Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tragedi Kanjuruhan, Kilometer 50, dan Brigadir J: Buruknya Strategi Penyelesaian Masalah

Sebagai institusi yang sangat maskulin, perubahan sudut pandang cara kerja kepolisian dapat menjadi salah satu saran. Empati serta edukasi dapat menjadi kunci untuk masalah ini

Retno Daru Dewi G. S. Putri by Retno Daru Dewi G. S. Putri
11 November 2022
in Publik
A A
0
Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan

8
SHARES
405
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hingga saat ini masih saja lini masa saya ramai akan berita penanganan kerumunan yang berkaitan dengan Tragedi Kanjuruhan yang memilukan. Berbagai acara musik yang dianggap tidak terkendali segera pihak kepolisian hentikan karena trauma penanganan massa yang tidak sempurna.

Berada di posisi yang serba salah, Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah kadung memiliki citra yang dipandang sebelah mata namun tetap harus menjalankan tugas dalam memastikan kerumunan tidak bersifat mematikan.

Bagaimana masyarakat tidak meremahkan, gas air mata yang aparat kepolisian tembakkan menjadi alat pembunuh 135 orang pada 1 Oktober yang lalu.  Tindakan yang katanya sudah sesuai prosedur tersebut menambah kebobrokan citra kepolisian yang seolah-olah tidak ada habisnya. Pasalnya pada tahun ini keburukan polisi turut terkuak melalui film dokumenter Kilometer 50 oleh Tempo pada 15 September yang lalu.

Film tersebut mengungkap penembakan sepihak yang pihak kepolisian lakukan terhadap anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di tahun 2020. Sebanyak 6 orang anggota FPI meninggal di kilometer ke-50 ruas jalan tol Jakarta – Cikampek. Dan tentunya rakyat Indonesia tidak akan melupakan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J oleh atasannya, mantan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, pada bulan Juli 2022.

Menurut Amnesty International, lethal force atau kekerasan yang mematikan seharusnya menjadi senjata terakhir yang pihak kepolisian gunakan. Namun, dari tiga contoh kasus di atas, nampaknya tidak demikian penerapannya di Indonesia.

Kekerasan sebagai Penyelesaian Masalah bagi Polisi

Desember 2021 saya ngobrol dengan seorang teman yang berkantor di tengah kota Jakarta. Hari itu bertepatan dengan Reuni 212 yang asal muasalnya adalah aksi bela agama oleh FPI. Teman saya kemudian ingat cerita rekan kerjanya yang pernah terjebak di tengah kemacetan akibat demonstrasi 212 besar-besaran tahun 2018 silam. Pasalnya rekannya tersebut sedang mengantarkan jenazah ayahnya untuk dikuburkan. Walau sesama Islam, rekan kerja teman saya merasa sangat dirugikan.

Sebanyak lebih dari 700 orang Laskar FPI juga pernah melumpuhkan bandara Soekarno-Hatta di masa pandemi COVID-19. Tidak hanya menyebabkan kemacetan, mereka juga berkerumun dan sebagian tidak mengenakan masker ketika menyambut imam besar mereka, Habib Rizieq, pulang ke Indonesia November 2020 yang lalu.

Memang tingkah laku FPI tidak selalu menyenangkan. Namun apakah pendisiplinan harus dilakukan dengan kekerasan hingga pembunuhan? Pada film Kilometer 50, Usman Hamid, selaku Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menyampaikan adanya kejanggalan dalam penembakan yang terjadi.

Mulai dari kronologi yang ditutup-tutupi hingga pensterilan tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak dilakukan sesuai prosedur. Pada konferensi pers pihak kepolisian menunjukkan barang bukti senjata api milik FPI. Namun saksi lain menyatakan bahwa dia tidak melihat adanya senjata api milik FPI sama sekali di TKP. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan terhadap cara kepolisian dalam menyikapi organisasi masyarakat yang dianggap mengganggu ketentraman.

Penggunaan Kekerasan

Penggunaan kekerasan tidak dilakukan kepada masyarakat sipil saja. Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo menjadi bukti bahwa kekerasan juga terjadi di dalam tubuh kepolisian sendiri. Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan di tubuhnya.

Motif pembunuhan mereka isukan mulai dari pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati, istri Sambo, hingga perselingkuhan yang pasangan suami istri tersebut lakukan. Konflik yang seharusnya dapat mereka pecahkan menggunakan perangkat hukum dan undang-undang malah mereka selesaikan dengan jalan kekerasan.

Kini perhelatan sepak bola menjadi korban kebrutalan polisi berikutnya. Pada tragedi Kanjuruhan, alasan pihak kepolisian yang mengecewakan masyarakat adalah prosedur penembakan gas air mata yang katanya wajar mereka lakukan. Akan tetapi, kurangnya perhitungan membuat ratusan orang, termasuk 35 orang anak-anak menjadi korban.

Dalam satu tahun saja, sudah ada tiga bukti bobroknya institusi kepolisian di negara ini. Layakkah mereka berdiam diri?

Empati dan Edukasi sebagai Solusi

Sebagai institusi yang sangat maskulin, perubahan sudut pandang cara kerja kepolisian dapat menjadi salah satu saran. Empati serta edukasi dapat menjadi kunci untuk masalah ini.

Misalnya FPI, jika kita telusuri ternyata ada unsur kekecewaan politik yang membuat mereka secara radikal membela diri. Selama Orde Baru presiden Soeharto membatasi segala ekspresi keagamaan di kegiatan bermasyarakat termasuk FPI.

Selain dibatasi ekspresi dan kegiatannya, cikal bakal perlawanan FPI adalah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rezim Orde Baru. Sehingga ketika Soeharto lengser, era Reformasi menjadi kesempatan bagi mereka untuk muncul dan menjadi organisasi masyarakat yang mandiri.

Namun seiring berjalannya waktu, kegiatan FPI ternyata merambah ke urusan-urusan yang lain. Salah satunya adalah menjadi ‘polisi moral’ yang hobi sweeping tempat-tempat hiburan malam. Bahkan tak jarang patroli mereka tersebut dibarengi dengan tindakan perusakan. Maka premanisme ikut menjadi citra FPI hingga dibubarkannya mereka pada Desember 2020 yang lalu. Lantas apakah penembakan terhadap mereka layak dibenarkan?

Memang mengambil keputusan secara politis tidak selalu menjadi ranah polisi. Sehingga salah satu strategi pihak kepolisian yang dapat mereka lakukan adalah memahami sejarah dan latar belakang organisasi masyarakat seperti FPI. Selain koordinasi setiap kegiatan di muka publik, edukasi dan terciptanya dialog seharusnya dapat menjadi ide selanjutnya.

Imam besar dan pejabat-pejabat FPI lainnya paling paham agenda politik apa yang mereka lakukan. Namun para jamaah dan pengikutlah yang butuh dialog dan diskusi mengenai Islam yang moderat dan tidak merugikan orang lain. Esensi dari FPI yang melawan penindasan dari penguasa yang tidak adil harus mereka kembalikan.

Pun tidak dapat terwujud, membuntuti serta menembaki Laskar FPI ketika akan menghadiri pernikahan anak dari imam besar mereka tentu tidak tepat. Empati terhadap isu keluarga oleh polisi tidak terlihat di sini.

Dekonstruksi Sudut Pandang

Begitu pula dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Jika memang ada isu perselingkuhan, apakah 7 peluru yang bersarang di tubuh korban bisa menyelesaikan masalah? Lalu jika benar ada kasus kekerasan seksual, mengapa tidak langsung menggunakan UU TPKS sebagai alat hukum terduga pelaku? Apabila alasannya adalah aib dan malu, maka isu sensitif gender seperti kekerasan seksual masih menjadi PR bagi kepolisian di negara ini.

Perihal penanganan pertandingan sepak bola, seorang sahabat bercerita bahwa pertandingan yang ia hadiri pada 2011 silam juga polisi disiplinkan menggunakan gas air mata. Padahal para penonton tidak melakukan kekerasan dan vandalisme apapun. Mereka hanya mengekspresikan rasa senang dengan wajar, semangat, dan lantang.

Pemahaman akan pack mentality dari penonton sepak bola harus kita pelajari dengan baik oleh pihak kepolisian. Euphoria yang seringkali terlihat berbahaya mungkin bisa kita siasati dengan gertakan serta pemisahan yang membuat potensi keroyokan berkurang, tata ruang stadion yang membatasi pergerakan penonton, dan penyelenggara yang memperbanyak tim pengamanan.

Maka pihak kepolisian tidak perlu memfasilitasi rasa takut mereka sendiri akan jumlah yang kalah banyak dari penonton. Sehingga gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan tidak lagi menjadi solusi.

Konsultasi dan sensitivity training yang memakan waktu panjang memang tidak mungkin kita lakukan dalam waktu yang singkat dan padat. Dekonstruksi sudut pandang kepolisian yang patriarki juga sangat kita butuhkan. Tanpa adanya usaha untuk memahami masyarakat secara menyeluruh, maka adaptasi slogan “Mengayomi dan Melayani” yang mereka adaptasi dari UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 nampaknya harus kita revisi. []

 

Tags: edukasiempatihukumIndonesiakemanusiaanKilometer 50politikTragedi Kanjuruhan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menciptakan Ruang Aman Bagi Perempuan

Next Post

Pendidikan Kaum Perempuan Harus Diperjuangkan

Retno Daru Dewi G. S. Putri

Retno Daru Dewi G. S. Putri

Daru adalah koordinator komunitas Puan Menulis dan seorang pengajar bahasa Inggris di Lembaga Bahasa Internasional, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia. Anggota Puan Menulis ini memiliki minat seputar topik gender, filsafat, linguistik, dan sastra.

Related Posts

Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Next Post
Pendidikan Perempuan

Pendidikan Kaum Perempuan Harus Diperjuangkan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0