Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Ulama Perempuan dalam Feminisme Kritis: Gender dan Kapitalisme dalam Pemikiran Nancy Fraser

Amin Mudzakkir, sesungguhnya dalam bukunya banyak lagi mengungkapkan soal ketimpangan sosial dan usaha perjuangannya akibat gelombang kebijakan ekonomi politik ‘pasca-sosialis’

Hafidzoh Almawaliy Ruslan by Hafidzoh Almawaliy Ruslan
15 Desember 2022
in Buku, Rekomendasi
A A
0
Feminisme Kritis

Feminisme Kritis

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tidak secara spesifik bicara tentang ulama perempuan, buku Feminisme Kritis: Gender dan Kapitalisme dalam Pemikiran Nancy Fraser, di dalam sub babnya menyinggung soal kiprah mereka dengan term feminisme Islam. Meski istilah feminisme Islam sendiri kandung perdebatan akibat perbedaan pengalaman traumatik perempuan di bawah rezim fundamentalisme Islam Timur Tengah. Namun bagi perempuan muslim progresif Indonesia gerakan ini diakui Amin, kian dapat diperhitungkan visibilitasnya telah sejak lama, sekitar awal 1990-an.

Amin bahkan mencirikan mereka sebagai feminisme Islam faksi moderat (versus faksi konservatif) yang lebih terbuka dengan reinterpretasi agama. Nilai-nilai yang dibawa agenda pembangunan, dan juga instrumen-instrumen internasional perlindungan terhadap perempuan.

Menurut Amin gerakan ini juga mampu kritis dengan agenda pembangunan itu sendiri khususnya era Orde Baru, yang berkelindan dengan berbagai program gender dan pembangunan. Daya jangkau mereka sangat luas. Bahkan dengan kemampuan penggunaan bahasa agama, gagasan mereka relatif lebih bisa diterima di kalangan umat Islam sendiri.

Amin mengakui pula, ini kian menambah bobot legitimasi karena sejumlah aktivisnya juga adalah para tokoh agama, laki-laki dan perempuan, menulis buku-buku yang otoritatif, dan aktif dalam kerja-kerja pendidikan publik.

Feminisme Islam dalam Pandangan Nancy Fraser

Namun demikian, feminisme Islam dalam pandangan Fraser sebagaimana Amin ungkapkan, sebagai bagian dari ekspresi publik tanding yang terus berjuang dengan mengangkat perspektif pengalaman-pengalaman perempuan, bisa saja terjebak dan masuk dalam permainan neoliberalisme. Ini karena melihat dari kecenderungannya yang terfokus pada perdebatan kultural. Di mana aktivisnya ia nilai sibuk menghalau konservatisme keagamaan, tetapi terlupa dengan masalah-masalah struktural yang mendera kaum perempuan.

Tanpa kita sadari gerakan feminisme Islam bisa terseret ke dalam apa yang kita sebut sebagai logika tata kelola neoliberal di bidang keagamaan mengenai “muslim yang baik” versus “muslim yang buruk”. Memang tentu saja reformasi keagamaan sangat kita butuhkan. Sebab dengan itu perempuan dapat berpartisipasi di ruang publik. Namun memisahkan reformasi keagamaan dengan reformasi ekonomi politik dinilai akan tidak bisa mengangkat derajat perempuan. Termasuk perempuan muslim sendiri dari badai ketimpangan sosial.

Tapi mungkin kekhawatiran Fraser tidak akan sepenuhnya terjadi dalam gerakan feminisme Islam di Indonesia. Tesis demikian mungkin benar, hanya dalam satu sudut saja. Namun dalam gerakan yang sesungguhnya feminisme Islam justru telah terus berupaya merangkul berbagai ragam perbedaan yang berseberangan sekalipun. Termasuk dalam persoalan konservatisme keagamaan.

Gerakan Feminisme Islam Indonesia

Pada kenyataannya gerakan feminisme Islam Indonesia telah menawarkan ruang-ruang perjumpaan. Bahkan ‘meminta’ menyisakan ruang-ruang dialektika, bagi setiap perbedaan pandangan. Gerakan feminisme Islam yang telah bersepakat mengokohkan eksistensi ‘keulamaan perempuannya. Melalui Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI I dan II), kedepan akan makin merangkul setiap yang rentan, untuk duduk bersama dengan setara. Yakni membangun dialog konstruktif yang lebih resiprokal, timbal-balik (mubadalah), terus-menerus, demi tujuan-tujuan agung mencapai keadilan, kemaslahan kehidupan yang hakiki.

Hal ini sesungguhnya telah lama disuarakan dan diupayakan banyak kalangan feminis muslim Indonesia, dan diharapkan akan semakin terjadi hari-hari ini dan kian banyak dilakukan ke depan; Termasuk identifikasi setiap yang berlawanan, merangkul setiap yang rentan dan menempatkannya dalam pergaulan sosial arus utama. Memfasilitasi dialog konstruktif yang timbal-balik, terus-menerus, serta menjadikannya evaluasi bersama setiap pertemuan kongres keulamaan perempuan berlangsung.

Maka hal itu berarti dalam kongres kelak kepesertaan akan makin tak terbatas, dan tak bisa kita batasi. Karena harapannya akan semakin melibatkan setiap yang berseberangan dan rentan. Bukan saja mereka yang telah menjadi korban dan atau sekaligus pelaku gagasan-gagasan ‘konservatisme’ keagamaan.

Ruh Agama dalam Feminisme Islam

Elemen-elemen gerakan feminisme Islam di Indonesia sesungguhnya telah berupaya dan akan terus mencoba ‘hidup bersama’ di dalam ruang publik. Mengartikulasikan apa yang jadi keyakinan sebagai keadilan, sambil terus mengusahakan bersama berbagai bentuk kesejahteraan. Dengan begitu kekhawatiran Fraser, tak akan terejawantahkan dalam pengalaman feminisme Islam Indonesia. Yakni berupa terjebak dalam perangkap neoliberal.

Bahkan lebih dari itu, sebagaimana yang Fraser cita-citakan sendiri sebagai ideal, ruh agama yang melekat pada gerakan feminisme Islam akan ikut terlibat dalam perjuangan lintas batas. Karena agama yang dimaksud bukan lagi politik identitas dalam pengertian yang sempit. Melainkan segala yang bersumber dari tradisi dan wahyu, yang memiliki segala kekuatan intuisi moral kebaikan.

Demikianlah. Amin Mudzakkir, sesungguhnya dalam bukunya banyak lagi mengungkapkan soal ketimpangan sosial dan usaha perjuangannya akibat gelombang kebijakan ekonomi politik ‘pasca-sosialis’. Membahas banyak persoalan gerakan perempuan dengan pisau analisa tajam. Bahkan hingga bahas polemik/ krisis kepengasuhan yang banyak kita hadapi. Bahkan tak jarang jadi bumerang bagi gerakan perempuan akibat kapitalisme akut yang mendera baik kaum laki-laki maupun perempuan sekaligus. []

 

 

 

Tags: Amin MudzakkirfeminismeFeminisme IslamNancy Fraserulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hukum Walimah dalam Fikih

Next Post

Kisah saat Orang Yahudi Ikut Perang Uhud Bersama Nabi Muhammad Saw

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Ibu dua putri, menyukai isu perempuan dan anak, sosial, politik, tasawuf juga teologi agama-agama

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Perempuan di Titik Nol
Buku

Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir

7 Januari 2026
Next Post
Yahudi

Kisah saat Orang Yahudi Ikut Perang Uhud Bersama Nabi Muhammad Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0