Mubadalah.id – Mungkin kalian masih ingat tentang pemberitaan heboh yang terjadi beberapa pekan lalu tentang anak dari DPRD Bekasi yang berinisial AT berumur 21 tahun yang telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis yang berinisial PU berumur 15 tahun. Kejadian ini cukup menyita perhatian publik, pasalnya ia dinilai melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, sampai ada berita terbaru bahwa pelaku sempat ingin menjual korban.
Perilaku keji ini benar-benar dikutuk keras oleh semua pihak, ayahnya selaku DPRD Bekasi yang seharusnya menjadi pemimpin yang mengayomi anaknya malah dinilai gagal dalam mendidik anaknya. Anak pejabat ini tentunya sudah diproses oleh polres sebagai ganjaran atas tindakan kejinya.
Kronologi ini bermula dari hubungan AT dan PU sebagai kekasih yang sudah hampir 9 bulan lamanya. AT dilaporkan oleh keluarga korban soal kasus pemerkosaan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 12 April lalu. AT sempat kabur melarikan diri setelah mengetahui pemberitaan masif tentang dirinya, ia diketahui 2 kali mangkir dari pemanggilan penyidik, ia melarikan diri ke Bandung.
Ibu korban menjelaskan selama pacaran, korban sering mendapatkan tindakan kekerasan, lalu korban menceritakan pada keluarganya bahwa diperkosa oleh pelaku di kosan daerah Pengasinan. Selain dicabuli korban mengaku pernah disekap di tempat tersebut dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi online.
Ibu korban juga mengungkapkan bahwa putrinya kini mengalami penyakit kelamin, diduga tertular dari pemerkosa. Korban harus mendapatkan perawatan intensif dan operasi medis terkait kasus itu. Mirisnya Pelaku beserta keluarganya berniat ingin menikahkan AT dengan korbannya PU. Keluarga menilai bahwa AT mencintai PU.
Kuasa hukum AT menepis bahwa niat menikahkan adalah cara untuk menghindari hukuman yang berlaku. Jelas keluarga korban menolak mentah-mentah tawaran tersebut. Hal tersebut dinilai ayah korban tidak masuk akal. Korban masih memiliki masa depan terutama dalam pendidikannya masih harus dijaga bukan dinikahkan.
Bila AT dan PU menikah itu malah menjebloskan korban ke lubang hitam yang lebih tekat, sudah jelas AT melakukan pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur yang sudah tidak dapat ditolelir, belum lagi niatnya yang menjadikan wanita dibawah umur sebagai PSK. Perlakuan kerji AT sudah lama dilakukan selama mereka berpacaran.
Banyak pihak yang menyoroti rencana pelaku dan keluarganya yang ingin menikahi korbannya PU yang jelas-jelas masih dibawah umur, dan pastinya masih memiliki trauma karena pemerkosaan secara paksa yang cukup lama. Ketua Umum Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi meminta kepolisian untuk tetap tegas memproses hukum tersangka dengan mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak.
Komnas Perempuan juga menilai kasus pemerkosaan yang dilakukan AT terhadap korban di bawah umur bukan soal perzinahan yang dilandasi atas dasar sama-sama suka, melainkan kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual. Komnas Perempuan justru meminta kepada kepolisian untuk bisa memberikan tambahan hukuman dan memulihkan psikologis korban.
Kasus pemerkosaan tersebut jelas bukan termasuk perkawinan yang berdasarkan pada pilihan bebas atas persetujuannya. Dampak yang dialami korban tidak akan selesai dan traumanya tidak akan sembuh dengan perkawinan. Itu malah menambah trauma korban dan tidak membantu pemulihannya sama sekali.
Komnas perempuan menilai rencana menikahi korban untuk menyelesaikan kasus pemerkosaan merupakan bentuk kekerasan lain di luar tindakan asusila yang diwarnai dengan kekerasan. Pelaku melakukan kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual. Rencana menikahi korban adalah bentuk kekerasan berbasis gender lainnya yaitu pemaksaan perkawinan (forced marriage).
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak seorang tokoh ini ditakutkan akan dicontoh oleh pelaku pemerkosaan lain bila tidak ditindak oleh hukum yang benar. Secara psikologis, korban akan tersiksa karena sudah mengalami trauma, ditambah jika terpaksa harus menikahi si predator korban akan mendapatkan trauma berlipat ganda.
Maka dari itu pihak orang tua harus kuat dan melaporkan hal ini kepada Komnas anak dan perempuan untuk dibimbing serta mendapatkan perlindungan hukum. Iming-iming menikahi korban pemerkosaan, namun sebenarnya hal ini merendahkan perempuan. Pasalnya semua orang mengira semua persoalan akan selesai ketika dinikahkan. Nyatanya traumatis korban masih melekat bila tidak dilakukan pendampingan.
Prinsipnya Trauma itu jangan sampai terulang kembali. Tidak mudah menghilangkan trauma bahkan harus melalui psikolog atau psikiater. Namun, menghilangkan trauma dengan menghadirkan trauma itu setiap waktu bukan sebuah solusi. Orang yang trauma dilecehkan oleh pelaku, dengan menikah artinya harus bertemu dan hidup dengan sang pelaku tiap detik. Lalu bagaimana ingin mengobati trauma?
Poin utama dari kasus pemerkosaan itu adalah tidak adanya konsensualisme dan adanya keterpaksaan. Paling utamanya lagi, sang korban tidak bisa berbuat banyak. Seperti halnya korban yang diancam terlebih dahulu, atau korbannya mendapatkan kekerasan fisik bahkan hingga diikat atau dibius. Korban yang pernah mengalami hal ini tidak punya daya atau kekuatan untuk berkehendak bebas karena sang pelaku. Bila dinikahkan maka hidupnya sudah menjadi manusia yang terpenjara dalam kurungan yang bukan berbentuk fisik, tapi dalam kurungan ketimpangan relasi kuasa. []