Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ulama Bolehkan Aborsi Korban Perkosaan

Kebolehan penghentian kehamilan perempuan korban perkosaan ini, dengan syarat aman, bisa menjadi cara untuk menolongnya sebagai tuntutan Islam

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
31 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Aborsi Korban Perkosaan

Aborsi Korban Perkosaan

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum membincang tentang aborsi korban perkosaan, ini adalah beberapa fakta tentang perkosaan. Yakni tindakan menyakiti orang lain secara seksual, yang berdampak pada fisik, psikis, dan masa depan. Perkosaan merupakan salah satu bentuk dari kekerasan seksual. Perempuan yang menjadi korban perkosaan mengalami situasi dan kondisi yang sangat berat, secara fisik maupun psikis. Apalagi disertai kehamilan. Dia akan membenci kehamilannya, tidak menghendaki janin yang berada di rahimnya, sehingga selama kehamilan, bahkan setelah melahirkannya, akan terus membenci diri dan bayinya terus selama kehidupan mereka berdua.

Perempuan hamil korban perkosaan mengalami trauma psikologis dan merasa tidak berharga lagi di mata masyarakat. Hal ini dapat mendorongnya untuk melakukan aborsi ilegal yang bisa membahayakan nyawa korban itu sendiri. Yakni melalui cara-cara di luar medis, oleh tenaga non-medis yang tidak kompeten dan pada usia kandungan yang tidak memenuhi syarat medis. Dalam situasi seperti ini, perempuan yang hamil akibat perkosaan berbeda dengan perempuan biasa yang hamil dari hubungan yang suka sama suka. Di luar atau di dalam pernikahan.

Perkosaan adalah Haram

Perempuan adalah manusia dan setiap manusia adalah mulia di mata Allah Swt (Qs al-Isra’, 17: 70). Perkosaan adalah tindakan yang menyakiti fisik dan psikis perempuan, serta mengancam jiwa dan masa depannya. Ia merupakan salah satu bentuk kezaliman yang nyata terhadap perempuan. Hukum perkosaan adalah haram, sesuai dengan larangan menyakiti (QS. Al-Ahzab, 33: 58 dan Musnad Ahmad, no. 2287), membahayakan dan menzalimi orang lain (Sahih Bukhari, no. 2482 dan Sunan Ibn Majah, no. 2430). Perkosaan adalah tindakan yang  menjerumuskan orang dalam bahaya dan kehancuran yang Islam haramkan. (QS. Al-Baqarah, 2: 195).

Laki-laki pemerkosa adalah pelaku kezaliman dan penista kemanusiaan perempuan. Mereka harus kita hukum dengan berat, dan kita mintai pertanggung-jawaban atas tindakannya. Sedangkan perempuan korban perkosaan adalah sasaran yang dipaksa, sehingga tidak boleh kita olok-olok (QS al-Hujuran, 49: 11) atau kita salahkan. (QS. Al-An’am, 6: 119).

Sebaliknya, ia harus dimaafkan (Sunan Ibn Majah, no. 2121), bahkan berhak atas ampunan, dukungan dan kasih sayang (QS. An-Nur, 24: 33). Secara nyata, perempuan korban perkosaan telah mengalami kezaliman dan pelemahan secara berlipat, baik secara fisik, psikis maupun sosial. Ia patut kita sebut dalam kategori mustadh’afin yang harus didukung dan ditolong (QS. an-Nisa, 4: 75), serta kita fasilitasi untuk bisa keluar dari kezaliman yang ia alami. (QS. Ibrahim, 14: 1).

Wajib Menolong Korban Perkosaan

Berbeda dari laki-laki pemerkosa atau diperkosa. Dampak buruk dan berbahaya secara psikis dan sosial bagi perempuan korban perkosaan adalah kehamilan yang pasti tidak ia kehendaki. Kehamilan ini mengancam fisik, psikis, moral, dan harga diri perempuan, termasuk keluarganya dan masyarakatnya secara berkelanjutan.

Lebih khusus, kehamilan ini melanggar hak reproduksi perempuan, membuatnya mengalami trauma psikologis, merasa tidak berharga di mata keluarga dan masyarakat, mengalami kesakitan fisik, dan bisa bertindak membahayakan dirinya. Dampak buruk dari kehamilan ini adalah jelas dan nyata perempuan korban perkosaan alami.

Islam sebagai agama kasih sayang (QS. Al-Anbiya, 21: 107), yang mendukung penuh kelompok mustadh’afin (QS. An-Nisa, 4: 75 dan Sunan Abu Dawud, no. 2594). Memerintahkan untuk selalu berbuat baik pada perempuan (Sunan Ibn Majah, no. 1924), dengan meringankan beban kehidupan dan memudahkan urusan-urusanya (Sahih Muslim, no. 7028), maka menolong perempuan korban perkosaan dari bahaya kehamilan adalah niscaya.

Pertolongan seperti demikian adalah masuk kategori saling menolong dalam kebaikan yang al-Qur’an perintahkan (QS. Al-Maidah, 5: 2. At-Taubah, 9: 71), perlindungan diri dari segala keburukan (QS. At-Tahrim, 66: 6), wabil khusus wasiat kebaikan pada perempuan yang Nabi Muhammad Saw ingatkan pada saat haji wada’, atau perpisahan (Sunan Ibn Majah, no. 1924).

Membiarkan perempuan korban perkosaan dalam bahaya kehamilan adalah melanggar prinsip-prinsip hukum Islam (maqashid syari’ah). Di antara prinsip yang utama adalah perlindungan agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), organ reproduksi (hifzh an-nasl), akal (hifzh al-‘aql) dan harta kekayaan (hifzh al-mal). Korban perkosaan yang mengalami kehamilan akan sulit mengamalkan hifzh ad-din. Karena akan menyalahkan takdir, menganggap Allah tidak adil, dan ketika tidak ada pertolongan dari umat Islam, ia bisa melihat Islam tidak berpihak bagi dirinya.

Ulama Bolehkan Aborsi Korban Perkosaan

Banyak ulama kontemporer yang membolehkan penghentian kehamilan bagi perempuan korban perkosaan untuk membantunya memulihkan diri dan tidak terancam masa depannya secara fisik, psikis, maupun sosial. Dalam Fatwa Majlis Majlis Ulama  Indonesia No. 04 Tahun 2005 membolehkan aborsi pada usia 40 hari kehamilan. Sementara, Majlis Ulama Eropa pada tahun 2008 membolehkan penghentian kehamilan bagi perempuan korban perkosaan selama usia kandungannya belum mencapai 120 hari.

Para ulama al-Azhar Mesir juga membolehkan aborsi ini dengan tiga pandangan berbeda mengenai batas usia kehamilan. Ada yang mengatakan aborsi boleh bagi korban perkosaan dalam usia kandungan berapapun. Tentu harus dengan layanan kesehatan yang aman dan tidak membahayakan perempuan.

Pandangan ini dianut Syekh al-Azhar, Ahmad Sayyid Thantawi dan Abdul Fattah as-Syaikh. Sedangkan pandangan yang kedua adalah yang membolehkan hanya dalam rentang usia kandungan sampai 120 hari. Lalu pandangan ketiga adalah yang membolehkan hanya pada rentang usia kandungan 40 hari (Murad, 2013: 15-17 dan al-Buhairi, 2007).

Pandangan kebolehan ini merujuk pada pertimbangan dasar hukum pentinganya menolong orang, meringankan kesusahan orang lain, kaidah hukum Islam dalam menghilangkan kerusakan (adh-dhararu yuzal), bahwa jiwa ibu yang sudah pasti lebih utama dari jiwa janin yang masih dalam kandungan (al-yaqin la yuzalu bisy-syakk), bahwa bahaya yang lebih besar harus dihilangkan lebih dulu (idza ta’aradhat mafsadatan ru’iya a’zhamuhuma birtikab akhaffihima), dan bahwa bahaya dan kerusakan itu bisa membolehkan yang dilarang (adh-dharurat tubih al-mahzhurat).

Sementara perbedaan rentang waktu usia janin adalah terkait perbedaan pendapat dalam usia berapa seorang janin sudah dianggap manusia yang memperoleh tiupan jiwa kemanusiaan (ruh) oleh malaikat. Ada yang mengatakan pada usia 40 hari (Sahih Muslim, no. 6896), sehingga setelah itu penghentian kehamilan dianggap pembunuhan janin yang sudah berjiwa (ruh) manusia. Ada yang mengatakan peniupan itu pada usia 120 hari (Sahih Bukhari, no. 7544), sehingga sebelum itu masih sebatas penghentian kehamilan, baru setelahnya dipandang sebagai janin yang berjiwa manusia (ruh).

Yang utama dari ketiga pandangan di atas adalah pentingnya memberi pertolongan bagi jiwa perempuan yang hamil akibat perkosaan. Kebolehan penghentian kehamilan perempuan korban perkosaan ini, dengan syarat aman, bisa menjadi cara untuk menolongnya sebagai tuntutan Islam. Namun, jika aborsi justru akan mengancam jiwanya, maka kehamilan harus dia lanjutkan dengan tetap memberi perlindungan padanya. Memberinya dukungan, dan fasilitas kesehatan yang aman bagi dia dan janinnya. Wallahu a’lam. (bebarengan)

Tags: AborsiHak Kesehatan Reproduksi PerempuanKekerasan seksualperempuanperkosaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Wali Nikah Tidak Boleh Membatasi Calon Pengantin Perempuan

Next Post

Benarkah Perempuan Makhluk Pengganggu?

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Next Post
makhluk Perempuan

Benarkah Perempuan Makhluk Pengganggu?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0