Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Trauma Ganda bila Pelaku Pemerkosaan Menikahi Korbannya

Komnas perempuan menilai rencana menikahi korban untuk menyelesaikan kasus pemerkosaan merupakan bentuk kekerasan lain di luar tindakan asusila yang diwarnai dengan kekerasan.

Annisa Diana Putri by Annisa Diana Putri
23 Juni 2021
in Publik
A A
0
Pemerkosaan

Pemerkosaan

3
SHARES
165
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mungkin kalian masih ingat tentang pemberitaan heboh yang terjadi beberapa pekan lalu tentang anak dari DPRD Bekasi yang berinisial AT berumur 21 tahun yang telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis yang berinisial PU berumur 15 tahun. Kejadian ini cukup menyita perhatian publik, pasalnya ia dinilai melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, sampai ada berita terbaru bahwa pelaku sempat ingin menjual korban.

Perilaku keji ini benar-benar dikutuk keras oleh semua pihak, ayahnya selaku DPRD Bekasi yang seharusnya menjadi pemimpin yang mengayomi anaknya malah dinilai gagal dalam mendidik anaknya. Anak pejabat ini tentunya sudah diproses oleh polres sebagai ganjaran atas tindakan kejinya.

Kronologi ini bermula dari hubungan AT dan PU sebagai kekasih yang sudah hampir 9 bulan lamanya. AT dilaporkan oleh keluarga korban soal kasus pemerkosaan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 12 April lalu. AT sempat kabur melarikan diri setelah mengetahui pemberitaan masif tentang dirinya, ia diketahui 2 kali mangkir dari pemanggilan penyidik, ia melarikan diri ke Bandung.

Ibu korban menjelaskan selama pacaran, korban sering mendapatkan tindakan kekerasan, lalu korban menceritakan pada keluarganya bahwa diperkosa oleh pelaku di kosan daerah Pengasinan. Selain dicabuli korban mengaku pernah disekap di tempat tersebut dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi online.

Ibu korban juga mengungkapkan bahwa putrinya kini mengalami penyakit kelamin, diduga tertular dari pemerkosa. Korban harus mendapatkan perawatan intensif dan operasi medis terkait kasus itu. Mirisnya Pelaku beserta keluarganya berniat ingin menikahkan AT dengan korbannya PU. Keluarga menilai bahwa AT mencintai PU.

Kuasa hukum AT menepis bahwa niat menikahkan adalah cara untuk menghindari hukuman yang berlaku. Jelas keluarga korban menolak mentah-mentah tawaran tersebut. Hal tersebut dinilai ayah korban tidak masuk akal. Korban masih memiliki masa depan terutama dalam pendidikannya masih harus dijaga bukan dinikahkan.

Bila AT dan PU menikah itu malah menjebloskan korban ke lubang hitam yang lebih tekat, sudah jelas AT melakukan pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur yang sudah tidak dapat ditolelir, belum lagi niatnya yang menjadikan wanita dibawah umur sebagai PSK. Perlakuan kerji AT sudah lama dilakukan selama mereka berpacaran.

Banyak pihak yang menyoroti rencana pelaku dan keluarganya yang ingin menikahi korbannya PU yang jelas-jelas masih dibawah umur, dan pastinya masih memiliki trauma karena pemerkosaan secara paksa yang cukup lama. Ketua Umum Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi meminta kepolisian untuk tetap tegas memproses hukum tersangka dengan mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak.

Komnas Perempuan juga menilai kasus pemerkosaan yang dilakukan AT terhadap korban di bawah umur bukan soal perzinahan yang dilandasi atas dasar sama-sama suka, melainkan kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual. Komnas Perempuan justru meminta kepada kepolisian untuk bisa memberikan tambahan hukuman dan memulihkan psikologis korban.

Kasus pemerkosaan tersebut jelas bukan termasuk perkawinan yang berdasarkan pada pilihan bebas atas persetujuannya. Dampak yang dialami korban tidak akan selesai dan traumanya tidak akan sembuh dengan perkawinan. Itu malah menambah trauma korban dan tidak membantu pemulihannya sama sekali.

Komnas perempuan menilai rencana menikahi korban untuk menyelesaikan kasus pemerkosaan merupakan bentuk kekerasan lain di luar tindakan asusila yang diwarnai dengan kekerasan.  Pelaku melakukan kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual. Rencana menikahi korban adalah bentuk kekerasan berbasis gender lainnya yaitu pemaksaan perkawinan (forced marriage).

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak seorang tokoh ini ditakutkan akan dicontoh oleh pelaku pemerkosaan lain bila tidak ditindak oleh hukum yang benar. Secara psikologis, korban akan tersiksa karena sudah mengalami trauma, ditambah jika terpaksa harus menikahi si predator korban akan mendapatkan trauma berlipat ganda.

Maka dari itu pihak orang tua harus kuat dan melaporkan hal ini kepada Komnas anak dan perempuan untuk dibimbing serta mendapatkan perlindungan hukum. Iming-iming menikahi korban pemerkosaan, namun sebenarnya hal ini merendahkan perempuan. Pasalnya semua orang mengira semua persoalan akan selesai ketika dinikahkan. Nyatanya traumatis korban masih melekat bila tidak dilakukan pendampingan.

Prinsipnya Trauma itu jangan sampai terulang kembali. Tidak mudah menghilangkan trauma bahkan harus melalui psikolog atau psikiater. Namun, menghilangkan trauma dengan menghadirkan trauma itu setiap waktu bukan sebuah solusi. Orang yang trauma dilecehkan oleh pelaku, dengan menikah artinya harus bertemu dan hidup dengan sang pelaku tiap detik. Lalu bagaimana ingin mengobati trauma?

Poin utama dari kasus pemerkosaan itu adalah tidak adanya konsensualisme dan adanya keterpaksaan. Paling utamanya lagi, sang korban tidak bisa berbuat banyak. Seperti halnya korban yang diancam terlebih dahulu, atau korbannya mendapatkan kekerasan fisik bahkan hingga diikat atau dibius. Korban yang pernah mengalami hal ini tidak punya daya atau kekuatan untuk berkehendak bebas karena sang pelaku. Bila dinikahkan maka hidupnya sudah menjadi manusia yang terpenjara dalam kurungan yang bukan berbentuk fisik, tapi dalam kurungan ketimpangan relasi kuasa. []

Tags: Kekerasan seksualkekerasan terhadap perempuanpelecehan seksualpemerkosaanPendampingan KorbanperempuanSahkan RUU PKSTrauma Healing
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memahami Pesona Kecantikan Perempuan Indonesia

Next Post

Ketika Laki-laki Bersuara tentang Gender dan Lingkungan

Annisa Diana Putri

Annisa Diana Putri

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Next Post
Gender

Ketika Laki-laki Bersuara tentang Gender dan Lingkungan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim
  • Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta
  • Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab
  • Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?
  • Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0