Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Urgensi Travelling dalam Islam, Bolehkah?

Islam tidak melarang pemeluknya untuk melakukan travelling, Bahkan menganjurkan sepanjang travelling yang dilakukan memiliki tujuan yang dibenarkan

Belva Rosidea by Belva Rosidea
27 Februari 2024
in Publik
A A
0
Travelling dalam Islam

Travelling dalam Islam

31
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbicara tentang travelling, siapa sih yang tidak suka travelling? Jalan-jalan? cuci mata? Pada dasarnya manusia memang butuh hiburan, salah satunya dengan travelling atau jalan-jalan. Istilah travelling semakin naik daun seiring perkembangan zaman dan teknologi media sosial di mana semua orang bebas membagikan aktivitas apapun.

Banyak orang yang termotivasi mengujungi suatu tempat setelah melihat postingan orang lain di media sosial yang terlihat begitu indah dan menawan. Lalu sebenarnya bagaimana urgensi travelling dalam Islam?

Secara sederhana, travelling adalah kegiatan ‘berpergian’. Ada berbagai alasan seseorang melakukan aktivitas ini, baik untuk mengisi waktu liburan bersama orang-orang terkasih, atau sekadar mencari hiburan sebentar dari penat rutinitas hariannya. Semakin ke sini, banyak yang menjadikan travelling sebagai pekerjaan.

Travelling bukan lagi sekadar hobi yang menguras tabungan, justru menguntungkan sebab menghasilkan pendapatan. Tak sedikit kita jumpai seleb media sosial yang pekerjaan hariannya memang jalan-jalan untuk membagikan informasi mengenai tempat-tempat wisata dan memberi ulasan rekomendasi untuk kita kunjungi.

Islam tidak Melarang Travelling

Masyarakat luas sebagai penikmat konten pun merasa banyak terbantu dengan info-info demikian. Dalam islam sendiri sebenarnya travelling atau ‘berpergian’ tentu tidak terlarang. Bahkan bisa menjadi anjuran. Sebagaimana dalam salah satu ayat dalam Qur’an yang memerintahkan kita berjalan atau bepergian di muka bumi. Yakni Qur’an Surat Al-An’am ayat 11, yang artinya:

“Berjalanlah di muka bumi, kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu”.

Dalam sejarah, kita menganal tokoh Ibnu Batutah, beliau adalah tokoh muslim yang menjadi pengembara hebat pada ke-14. Muslim asal Maroko ini terakui sebagai penjelajah dunia nomor satu pada masanya. Bahkan melebihi seorang Marcopolo.

Berpergian dalam islam menjadi begitu dianjurkan ketika dalam perjalanannya ada banyak hikmah yang bisa kita ambil untuk kehidupan. Dalam penjelasan Qur’an surat An-Naml ayat 69 : “Berjalanlah kamu (di muka) bumi, lalu perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang berdosa”.

Seseorang yang melakukan perjalanan berpergian atau travelling kita harapkan akan mampu merenungkan hakikat kehidupan bahwa segala sesuatu di bumi ini diciptakan olehNya, tidak ada yang kekal kecuali Sang Pencipta.

Tiap kali melihat keindahan alam, harapannya kita mampu bertafakkur bahwa pencipta keindahan tersebut jauh lebih indah, dan begitulah Maha Besarnya kekuasaan Allah.

Hikmah Travelling

Demikian pula ketika dalam perjalanan travelling tersebut kita melihat puing-puing sisa sejarah yang sudah hancur. Harapannya kita  mampu mengambil hikmah bahwa tak ada satu pun di dunia ini yang kekal abadi, semua akan kembali kepadaNya sesuai kehendakNya.

Yakni dengan melakukan perjalanan travelling tersebut, seorang manusia akan menyadari bahwa dirinya kecil dan lemah tanpa Allah. Selain itu juga harus lebih banyak bersyukur sudah diberi waktu, tenaga, rezeki, dan kesempatan untuk melihat keindahan dan kebesaranNya yang tersebar di muka bumi ini.

Travelling menjadi begitu sarat makna ketika kita sertai tujuan untuk melihat keindahan ciptaan Allah, atau sebagai sebuah pelajaran untuk mengingat binasanya peradaban terdahulu.  Hal ini menjadi pengingat agar tidak menjadi manusia yang sombong. Karena sesungguhnya banyak peradaban yang jauh lebih kuat, namun hancur atas kehendakNya. Sebagaimana penjelasan dalam Qur’an Surat Gafir ayat 82, yang artinya:

“Maka apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di bumi, lalu mereka memperhatikan bagaimana kesudahan orang-orang yang sebelum mereka. Mereka itu lebih banyak dan lebih hebat kekuatannya serta (lebih banyak) peninggalan-peninggalan peradabannya di bumi, maka apa yang mereka usahakan itu tidak dapat menolong mereka”.

Juga dalam Surat Muhammad ayat 10, “Maka apakah mereka tidak pernah mengadakan perjalanan di bumi sehingga dapat memperhatikan bagaimana kesudahan orang-orang yang sebelum mereka. Allah telah membinasakan mereka, dan bagi orang-orang kafir akan menerima (nasib) yang serupa itu”.

Anjuran Travelling

Islam tidak melarang pemeluknya untuk melakukan travelling, Bahkan menganjurkan sepanjang travelling yang dilakukan memiliki tujuan yang dibenarkan. Bukan sebatas melakukan travelling karena ingin pamer di media sosial, ingin mendapat pujian atas pencapaian dan kemampuan dalam melakukan perjalanan jauh dengan pesawat mahal atau ke luar negeri.

Jangan sampai niat-niat tidak baik seperti itu justru menodai rezeki perjalanan yang diberikan olehNya. Travelling bukan semata-mata liburan tanpa makna, Bukan pula momentum untuk mengistirahatkan jiwa dari meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Melainkan harus menjadi sebuah momentum untuk semakin memperkukuh keislaman. []

Tags: Ibu Batutahliterasimedia sosialTravelling dalam Islamviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mu’asyarah dalam Relasi Kemanusiaan

Next Post

Perkawinan sebagai Cara Reproduksi secara Sehat

Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Related Posts

Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Feminine Energy
Personal

Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

19 Januari 2026
Next Post
Perkawinan

Perkawinan sebagai Cara Reproduksi secara Sehat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0