Minggu, 7 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pseudoharmoni

    Pseudoharmoni; Kekaburan Relasi Pejabat Dengan Rakyat

    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Muhammad

    Mengapa Abdul Muththalib Menamai Cucu Itu Muhammad ?

    Panggung Maulid

    Panggung Maulid: Ruang Kreatif Gen Z Menyemai Cinta Rasulullah

    Lahir Nabi Muhammad

    Kisah Tahun Gajah dan Lahirnya Nabi Muhammad Saw

    Maulid Nabi Muhammad Saw

    Ketika Maulid Nabi Muhammad Saw Dituduh Bid‘ah

    Temu Inklusi

    Temu Inklusi: Memastikan Aksesibilitas bagi Teman Disabilitas

    Maulid Nabi saw di Indonesia

    Perayaan Maulid Nabi di Indonesia

    Maulid Nabi

    Perayaan Maulid Nabi Saw di Berbagai Dunia

    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pseudoharmoni

    Pseudoharmoni; Kekaburan Relasi Pejabat Dengan Rakyat

    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Muhammad

    Mengapa Abdul Muththalib Menamai Cucu Itu Muhammad ?

    Panggung Maulid

    Panggung Maulid: Ruang Kreatif Gen Z Menyemai Cinta Rasulullah

    Lahir Nabi Muhammad

    Kisah Tahun Gajah dan Lahirnya Nabi Muhammad Saw

    Maulid Nabi Muhammad Saw

    Ketika Maulid Nabi Muhammad Saw Dituduh Bid‘ah

    Temu Inklusi

    Temu Inklusi: Memastikan Aksesibilitas bagi Teman Disabilitas

    Maulid Nabi saw di Indonesia

    Perayaan Maulid Nabi di Indonesia

    Maulid Nabi

    Perayaan Maulid Nabi Saw di Berbagai Dunia

    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ulama Bolehkan Aborsi Korban Perkosaan

Kebolehan penghentian kehamilan perempuan korban perkosaan ini, dengan syarat aman, bisa menjadi cara untuk menolongnya sebagai tuntutan Islam

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
31 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Aborsi Korban Perkosaan

Aborsi Korban Perkosaan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum membincang tentang aborsi korban perkosaan, ini adalah beberapa fakta tentang perkosaan. Yakni tindakan menyakiti orang lain secara seksual, yang berdampak pada fisik, psikis, dan masa depan. Perkosaan merupakan salah satu bentuk dari kekerasan seksual. Perempuan yang menjadi korban perkosaan mengalami situasi dan kondisi yang sangat berat, secara fisik maupun psikis. Apalagi disertai kehamilan. Dia akan membenci kehamilannya, tidak menghendaki janin yang berada di rahimnya, sehingga selama kehamilan, bahkan setelah melahirkannya, akan terus membenci diri dan bayinya terus selama kehidupan mereka berdua.

Perempuan hamil korban perkosaan mengalami trauma psikologis dan merasa tidak berharga lagi di mata masyarakat. Hal ini dapat mendorongnya untuk melakukan aborsi ilegal yang bisa membahayakan nyawa korban itu sendiri. Yakni melalui cara-cara di luar medis, oleh tenaga non-medis yang tidak kompeten dan pada usia kandungan yang tidak memenuhi syarat medis. Dalam situasi seperti ini, perempuan yang hamil akibat perkosaan berbeda dengan perempuan biasa yang hamil dari hubungan yang suka sama suka. Di luar atau di dalam pernikahan.

Perkosaan adalah Haram

Perempuan adalah manusia dan setiap manusia adalah mulia di mata Allah Swt (Qs al-Isra’, 17: 70). Perkosaan adalah tindakan yang menyakiti fisik dan psikis perempuan, serta mengancam jiwa dan masa depannya. Ia merupakan salah satu bentuk kezaliman yang nyata terhadap perempuan. Hukum perkosaan adalah haram, sesuai dengan larangan menyakiti (QS. Al-Ahzab, 33: 58 dan Musnad Ahmad, no. 2287), membahayakan dan menzalimi orang lain (Sahih Bukhari, no. 2482 dan Sunan Ibn Majah, no. 2430). Perkosaan adalah tindakan yang  menjerumuskan orang dalam bahaya dan kehancuran yang Islam haramkan. (QS. Al-Baqarah, 2: 195).

Laki-laki pemerkosa adalah pelaku kezaliman dan penista kemanusiaan perempuan. Mereka harus kita hukum dengan berat, dan kita mintai pertanggung-jawaban atas tindakannya. Sedangkan perempuan korban perkosaan adalah sasaran yang dipaksa, sehingga tidak boleh kita olok-olok (QS al-Hujuran, 49: 11) atau kita salahkan. (QS. Al-An’am, 6: 119).

Sebaliknya, ia harus dimaafkan (Sunan Ibn Majah, no. 2121), bahkan berhak atas ampunan, dukungan dan kasih sayang (QS. An-Nur, 24: 33). Secara nyata, perempuan korban perkosaan telah mengalami kezaliman dan pelemahan secara berlipat, baik secara fisik, psikis maupun sosial. Ia patut kita sebut dalam kategori mustadh’afin yang harus didukung dan ditolong (QS. an-Nisa, 4: 75), serta kita fasilitasi untuk bisa keluar dari kezaliman yang ia alami. (QS. Ibrahim, 14: 1).

Wajib Menolong Korban Perkosaan

Berbeda dari laki-laki pemerkosa atau diperkosa. Dampak buruk dan berbahaya secara psikis dan sosial bagi perempuan korban perkosaan adalah kehamilan yang pasti tidak ia kehendaki. Kehamilan ini mengancam fisik, psikis, moral, dan harga diri perempuan, termasuk keluarganya dan masyarakatnya secara berkelanjutan.

Lebih khusus, kehamilan ini melanggar hak reproduksi perempuan, membuatnya mengalami trauma psikologis, merasa tidak berharga di mata keluarga dan masyarakat, mengalami kesakitan fisik, dan bisa bertindak membahayakan dirinya. Dampak buruk dari kehamilan ini adalah jelas dan nyata perempuan korban perkosaan alami.

Islam sebagai agama kasih sayang (QS. Al-Anbiya, 21: 107), yang mendukung penuh kelompok mustadh’afin (QS. An-Nisa, 4: 75 dan Sunan Abu Dawud, no. 2594). Memerintahkan untuk selalu berbuat baik pada perempuan (Sunan Ibn Majah, no. 1924), dengan meringankan beban kehidupan dan memudahkan urusan-urusanya (Sahih Muslim, no. 7028), maka menolong perempuan korban perkosaan dari bahaya kehamilan adalah niscaya.

Pertolongan seperti demikian adalah masuk kategori saling menolong dalam kebaikan yang al-Qur’an perintahkan (QS. Al-Maidah, 5: 2. At-Taubah, 9: 71), perlindungan diri dari segala keburukan (QS. At-Tahrim, 66: 6), wabil khusus wasiat kebaikan pada perempuan yang Nabi Muhammad Saw ingatkan pada saat haji wada’, atau perpisahan (Sunan Ibn Majah, no. 1924).

Membiarkan perempuan korban perkosaan dalam bahaya kehamilan adalah melanggar prinsip-prinsip hukum Islam (maqashid syari’ah). Di antara prinsip yang utama adalah perlindungan agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), organ reproduksi (hifzh an-nasl), akal (hifzh al-‘aql) dan harta kekayaan (hifzh al-mal). Korban perkosaan yang mengalami kehamilan akan sulit mengamalkan hifzh ad-din. Karena akan menyalahkan takdir, menganggap Allah tidak adil, dan ketika tidak ada pertolongan dari umat Islam, ia bisa melihat Islam tidak berpihak bagi dirinya.

Ulama Bolehkan Aborsi Korban Perkosaan

Banyak ulama kontemporer yang membolehkan penghentian kehamilan bagi perempuan korban perkosaan untuk membantunya memulihkan diri dan tidak terancam masa depannya secara fisik, psikis, maupun sosial. Dalam Fatwa Majlis Majlis Ulama  Indonesia No. 04 Tahun 2005 membolehkan aborsi pada usia 40 hari kehamilan. Sementara, Majlis Ulama Eropa pada tahun 2008 membolehkan penghentian kehamilan bagi perempuan korban perkosaan selama usia kandungannya belum mencapai 120 hari.

Para ulama al-Azhar Mesir juga membolehkan aborsi ini dengan tiga pandangan berbeda mengenai batas usia kehamilan. Ada yang mengatakan aborsi boleh bagi korban perkosaan dalam usia kandungan berapapun. Tentu harus dengan layanan kesehatan yang aman dan tidak membahayakan perempuan.

Pandangan ini dianut Syekh al-Azhar, Ahmad Sayyid Thantawi dan Abdul Fattah as-Syaikh. Sedangkan pandangan yang kedua adalah yang membolehkan hanya dalam rentang usia kandungan sampai 120 hari. Lalu pandangan ketiga adalah yang membolehkan hanya pada rentang usia kandungan 40 hari (Murad, 2013: 15-17 dan al-Buhairi, 2007).

Pandangan kebolehan ini merujuk pada pertimbangan dasar hukum pentinganya menolong orang, meringankan kesusahan orang lain, kaidah hukum Islam dalam menghilangkan kerusakan (adh-dhararu yuzal), bahwa jiwa ibu yang sudah pasti lebih utama dari jiwa janin yang masih dalam kandungan (al-yaqin la yuzalu bisy-syakk), bahwa bahaya yang lebih besar harus dihilangkan lebih dulu (idza ta’aradhat mafsadatan ru’iya a’zhamuhuma birtikab akhaffihima), dan bahwa bahaya dan kerusakan itu bisa membolehkan yang dilarang (adh-dharurat tubih al-mahzhurat).

Sementara perbedaan rentang waktu usia janin adalah terkait perbedaan pendapat dalam usia berapa seorang janin sudah dianggap manusia yang memperoleh tiupan jiwa kemanusiaan (ruh) oleh malaikat. Ada yang mengatakan pada usia 40 hari (Sahih Muslim, no. 6896), sehingga setelah itu penghentian kehamilan dianggap pembunuhan janin yang sudah berjiwa (ruh) manusia. Ada yang mengatakan peniupan itu pada usia 120 hari (Sahih Bukhari, no. 7544), sehingga sebelum itu masih sebatas penghentian kehamilan, baru setelahnya dipandang sebagai janin yang berjiwa manusia (ruh).

Yang utama dari ketiga pandangan di atas adalah pentingnya memberi pertolongan bagi jiwa perempuan yang hamil akibat perkosaan. Kebolehan penghentian kehamilan perempuan korban perkosaan ini, dengan syarat aman, bisa menjadi cara untuk menolongnya sebagai tuntutan Islam. Namun, jika aborsi justru akan mengancam jiwanya, maka kehamilan harus dia lanjutkan dengan tetap memberi perlindungan padanya. Memberinya dukungan, dan fasilitas kesehatan yang aman bagi dia dan janinnya. Wallahu a’lam. (bebarengan)

Tags: AborsiHak Kesehatan Reproduksi PerempuanKekerasan seksualperempuanperkosaan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Love Untangled
Film

Love Untangled: Haruskah Menjadi Cantik untuk Dicintai?

6 September 2025
Siti Khadijah
Figur

Siti Khadijah, Belahan Hati dan Penopang Perjuangan Nabi

6 September 2025
Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
The Power Of Emak-emak
Publik

The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

1 September 2025
Menjadi Perempuan Adalah Cobaan
Personal

“Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

28 Agustus 2025
Film The Substance
Film

Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual

27 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Siti Manggopoh

    Siti Manggopoh Perempuan yang Menyusui dan Melawan Pajak di Medan Perang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panggung Maulid: Ruang Kreatif Gen Z Menyemai Cinta Rasulullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Love Untangled: Haruskah Menjadi Cantik untuk Dicintai?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Maulid Nabi Muhammad Saw Dituduh Bid‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perayaan Maulid Nabi Saw di Berbagai Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Abdul Muththalib Menamai Cucu Itu Muhammad ?
  • Panggung Maulid: Ruang Kreatif Gen Z Menyemai Cinta Rasulullah
  • Siti Manggopoh Perempuan yang Menyusui dan Melawan Pajak di Medan Perang
  • Kisah Tahun Gajah dan Lahirnya Nabi Muhammad Saw
  • Love Untangled: Haruskah Menjadi Cantik untuk Dicintai?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID