Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Umat Islam Mari Berhaji di Saat Pandemi

Pada akhirnya, semua hal ini, yakni berhaji dan amalan berpahala haji memiliki kedudukan dan keistemewaan yang sama, sehingga tidak melulu menghebohkan diri untuk berangkat haji

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
22 Juli 2021
in Aktual, Featured
A A
0
lelaki boleh memakai sutra

lelaki boleh memakai sutra

6
SHARES
275
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembatalan pemberangkatan ibadah haji Indonesia pada tahun 2020 ini tentunya membuat sedih banyak pihak, terlebih kepada jamaah yang sudah dijadwalkan dapat menunaikan ibadah mulia tersebut. Kenyataan ini sudah seharusnya dapat diterima, sebagaimana disampaikan oleh Prof. Oman Faturahman, Guru Besar Filologi FAH UIN Jakarta sekaligus staf ahli Kementrian Agama, pada Republika.co.id bahwa pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini mungkin akan dicatat sejarah sebagai hal menyedihkan, namun potret sejarah bisa saja lebih kelam ketika jamaah tetap diberangkatkan tetapi menimbulkan banyak korban.

Pernyataan tersebut disampaikannya didasarkan pada historis yang ada. Dalam sejarah tercatat, pelaksanaan ibadah haji di masa wabah menyerang berubah menjadi kuburan masal. Seperti pada pelaksanaan haji tahun 749 H yang menyebabkan jamaah haji bergelimpangan, kolera abad 1865 M menjadikan rute perjalanan haji sebagai kluster penyebaran wabah, juga pada tahun 2009, WHO mencatat korban sebanyak 17.000 jamaah haji yang menjadi korban flu A H1N1.

Terlebih haji merupakan ibadah masal dan komunal, sehingga sangat tidak memungkinkan bagi jamaah untuk melakukan jaga jarak fisik. Dari segi waktupun sangat mustahil bagi pemerintah untuk mempersiapkan segala sesuatunya, karena adanya masa karantina pada tahap persiapan dan setibanya di tempat suci.

Melihat pro kontra di awal disebarluaskannya hal ini oleh Menteri Agama, tampaknya saat ini masyarakat Indonesia sudah dapat menerima dan merelakan keputusan yang ditujukan untuk kemaslahatan bersama tersebut. Toh, sehat dan terjaminnya kesehatan selama haji termasuk dalam syarat haji, jika hal ini tidak dapat dipenuhi maka gugurlah kewajiban haji. Eits, jangan bermuram durja dulu, ternyata banyak amalan masyhur yang memiliki pahala sama dengan haji. Dan ini dapat dilakukan oleh siapa saja dan dalam kondisi apa saja, dengan kata lain tidak memiliki batas waktu dan tempat.

Apa saja amalan tersebut? Tentunya amalan-amalan ini merupakan amalan yang telah diketahui dan masyhur di kalangan umat Muslim Indonesia. Seperti yang ditulis oleh Dr. Ahmad Kusyairi Suhail, Lc, MA, dosen FDI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Sekjen Ikatan Dai Indonesia, pada laman detiknews, di antara amalan-amalan berpahala haji ialah; Melaksanakan salat fardu berjamaah di masjid. (HR. Thabrani), Berbuat baik kepada kedua orang tua. (HR. Thabrani), Menghadiri majlis ilmu di masjid. (HR. Thabrani), Melaksanakan umroh di bulan Ramadan.(HR. Bukhori), Salat Israq (ketika Matahari terbit). (HR. Tirmidzi), Zikir setiap selesai salat. (HR. Muslim), Bertekad/berniat/berazam untuk haji. (HR. Muslim), dan terakhir membantu orang yang menunaikan ibadah haji.

Jika melihat kepada amalan-amalan yang tertera di atas, maka dapat dikategorikan menjadi dua perkara, yakni amalan yang bersifat vertikal, dan amalan yang bersifat horizontal. Amalan yang bersifat vertikal adalah amalan yang berkaitan dengan relasi makhluk kepada Khaliqnya, sedangkan amalan yang bersifat horizontal adalah amalan yang berkenaan dengan relasi makhluk dengan sesamanya, juga yang terdiri dari gabungan keduanya.

Adanya amalan-amalan yang memiliki pahala sama dengan haji ini memberikan isyarah pada umat Muslim, untuk senantiasa memperhatikan substansi-substansi penting yang terdapat dalam amalan tersebut. Bagaimana kita memberikan prioritas kepada solat sunah dan fardu, upgrading diri dalam mencari ilmu, berbuat baik kepada orang yang paling banyak kita repotkan selama hidup (orang tua), juga tentunya dalam keterlibatan-Nya di segala gerak-gerik jasad dan ruh yang kita miliki.

Pertama, perhatian kepada salat dan mencari ilmu adalah peringatan, sejauh mana ilmu syariah kita telah mumpuni untuk dipelajari dan diamalkan. Tentunya banyak ayat dalam Alquran maupun Hadis yang menjelaskan tentang arti penting salat manfaatnya, salah satunya ialah QS. Al-Ankabut ayat 45 yang artinya:

“Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar.” Muslim yang memperhatikan salat fardu dan sunnahnya disertai dengan ilmu tentu memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi. Karakter jiwa ini memberikan dampak pada pola fikir, pola tindak, dan pola ucap yang demikian pula. Sehingga maksud dari mencegah hal keji dan munkar tentunya dapat diwujudkan dengan baik.

Kedua, memberikan perhatian khusus atau beramal baik kepada kedua orang tua merupakan simbol dari kebahagian. Kebahagiaan hidup dapat tercipta dan dirasakan dari hal terkecil, yakni keluarga. Adanya kedua orang tua menunjukkan adanya suatu pernikahan, adanya suami, istri, dan anak. Bagaimana kita bisa beramal baik kepada suami, istri, anak, dan orang tua merupakan hal penting yang harus kita prioritaskan dalam hidup, tidak lain supaya kemaslahatan dan kasing sayang Tuhan dapat dirasakan oleh seluruh makhluknya, dan semuanya di mulai dari lini terkecil masyarakat, yakni keluarga. Ketika manusia mendapatkan ketenangan di dalam keluarga, dia juga akan memberikan ketenangan di luar keluarga. Dan ini adalah tugas bersama yang akan terus berlangsung selama hayat masih di kandung badan.

Ketiga, ilmu dan amal di atas tentunya tidak akan bermanfaat jika kita tidak melakukannya semata-mata karena-Nya. Oleh karena itu, segala hal yang dilakukan makhluk haruslah mengikuti aturan yang telah ditentukan olehnya dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan yang ada.

Pada akhirnya, semua hal ini, yakni berhaji dan amalan berpahala haji memiliki kedudukan dan keistemewaan yang sama, sehingga tidak melulu menghebohkan diri untuk berangkat haji, sedangkan hal-hal penting ini masih dilalaikan. Perlu ditekankan di sini, amalan berpahala haji tentunya tidak perlu dibenturkan dan dibandingkan dengan kewajiban pelaksanaan haji bagi yang mampu, keduanya sama pentingnya dan hendaknya dilaksanakan sebagai bentuk peribadatan kepada Tuhan YME.

Adanya amalan ini pula memberikan peluang bagi umat Muslim yang tidak dapat melaksanakan ibadah haji disebabkan berbagai faktor, sehingga siapapun berhak mendapatkan kedudukan yang sama di ranah spiritualnya. Alangkah Maha Kasihnya Sang Kuasa, tidak membeda-bedakan dan memberi ruang yang sama untuk semua makhluk-Nya. Dengan demikian, kita semua akan senantiasa ditunggu kehadirannya sebagai tamu-tamu yang dinanti kedatangannya oleh-Nya di setiap tempat dan masa.

Ringkasnya, Yuk bersama-sama melakukan ibadah haji secara syariat atau setaranya. Tidak lupa untuk terus memperbaiki kualitas diri dengan ilmu, amal, dan peningkatan spiritual untuk mencapai hakikat berhaji yang sesungguhnya, yakni wusul kepada Allah swt. Selamat Hari Raya Idul Adha. Selamat membangun relasi yang baik kepada Tuhan dan sesama. []

Tags: hajiIbadah HajiRukun IslamSyariat Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menjawab Tudingan RUU PKS yang Melegalkan Aborsi

Next Post

Menyoal Harta Gono-Gini Suami Istri

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

2 Februari 2026
Haramain
Publik

Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

11 Desember 2025
Rumah Ibadah
Publik

Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

7 November 2025
Semangat Haji
Hikmah

Merawat Semangat Haji Sepanjang Hayat: Transformasi Spiritual yang Berkelanjutan

11 Juni 2025
Haji yang
Publik

Perempuan yang Terlupakan di Balik Ritual Agung Haji

9 Juni 2025
Hari Raya Iduladha
Pernak-pernik

Refleksi Hari Raya Iduladha: Setiap Kita Adalah Ibrahim, Setiap Ibrahim punya Ismail

9 Juni 2025
Next Post
Menyoal Harta Gono-Gini Suami Istri

Menyoal Harta Gono-Gini Suami Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0