Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tragedi Kanjuruhan, Kilometer 50, dan Brigadir J: Buruknya Strategi Penyelesaian Masalah

Sebagai institusi yang sangat maskulin, perubahan sudut pandang cara kerja kepolisian dapat menjadi salah satu saran. Empati serta edukasi dapat menjadi kunci untuk masalah ini

Retno Daru Dewi G. S. Putri Retno Daru Dewi G. S. Putri
11 November 2022
in Publik
0
Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan

398
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hingga saat ini masih saja lini masa saya ramai akan berita penanganan kerumunan yang berkaitan dengan Tragedi Kanjuruhan yang memilukan. Berbagai acara musik yang dianggap tidak terkendali segera pihak kepolisian hentikan karena trauma penanganan massa yang tidak sempurna.

Berada di posisi yang serba salah, Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah kadung memiliki citra yang dipandang sebelah mata namun tetap harus menjalankan tugas dalam memastikan kerumunan tidak bersifat mematikan.

Bagaimana masyarakat tidak meremahkan, gas air mata yang aparat kepolisian tembakkan menjadi alat pembunuh 135 orang pada 1 Oktober yang lalu.  Tindakan yang katanya sudah sesuai prosedur tersebut menambah kebobrokan citra kepolisian yang seolah-olah tidak ada habisnya. Pasalnya pada tahun ini keburukan polisi turut terkuak melalui film dokumenter Kilometer 50 oleh Tempo pada 15 September yang lalu.

Film tersebut mengungkap penembakan sepihak yang pihak kepolisian lakukan terhadap anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di tahun 2020. Sebanyak 6 orang anggota FPI meninggal di kilometer ke-50 ruas jalan tol Jakarta – Cikampek. Dan tentunya rakyat Indonesia tidak akan melupakan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J oleh atasannya, mantan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, pada bulan Juli 2022.

Menurut Amnesty International, lethal force atau kekerasan yang mematikan seharusnya menjadi senjata terakhir yang pihak kepolisian gunakan. Namun, dari tiga contoh kasus di atas, nampaknya tidak demikian penerapannya di Indonesia.

Kekerasan sebagai Penyelesaian Masalah bagi Polisi

Desember 2021 saya ngobrol dengan seorang teman yang berkantor di tengah kota Jakarta. Hari itu bertepatan dengan Reuni 212 yang asal muasalnya adalah aksi bela agama oleh FPI. Teman saya kemudian ingat cerita rekan kerjanya yang pernah terjebak di tengah kemacetan akibat demonstrasi 212 besar-besaran tahun 2018 silam. Pasalnya rekannya tersebut sedang mengantarkan jenazah ayahnya untuk dikuburkan. Walau sesama Islam, rekan kerja teman saya merasa sangat dirugikan.

Sebanyak lebih dari 700 orang Laskar FPI juga pernah melumpuhkan bandara Soekarno-Hatta di masa pandemi COVID-19. Tidak hanya menyebabkan kemacetan, mereka juga berkerumun dan sebagian tidak mengenakan masker ketika menyambut imam besar mereka, Habib Rizieq, pulang ke Indonesia November 2020 yang lalu.

Memang tingkah laku FPI tidak selalu menyenangkan. Namun apakah pendisiplinan harus dilakukan dengan kekerasan hingga pembunuhan? Pada film Kilometer 50, Usman Hamid, selaku Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menyampaikan adanya kejanggalan dalam penembakan yang terjadi.

Mulai dari kronologi yang ditutup-tutupi hingga pensterilan tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak dilakukan sesuai prosedur. Pada konferensi pers pihak kepolisian menunjukkan barang bukti senjata api milik FPI. Namun saksi lain menyatakan bahwa dia tidak melihat adanya senjata api milik FPI sama sekali di TKP. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan terhadap cara kepolisian dalam menyikapi organisasi masyarakat yang dianggap mengganggu ketentraman.

Penggunaan Kekerasan

Penggunaan kekerasan tidak dilakukan kepada masyarakat sipil saja. Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo menjadi bukti bahwa kekerasan juga terjadi di dalam tubuh kepolisian sendiri. Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan di tubuhnya.

Motif pembunuhan mereka isukan mulai dari pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati, istri Sambo, hingga perselingkuhan yang pasangan suami istri tersebut lakukan. Konflik yang seharusnya dapat mereka pecahkan menggunakan perangkat hukum dan undang-undang malah mereka selesaikan dengan jalan kekerasan.

Kini perhelatan sepak bola menjadi korban kebrutalan polisi berikutnya. Pada tragedi Kanjuruhan, alasan pihak kepolisian yang mengecewakan masyarakat adalah prosedur penembakan gas air mata yang katanya wajar mereka lakukan. Akan tetapi, kurangnya perhitungan membuat ratusan orang, termasuk 35 orang anak-anak menjadi korban.

Dalam satu tahun saja, sudah ada tiga bukti bobroknya institusi kepolisian di negara ini. Layakkah mereka berdiam diri?

Empati dan Edukasi sebagai Solusi

Sebagai institusi yang sangat maskulin, perubahan sudut pandang cara kerja kepolisian dapat menjadi salah satu saran. Empati serta edukasi dapat menjadi kunci untuk masalah ini.

Misalnya FPI, jika kita telusuri ternyata ada unsur kekecewaan politik yang membuat mereka secara radikal membela diri. Selama Orde Baru presiden Soeharto membatasi segala ekspresi keagamaan di kegiatan bermasyarakat termasuk FPI.

Selain dibatasi ekspresi dan kegiatannya, cikal bakal perlawanan FPI adalah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rezim Orde Baru. Sehingga ketika Soeharto lengser, era Reformasi menjadi kesempatan bagi mereka untuk muncul dan menjadi organisasi masyarakat yang mandiri.

Namun seiring berjalannya waktu, kegiatan FPI ternyata merambah ke urusan-urusan yang lain. Salah satunya adalah menjadi ‘polisi moral’ yang hobi sweeping tempat-tempat hiburan malam. Bahkan tak jarang patroli mereka tersebut dibarengi dengan tindakan perusakan. Maka premanisme ikut menjadi citra FPI hingga dibubarkannya mereka pada Desember 2020 yang lalu. Lantas apakah penembakan terhadap mereka layak dibenarkan?

Memang mengambil keputusan secara politis tidak selalu menjadi ranah polisi. Sehingga salah satu strategi pihak kepolisian yang dapat mereka lakukan adalah memahami sejarah dan latar belakang organisasi masyarakat seperti FPI. Selain koordinasi setiap kegiatan di muka publik, edukasi dan terciptanya dialog seharusnya dapat menjadi ide selanjutnya.

Imam besar dan pejabat-pejabat FPI lainnya paling paham agenda politik apa yang mereka lakukan. Namun para jamaah dan pengikutlah yang butuh dialog dan diskusi mengenai Islam yang moderat dan tidak merugikan orang lain. Esensi dari FPI yang melawan penindasan dari penguasa yang tidak adil harus mereka kembalikan.

Pun tidak dapat terwujud, membuntuti serta menembaki Laskar FPI ketika akan menghadiri pernikahan anak dari imam besar mereka tentu tidak tepat. Empati terhadap isu keluarga oleh polisi tidak terlihat di sini.

Dekonstruksi Sudut Pandang

Begitu pula dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Jika memang ada isu perselingkuhan, apakah 7 peluru yang bersarang di tubuh korban bisa menyelesaikan masalah? Lalu jika benar ada kasus kekerasan seksual, mengapa tidak langsung menggunakan UU TPKS sebagai alat hukum terduga pelaku? Apabila alasannya adalah aib dan malu, maka isu sensitif gender seperti kekerasan seksual masih menjadi PR bagi kepolisian di negara ini.

Perihal penanganan pertandingan sepak bola, seorang sahabat bercerita bahwa pertandingan yang ia hadiri pada 2011 silam juga polisi disiplinkan menggunakan gas air mata. Padahal para penonton tidak melakukan kekerasan dan vandalisme apapun. Mereka hanya mengekspresikan rasa senang dengan wajar, semangat, dan lantang.

Pemahaman akan pack mentality dari penonton sepak bola harus kita pelajari dengan baik oleh pihak kepolisian. Euphoria yang seringkali terlihat berbahaya mungkin bisa kita siasati dengan gertakan serta pemisahan yang membuat potensi keroyokan berkurang, tata ruang stadion yang membatasi pergerakan penonton, dan penyelenggara yang memperbanyak tim pengamanan.

Maka pihak kepolisian tidak perlu memfasilitasi rasa takut mereka sendiri akan jumlah yang kalah banyak dari penonton. Sehingga gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan tidak lagi menjadi solusi.

Konsultasi dan sensitivity training yang memakan waktu panjang memang tidak mungkin kita lakukan dalam waktu yang singkat dan padat. Dekonstruksi sudut pandang kepolisian yang patriarki juga sangat kita butuhkan. Tanpa adanya usaha untuk memahami masyarakat secara menyeluruh, maka adaptasi slogan “Mengayomi dan Melayani” yang mereka adaptasi dari UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 nampaknya harus kita revisi. []

 

Tags: edukasiempatihukumIndonesiakemanusiaanKilometer 50politikTragedi Kanjuruhan
Retno Daru Dewi G. S. Putri

Retno Daru Dewi G. S. Putri

Daru adalah staf redaksi Jurnal Perempuan dan seorang pengajar bahasa Inggris di Lembaga Bahasa Internasional, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia. Anggota Puan Menulis ini memiliki minat seputar topik gender, filsafat, linguistik, dan sastra.

Terkait Posts

istihadhah
Keluarga

Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Aborsi
Keluarga

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID