Selasa, 24 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Wahai Suami, Tidak Semua Istri Mau Dirujuk

Tidak semua perempuan mau dirujuk oleh mantan suaminya. Terlebih di era modern ini di mana perempuan sudah banyak memiliki kesadaran untuk mandiri

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
1 November 2021
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Bidadari

Bidadari

3
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kitab-kitab fiqih klasik, rujuk merupakan hak mutlak suami berdasarkan firman Tuhan surah Al-Baqarah ayat: 228 yang artinya, “… dan suami-suami mereka lebih berhak untuk merujukinya pada masa penantian jika para suami itu menghendaki suatu kemaslahatan…”.

Dari paradigma rujuk merupakan hak mutlak suami, maka konsekwensinya rujuk yang dilakukan oleh suami tidak wajib dipersaksikan, sebagaimana ditegaskan dalam kitab-kitab fiqih klasik, semisal Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhaftul Al-Muhtaj. Karena tidak wajib dipersaksikan timbullah beberapa persoalan turunan di dalamya. Muhammad Aly As-Shabuni mengatakan; kerelaan istri tidak diperlukan dalam rujuk dan tidak perlu ada walinya bahkan istri tidak perlu tahu bahwa dirinya dirujuk oleh sang suami.

Jadi, dalam kitab fiqih klasik, sang istri hanyalah objek yang mati. Ia tidak memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan-pilihan, apakah akan melanjutkan pernikahannya yang sempat retak sehingga menerima rujukan sang suami, atau sebaliknya, ia lebih memilih untuk tidak melanjutkan dan membangun pernikahan dengan orang lain, atau memang tidak ingin lagi menjalani kehidupan rumah tangga setelah mengalami “kegagalan” misalnya. Sungguh istri yang dirujuk tidak memiliki kebebasan itu dalam fiqih klasik sehingga rujuk tetap absah biarpun sang istri tidak tahu atas keinginan rujuk suami atau bahkan istrinya tidak mau untuk dirujuk oleh mantan suaminya itu.

Padahal, tidak semua perempuan mau dirujuk oleh mantan suaminya. Terlebih di era modern ini di mana perempuan sudah banyak memiliki kesadaran untuk mandiri dalam kehidupan baik mandiri dalam sektor ekonomi, pendidikan dan segala macam aktivitas publik lainnya. Maka wajar jika perempuan sekarang tidak seluruhnya bergantung kepada para suami.

Fakta yang demikian ini berbeda dengan kondisi masa lalu di mana perempuan dikonstruk untuk bergantung pada suami, maka mau tidak mau biasanya mereka akan menurut saja untuk dirujuk oleh suaminya dengan pertimbangan kebutuhan ekonomi misalnya.

Dari perbedaan zaman yang berkembang dalam masyarakat, maka seyogyanya melakukan abgred (reinterpretasi) dalam konsep fiqih klasik agar terus berdialog dengan zaman, dan demi kemaslahatan yang bisa berubah sebab perbedaan tempat dan waktu. Karena jika tetap dipertahankan konsep fiqih klasik tersebut bukan tidak mungkin hal itu akan ditinggalkan oleh pemeluknya karena kondisi yang terus mendesak sehingga fiqih akan teralienasi dari masyarakat yang ada.

Jika kita mengkaji dari ayat di atas, sesungguhnya Tuhan telah memberikan catatan penting bagi para suami yang hendak merujuk, yaitu jika menghendaki islah perdamaian yang membawa kemasalahatan. Lalu pertanyaannya, Islah untuk siapa dan dari siapa?

Tentu, Islah yang membawa kemaslahatan tersebut untuk kedua belah pihak dan dari kedua belah pihak pula. Bukan hanya dari arah suami atau cuma dari istri. Bahkan dalam ayat tersebut Tuhan menekankan kepada seorang suami bahwa tujuan rujuk tersebut demi kemaslahatan keduanya, bukan untuk membuat dharar kepada istri.

Sayangnya, sebagian ulama memahami catatan islah yang ditekankan kepada suami oleh Tuhan itu hanya sebagai anjuran bukan syarat rujuk sebagaimana ditegaskan oleh Imam As-Suyuti dan Mahalli dalam tafsir Al-Jalalain, dan juga dalam literatur fikih-fikih klasik. Artinya, meskipun suami itu merujuk istrinya atas dasar ingin menimbulkan dharar tetap saja rujuk yang dilakukan dianggap sah tanpa melibatkan pertimbangan sang istri. Paling banter syari’at hanya menghukumi perbuatan suami tersebut haram.

Terlepas dari pandangan fiqih klasik, sesungguhnya spirit dari ayat tersebut tetap menekankan kemaslahatan keduanya. Dan kemaslahatan ini tidak bisa tercapai tanpa ada pertimbangan dari kedua belah pihak. Dengan demikian, meski rujuk merupakan hak mutlak suami namun seyogyanya jangan sampai merampas hak kebebsan sang istri dalam mempertimbangkan rujukan suaminya sebagaimana dalam fiqih-fiqih klasik.

Hal ini karena bertentangan dengan nilai dalam rujuk itu sendiri yang menghendaki islah, kemaslahatan istri dan suami dari kedua belah pihak pula. Oleh karena itu, bagaimanapun kerelaan sang istri harus dipertimbangkan dalam rujuk karena pernikahan itu akan dijalani oleh kedua belah pihak.

Istri juga berhak menentukan pilihannya apakah mau menerima rujukan suami atau tidak. Sehingga rujuk yang dilakukan oleh suami tanpa sepengetahuan istri atau tanpa kerelaan sang istri, maka rujuk yang dilakukan sang suami dianggap tidak sah. Wallahu A’lam. []

Tags: istrikeluargaperkawinanRujuksuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Masih Adakah Tempat yang Aman bagi Perempuan?

Next Post

Benarkah Mahar sebagai Transaksi Kepemilikan Tubuh Perempuan atas Lelaki? Mari Kita Telusuri!

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

KB
Keluarga

KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

24 Maret 2026
Status Perempuan
Pernak-pernik

Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

21 Maret 2026
Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Perceraian
Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Next Post
Rumah Tangga

Benarkah Mahar sebagai Transaksi Kepemilikan Tubuh Perempuan atas Lelaki? Mari Kita Telusuri!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis
  • Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel
  • Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan
  • KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga
  • Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0