• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ukuran Kesaksian adalah Integritas dan Kapabilitas

Dengan memperhatikan ayat-ayat yang ada, kesaksian sesungguhnya lebih berdasarkan pada faktor kapabilitas dan integritas, bukan faktor jenis kelamin.

Redaksi Redaksi
02/10/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
integritas

integritas

27
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika kita mencermati ayat-ayat kesaksian, sesungguhnya ada benang merah yang bisa ditarik. Yakni bahwa masalah kesaksian bukanlah soal pembedaan gender, melainkan soal integritas dan kapabilitas.

Buktinya, untuk urusan keimanan dan spiritualitas yang sangat personal antara makhluk dan Khaliknya, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan.

Juga dalam urusan rumah tangga (sumpah li’an) di mana suami dan istri masing-masing dipandang sama nilai kesaksiannya di mata hukum.

Hanya dalam hal yang diasumsikan perempuan kurang memiliki akses terhadap dunia tersebut dibanding laki-laki (seperti akses ke dunia perdagangan di masa lalu), kesaksian perempuan tidak sama dengan laki-laki.

Ketika zaman sudah berubah dan akses menuju dunia perdagangan sudah sama antara laki-laki dan perempuan, dan sistem sudah dibuat sedemikian rupa canggih, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan, tentu tidak relevan lagi memperbincangkan rasio 2:1.

Bukan berarti umat Islam meninggalkan ayat al-Qur’an. Melainkan ada cara lain yang bisa kita tempuh untuk menjamin terwujudnya tujuan ayat itu sendiri. Al-Qur’an pun tidak melarang perkembangan seperti itu karena al-Qur’an bukan kitab suci yang anti perkembangan budaya manusia.

Baca Juga:

Membongkar Bias: Mengapa Kesaksian Perempuan Selalu Diragukan?

Persoalan Gender dalam Fikih Kesaksian

Tafsir Ulang Hadits Kesaksian Perempuan

Menimbang Ulang Kesaksian Perempuan: Antara Teks dan Konteks

Dengan memperhatikan ayat-ayat yang ada, kesaksian sesungguhnya lebih berdasarkan pada faktor kapabilitas dan integritas, bukan faktor jenis kelamin.

Jika perempuan kapabel dan integritasnya diakui, kesaksiannya tidak perlu dipertanyakan. Bahkan jika ia bersaksi seorang diri.

Bukti nyata dari hal ini adalah ketika Rasulullah Saw menerima kesaksian seorang perempuan yang datang bersaksi bahwa dua orang calon mempelai yang akan menikah adalah anak-anak sesusuannya.

Mendengar kesaksian ini, Rasulullah langsung membatalkan rencana pernikahan tersebut. Rasulullah menerima kesaksian seorang perempuan yang beliau percaya integritasnya dan memiliki kapabilitas. Serta kapasitas untuk memberi kesaksian karena ia adalah pelaku langsung. Peristiwa ini terabadikan dalam Shahih Bukhari. []

Tags: integritaskapabilitasKesaksianUkuran
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version