Minggu, 19 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Tradisi Halal Bi Halal di Indonesia: Bagaimana Maknanya?

Halal bi halal yang dijadikan sebagai media silaturrahim mempunyai tujuan yang sangat erat yakni mempererat persaudaraan maupun membangun akhlak karimah dengan dilandasi saling maaf memaafkan

Miftahur Rohmah by Miftahur Rohmah
7 Mei 2022
in Featured, Publik
A A
0
Tradisi halal bi halal di Indonesia

Tradisi halal bi halal di Indonesia

8
SHARES
393
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tradisi halal bi halal di Indonesia adalah satu dari ragam budaya yang terus dilestarikan. Tradisi halal bi halal adalah budaya yang telah menyatu dengan agama. Tradisi tersebut merupakan khas tipologi Indonesia yang sampai sekarang terus diaplikasikan setelah bulan Ramadan selesai.

Kearifan lokal yang terus disyiarkan membawa pengaruh positif terhadap pandangan belahan dunia bahwa adanya tradisi halal bi halal tersebut menunjukkan negara Indonesia sebagai negara yang menebarkan visi rahmatallil ‘alamin dengan menampakkan wajah Islam yang ramah tamah.

Halal bi halal yang dijadikan sebagai media silaturrahim mempunyai tujuan yang sangat erat yakni mempererat persaudaraan maupun membangun akhlak karimah dengan dilandasi saling maaf memaafkan. Dengan lahirnya halal bi halal pada momentum Idulfitri seorang mukmin kembali menjadi fitrah. Dosa horizontal antara sesama saling ditiadakan, saling dinolkan, saling dilepaskan. Sehingga dosa yang diemban telah hilang, karena telah saling ridha untuk memaafkan atas kesalahan yang dilakukan.

Dalam al-Qur’an pun telah diperintahkan untuk memaafkan. Salah satunya terdapat pada QS. Ali-‘Imran [3] : 159. Yang artinya “…Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka…” (QS.Ali-‘Imran [3]:159). Dengan ini, Hasby Ash-Shiddieqy dalam tafsirnya Al-Qur’anul Majid An-Nur menafsirkan bahwa indikasinya ayat tersebut diperuntukkan kepada kanjeng nabi untuk memaafkan dan tidaklah boleh menghukum karena kesalahan yang telah dilakukan.

Sebaliknya, memohonlah ampun kepada Allah supaya mengampuni mereka dan tidak menyiksanya. dengan demikian, ayat tersebut memerintahkan kepada pembaca untuk memiliki sifat welas asih saling memafkan sesama, yang melalui diperintahkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan baik.

Pandangan Quraish Shihab Mengenai Makna Halal Bi Halal

Apabila mengacu pada rumus bahasa Arab, ketika terdapat satu kata yang sama terulang dalam satu susunan dan berbentuk nakirah, maka kata yang pertama berbeda dengan kata yang kedua. Sedangkan ketika berbentuk ma’rifah, maka yang pertama sama dengan yang kedua.

Dengan demikian, jika halal bi halal tidak memakai “al” ini berarti halal dihadapkan dengan halal. Tentunya kata yang terulang tersebut berbeda dengan kata yang pertama. Hal ini menyimpan makna “memaafkan kesalahan yang berbeda”. Maksudnya adalah halal yang dilakukan orang yang meminta maaf tentunya menyangkut kesalahan-kesalahan yang dialami, sedangkan halal yang dimintai maaf menyangkut kesalahan-kesalahannya yang telah dilakukan. Hal ini berbeda dalam konteks kesalahannya.

Quraish Shihab juga menambahkan dalam channel Youtubenya terdapat tiga makna halal bi halal yaitu mengurai yang kusut, menghangatkan yang dingin, dan mencairkan yang beku. Dalam penjelasannya juga mengkaitkan bahwa halal bi halal disini tidak dimaksudkan dalam pengertian hukum Islam.

Singkatnya, jika dikaitkan dengan pengertian hukum syariat hal tersebut berarti bolehnya memutus hubungan dengan orang lain. Dengan ini, jika mengacu pada hukum Islam. Sebagai contoh, secara yang diketahui hal yang halal tetapi tidak disukai oleh Allah yakni sebuah perceraian, pemutus hubungan.

Maka apabila mengambil dalam pengertian hukum Islam malah halal bi halal justru memperbolehkan memutus hubungan. Padahal esensi makna yang terkandung di dalamnya adalah menyambung yang putus.

Halal Bi Halal di Indonesia

Tradisi halal bi halal di Indonesia dari pandangan Quraish Shihab diatas mengenai halal bi halal. Jikalau menelisik lebih jauh secara terstruktur bahasa Arab, sebenarnya tidak ditemukan pengertian halal bi halal. Karena istilah dan tradisi tersebut merupakan ciri khas Indonesia. dari beberapa penelusuran kata “halal bi halal” penggagas pertamanya adalah KH Wahab Hasbullah (Motor Penggerak Berdirinya Nahdatul ‘Ulama). Sedangkan ketika berbicara dalil, maka sesungguhnya apabila tidak ada perintah atau larangan boleh untuk dilakukan. Selagi terdapat sebuah kemaslahatan dan tujuan yang baik.

Tetapi istilah halal bi halal yang mempunyai arti sama dengan silaturrahim, pada hakekatnya tidak hanya dilakukan setelah bulan puasa. Karena menyambung persaudaraan adalah bentuk kewajiban bagi hamba untuk menebarkan perdamaian.

Memang pada dasarnya halal bi halal diaplikasikan pada momentum yang pas sesuai dengan hari besar Islam yakni hari raya Idulfitri yang bertujuan kembali ke fitrah, saling ridha memaafkan kesalahan sesama dengan diringi hati yang tulus.

Halal bi halal dengan ini juga sebagai bentuk upaya membangun akhlak karimah, yang secara spiritual dapat meningkatkan menjadi hamba yang shaleh, tawakal, status di depan Allah menjadi baik, bahkan menjadi hamba yang bersyukur.

Dengan begitu, tradisi halal bi halal di Indonesia harus tetap dipertahankan supaya tidak memperparah hubungan maupun gesekan-gesekan antar manusia yang lainnya dan tidak pula terjadi kesalahpahaman. Semoga adanya tradisi yang mengakar tersebut negara Indonesia menjadi negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Wallahu A’lam. []

Tags: Hari Raya IdulfitriIndonesialebaranNusantaraTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Nabi Muhammad Saat Membebaskan dan Memaafkan Orang Kafir

Next Post

Pertemuan Umar bin Khattab dengan Perempuan Miskin

Miftahur Rohmah

Miftahur Rohmah

Mahasiswa Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Hukum Adat Bali
Publik

Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

16 Juli 2026
Bertumbuh bersama Pesantren
Personal

Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

10 Juli 2026
Merantau
Publik

Di Balik Tradisi Merantau Minangkabau, Ada Beban Ganda yang Dipikul Para Istri

8 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Pemimpin
Publik

Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

18 Juni 2026
Piala Dunia 2026
Publik

Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

16 Juni 2026
Next Post
Pertemuan Umar bin Khattab dengan perempuan miskin

Pertemuan Umar bin Khattab dengan Perempuan Miskin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?
  • Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender
  • Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS
  • Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0