Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Visi Keluarga Muslim

Visi yang dibuat keluarga muslim tidak hanya berbicara untuk pasangan suami istri saja, tetapi berpikir lebih jauh untuk kualitas generasi penerus, menjadi pemimpin dunia, bahkan lebih jauh berorientasi sampai kehidupan akhirat kelak.

Een Suryani by Een Suryani
22 November 2020
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
visi keluarga muslim

visi keluarga muslim

81
SHARES
4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap pasangan membutuhkan kejelasan visi sebagai panduan saat berumah tangga. Hal ini seringkali luput dirumuskan oleh pasangan yang akan menikah. Alhasil, banyak pernikahan yang hadir tanpa sebuah visi. Menikah hanya dianggap sebagai sebuah fase alamiah dari perjalanan hidup manusia. Akibatnya, banyak ikatan pernikahan yang berjalan tanpa arah. Kosong, gersang, mudah terombang-ambing, bahkan mudah terlepas ikatannya. Apa visi keluarga muslim?

Pernikahan akan membentuk sebuah keluarga sebagai entitas terkecil masyarakat yang terdiri dari suami, istri, dan anak-anak. Oleh karena itu, visi yang dibangun bukan hanya tentang pasangan suami istri, tetapi juga tentang anak-anak yang akan dilahirkan kelak. Visi juga perlu dibuat sebagai pijakan untuk jangka panjang, tidak hanya di dunia tetapi juga berorientasi kehidupan akhirat. Sesuai dengan tugas dan tujuan penciptaan manusia. Sebagai hamba Allah, dan sebagai khalifah atau pemimpin yang akan memakmurkan bumi.

Sebaik-baik visi keluarga muslim adalah yang bersumber dari Alquran. Nash Alquran dan Hadits bisa dijadikan konsep sebagai panduan berumah tangga. Sebab pernikahan bukan hanya butuh tips, tetapi butuh sebuah konsep. Tips berbicara langkah-langkaj praktis konkret yang bisa jadi berbeda kebutuhannya antara satu keluarga dengan keluarga lainnya. Sedangkan konsep adalah pijakan kuat sebagai narasi utama yang bisa diturunkan ke dalam teori, tips, teknik, maupun cara merespon problem dan isu-isu terkini.

Sebagai rujukan, ayat yang populer untuk menggambarkan tujuan pernikahan di antaranya adalah QS. ar-Ruum (30) : 21. Menikah untuk mendapatkan sakinah, mawadah, dan rahmat. Sesungguhnya selain ayat tersebut, ada pula ayat lain yang bisa digunakan sebagai konsep dalam membangun keluarga, yaitu QS. al-Furqan (25) : 74, QS. at-Tahrim (66) : 6, dan QS. ath-Thur (52) : 21. Allah SWT berfirman :

وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَٱجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Dan orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan [25] : 74)

Ayat di atas merupakan doa Nabi Zakaria yang diabadikan oleh Alquran. Ada tiga hal yang menjadi poin penting pada ayat tersebut. Pasangan yang menyenangkan hati (qurrata a’yun), keturunan atau anak-anak yang menyenangkan hati kedua orang tua, dan menjadi pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.

Visi pertama dalam pernikahan adalah menjadi pasangan yang menyenangkan dan menyejukkan pandangan. Pernikahan merupakan ikatan yang perlu dibangun atas dasar hubungan kesetaraan dan kesalingan. Dengan harapan masing-masing pihak akan bahagia dan membahagiakan pasangannya.

Baik laki-laki maupun perempuan, harus memberi rasa aman, nyaman dan menyejukkan pandangan bagi pasangannya. Menyenangkan bagi pasangan di antaranya adalah memperindah tampilan fisik, menjadi teman bicara yang asyik, juga dengan saling memperlakukan dengan akhlak terbaik. Apabila seorang istri seringkali diminta berhias untuk menyenangkan suami, maka hendaknya suami juga berbuat sebaliknya. Tidak hanya istri, suami pun perlu tampil bersih dan wangi untuk menyenangkan pasangannya.

Tentang menyenangkan pasangan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ النِّسَاءِ مَنْ تَسُرُّكَ إِذَا أَبْصَرْتَ، وَتُطِيْعُكَ إِذَا أَمَرْتَ، وَتَحْفَظُ غَيْبَتَكَ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِكَ

“Sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu pada saat engkau pergi.” (HR. An-Nasa’I, no. 3231)

Secara tekstual hadits tersebut tertuju kepada istri, agar berpenampilan yang menyenangkan suami, taat terhadap perintah suami, dan bisa menjaga diri beserta hartanya ketika suami pergi. Dengan prinsip kesalingan, hadits tersebut juga berlaku untuk suami. Dengan demikian, laki-laki juga perlu memerhatikan penampilannya untuk menyenangkan istri. Ketaatan yang dibangun suami istri adalah berdasarkan rasa kasih sayang. Suami pun perlu menjaga diri ketika di luar dan sedang tidak bersama istrinya.

Berdasarkan QS al-Furqan : 74, visi yang dibangun keluarga muslim lainnya adalah melahirkan generasi qurrata a’yun (menyejukan pandangan mata). Imam Ibnu Katsir memahami qurratu a’yun dalam ayat ini sebagai anak keturunan yang taat dan patuh mengabdi kepada Allah.

Ibnu Abbas menjelaskan bahwa keluarga yang dikategorikan qurratu a’yun adalah mereka yang menyenangkan pandangan mata di dunia dan di akhirat karena mereka menjalankan ketaatan. Mendidik insan shalih tersebut menjadi tugas bersama suami istri, tidak bisa hanya dibebankan kepada salah satu pihak.

Selanjutnya, insan shalih saja tidak cukup. QS. Al-Furqan : 74 berbicara lebih jauh tentang regerenerasi kepemimpinan untuk sebuah peradaban. Setiap keluarga perlu mencetak pemimpin bagi masyarakat bertakwa. Insan muslih yang bisa menduplikasi keshalihannya secara sosial kepada masyarakat dan generasi selanjutnya.

Ayat selanjutnya yaitu QS. At-Tahrim (66) : 6. Allah SWT berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim [66] : 6)

Pada ayat tersebut didahului dengan sapaan terhadap orang-orang yang beriman. Dengan demikian, ayat ini tidak hanya ditujukan kepada laki-laki atau suami. Perempuan sebagai istri juga dituntut hal yang sama. Ayat ini menjadi visi bersama agar masing-masing anggota keluarga saling memelihara dan menjaga diri dari api neraka. Suami istri saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketaatan agar semua anggota keluarga selamat dari api neraka.

Ayat selanjutnya yang dapat dijadikan visi keluarga muslim adalah sebagai berikut :

وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَٰنٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَآ أَلَتْنَٰهُم مِّنْ عَمَلِهِم مِّن شَىْءٍ ۚ كُلُّ ٱمْرِئٍۭ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

“Dan orang-orang yang beriman, beserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan mereka dengan anak cucu mereka (di dalam surga), dan Kami tidak mengurangi sedikit pun dari pahala amal (kebajikan) mereka. Setiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. At-Thur [52] : 21)

Ayat tersebut menggambarkan konsep keluarga muslim yang bervisi sehidup sesurga. Suami-istri yang beriman, beserta anak dan keturunannya, akan dikumpulkan kembali di surga dengan sebab ikatan tali keimanan kepada Allah. Berkumpul bersama pasangan dan anak-anak yang dicintai di surga adalah sebaik-baiknya tempat kembali.

Dalam keterangan lain, jalan menuju surga bisa dilalui melalui pintu pernikahan, yaitu dengan mendapatkan ridho pasangan. Kerelaan pasangan akan mudah didapatkan jika setiap pasangan bisa memperlakukan pasangannya dengan cinta kasih dan dengan penerimaan yang paripurna.

“Seseorang yang meninggal dunia, sedangkan pasangannya rela padanya, ia akan masuk surga.” (Sunan a;-Tirmidzi, No. 1194).

Dengan demikian, visi yang dibuat keluarga muslim tidak hanya berbicara untuk pasangan suami istri saja, tetapi berpikir lebih jauh untuk kualitas generasi penerus, menjadi pemimpin dunia, bahkan lebih jauh berorientasi sampai kehidupan akhirat kelak.

Visi tersebut adalah menjadi pasangan dan melahirkan generasi yang menyejukkan pandangan mata (insan shalih), menjadi pemimpin bagi masyarakat bertakwa (insan muslih yang bisa mentransformasi keshalihannya kepada masyarakat), terjaga dari api neraka, dan bersama menuju surga. []

Tags: Fiqih KeluargaislamkeluargaKesalingan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Masjid dan Pekerjaan Ayah

Next Post

Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Kampus

Een Suryani

Een Suryani

Bekerja di Kementerian Agama Kabupaten Kuningan

Related Posts

Masa Depan Anak
Keluarga

Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

2 Juli 2026
Quiet Quitting
Keluarga

Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

1 Juli 2026
Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah
Film

Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Apakah Ibu Harus Selalu Menjadi Paling Kuat dalam Keluarga?

29 Juni 2026
Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham
Hikmah

Mencintai yang Tak Pernah Kita Jumpai: Belajar dari Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham

26 Juni 2026
Tubuh Ibu
Personal

Berguru pada Tubuh Ibu

24 Juni 2026
Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
Next Post
RUU P-KS, Gusdur dan Perspektif Gender

Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Kampus

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas
  • Aborsi Menurut Hukum Indonesia
  • Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?
  • Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik
  • Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0