ‘alamin dengan menampakkan wajah Islam yang ramah tamah.

Halal bi halal yang dijadikan sebagai media silaturrahim mempunyai tujuan yang sangat erat yakni mempererat persaudaraan maupun membangun akhlak karimah dengan dilandasi saling maaf memaafkan. Dengan lahirnya halal bi halal pada momentum Idulfitri seorang mukmin kembali menjadi fitrah. Dosa horizontal antara sesama saling ditiadakan, saling dinolkan, saling dilepaskan. Sehingga dosa yang diemban telah hilang, karena telah saling ridha untuk memaafkan atas kesalahan yang dilakukan.

Dalam al-Qur’an pun telah diperintahkan untuk memaafkan. Salah satunya terdapat pada QS. Ali-‘Imran [3] : 159. Yang artinya “…Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka…” (QS.Ali-‘Imran [3]:159). Dengan ini, Hasby Ash-Shiddieqy dalam tafsirnya Al-Qur’anul Majid An-Nur menafsirkan bahwa indikasinya ayat tersebut diperuntukkan kepada kanjeng nabi untuk memaafkan dan tidaklah boleh menghukum karena kesalahan yang telah dilakukan.

Sebaliknya, memohonlah ampun kepada Allah supaya mengampuni mereka dan tidak menyiksanya. dengan demikian, ayat tersebut memerintahkan kepada pembaca untuk memiliki sifat welas asih saling memafkan sesama, yang melalui diperintahkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan baik.

Pandangan Quraish Shihab Mengenai Makna Halal Bi Halal

Apabila mengacu pada rumus bahasa Arab, ketika terdapat satu kata yang sama terulang dalam satu susunan dan berbentuk nakirah, maka kata yang pertama berbeda dengan kata yang kedua. Sedangkan ketika berbentuk ma’rifah, maka yang pertama sama dengan yang kedua.

Dengan demikian, jika halal bi halal tidak memakai “al” ini berarti halal dihadapkan dengan halal. Tentunya kata yang terulang tersebut berbeda dengan kata yang pertama. Hal ini menyimpan makna “memaafkan kesalahan yang berbeda”. Maksudnya adalah halal yang dilakukan orang yang meminta maaf tentunya menyangkut kesalahan-kesalahan yang dialami, sedangkan halal yang dimintai maaf menyangkut kesalahan-kesalahannya yang telah dilakukan. Hal ini berbeda dalam konteks kesalahannya.

Quraish Shihab juga menambahkan dalam channel Youtubenya terdapat tiga makna halal bi halal yaitu mengurai yang kusut, menghangatkan yang dingin, dan mencairkan yang beku. Dalam penjelasannya juga mengkaitkan bahwa halal bi halal disini tidak dimaksudkan dalam pengertian hukum Islam.

Singkatnya, jika dikaitkan dengan pengertian hukum syariat hal tersebut berarti bolehnya memutus hubungan dengan orang lain. Dengan ini, jika mengacu pada hukum Islam. Sebagai contoh, secara yang diketahui hal yang halal tetapi tidak disukai oleh Allah yakni sebuah perceraian, pemutus hubungan.

Maka apabila mengambil dalam pengertian hukum Islam malah halal bi halal justru memperbolehkan memutus hubungan. Padahal esensi makna yang terkandung di dalamnya adalah menyambung yang putus.

Halal Bi Halal di Indonesia

Tradisi halal bi halal di Indonesia dari pandangan Quraish Shihab diatas mengenai halal bi halal. Jikalau menelisik lebih jauh secara terstruktur bahasa Arab, sebenarnya tidak ditemukan pengertian halal bi halal. Karena istilah dan tradisi tersebut merupakan ciri khas Indonesia. dari beberapa penelusuran kata “halal bi halal” penggagas pertamanya adalah KH Wahab Hasbullah (Motor Penggerak Berdirinya Nahdatul ‘Ulama). Sedangkan ketika berbicara dalil, maka sesungguhnya apabila tidak ada perintah atau larangan boleh untuk dilakukan. Selagi terdapat sebuah kemaslahatan dan tujuan yang baik.

Tetapi istilah halal bi halal yang mempunyai arti sama dengan silaturrahim, pada hakekatnya tidak hanya dilakukan setelah bulan puasa. Karena menyambung persaudaraan adalah bentuk kewajiban bagi hamba untuk menebarkan perdamaian.

Memang pada dasarnya halal bi halal diaplikasikan pada momentum yang pas sesuai dengan hari besar Islam yakni hari raya Idulfitri yang bertujuan kembali ke fitrah, saling ridha memaafkan kesalahan sesama dengan diringi hati yang tulus.

Halal bi halal dengan ini juga sebagai bentuk upaya membangun akhlak karimah, yang secara spiritual dapat meningkatkan menjadi hamba yang shaleh, tawakal, status di depan Allah menjadi baik, bahkan menjadi hamba yang bersyukur.

Dengan begitu, tradisi halal bi halal di Indonesia harus tetap dipertahankan supaya tidak memperparah hubungan maupun gesekan-gesekan antar manusia yang lainnya dan tidak pula terjadi kesalahpahaman. Semoga adanya tradisi yang mengakar tersebut negara Indonesia menjadi negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Wallahu A’lam. []

Tags: Hari Raya IdulfitriIndonesialebaranNusantaraTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Nabi Muhammad Saat Membebaskan dan Memaafkan Orang Kafir

Next Post

Pertemuan Umar bin Khattab dengan Perempuan Miskin

Miftahur Rohmah

Miftahur Rohmah

Mahasiswa Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Hari Raya
Publik

Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

20 Maret 2026
Lebaran
Personal

Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

20 Maret 2026
Kesetaraan Gender di Indonesia
Buku

Gus Dur dan Jalan Terjal Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia

19 Maret 2026
Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Mudik sebagai Ritual
Publik

Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

17 Maret 2026
Peacewashing
Publik

Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

17 Maret 2026
Next Post
Pertemuan Umar bin Khattab dengan perempuan miskin

Pertemuan Umar bin Khattab dengan Perempuan Miskin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini
  • Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat
  • Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG
  • Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri
  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0