Sabtu, 6 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Tradisi Halal Bi Halal di Indonesia: Bagaimana Maknanya?

Halal bi halal yang dijadikan sebagai media silaturrahim mempunyai tujuan yang sangat erat yakni mempererat persaudaraan maupun membangun akhlak karimah dengan dilandasi saling maaf memaafkan

Miftahur Rohmah Miftahur Rohmah
23 April 2023
in Featured, Publik
0
Tradisi halal bi halal di Indonesia

Tradisi halal bi halal di Indonesia

368
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tradisi halal bi halal di Indonesia adalah satu dari ragam budaya yang terus dilestarikan. Tradisi halal bi halal adalah budaya yang telah menyatu dengan agama. Tradisi tersebut merupakan khas tipologi Indonesia yang sampai sekarang terus diaplikasikan setelah bulan Ramadan selesai.

Kearifan lokal yang terus disyiarkan membawa pengaruh positif terhadap pandangan belahan dunia bahwa adanya tradisi halal bi halal tersebut menunjukkan negara Indonesia sebagai negara yang menebarkan visi rahmatallil ‘alamin dengan menampakkan wajah Islam yang ramah tamah.

Halal bi halal yang dijadikan sebagai media silaturrahim mempunyai tujuan yang sangat erat yakni mempererat persaudaraan maupun membangun akhlak karimah dengan dilandasi saling maaf memaafkan. Dengan lahirnya halal bi halal pada momentum Idulfitri seorang mukmin kembali menjadi fitrah. Dosa horizontal antara sesama saling ditiadakan, saling dinolkan, saling dilepaskan. Sehingga dosa yang diemban telah hilang, karena telah saling ridha untuk memaafkan atas kesalahan yang dilakukan.

Dalam al-Qur’an pun telah diperintahkan untuk memaafkan. Salah satunya terdapat pada QS. Ali-‘Imran [3] : 159. Yang artinya “…Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka…” (QS.Ali-‘Imran [3]:159). Dengan ini, Hasby Ash-Shiddieqy dalam tafsirnya Al-Qur’anul Majid An-Nur menafsirkan bahwa indikasinya ayat tersebut diperuntukkan kepada kanjeng nabi untuk memaafkan dan tidaklah boleh menghukum karena kesalahan yang telah dilakukan.

Sebaliknya, memohonlah ampun kepada Allah supaya mengampuni mereka dan tidak menyiksanya. dengan demikian, ayat tersebut memerintahkan kepada pembaca untuk memiliki sifat welas asih saling memafkan sesama, yang melalui diperintahkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan baik.

Pandangan Quraish Shihab Mengenai Makna Halal Bi Halal

Apabila mengacu pada rumus bahasa Arab, ketika terdapat satu kata yang sama terulang dalam satu susunan dan berbentuk nakirah, maka kata yang pertama berbeda dengan kata yang kedua. Sedangkan ketika berbentuk ma’rifah, maka yang pertama sama dengan yang kedua.

Dengan demikian, jika halal bi halal tidak memakai “al” ini berarti halal dihadapkan dengan halal. Tentunya kata yang terulang tersebut berbeda dengan kata yang pertama. Hal ini menyimpan makna “memaafkan kesalahan yang berbeda”. Maksudnya adalah halal yang dilakukan orang yang meminta maaf tentunya menyangkut kesalahan-kesalahan yang dialami, sedangkan halal yang dimintai maaf menyangkut kesalahan-kesalahannya yang telah dilakukan. Hal ini berbeda dalam konteks kesalahannya.

Quraish Shihab juga menambahkan dalam channel Youtubenya terdapat tiga makna halal bi halal yaitu mengurai yang kusut, menghangatkan yang dingin, dan mencairkan yang beku. Dalam penjelasannya juga mengkaitkan bahwa halal bi halal disini tidak dimaksudkan dalam pengertian hukum Islam.

Singkatnya, jika dikaitkan dengan pengertian hukum syariat hal tersebut berarti bolehnya memutus hubungan dengan orang lain. Dengan ini, jika mengacu pada hukum Islam. Sebagai contoh, secara yang diketahui hal yang halal tetapi tidak disukai oleh Allah yakni sebuah perceraian, pemutus hubungan.

Maka apabila mengambil dalam pengertian hukum Islam malah halal bi halal justru memperbolehkan memutus hubungan. Padahal esensi makna yang terkandung di dalamnya adalah menyambung yang putus.

Halal Bi Halal di Indonesia

Tradisi halal bi halal di Indonesia dari pandangan Quraish Shihab diatas mengenai halal bi halal. Jikalau menelisik lebih jauh secara terstruktur bahasa Arab, sebenarnya tidak ditemukan pengertian halal bi halal. Karena istilah dan tradisi tersebut merupakan ciri khas Indonesia. dari beberapa penelusuran kata “halal bi halal” penggagas pertamanya adalah KH Wahab Hasbullah (Motor Penggerak Berdirinya Nahdatul ‘Ulama). Sedangkan ketika berbicara dalil, maka sesungguhnya apabila tidak ada perintah atau larangan boleh untuk dilakukan. Selagi terdapat sebuah kemaslahatan dan tujuan yang baik.

Tetapi istilah halal bi halal yang mempunyai arti sama dengan silaturrahim, pada hakekatnya tidak hanya dilakukan setelah bulan puasa. Karena menyambung persaudaraan adalah bentuk kewajiban bagi hamba untuk menebarkan perdamaian.

Memang pada dasarnya halal bi halal diaplikasikan pada momentum yang pas sesuai dengan hari besar Islam yakni hari raya Idulfitri yang bertujuan kembali ke fitrah, saling ridha memaafkan kesalahan sesama dengan diringi hati yang tulus.

Halal bi halal dengan ini juga sebagai bentuk upaya membangun akhlak karimah, yang secara spiritual dapat meningkatkan menjadi hamba yang shaleh, tawakal, status di depan Allah menjadi baik, bahkan menjadi hamba yang bersyukur.

Dengan begitu, tradisi halal bi halal di Indonesia harus tetap dipertahankan supaya tidak memperparah hubungan maupun gesekan-gesekan antar manusia yang lainnya dan tidak pula terjadi kesalahpahaman. Semoga adanya tradisi yang mengakar tersebut negara Indonesia menjadi negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Wallahu A’lam. []

Tags: Hari Raya IdulfitriIndonesialebaranNusantaraTradisi
Miftahur Rohmah

Miftahur Rohmah

Mahasiswa Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Terkait Posts

Mencintai Nabi
Hikmah

Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

5 September 2025
Demo
Personal

Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

4 September 2025
Ulama Perempuan KUPI
Aktual

Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

4 September 2025
Kepercayaan Rakyat
Publik

Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

4 September 2025
Tuntutan 17+8
Publik

Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

3 September 2025
Tuntutan 17+8
Aktual

Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

3 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Siti Khadijah, Belahan Hati dan Penopang Perjuangan Nabi
  • Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi
  • Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID