Sabtu, 6 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Trauma Ganda bila Pelaku Pemerkosaan Menikahi Korbannya

Komnas perempuan menilai rencana menikahi korban untuk menyelesaikan kasus pemerkosaan merupakan bentuk kekerasan lain di luar tindakan asusila yang diwarnai dengan kekerasan.

Annisa Diana Putri Annisa Diana Putri
23 Juni 2021
in Publik
0
Pemerkosaan

Pemerkosaan

158
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mungkin kalian masih ingat tentang pemberitaan heboh yang terjadi beberapa pekan lalu tentang anak dari DPRD Bekasi yang berinisial AT berumur 21 tahun yang telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis yang berinisial PU berumur 15 tahun. Kejadian ini cukup menyita perhatian publik, pasalnya ia dinilai melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, sampai ada berita terbaru bahwa pelaku sempat ingin menjual korban.

Perilaku keji ini benar-benar dikutuk keras oleh semua pihak, ayahnya selaku DPRD Bekasi yang seharusnya menjadi pemimpin yang mengayomi anaknya malah dinilai gagal dalam mendidik anaknya. Anak pejabat ini tentunya sudah diproses oleh polres sebagai ganjaran atas tindakan kejinya.

Kronologi ini bermula dari hubungan AT dan PU sebagai kekasih yang sudah hampir 9 bulan lamanya. AT dilaporkan oleh keluarga korban soal kasus pemerkosaan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 12 April lalu. AT sempat kabur melarikan diri setelah mengetahui pemberitaan masif tentang dirinya, ia diketahui 2 kali mangkir dari pemanggilan penyidik, ia melarikan diri ke Bandung.

Ibu korban menjelaskan selama pacaran, korban sering mendapatkan tindakan kekerasan, lalu korban menceritakan pada keluarganya bahwa diperkosa oleh pelaku di kosan daerah Pengasinan. Selain dicabuli korban mengaku pernah disekap di tempat tersebut dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi online.

Ibu korban juga mengungkapkan bahwa putrinya kini mengalami penyakit kelamin, diduga tertular dari pemerkosa. Korban harus mendapatkan perawatan intensif dan operasi medis terkait kasus itu. Mirisnya Pelaku beserta keluarganya berniat ingin menikahkan AT dengan korbannya PU. Keluarga menilai bahwa AT mencintai PU.

Kuasa hukum AT menepis bahwa niat menikahkan adalah cara untuk menghindari hukuman yang berlaku. Jelas keluarga korban menolak mentah-mentah tawaran tersebut. Hal tersebut dinilai ayah korban tidak masuk akal. Korban masih memiliki masa depan terutama dalam pendidikannya masih harus dijaga bukan dinikahkan.

Bila AT dan PU menikah itu malah menjebloskan korban ke lubang hitam yang lebih tekat, sudah jelas AT melakukan pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur yang sudah tidak dapat ditolelir, belum lagi niatnya yang menjadikan wanita dibawah umur sebagai PSK. Perlakuan kerji AT sudah lama dilakukan selama mereka berpacaran.

Banyak pihak yang menyoroti rencana pelaku dan keluarganya yang ingin menikahi korbannya PU yang jelas-jelas masih dibawah umur, dan pastinya masih memiliki trauma karena pemerkosaan secara paksa yang cukup lama. Ketua Umum Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi meminta kepolisian untuk tetap tegas memproses hukum tersangka dengan mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak.

Komnas Perempuan juga menilai kasus pemerkosaan yang dilakukan AT terhadap korban di bawah umur bukan soal perzinahan yang dilandasi atas dasar sama-sama suka, melainkan kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual. Komnas Perempuan justru meminta kepada kepolisian untuk bisa memberikan tambahan hukuman dan memulihkan psikologis korban.

Kasus pemerkosaan tersebut jelas bukan termasuk perkawinan yang berdasarkan pada pilihan bebas atas persetujuannya. Dampak yang dialami korban tidak akan selesai dan traumanya tidak akan sembuh dengan perkawinan. Itu malah menambah trauma korban dan tidak membantu pemulihannya sama sekali.

Komnas perempuan menilai rencana menikahi korban untuk menyelesaikan kasus pemerkosaan merupakan bentuk kekerasan lain di luar tindakan asusila yang diwarnai dengan kekerasan.  Pelaku melakukan kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual. Rencana menikahi korban adalah bentuk kekerasan berbasis gender lainnya yaitu pemaksaan perkawinan (forced marriage).

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak seorang tokoh ini ditakutkan akan dicontoh oleh pelaku pemerkosaan lain bila tidak ditindak oleh hukum yang benar. Secara psikologis, korban akan tersiksa karena sudah mengalami trauma, ditambah jika terpaksa harus menikahi si predator korban akan mendapatkan trauma berlipat ganda.

Maka dari itu pihak orang tua harus kuat dan melaporkan hal ini kepada Komnas anak dan perempuan untuk dibimbing serta mendapatkan perlindungan hukum. Iming-iming menikahi korban pemerkosaan, namun sebenarnya hal ini merendahkan perempuan. Pasalnya semua orang mengira semua persoalan akan selesai ketika dinikahkan. Nyatanya traumatis korban masih melekat bila tidak dilakukan pendampingan.

Prinsipnya Trauma itu jangan sampai terulang kembali. Tidak mudah menghilangkan trauma bahkan harus melalui psikolog atau psikiater. Namun, menghilangkan trauma dengan menghadirkan trauma itu setiap waktu bukan sebuah solusi. Orang yang trauma dilecehkan oleh pelaku, dengan menikah artinya harus bertemu dan hidup dengan sang pelaku tiap detik. Lalu bagaimana ingin mengobati trauma?

Poin utama dari kasus pemerkosaan itu adalah tidak adanya konsensualisme dan adanya keterpaksaan. Paling utamanya lagi, sang korban tidak bisa berbuat banyak. Seperti halnya korban yang diancam terlebih dahulu, atau korbannya mendapatkan kekerasan fisik bahkan hingga diikat atau dibius. Korban yang pernah mengalami hal ini tidak punya daya atau kekuatan untuk berkehendak bebas karena sang pelaku. Bila dinikahkan maka hidupnya sudah menjadi manusia yang terpenjara dalam kurungan yang bukan berbentuk fisik, tapi dalam kurungan ketimpangan relasi kuasa. []

Tags: Kekerasan seksualkekerasan terhadap perempuanpelecehan seksualpemerkosaanPendampingan KorbanperempuanSahkan RUU PKSTrauma Healing
Annisa Diana Putri

Annisa Diana Putri

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
The Power Of Emak-emak
Publik

The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

1 September 2025
Menjadi Perempuan Adalah Cobaan
Personal

“Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

28 Agustus 2025
Film The Substance
Film

Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual

27 Agustus 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

26 Agustus 2025
Uang Panai
Publik

Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

21 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi
  • Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia
  • Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID