• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Wahai Suami, Tidak Semua Istri Mau Dirujuk

Tidak semua perempuan mau dirujuk oleh mantan suaminya. Terlebih di era modern ini di mana perempuan sudah banyak memiliki kesadaran untuk mandiri

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
01/11/2021
in Keluarga, Rekomendasi
0
Bidadari

Bidadari

123
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kitab-kitab fiqih klasik, rujuk merupakan hak mutlak suami berdasarkan firman Tuhan surah Al-Baqarah ayat: 228 yang artinya, “… dan suami-suami mereka lebih berhak untuk merujukinya pada masa penantian jika para suami itu menghendaki suatu kemaslahatan…”.

Dari paradigma rujuk merupakan hak mutlak suami, maka konsekwensinya rujuk yang dilakukan oleh suami tidak wajib dipersaksikan, sebagaimana ditegaskan dalam kitab-kitab fiqih klasik, semisal Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhaftul Al-Muhtaj. Karena tidak wajib dipersaksikan timbullah beberapa persoalan turunan di dalamya. Muhammad Aly As-Shabuni mengatakan; kerelaan istri tidak diperlukan dalam rujuk dan tidak perlu ada walinya bahkan istri tidak perlu tahu bahwa dirinya dirujuk oleh sang suami.

Jadi, dalam kitab fiqih klasik, sang istri hanyalah objek yang mati. Ia tidak memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan-pilihan, apakah akan melanjutkan pernikahannya yang sempat retak sehingga menerima rujukan sang suami, atau sebaliknya, ia lebih memilih untuk tidak melanjutkan dan membangun pernikahan dengan orang lain, atau memang tidak ingin lagi menjalani kehidupan rumah tangga setelah mengalami “kegagalan” misalnya. Sungguh istri yang dirujuk tidak memiliki kebebasan itu dalam fiqih klasik sehingga rujuk tetap absah biarpun sang istri tidak tahu atas keinginan rujuk suami atau bahkan istrinya tidak mau untuk dirujuk oleh mantan suaminya itu.

Padahal, tidak semua perempuan mau dirujuk oleh mantan suaminya. Terlebih di era modern ini di mana perempuan sudah banyak memiliki kesadaran untuk mandiri dalam kehidupan baik mandiri dalam sektor ekonomi, pendidikan dan segala macam aktivitas publik lainnya. Maka wajar jika perempuan sekarang tidak seluruhnya bergantung kepada para suami.

Fakta yang demikian ini berbeda dengan kondisi masa lalu di mana perempuan dikonstruk untuk bergantung pada suami, maka mau tidak mau biasanya mereka akan menurut saja untuk dirujuk oleh suaminya dengan pertimbangan kebutuhan ekonomi misalnya.

Baca Juga:

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

Dari perbedaan zaman yang berkembang dalam masyarakat, maka seyogyanya melakukan abgred (reinterpretasi) dalam konsep fiqih klasik agar terus berdialog dengan zaman, dan demi kemaslahatan yang bisa berubah sebab perbedaan tempat dan waktu. Karena jika tetap dipertahankan konsep fiqih klasik tersebut bukan tidak mungkin hal itu akan ditinggalkan oleh pemeluknya karena kondisi yang terus mendesak sehingga fiqih akan teralienasi dari masyarakat yang ada.

Jika kita mengkaji dari ayat di atas, sesungguhnya Tuhan telah memberikan catatan penting bagi para suami yang hendak merujuk, yaitu jika menghendaki islah perdamaian yang membawa kemasalahatan. Lalu pertanyaannya, Islah untuk siapa dan dari siapa?

Tentu, Islah yang membawa kemaslahatan tersebut untuk kedua belah pihak dan dari kedua belah pihak pula. Bukan hanya dari arah suami atau cuma dari istri. Bahkan dalam ayat tersebut Tuhan menekankan kepada seorang suami bahwa tujuan rujuk tersebut demi kemaslahatan keduanya, bukan untuk membuat dharar kepada istri.

Sayangnya, sebagian ulama memahami catatan islah yang ditekankan kepada suami oleh Tuhan itu hanya sebagai anjuran bukan syarat rujuk sebagaimana ditegaskan oleh Imam As-Suyuti dan Mahalli dalam tafsir Al-Jalalain, dan juga dalam literatur fikih-fikih klasik. Artinya, meskipun suami itu merujuk istrinya atas dasar ingin menimbulkan dharar tetap saja rujuk yang dilakukan dianggap sah tanpa melibatkan pertimbangan sang istri. Paling banter syari’at hanya menghukumi perbuatan suami tersebut haram.

Terlepas dari pandangan fiqih klasik, sesungguhnya spirit dari ayat tersebut tetap menekankan kemaslahatan keduanya. Dan kemaslahatan ini tidak bisa tercapai tanpa ada pertimbangan dari kedua belah pihak. Dengan demikian, meski rujuk merupakan hak mutlak suami namun seyogyanya jangan sampai merampas hak kebebsan sang istri dalam mempertimbangkan rujukan suaminya sebagaimana dalam fiqih-fiqih klasik.

Hal ini karena bertentangan dengan nilai dalam rujuk itu sendiri yang menghendaki islah, kemaslahatan istri dan suami dari kedua belah pihak pula. Oleh karena itu, bagaimanapun kerelaan sang istri harus dipertimbangkan dalam rujuk karena pernikahan itu akan dijalani oleh kedua belah pihak.

Istri juga berhak menentukan pilihannya apakah mau menerima rujukan suami atau tidak. Sehingga rujuk yang dilakukan oleh suami tanpa sepengetahuan istri atau tanpa kerelaan sang istri, maka rujuk yang dilakukan sang suami dianggap tidak sah. Wallahu A’lam. []

Tags: istrikeluargaperkawinanRujuksuami
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version