Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Urgensi Pengesahan RUU PPRT di Hari Buruh

Pengesahan RUU PPRT bukan semata-mata tentang menambahkan satu undang-undang baru, melainkan tentang mengakui keberadaan PRT sebagai pekerja yang sah, yang berhak atas perlakuan yang adil dan manusiawi.

Fuji Ainnayah by Fuji Ainnayah
2 Mei 2025
in Publik
A A
0
Hari Buruh

Hari Buruh

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap tanggal 1 Mei, masyarakat dunia memperingati Hari Buruh Internasional sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pekerja.

Momentum ini digunakan untuk menyuarakan tuntutan akan kondisi kerja yang adil, upah layak, serta perlindungan hak-hak buruh. Namun, di tengah perbincangan besar mengenai buruh pabrik, pekerja formal, dan pegawai sektor industri, ada kelompok pekerja yang kerap luput dari perhatian yaitu para pekerja rumah tangga (PRT).

Pekerja rumah tangga (PRT) adalah bagian penting dari sistem sosial kita. Mereka menjaga rumah, merawat anak, memasak, membersihkan, dan mendukung keseharian keluarga-keluarga di kota-kota besar maupun daerah.

Sayangnya, meskipun pekerjaan mereka sangat vital, PRT masih belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Inilah yang menjadikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.

Seperti kita ketahui bersama, RUU PPRT bertujuan memberikan payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia dengan mayoritas di antaranya adalah perempuan. Tanpa perlindungan hukum, banyak dari mereka bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi seperti tanpa kontrak kerja, upah yang sangat rendah, jam kerja panjang tanpa batas, serta tanpa jaminan sosial, cuti, maupun waktu istirahat.

Kekerasan di Tempat Kerja

Kondisi rentan ini membuka ruang bagi terjadinya berbagai bentuk kekerasan di tempat kerja. Perempuan PRT sangat berisiko mengalami pelecehan verbal, kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga eksploitasi ekonomi. Posisi mereka yang lemah dan tidak terlindungi membuat banyak dari mereka tidak berani melawan atau melaporkan ketidakadilan yang mereka alami.

Salah satu kasus kekerasan yang mengerikan terjadi pada Juni 2022 di Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang PRT perempuan berusia 19 tahun mengalami kekerasan seksual oleh majikannya sejak ia berusia 16 tahun. Ia diperkosa berulang kali, tidak menerima upah, dan diancam tidak diberi makan jika menolak berhubungan seksual. Ia juga mengalami kekerasan fisik.

Korban tidak hanya kehilangan masa remajanya, tapi juga dipaksa menjalani kehidupan yang penuh trauma. Ia hamil akibat perbuatan bejat majikannya, dan tetap tidak memiliki ruang aman untuk menyuarakan penderitaannya. Rumah yang seharusnya menjadi tempat bekerja dengan aman, justru berubah menjadi penjara penderitaan.

Kasus ini adalah potret dari betapa gentingnya situasi PRT di Indonesia. Tanpa perlindungan hukum, pelaku kekerasan bisa bertindak sewenang-wenang, sementara korban tidak tahu harus mencari keadilan ke mana. Banyak PRT yang akhirnya diam karena takut, atau karena tidak punya akses untuk melapor.

Bahkan masih banyak kasus serupa yang tak terangkat ke permukaan. Sebagian besar korban adalah perempuan muda, bahkan anak-anak, yang berasal dari desa dan tidak mengetahui hak-haknya. Mereka sering kali dijanjikan pekerjaan layak di kota, namun berakhir sebagai korban perdagangan manusia atau kekerasan berlapis.

Data JALA PRT

Data dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menunjukkan bahwa dalam rentang 2021 hingga awal 2024, terdapat lebih dari 3.000 kasus kekerasan terhadap PRT yang tercatat. Jenis kekerasannya beragam: mulai dari fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi. Dan bisa dibayangkan, berapa banyak kasus yang tidak pernah tercatat karena tidak dilaporkan.

Dari data tersebut menunjukan bahwa perempuan pekerja rumah tangga sangat rentan karena ketidakhadiran sistem perlindungan yang melindungi mereka. Rumah tempat mereka bekerja sering dianggap “ruang privat”, yang membuat pengawasan sangat minim.

Oleh sebab itu, hal inilah memperkuat urgensi untuk segera menghadirkan RUU PPRT sebagai perlindungan menyeluruh yang tidak bisa ditunda lagi.

RUU PPRT menawarkan berbagai solusi konkret yaitu memberikan kontrak kerja tertulis, batasan jam kerja yang manusiawi, hak atas upah layak, cuti tahunan, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta mekanisme pengaduan dan sanksi hukum terhadap pemberi kerja yang melanggar.

Pengesahan RUU PPRT bukan semata-mata tentang menambahkan satu undang-undang baru, melainkan tentang mengakui keberadaan PRT sebagai pekerja yang sah, yang berhak atas perlakuan yang adil dan manusiawi. Ini juga bagian dari pengakuan negara terhadap kerja-kerja domestik yang selama ini dianggap tidak bernilai.

Maka dari itu, Hari Buruh harus menjadi titik tolak untuk memperluas makna keadilan bagi semua pekerja, termasuk mereka yang bekerja di rumah tangga. Ini bukan soal besar atau kecilnya ruang kerja, melainkan soal hak yang setara dan perlindungan yang adil untuk semua orang.

RUU PPRT Terkantung-kantung di Parlemen

Namun, sayangnya, hingga kini, RUU PPRT masih terkatung-katung di parlemen. Berbagai organisasi masyarakat sipil, aktivis buruh, dan lembaga negara seperti Komnas Perempuan sudah berkali-kali mendesak pengesahannya, akan tetapi belum juga menemui titik terang.

Meskipun demikian, kita semua, sebagai masyarakat, memiliki peran untuk mendorong perubahan ini. Mulai dari menghargai dan memperlakukan PRT di rumah secara manusiawi, memastikan mereka mendapat hak-hak dasarnya, hingga ikut serta dalam kampanye pengesahan RUU PPRT di berbagai platform.

Dengan begitu, momentum Hari Buruh adalah saat yang paling tepat untuk menegaskan bahwa semua pekerja, termasuk PRT, berhak mendapatkan keadilan. Tidak boleh ada lagi pekerja yang bekerja dalam ketakutan, tanpa perlindungan, dan tanpa masa depan yang jelas.

Mari kita suarakan bersama bahwa perlindungan PRT bukan sekadar tuntutan kaum buruh, tetapi bagian dari perjuangan kita untuk mewujudkan masyarakat yang adil, setara, dan beradab. Tidak ada kerja yang remeh, dan tidak ada pekerja yang boleh diperlakukan semena-mena.

Sekali lagi, dengan mendesak pengesahan RUU PPRT, artinya kita sedang memperjuangkan martabat dan hak dasar bagi jutaan buruh perempuan. []

 

Tags: hari buruhPengehasanRUU PPRTUrgensi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Refleksi May Day: Sudahkah Pemerintah Indonesia Berpihak Pada Buruh?

Next Post

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

Fuji Ainnayah

Fuji Ainnayah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Keamanan Digital
Aktual

TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

30 Agustus 2025
Ijtihad Fikih
Pernak-pernik

Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

21 Juni 2025
Fikih Haji Perempuan
Publik

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

26 Mei 2025
Pekerja Rumah Tangga
Rekomendasi

Ibu, Aku, dan Putriku: Generasi Pekerja Rumah Tangga

11 Mei 2025
Pekerja Rumah Tangga
Publik

Hari Buruh dan Luka Pekerja Rumah Tangga: Sampai Kapan RUU PPRT Dibiarkan Menggantung?

2 Mei 2025
Buruh
Publik

Refleksi May Day: Sudahkah Pemerintah Indonesia Berpihak Pada Buruh?

2 Mei 2025
Next Post
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tantangan dalam Perkawinan
  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0