Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tradisi Haul Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial

Dalam perkembangannya, konsep tradisi haul diperluas. Tak hanya menjadi peringatan wafatnya individu, tapi juga menjadi sarana silaturahmi antar anggota keluarga terutama saat Hari Raya Idul Fitri tiba

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
9 November 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Tradisi Haul Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial

Tradisi Haul Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial

147
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di beberapa daerah, lebaran tidak hanya identik dengan tradisi mudik dan silaturahmi, tapi juga dilengkapi dengan tradisi haul atau acara memperingati kematian kerabat yang telah meninggal dunia ketika berkumpul di kampung halaman. Artikel ini akan membahas terkait tradisi haul sarana memperkuat solidaritas sosial.

Haul sendiri berasal dari Bahasa Arab, al-haulu yang berarti sekitar, perpindahan waktu, pemisah, dan setahun. Dalam Kamus Bahasa Arab kata tersebut memiliki dua makna. Pertama, haul berarti berlakunya waktu dua belas bulan, tahun Hijriyyah terhadap harta yang wajib dizakati di tangan muzakki/pemiliknya. Kedua, tradisi haul berati upacara peringatan ulang tahun wafatnya seseorang. (Baca: Wafatnya Mbah Moen Juga Dirasakan Semua Umat Beragama)

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, haul diartikan sebagai peringatan hari wafat seseorang yang diadakan setahun sekali. Dari sini kemudian dipahami bahwa haul merupakan peringatan tahunan wafatnya seseorang, terutama wafatnya seorang tokoh yang berjasa, ulama besar dan kharismatik, imam tarekat dan sufi. Meski realitanya tradisi haul juga diselenggarakan bagi kalangan warga biasa. (Baca: Haul Gus Dur, dan Doa Permohonan untuk Negeri yang Aman)

Sejarah Tradisi Haul

Tak ada penjelasan pasti kapan tradisi haul pertama kali dilaksanakan, namun tradisi haul diyakini pertama kali berkembang di kalangan masyarakat muslim di Hadramaut, Yaman. Dengan berkembangnya niaga dan dakwah agama Islam di masa lampau, budaya haul pun turut dibawa semasa migrasi kalangan sayyid dari Hadramaut ke Asia Tenggara yang puncaknya terjadi sekitar abad ke-19. (Baca: Derita Berlipat Perempuan Yaman di tengah Konflik dan Pandemi)

Kalangan sayyid ini kemudian banyak diterima baik oleh pihak Hindia Belanda maupun Malaya Britania yang mengikutsertakan mereka dalam aktivitas perdagangan. Para sayyid ini kemudian mendapat tempat tersendiri di kalangan para penguasa daerah maupun masyarakat setempat karena selain sukses dengan kegiatan perdagangan namun juga dikenal sebagai tokoh spiritual karena kedalaman ilmu agama dan pertalian darahnya dengan Nabi Muhammad (Muslih, 2006). (Baca: Memahami Lima Bahasa Cinta Nabi)

Sekali dalam setahun, para sayyid dan masyayikh tersebut akan berkumpul/memperingati tradisi haul di makam tokoh spiritual dan mengundang semua orang. Acara ini biasanya dipimpin oleh keturunan/penerus tokoh yang telah wafat. Bagian inti kegiatan berisi orasi/ceramah yang dimaksudkan untuk mengingat kembali memori leluhur yang telah tiada, dari sini lah tradisi haul semakin memperkuat fungsi sosial para sayyid yang dikenal sebagai pewaris kekuatan spiritual dari para pendahulunya (Alatas, 2007; Algar, 2018). (Baca: Kiat Membaca Kecerdasan Spiritual Perspektif Danah Zohar dan Ian Marshal)

Ketika Islam masuk ke Indonesia, terutama di Jawa, tradisi haul tidak terlihat seperti budaya baru. Sebab budaya lokal zaman dahulu sudah familiar dengan penghormatan individu-individu yang telah meninggal dunia. Sehingga ketika tradisi haul diperkenalkan oleh para sayyid, yang terjadi justru akulturasi budaya. Tradisi penyembahan kepada tokoh atau benda yang dikeramatkan berganti dengan pembacaan doa dan mengenang kebaikan-kebaikan orang yang telah meninggal dunia (Al-Hasan, 2014). (Baca: Tak ada yang Mati, Kita Semua hanya Meninggal(kan) Dunia)

Lalu, apa yang membedakan haul dengan ziarah kubur? Perbedaan keduanya terletak pada esensi acara. Ziarah kubur dilakukan khusus untuk mendoakan mayit; haul lebih merupakan tradisi reflektif terhadap sejarah, mereka yang melaksanakan haul mencoba menghadirkan kembali seorang tokoh yang telah wafat dengan berbagai perjuangan atau perbuatan baik yang dapat menginspirasi orang yang masih hidup. Dan ziarah kubur, bisa jadi merupakan salah satu rangkaian acara haul.

Bagaimana Tradisi Haul Membentuk Solidaritas Sosial?

Dalam perkembangannya, konsep tradisi haul diperluas. Tak hanya menjadi peringatan wafatnya individu, tapi juga menjadi sarana silaturahmi antar anggota keluarga terutama saat Hari Raya Idul Fitri tiba. Oleh karenanya tradisi haul tak bisa selalu dituding sebagai ritual sirik. Justru haul menyimpan banyak hikmah dan kebaikan di dalamnya.

Dengan praktik umat muslim sekarang, haul dapat dikatakan sebagai sebuah ritual keagamaan yang dikemas secara sosial dengan rangkaian acara yang tidak hanya menyangkut agama secara langsung, tetapi dikombinasikan dengan bermacam-macam acara yang dapat memeriahkan dan menarik minat orang banyak untuk hadir bersama dan mendoakan, serta mendapatkan pelajaran bersama dari sejarah almarhum/almarhumah, dengan harapan dapat memetik hikmah, khususnya dalam hal agama, untuk kehidupan umat Islam selanjutnya.

Melalui pidato atau ceramah yang disampaikan ketika haul diselenggarakan, masyarakat yang hadir diajak melakukan ‘napak tilas’ sejarah orang yang wafatnya sedang diperingati, terutama berkaitan dengan kebaikan-kebaikan yang selama ini ia telah lakukan di dunia.

Jika yang wafat, adalah tokoh publik/pemuka agama, jasa-jasa serta pelayanan yang selama ini ia telah dedikasikan pada umat akan dikenang bersama dengan harapan para peserta haul ke depannya akan meneladani tindakan positifnya semasa hidup.

Momentum reflektif tradisi haul ini acap kali menggetarkan jiwa karena seakan-akan sosok mayit tersebut hadir secara utuh bersama para peserta acara, meskipun lebih dirasakan secara subjektif dengan cara beragam bagi masing-masing individu.

Demikian tradisi haul sarana memperkuat solidaritas sosial. Semoga tradisi haul sarana memperkuat solidaritas sosial. []

Tags: agamaBudayaIndonesiaislamKebangsaanNusantaraTradisiTradisi Haul
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Novel Dendam
Buku

Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

7 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID